LEXmedia. Status tersangka membawa dampak hukum dan sosial yang berat bagi seseorang. Oleh karena itu, hukum acara pidana Indonesia menyediakan mekanisme koreksi bernama praperadilan dalam proses penetapan tersangka. Mekanisme ini memungkinkan pihak yang keberatan menguji keabsahan tindakan penyidik di pengadilan negeri.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025) pada 2 Januari 2026, praperadilan semakin diperkuat sebagai instrumen checks and balances. Artikel ini membahas dasar hukum, syarat, dan prosedur pengajuannya secara praktis bagi masyarakat maupun praktisi hukum.
Dasar Hukum Praperadilan Penetapan Tersangka
Tiga sumber hukum menjadi rujukan utama praperadilan penetapan tersangka di Indonesia.
Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 menjadi tonggak sejarah karena pertama kali memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Sebelum putusan ini terbit, KUHAP lama hanya mengatur objek praperadilan seputar sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Selanjutnya, MK menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, disertai pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Kedua, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2016 mengakomodasi putusan MK tersebut secara teknis. Perma ini mengatur tata cara pengajuan permohonan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Ketentuan ini menjadi pedoman beracara bagi hakim tunggal praperadilan selama beberapa tahun sebelum KUHAP baru berlaku.
Ketiga, Undang-Undang 20/2025 kini menjadi payung hukum utama. Pasal 158 UU 20/2025 secara eksplisit menempatkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan yang berdiri sendiri. Selain itu, Pasal 90 UU 20/2025 menegaskan syarat minimal dua alat bukti sah sebagai dasar penetapan tersangka. Dengan demikian, praperadilan penetapan tersangka kini memiliki landasan yang lebih kuat dan terintegrasi dalam satu kodifikasi hukum acara pidana nasional.
Syarat Mengajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Tidak semua pihak dapat mengajukan permohonan ini secara bebas. UU 20/2025 membatasi pihak yang berhak mengajukan praperadilan penetapan tersangka, yaitu tersangka itu sendiri, keluarga tersangka, atau advokat yang diberi kuasa khusus untuk mewakili kepentingan hukum tersangka. Pembatasan ini bertujuan menjaga fokus pemeriksaan pada kepentingan pihak yang dirugikan langsung oleh tindakan penyidik.
Selain soal pihak pemohon, permohonan juga harus memuat alasan hukum yang jelas. Pemohon wajib menguraikan argumentasi bahwa penetapan tersangka tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, atau bahwa prosedur pemeriksaan calon tersangka tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pemohon tidak dapat mempersoalkan kekuatan pembuktian materiil, karena hal tersebut menjadi ranah pemeriksaan pokok perkara di persidangan utama, bukan forum praperadilan.
Dokumen pendukung juga menjadi syarat administratif penting. Pemohon perlu melampirkan surat penetapan tersangka, surat perintah penyidikan, serta bukti relasi hukum antara pemohon dan tersangka apabila permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasa hukum.
Prosedur Pengajuan Praperadilan Penetapan Tersangka
Prosedur pengajuan praperadilan penetapan tersangka terdiri atas beberapa tahap yang harus dilalui secara berurutan. Berikut penjelasan setiap tahapannya.
1. Tahap Persiapan Berkas Permohonan
Pemohon menyusun surat permohonan praperadilan yang memuat identitas pemohon, uraian objek permohonan, dan dasar hukum keberatan. Selanjutnya, berkas permohonan didaftarkan ke kepaniteraan pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat penyidikan dilakukan. Panitera kemudian mencatat permohonan dalam register khusus praperadilan.
2. Tahap Penunjukan Hakim dan Persidangan
Ketua pengadilan negeri menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa perkara paling lambat tiga hari setelah permohonan diterima. Sidang pertama harus digelar dalam waktu tujuh hari sejak penetapan hakim. Dalam persidangan, hakim mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohon, yaitu penyidik atau instansi terkait. Kedua pihak berhak mengajukan bukti dan saksi yang relevan dengan sah tidaknya penetapan tersangka.
3. Tahap Pembacaan Putusan
Pemeriksaan praperadilan bersifat cepat karena hakim wajib memutus perkara dalam waktu tujuh hari. Oleh karena itu, seluruh proses pembuktian harus efisien dan terfokus pada aspek prosedural, bukan substansi pokok perkara. Menariknya, UU 20/2025 menambahkan ketentuan baru bahwa pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan selama pemeriksaan praperadilan belum selesai. Ketentuan ini melindungi hak tersangka agar tidak diadili sebelum keabsahan statusnya diuji secara tuntas.
Akibat Hukum Putusan Praperadilan
Putusan praperadilan penetapan tersangka membawa konsekuensi hukum yang signifikan bagi kedua belah pihak. Apabila hakim mengabulkan permohonan, status tersangka dinyatakan tidak sah dan seluruh proses penyidikan yang mengikutinya harus dihentikan. Sebagai hasilnya, penyidik wajib menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau melakukan penyidikan ulang dengan memenuhi syarat pembuktian yang sah.
Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, status tersangka tetap berlaku dan proses penyidikan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Meskipun demikian, pemohon tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku, khususnya jika ditemukan bukti baru yang relevan.
Perlu dicatat bahwa putusan praperadilan pada dasarnya bersifat final. Namun, UU 20/2025 membuka ruang banding terbatas, khususnya untuk putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan atas objek penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang tetap bersifat final dan mengikat.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Bagi masyarakat yang menghadapi penetapan status tersangka, langkah hukum yang tepat sangat menentukan hasil akhir perkara.
Pertama, segera konsultasikan kasus dengan advokat berpengalaman untuk menilai kelayakan pengajuan praperadilan penetapan tersangka.
Kedua, kumpulkan seluruh dokumen terkait proses penyidikan sejak awal, termasuk surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan berita acara pemeriksaan.
Selain itu, aparat penegak hukum juga perlu memperkuat kepatuhan terhadap standar minimal dua alat bukti sebelum menetapkan status tersangka. Dengan demikian, potensi sengketa praperadilan dapat diminimalkan sejak tahap penyidikan. Pada akhirnya, penguatan mekanisme praperadilan penetapan tersangka dalam UU 20/2025 mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi setiap warga negara dalam sistem peradilan pidana.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa saja yang berhak mengajukan praperadilan penetapan tersangka?
Pihak yang berhak mengajukan adalah tersangka, keluarga tersangka, atau advokat yang diberi kuasa khusus. UU 20/2025 membatasi pemohon pada pihak yang memiliki kepentingan hukum langsung terhadap status tersangka, bukan pihak ketiga di luar relasi tersebut.
2. Berapa lama proses praperadilan penetapan tersangka berlangsung?
Hakim tunggal wajib memutus perkara dalam waktu tujuh hari sejak sidang pertama digelar. Proses ini bersifat cepat karena pemeriksaan hanya berfokus pada aspek prosedural penetapan tersangka, bukan substansi pokok perkara pidana.
3. Apakah putusan praperadilan penetapan tersangka bisa diajukan banding?
Pada umumnya, putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. UU 20/2025 hanya membuka ruang banding terbatas untuk putusan terkait sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, bukan untuk objek penetapan tersangka.
4. Apa dampak jika permohonan praperadilan penetapan tersangka dikabulkan?
Status tersangka dinyatakan tidak sah dan proses penyidikan yang menyertainya harus dihentikan. Penyidik kemudian wajib menerbitkan surat penghentian penyidikan atau mengulang proses penyidikan sesuai syarat pembuktian yang sah menurut hukum.
5. Apa perbedaan Perma 4/2016 dengan UU 20/2025 terkait praperadilan?
Perma 4/2016 mengatur tata cara teknis pasca Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. Sementara itu, UU 20/2025 mengintegrasikan seluruh ketentuan tersebut ke dalam kodifikasi hukum acara pidana nasional yang berlaku sejak Januari 2026.
