Keabsahan Tanda Tangan Elektronik di Persidangan

LEXmedia. Transaksi bisnis di Indonesia kini bergerak cepat menuju format digital. Oleh karena itu, pertanyaan tentang keabsahan tanda tangan elektronik menjadi sangat relevan bagi pelaku usaha, notaris, dan praktisi hukum. Selain soal keabsahan kontrak, banyak pihak juga mempertanyakan kekuatan pembuktian dokumen elektronik apabila sengketa berlanjut ke persidangan.

Artikel ini menguraikan dasar hukum, kedudukan pembuktian, serta rekomendasi kepatuhan atas tanda tangan elektronik dan kontrak elektronik. Pembahasan merujuk pada KUHPerdata, Hukum Acara Perdata, UU ITE, UU No. 1 Tahun 2024, serta PerMA No. 1 Tahun 2019 junto PerMA No. 7 Tahun 2022.

Pembahasan ini disusun untuk menjawab kebutuhan pembaca agar dapat memahami posisi hukum yang berlaku saat ini. Selain itu, dapat mengantisipasi risiko yang mungkin muncul dalam praktik kontrak digital.

Dasar Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik

Landasan hukum kontrak elektronik di Indonesia tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, ketentuan ini tersebar dalam beberapa peraturan yang saling melengkapi, mulai dari hukum perdata konvensional hingga regulasi teknologi informasi terbaru.

Syarat Sah Kontrak Elektronik Menurut KUHPerdata

Pasal 1320 KUHPerdata tetap menjadi rujukan utama syarat sahnya perjanjian, baik konvensional maupun elektronik. Empat syarat tersebut meliputi kesepakatan, kecakapan bertindak, objek tertentu, dan sebab yang halal. Selain itu, Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan asas kebebasan berkontrak sekaligus prinsip pacta sunt servanda. Prinsip ini berarti kontrak mengikat para pihak layaknya undang-undang. Oleh karena itu, kontrak elektronik yang memenuhi empat syarat tersebut tetap sah. Kontrak tetap sah meskipun tidak dibubuhi tanda tangan basah di atas kertas. Namun demikian, pembuktian keabsahannya memerlukan instrumen hukum tambahan, khususnya UU ITE, agar kekuatan pembuktiannya tidak diragukan di persidangan.

Ketentuan UU ITE dan UU No. 1 Tahun 2024

UU ITE, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, mengatur keabsahan tanda tangan elektronik secara eksplisit. Pasal 11 ayat (1) UU ITE menetapkan sejumlah syarat penting. Data pembuatan tanda tangan hanya boleh terkait dengan penanda tangan dan berada dalam kendalinya. Selain itu, setiap perubahan setelah penandatanganan harus dapat diketahui. Selain itu, UU No. 1 Tahun 2024 menambahkan Pasal 17 ayat (2a). Pasal ini mewajibkan transaksi elektronik berisiko tinggi menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Akibatnya, pelaku usaha perlu membedakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Keduanya memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda di hadapan hakim.

Kedudukan Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti di Persidangan

Sahnya sebuah kontrak secara materiil belum tentu menjamin kekuatannya sebagai alat bukti formil. Karena itu, aspek hukum acara menjadi penentu keberhasilan pembuktian dokumen elektronik di pengadilan.

Hukum Acara Perdata dan Nilai Pembuktian Dokumen Elektronik

Pasal 1866 KUHPerdata serta Pasal 164 HIR mengenal alat bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Meskipun demikian, dokumen elektronik memperoleh perluasan makna melalui Pasal 5 UU ITE. Pasal ini menyetarakan informasi dan dokumen elektronik dengan alat bukti sah lainnya. Sebagai hasilnya, hakim perdata wajib mempertimbangkan dokumen elektronik selama dokumen tersebut dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi umumnya membutuhkan alat bukti pendukung, seperti keterangan saksi ahli digital forensik. Sebaliknya, tanda tangan elektronik tersertifikasi memperoleh presumption of reliability. Beban pembuktian pun berpindah kepada pihak yang menyangkal keabsahannya.

Peran Peraturan MA No. 1/2019 junto Peraturan MA No. 7/2022

Peraturan MA No. 1 Tahun 2019 junto Peraturan MA No. 7 Tahun 2022 mengatur administrasi perkara dan persidangan elektronik. Pengaturan ini terwujud melalui sistem e-Court dan e-Litigasi. Melalui aturan ini, pengajuan bukti elektronik, termasuk kontrak bertanda tangan elektronik, dapat diunggah langsung ke Sistem Informasi Pengadilan. Selain itu, Pasal 20 PerMA No. 7 Tahun 2022 memperluas cakupan persidangan elektronik. Perluasan ini berlaku bahkan tanpa persetujuan tergugat, selama perkara telah terdaftar secara elektronik. Dengan demikian, dokumen kontrak elektronik yang disusun secara sah berpeluang besar diterima sebagai alat bukti sah. Syaratnya, keasliannya dapat dipertahankan melalui audit trail dan sertifikat elektronik yang valid.

Tantangan Praktik dan Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai

Meskipun kerangka hukum sudah cukup lengkap, praktik di lapangan masih menyimpan sejumlah tantangan.

Pertama, banyak pelaku usaha UMKM belum memahami perbedaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Kedua, penyimpanan dokumen elektronik yang tidak tertata rapi dapat melemahkan posisi pembuktian ketika sengketa muncul.

Ketiga, sebagian pihak masih ragu terhadap keabsahan kontrak elektronik lintas platform. Keraguan ini muncul terutama jika penyelenggara sertifikasi elektronik tidak terdaftar resmi di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh atas regulasi menjadi kunci mitigasi risiko. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan tata kelola dokumen elektronik secara berkelanjutan, bukan hanya pada saat penandatanganan kontrak berlangsung.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha

Sebagai penutup, direkomendasikan beberapa langkah kepatuhan hukum yang konkret.

Pertama, gunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari penyelenggara sertifikasi elektronik yang telah diakui pemerintah, khususnya untuk transaksi bernilai tinggi.

Kedua, susun kontrak elektronik dengan tetap memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata secara materiil, bukan sekadar formalitas digital semata.

Ketiga, simpan audit trail dan metadata penandatanganan secara sistematis, karena aspek ini sangat menentukan kekuatan pembuktian di persidangan.

Selain itu, pelaku usaha sebaiknya berkonsultasi dengan praktisi hukum sebelum mengadopsi platform tanda tangan elektronik baru. Dengan demikian, keabsahan tanda tangan elektronik yang digunakan perusahaan tidak hanya sah secara administratif. Keabsahan ini juga harus siap diuji ketahanannya di persidangan, baik secara manual maupun melalui sistem e-Litigasi.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah?

Ya, tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum setara tanda tangan basah, sepanjang memenuhi syarat Pasal 11 UU ITE. Namun, tanda tangan elektronik tersertifikasi memperoleh presumption of reliability. Kedudukan pembuktiannya pun lebih kuat dibandingkan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi di hadapan hakim.

2. Bagaimana kontrak elektronik dapat diterima sebagai alat bukti di pengadilan?

Kontrak elektronik diterima sebagai alat bukti apabila memenuhi Pasal 5 UU ITE, yaitu dapat diakses, ditampilkan utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan keasliannya. Selain itu, pengajuannya melalui sistem e-Court sesuai PerMA No. 7 Tahun 2022 mempermudah proses verifikasi oleh majelis hakim.

3. Apa perbedaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi?

Tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi terakreditasi, sehingga otomatis dianggap andal. Sebaliknya, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi tetap sah, tetapi memerlukan bukti pendukung tambahan untuk meyakinkan hakim atas keasliannya.

4. Apakah semua transaksi elektronik wajib menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi?

Tidak semua transaksi wajib menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Namun, UU No. 1 Tahun 2024 Pasal 17 ayat (2a) mewajibkan penggunaannya untuk transaksi elektronik berisiko tinggi. Pelaku usaha sebaiknya menilai tingkat risiko transaksi sebelum menentukan jenis tanda tangan elektronik yang digunakan.

5. Apakah e-Court dapat memproses sengketa kontrak elektronik secara penuh?

Ya, sistem e-Court berdasarkan PerMA No. 1/2019 juncto PerMA No. 7/2022 memfasilitasi pendaftaran perkara secara elektronik. Sistem ini juga mencakup pengajuan bukti hingga persidangan pembuktian secara elektronik. Dengan demikian, sengketa kontrak elektronik dapat diperiksa tanpa mengurangi hak pembelaan para pihak.

Baca Juga