LEXmedia. Pencemaran nama baik kerap menjadi persoalan hukum yang membingungkan masyarakat awam. Banyak orang bertanya, apakah setiap ucapan yang menyinggung pihak lain otomatis bisa dipidana? Jawabannya tidak sesederhana itu. Delik aduan pencemaran nama baik memiliki syarat khusus yang wajib dipahami sebelum seseorang melapor ke pihak berwajib. Oleh karena itu, artikel ini membahas ketentuan delik aduan pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Sebagai informasi, KUHP baru melalui UU No. 1 Tahun 2023 mulai berlaku penuh pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, ketentuan pencemaran nama baik dalam KUHP lama kini bertransformasi ke nomor pasal baru. Selain itu, ranah digital tetap tunduk pada UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024.
Pengertian Delik Aduan dalam Hukum Pidana
Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses secara hukum apabila korban atau pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan resmi. Aparat penegak hukum tidak bisa memproses kasus ini atas inisiatif sendiri. Karakteristik ini membedakan delik aduan dari delik biasa yang dapat langsung diusut tanpa laporan korban.
Pencemaran nama baik termasuk kategori delik aduan. Artinya, tanpa pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, penyidik tidak memiliki dasar untuk memulai proses hukum. Konsekuensinya, korban memegang kendali penuh atas apakah kasus tersebut berlanjut ke ranah pidana atau tidak.
Dasar Hukum Pencemaran Nama Baik Pasca UU No. 1/2023
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 mengatur pencemaran nama baik pada beberapa pasal berbeda, menggantikan Pasal 310–321 KUHP lama. Pasal 433 ayat (1) mengatur pencemaran secara lisan, sedangkan ayat (2) mengatur pencemaran secara tertulis. Selanjutnya, Pasal 434 mengatur tindak pidana fitnah, dan Pasal 436 mengatur penghinaan ringan.
Penjelasan Pasal 433 ayat (1) menegaskan bahwa pencemaran merupakan penghinaan yang dilakukan dengan menuduh seseorang, baik secara lisan, tulisan, maupun gambar. Perbuatan tersebut menyerang kehormatan dan nama baik seseorang sehingga menimbulkan kerugian. Objek pasal ini hanya berlaku bagi orang perseorangan, bukan badan hukum atau institusi pemerintah.
Perlu dicatat, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023 memberikan penegasan penting terkait unsur pencemaran nama baik. Putusan ini menjadi rujukan interpretasi Pasal 433 UU No. 1/2023, khususnya terkait unsur kesengajaan pelaku. Namun demikian, penerapan pasal ini tetap memerlukan pembuktian yang cermat di persidangan.
Syarat Delik Aduan Pencemaran Nama Baik
Agar suatu perbuatan dapat diproses sebagai delik aduan pencemaran nama baik, beberapa syarat berikut harus terpenuhi terlebih dahulu.
Pertama, terdapat unsur kesengajaan pelaku dalam menyerang kehormatan atau nama baik korban.
Kedua, tuduhan tersebut disampaikan dengan maksud agar diketahui oleh umum.
Ketiga, korban secara aktif mengajukan pengaduan kepada pihak berwajib dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang.
Selain itu, jika muatan yang disampaikan berupa penilaian, pendapat, atau fakta objektif, perbuatan tersebut tidak otomatis memenuhi unsur delik pencemaran nama baik. Sebagai hasilnya, konten kritik yang berbasis data dan fakta cenderung terlindungi dari jerat pidana ini. Pemahaman atas syarat delik aduan pencemaran nama baik ini penting bagi jurnalis, praktisi media sosial, dan masyarakat umum.
Pencemaran Nama Baik di Ranah Elektronik: UU No. 1/2024
Perkembangan teknologi digital mendorong lahirnya pengaturan khusus melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE. Pasal 27A mengatur pencemaran nama baik yang dilakukan melalui Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik. Pasal tersebut menyasar setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan orang lain melalui sistem elektronik.
Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 menerangkan bahwa perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” mencakup tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik seseorang hingga merugikannya, termasuk menista dan memfitnah. Di sisi lain, Pasal 27B ayat (2) mengatur ancaman pencemaran nama baik yang disertai unsur pemerasan melalui distribusi konten elektronik.
Menariknya, kedua pasal ini juga tergolong delik aduan pencemaran nama baik yang bersifat absolut. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh korban langsung atau orang yang terkena dampak tindak pidana, bukan oleh badan hukum. Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa kendali proses hukum tetap berada di tangan korban.
Pengecualian dan Perlindungan Kepentingan Umum
UU No. 1/2024 turut memberikan ruang pengecualian yang penting. Pasal 45 ayat (7) menegaskan bahwa perbuatan yang diatur dalam Pasal 27A tidak dapat dikenakan sanksi pidana apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri yang terpaksa. Ketentuan ini melindungi kebebasan berekspresi, khususnya bagi jurnalis dan aktivis yang menyampaikan kritik berbasis fakta.
Oleh karena itu, tidak semua pernyataan negatif otomatis memenuhi unsur delik aduan pencemaran nama baik. Konten berupa opini, evaluasi, atau kenyataan objektif berpotensi terlindungi dari jerat pidana, sepanjang disampaikan tanpa niat jahat menyerang kehormatan seseorang.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Bagi pelaku usaha, media, dan individu, memahami syarat delik aduan pencemaran nama baik menjadi langkah preventif yang krusial. Sebelum mempublikasikan konten yang berpotensi menyinggung pihak lain, pastikan informasi tersebut berbasis fakta dan bukti yang kuat. Selain itu, hindari penyampaian tuduhan tanpa dasar yang jelas kepada publik.
Bagi korban pencemaran nama baik, segera konsultasikan situasi kepada praktisi hukum sebelum mengajukan pengaduan resmi. Dengan demikian, proses hukum dapat berjalan dengan dasar yang kuat dan sesuai prosedur. Kepatuhan terhadap ketentuan UU No. 1/2023 dan UU No. 1/2024 akan meminimalkan risiko sengketa hukum di masa mendatang.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu delik aduan pencemaran nama baik?
Delik aduan pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang hanya dapat diproses hukum apabila korban mengajukan pengaduan resmi. Tanpa pengaduan, aparat tidak berwenang memulai penyidikan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 433 UU No. 1/2023 dan Pasal 27A UU No. 1/2024 untuk ranah elektronik.
2. Siapa yang berhak mengajukan pengaduan pencemaran nama baik?
Hanya korban langsung atau pihak yang secara nyata dirugikan berhak mengajukan pengaduan. Badan hukum atau institusi tidak memiliki hak mengadu atas pencemaran nama baik perseorangan. Ketentuan ini berlaku baik untuk KUHP maupun UU ITE hasil revisi 2024.
3. Apakah kritik di media sosial bisa dikategorikan pencemaran nama baik?
Kritik berbasis fakta, data, atau opini objektif umumnya tidak memenuhi unsur delik. Namun, jika kritik disertai tuduhan tanpa bukti dan bertujuan merusak kehormatan seseorang, perbuatan tersebut berpotensi masuk kategori pencemaran nama baik menurut Pasal 433 UU No. 1/2023.
4. Apa perbedaan pencemaran nama baik dan fitnah?
Pencemaran nama baik terjadi saat seseorang menuduh tanpa diberi kesempatan membuktikan kebenarannya. Fitnah terjadi ketika tuduhan tersebut telah diuji, namun pelaku tidak dapat membuktikannya dan tuduhan bertentangan dengan yang diketahuinya, sebagaimana diatur Pasal 434 UU No. 1/2023.
