LEXmedia. Perusahaan penyelenggara aset kripto di Indonesia kini menghadapi kewajiban pelaporan yang lebih ketat. Sejak peralihan kewenangan dari Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang mandat penuh atas pengaturan dan pengawasan sektor ini. Oleh karena itu, memahami mekanisme pelaporan aset kripto ke OJK menjadi kebutuhan mendesak bagi setiap penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Artikel ini membahas kerangka hukum, jenis laporan wajib, serta mekanisme pengawasan yang berlaku berdasarkan UU No. 4/2023, PP No. 49/2024, dan PADK OJK No. 3/2026. Selain itu, pembahasan ini juga memberikan panduan praktis agar perusahaan dapat menjalankan kepatuhan secara tepat waktu dan akurat.
Dasar Hukum Peralihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK
Peralihan kewenangan pengawasan aset kripto berakar dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) undang-undang ini secara tegas mengalihkan tugas pengaturan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK.
Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peraturan ini menjadi landasan teknis pelaksanaan peralihan tersebut. Sebagai hasilnya, sejak 10 Januari 2025, OJK resmi mengambil alih fungsi pengawasan aset kripto, sementara Bank Indonesia berwenang atas derivatif keuangan dan rupiah digital.
Namun demikian, peralihan kewenangan ini tidak berhenti pada aspek kelembagaan saja. OJK kemudian menyusun kerangka teknis melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang diperbarui dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025. Kedua POJK ini memperluas ruang lingkup pengaturan aset keuangan digital sekaligus memperkuat standar tata kelola bagi penyelenggara.
Kewajiban Pelaporan Aset Kripto Perusahaan Berdasarkan PADK OJK No. 3/2026
Sebagai turunan teknis dari POJK di atas, OJK menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur secara rinci pedoman, mekanisme, dan format baku pelaporan aset kripto ke OJK yang wajib dipatuhi oleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PPAKD). PADK ini ditetapkan pada 30 Juni 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026.
Dengan demikian, perusahaan memiliki masa transisi untuk menyesuaikan sistem pelaporan internal mereka sebelum tenggat waktu tersebut. Selain itu, PADK 3/2026 turut mencabut sebagian besar ketentuan SEOJK Nomor 20/SEOJK.07/2024 yang sebelumnya menjadi acuan pelaporan aset kripto.
Jenis Laporan yang Wajib Disampaikan
Beberapa kategori laporan wajib disampaikan penyelenggara kepada OJK, meliputi:
1. Laporan hasil evaluasi Aset Keuangan Digital dalam Daftar Aset Keuangan Digital, disampaikan oleh Bursa Aset Keuangan Digital secara triwulanan.
2. Laporan berkala, terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulanan, dan laporan tahunan yang telah diaudit.
3. Laporan penilaian mandiri manajemen risiko, sebagai bentuk implementasi tata kelola yang baik dan prinsip kehati-hatian.
4. Laporan insidental, yang disampaikan ketika terjadi peristiwa tertentu di luar jadwal pelaporan rutin.
5. Pemberitahuan aktivitas kliring dan penjaminan, khusus bagi Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang memfasilitasi transaksi derivatif aset keuangan digital.
Oleh karena itu, setiap perusahaan penyelenggara wajib memetakan kembali struktur data internal agar sesuai format baku yang ditetapkan dalam Lampiran II PADK 3/2026.
Mekanisme dan Tata Cara Penyampaian Laporan
PADK 3/2026 juga menetapkan tata cara teknis penyampaian laporan secara digital dan terintegrasi. Bursa Aset Keuangan Digital, misalnya, wajib menyampaikan hasil analisis kelayakan aset, termasuk setiap usulan penambahan maupun penghapusan aset dari daftar resmi. Proses ini bertujuan memastikan setiap aset kripto yang diperdagangkan telah melalui penilaian yang mempertimbangkan integritas pasar dan perlindungan konsumen.
Selain itu, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang berencana memfasilitasi transaksi derivatif aset keuangan digital wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada OJK. Pemberitahuan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum hari perdagangan dimulai, lengkap dengan bukti kesiapan sistem manajemen margin dan matching engine.
Pengawasan OJK terhadap Aktivitas Perdagangan Aset Kripto
Setelah laporan diterima, OJK menjalankan fungsi pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas perdagangan aset kripto. Pengawasan ini mencakup evaluasi kepatuhan terhadap kriteria aset kripto yang boleh diperdagangkan, sebagaimana diatur dalam PP 49/2024 Pasal 4.
Kriteria tersebut antara lain: aset harus merupakan representasi nilai digital, menggunakan teknologi buku besar terdistribusi yang dapat diakses publik, memiliki utilitas atau didukung aset dasar, serta dapat ditelusuri asal-usul transaksinya. Dengan demikian, aset kripto yang tidak transparan atau berpotensi menyembunyikan identitas pemilik tidak dapat diperdagangkan secara resmi di Indonesia.
Selain aspek kelayakan aset, OJK juga memperhatikan manajemen risiko internal perusahaan. Melalui mekanisme self-assessment, setiap penyelenggara harus mengevaluasi sendiri kecukupan sistem pengendalian risiko mereka. Hasil evaluasi ini kemudian dilaporkan secara berkala kepada regulator sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi.
Konsekuensi Ketidakpatuhan Pelaporan Aset Kripto
Kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan aset kripto ke OJK bukan sekadar formalitas administratif. Sebaliknya, ketidakpatuhan dapat berdampak pada status perizinan perusahaan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). OJK berwenang memberikan teguran, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin bagi penyelenggara yang lalai memenuhi kewajiban pelaporan.
Selain risiko sanksi administratif, ketidakpatuhan juga berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan konsumen. Sebab, data pelaporan menjadi salah satu indikator transparansi dan tata kelola perusahaan di mata publik maupun regulator.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Perusahaan
Menghadapi ketentuan baru ini, perusahaan penyelenggara aset kripto sebaiknya segera melakukan beberapa langkah strategis.
Pertama, lakukan pemetaan sistem pelaporan internal agar sesuai format Lampiran II PADK 3/2026 sebelum 1 September 2026.
Kedua, siapkan tim kepatuhan yang memahami perbedaan jenis laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan insidental.
Ketiga, perkuat mekanisme manajemen risiko melalui audit internal berkala.
Keempat, konsultasikan setiap perubahan regulasi dengan penasihat hukum yang memahami sektor aset keuangan digital secara mendalam.
Dengan langkah-langkah tersebut, perusahaan dapat menjalankan kewajiban pelaporan aset kripto ke OJK secara akurat sekaligus menghindari risiko sanksi.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga fondasi keberlanjutan bisnis aset kripto di Indonesia. Perusahaan yang disiplin dalam pelaporan akan lebih siap menghadapi pengawasan OJK yang semakin ketat di masa mendatang.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu PADK OJK No. 3/2026?
PADK OJK No. 3/2026 adalah peraturan teknis yang mengatur pedoman, mekanisme, dan format baku pelaporan aktivitas perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Regulasi ini ditetapkan 30 Juni 2026 dan mulai berlaku efektif 1 September 2026, menggantikan sebagian ketentuan SEOJK 20/2024.
2. Siapa yang wajib melapor ke OJK terkait aset kripto?
Kewajiban pelaporan berlaku bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk Bursa Aset Keuangan Digital, Pedagang Aset Keuangan Digital, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian yang memfasilitasi transaksi derivatif aset keuangan digital di Indonesia.
3. Apa saja jenis laporan yang wajib disampaikan perusahaan?
Perusahaan wajib menyampaikan laporan evaluasi aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital, laporan berkala bulanan, triwulanan, dan tahunan, laporan penilaian mandiri manajemen risiko, serta laporan insidental sesuai format yang ditetapkan OJK.
4. Kapan kewajiban pelaporan berdasarkan PADK 3/2026 mulai berlaku?
Kewajiban pelaporan berdasarkan PADK OJK No. 3/2026 mulai berlaku efektif pada 1 September 2026. Sebelum tanggal tersebut, sebagian ketentuan lama dalam SEOJK 20/2024 masih berlaku sebagai masa transisi bagi penyelenggara.
5. Apa sanksi jika perusahaan tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan?
OJK dapat memberikan teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Selain itu, ketidakpatuhan berisiko menurunkan kepercayaan investor terhadap tata kelola perusahaan.
