LEXmedia. Transaksi bursa karbon kini menjadi agenda hukum penting bagi perusahaan di sektor energi, kehutanan, dan industri padat emisi. Pemerintah memperkuat aturan transaksi bursa karbon perusahaan melalui tiga regulasi utama yang saling terkait, yaitu UU No. 4/2023, Perpres No. 110/2025, dan POJK No. 10/2026. Ketiga regulasi ini membentuk kerangka hukum baru bagi perdagangan karbon nasional.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha wajib memahami implikasi hukum sebelum bertransaksi di bursa karbon. Artikel ini menyajikan analisis hukum agar perusahaan dapat menyusun strategi kepatuhan yang tepat dan terukur.
Dasar Hukum Transaksi Bursa Karbon di Indonesia
Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi fondasi utama pengaturan bursa karbon. Undang-undang ini menempatkan perdagangan karbon sebagai bagian dari sektor jasa keuangan. Dengan demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperoleh kewenangan penuh untuk mengatur, memberi izin, dan mengawasi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.
Selain itu, UU P2SK menegaskan bahwa perdagangan unit karbon wajib dilakukan melalui bursa yang telah mendapat izin OJK. Perusahaan tidak dapat melakukan transaksi karbon secara bebas di luar mekanisme resmi tersebut. Akibatnya, kepatuhan terhadap aturan transaksi bursa karbon perusahaan menjadi syarat mutlak, bukan sekadar pilihan sukarela. Ketentuan ini juga membuka ruang sanksi administratif bagi pihak yang melanggar prosedur transaksi resmi.
Kerangka Baru Nilai Ekonomi Karbon
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menggantikan Perpres No. 98/2021. Perpres ini terdiri atas sembilan bab dan 103 pasal, sehingga cakupannya jauh lebih luas dibanding aturan sebelumnya.
Terdapat tiga perubahan mendasar dalam Perpres 110/2025.
Pertama, sinkronisasi kebijakan karbon dengan agenda pembangunan ekonomi hijau nasional.
Kedua, penyederhanaan proses bisnis melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Ketiga, pembagian peran antarkementerian dan lembaga yang lebih jelas serta akuntabel.
Selain itu, Perpres ini membuka ruang lebih luas bagi skema pasar karbon sukarela (voluntary carbon market). Sebelumnya, Perpres 98/2021 dinilai terlalu ketat sehingga respons pasar global relatif rendah. Sebagai hasilnya, perusahaan kini memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mengadopsi standar internasional dalam transaksi karbon, tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan data nasional yang tetap dijaga melalui SRUK.
Kewajiban Teknis bagi Perusahaan
OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Regulasi ini diundangkan pada 6 Juli 2026 sebagai konsekuensi langsung dari terbitnya Perpres 110/2025. POJK 10/2026 memuat enam substansi utama yang wajib dipahami perusahaan.
Pertama, seluruh unit karbon yang diperdagangkan wajib tercatat pada SRUK.
Kedua, terdapat perluasan lingkup jenis unit karbon yang dapat diperjualbelikan di bursa.
Ketiga, POJK mengatur mekanisme perdagangan unit karbon luar negeri yang belum tercatat pada SRUK.
Keempat, penyelenggara bursa karbon wajib menyampaikan laporan berkala kepada kementerian terkait.
Kelima, POJK menegaskan prinsip pelindungan konsumen bagi seluruh pihak dalam ekosistem bursa karbon.
Namun, OJK juga memberikan masa transisi bagi perusahaan yang unit karbonnya masih tercatat pada sistem elektronik lama. Masa transisi ini dibatasi paling lama tiga bulan sejak POJK diundangkan. Setelah periode tersebut berakhir, seluruh transaksi wajib sepenuhnya mengacu pada SRUK. Oleh karena itu, perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem pencatatan internal agar tidak kehilangan akses transaksi di bursa karbon.
Kewajiban Kepatuhan dalam Aturan Transaksi Bursa Karbon
Penerapan aturan transaksi bursa karbon perusahaan menuntut langkah kepatuhan yang sistematis. Perusahaan wajib memastikan unit karbon yang dimiliki telah terverifikasi dan tercatat resmi di SRUK. Selain itu, perusahaan harus memiliki akun resmi pada penyelenggara bursa karbon yang telah berizin OJK.
Perusahaan juga perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa laporan inventarisasi emisi gas rumah kaca. Dokumen ini menjadi dasar penerbitan unit karbon sebelum dapat diperdagangkan. Namun, verifikasi tersebut harus dilakukan oleh lembaga validasi dan verifikasi yang diakui pemerintah. Tanpa proses ini, unit karbon tidak dapat masuk ke sistem registri resmi.
Selain aspek pencatatan, perusahaan wajib menaati prinsip tata kelola dan integritas unit karbon, khususnya bagi unit karbon asal luar negeri. POJK 10/2026 mewajibkan safeguarding tambahan atas unit karbon impor untuk menjaga kredibilitas pasar domestik. Dengan demikian, tim hukum dan kepatuhan perusahaan perlu melakukan uji tuntas (due diligence) menyeluruh atas asal-usul unit karbon sebelum transaksi dilakukan.
Risiko Hukum bagi Perusahaan yang Tidak Patuh
Ketidakpatuhan terhadap aturan transaksi bursa karbon berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius. OJK berwenang memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara maupun peserta bursa yang melanggar ketentuan pencatatan SRUK. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Selain risiko administratif, perusahaan juga menghadapi risiko reputasi apabila unit karbon yang diperdagangkan terbukti tidak berintegritas. Reputasi buruk ini dapat memengaruhi kepercayaan investor, terutama investor asing yang menuntut standar karbon berkualitas tinggi. Oleh karena itu, kepatuhan hukum bukan hanya kewajiban formal, melainkan juga strategi mitigasi risiko bisnis jangka panjang.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Perusahaan sebaiknya segera melakukan pemetaan regulasi internal untuk menyesuaikan diri dengan Perpres 110/2025 dan POJK 10/2026. Tim hukum perusahaan perlu memperbarui kebijakan tata kelola karbon secara berkala. Selain itu, perusahaan disarankan menunjuk petugas kepatuhan khusus yang memahami mekanisme SRUK dan bursa karbon.
Konsultasi hukum dengan praktisi berpengalaman juga menjadi langkah bijak sebelum perusahaan melakukan transaksi dalam skala besar. Dengan memahami aturan transaksi bursa karbon perusahaan secara menyeluruh, perusahaan dapat memanfaatkan peluang ekonomi karbon tanpa mengabaikan aspek kepatuhan hukum yang berlaku.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa dasar hukum utama transaksi bursa karbon di Indonesia?
Dasar hukum utamanya adalah UU No. 4/2023 tentang P2SK, Perpres No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, dan POJK No. 10/2026 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Ketiga regulasi ini saling melengkapi dan menjadi acuan wajib bagi perusahaan sebelum melakukan transaksi karbon secara resmi di Indonesia.
2. Apa itu Sistem Registri Unit Karbon (SRUK)?
SRUK adalah sistem registri baru yang menggantikan SRN-PPI berdasarkan Perpres 110/2025. Sistem ini bersifat terintegrasi dan terdesentralisasi. Setiap unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon wajib tercatat resmi pada SRUK agar sah secara hukum dan dapat ditelusuri asal-usulnya.
3. Berapa lama masa transisi penerapan POJK 10/2026?
POJK 10/2026 memberikan masa transisi paling lama tiga bulan sejak diundangkan pada 6 Juli 2026. Selama periode ini, unit karbon yang masih tercatat di sistem elektronik lama tetap dapat diperdagangkan sementara, sebelum seluruh transaksi wajib beralih sepenuhnya ke SRUK.
4. Apa sanksi jika perusahaan melanggar aturan bursa karbon?
OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin penyelenggaraan. Selain sanksi formal, pelanggaran juga berisiko menurunkan reputasi perusahaan di mata investor dan mitra bisnis internasional.
5. Apakah perusahaan bisa memperdagangkan unit karbon dari luar negeri?
Bisa, POJK 10/2026 mengatur mekanisme perdagangan unit karbon luar negeri, termasuk yang belum tercatat pada SRUK. Namun, perusahaan wajib memenuhi ketentuan safeguarding tambahan untuk menjaga tata kelola dan integritas unit karbon asing tersebut sebelum diperdagangkan di bursa domestik.
