LEXmedia. Isu keterwakilan perempuan 30 persen kembali menjadi sorotan publik. Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan penting soal ini pada Mei 2026. Pemilih memiliki hak konstitusional atas daftar calon legislatif yang benar-benar memenuhi kuota tersebut. Namun, praktik di lapangan menunjukkan partai politik masih sering mengabaikan ketentuan ini. Oleh karena itu, pemilih dan partai politik perlu memahami dasar hukum keterwakilan perempuan 30 persen secara utuh.
Artikel ini membahas kerangka hukum keterwakilan perempuan 30 persen dari empat sumber utama. Keempatnya meliputi UUD NRI 1945, UU Nomor 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Selain itu, dua putusan pengadilan turut melengkapi kerangka hukum tersebut. Dengan demikian, dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai hak politik perempuan dalam sistem pemilu Indonesia.
Dasar Konstitusional Keterwakilan Perempuan
UUD NRI 1945 menjadi landasan utama kebijakan afirmasi ini. Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) menjamin setiap orang hak atas pengakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28H ayat (2) mengatur lebih spesifik lagi. Pasal ini menjamin setiap orang berhak atas kemudahan dan perlakuan khusus. Tujuannya, agar setiap orang memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama demi keadilan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar filosofis kebijakan afirmasi bagi perempuan di ranah politik. Sebagai hasilnya, negara wajib memastikan perempuan memperoleh akses setara dalam pencalonan legislatif. Pemilih pun berhak menuntut agar hak ini benar-benar diwujudkan, bukan sekadar formalitas administratif semata.
Pengaturan Keterwakilan Perempuan dalam UU Pemilu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur kuota ini secara eksplisit. Dalam hal ini, Pasal 243 mewajibkan partai politik menyusun daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD. Pasal 245 kemudian menegaskan bahwa daftar tersebut wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan. Meskipun demikian, undang-undang ini pada awalnya tidak mengatur sanksi tegas bagi partai yang melanggar ketentuan tersebut.
Akibatnya, banyak partai politik hanya memenuhi kuota secara administratif tanpa komitmen substantif. Beberapa daerah pemilihan bahkan hanya mengajukan satu calon laki-laki tanpa pendamping perempuan. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan semangat keterwakilan perempuan 30 persen yang diamanatkan konstitusi. Oleh sebab itu, penguatan aturan teknis dan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak bagi penyelenggara pemilu.
Peraturan KPU dan Putusan MA soal Metode Penghitungan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pencalonan anggota legislatif. Pasal 8 ayat (2) semula mengatur metode pembulatan hasil penghitungan kuota perempuan. Aturan lama membolehkan pembulatan ke bawah apabila angka desimal kurang dari 50. Ketentuan ini berpotensi mengurangi jumlah calon perempuan di banyak daerah pemilihan.
Mahkamah Agung kemudian mengoreksi ketentuan tersebut melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2023. Putusan ini menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU bertentangan dengan UU Pemilu. Aturan ini juga dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi CEDAW. MA menegaskan bahwa penghitungan kuota keterwakilan perempuan 30 persen harus selalu dibulatkan ke atas. Dengan begitu, kepastian hukum bagi hak politik perempuan menjadi lebih kuat.
Namun, pelaksanaan putusan ini sempat menuai kendala. Bawaslu bahkan pernah menyatakan KPU melanggar administrasi pemilu karena lambat menindaklanjuti putusan MA tersebut. Kondisi ini menunjukkan bahwa produk hukum yang baik tetap membutuhkan pengawasan ketat agar efektif diterapkan di lapangan.
Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026: Penguatan Sanksi
Titik balik penting terjadi melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Mahkamah Konstitusi membacakan putusan ini pada 25 Mei 2026. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 245 UU Pemilu. Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswi Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
MK menilai Pasal 245 UU Pemilu selama ini menjadi norma tanpa daya paksa. Sebab, pasal tersebut tidak memuat sanksi bagi pelanggarnya. Akibatnya, KPU tetap meloloskan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30 persen dalam Daftar Calon Tetap. Oleh karena itu, MK menambahkan sanksi tegas dalam putusannya. KPU di setiap tingkatan kini wajib mencoret partai politik yang tidak memenuhi syarat kuota tersebut. Sanksi ini berlaku di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Putusan ini mengubah sifat kuota perempuan. Kuota ini bukan lagi sekadar syarat administratif, melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat penuh. Sebagai hasilnya, partai politik tidak lagi dapat menghindar dari kewajiban ini tanpa konsekuensi hukum yang jelas.
Opini Ahli dan Implikasi bagi Pemilih
Sejumlah pakar kepemiluan menilai putusan MK ini sebagai langkah progresif. Meski begitu, para akademisi juga mengingatkan bahwa pemenuhan angka semata belum cukup. Kualitas kaderisasi politik perempuan tetap menjadi pekerjaan rumah yang lebih besar. Selain itu, partai politik perlu membangun proses rekrutmen perempuan secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang tahapan pencalonan.
Bagi pemilih, putusan ini memberi instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengawasi proses pencalonan. Pemilih berhak melaporkan dugaan pelanggaran kuota keterwakilan perempuan kepada Bawaslu di setiap tingkatan. Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat sipil turut menentukan efektivitas kebijakan afirmasi ini di lapangan.
Penutup
Keterwakilan perempuan 30 persen bukan sekadar angka administratif dalam pemilu. Ketentuan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD NRI 1945 dan diperkuat melalui rangkaian putusan pengadilan. Partai politik, KPU, dan Bawaslu perlu memastikan kepatuhan penuh terhadap Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dengan begitu, kebijakan afirmasi ini benar-benar berdampak nyata bagi demokrasi Indonesia.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Partai politik sebaiknya segera menyesuaikan mekanisme internal rekrutmen calon legislatif. Verifikasi kuota keterwakilan perempuan 30 persen harus dilakukan sejak tahap penjaringan, bukan menjelang pendaftaran. Selain itu, KPU perlu memperbarui petunjuk teknis pencalonan. Pembaruan ini penting agar selaras dengan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dan Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023.
Di sisi lain, Bawaslu disarankan memperketat pengawasan sejak tahap verifikasi administrasi calon. Dengan begitu, pelanggaran dapat dicegah sebelum penetapan Daftar Calon Tetap. Pemilih pun dianjurkan aktif memantau daftar calon di daerah pemilihan masing-masing melalui laman resmi KPU sebelum menentukan pilihan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa dasar hukum kuota keterwakilan perempuan 30 persen di Indonesia?
Dasar hukumnya meliputi Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 dan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Selain itu, aturan ini diperkuat Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023. Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 turut menambahkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
2. Apa sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen?
Berdasarkan Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026, KPU di setiap tingkatan wajib mencoret partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut. Sanksi ini berlaku di daerah pemilihan bersangkutan, sejak tahap penetapan Daftar Calon Tetap.
3. Bagaimana cara menghitung kuota 30 persen jika hasilnya pecahan?
Berdasarkan Putusan MA Nomor 24 P/HUM/2023, penghitungan kuota yang menghasilkan angka pecahan wajib dibulatkan ke atas. Ketentuan ini menggantikan aturan lama dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Aturan lama itu membolehkan pembulatan ke bawah untuk desimal di bawah 50.
4. Apakah pemilih bisa melaporkan pelanggaran kuota perempuan?
Ya. Pemilih berhak melaporkan dugaan pelanggaran kuota keterwakilan perempuan kepada Bawaslu di tingkat pusat maupun daerah. Laporan dapat diajukan sejak tahap verifikasi daftar calon hingga penetapan Daftar Calon Tetap oleh KPU sesuai jadwal tahapan pemilu.
