Prosedur Pengesahan Peraturan Perusahaan

LEXmedia. Setiap perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya sepuluh orang pekerja wajib memiliki Peraturan Perusahaan yang sah. Oleh karena itu, pemahaman atas prosedur pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku usaha di Indonesia.

Selain sebagai kewajiban hukum, Peraturan Perusahaan juga berfungsi sebagai instrumen tata kelola hubungan industrial yang melindungi hak pengusaha maupun pekerja. Artikel ini menyajikan panduan hukum ketenagakerjaan mengenai tahapan pembuatan, syarat pengesahan, serta dampak perkembangan regulasi terhadap kewajiban tersebut.

Dasar Hukum Peraturan Perusahaan

Kewajiban menyusun Peraturan Perusahaan bersumber dari Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menegaskan bahwa pengusaha wajib membuat Peraturan Perusahaan apabila mempekerjakan minimal sepuluh pekerja dan belum memiliki Perjanjian Kerja Bersama. Selanjutnya, Pasal 111 UU Ketenagakerjaan mengatur materi muatan minimal yang harus tercantum di dalamnya.

Namun, lanskap hukum ketenagakerjaan terus bergerak dinamis. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sempat mengubah sejumlah pasal dalam UU Ketenagakerjaan. Akan tetapi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 kemudian menyatakan sebagian norma klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat. Sebagai hasilnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Meskipun putusan tersebut lebih banyak menyentuh klaster pengupahan, PKWT, dan tenaga kerja asing, perusahaan tetap perlu memantau perkembangan ini karena berpotensi memengaruhi kerangka hukum ketenagakerjaan secara menyeluruh, termasuk aspek Peraturan Perusahaan di masa mendatang.

Prosedur Pembuatan Peraturan Perusahaan

Penyusunan Peraturan Perusahaan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan aspirasi pekerja. Berikut tahapan praktis yang lazim ditempuh perusahaan.

1. Menyusun Rancangan Bersama Perwakilan Pekerja

Pengusaha menyusun rancangan awal Peraturan Perusahaan. Selanjutnya, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada serikat pekerja atau perwakilan pekerja untuk memberikan saran dan pertimbangan. Proses ini penting agar substansi Peraturan Perusahaan mencerminkan kesepahaman kedua belah pihak, meskipun keputusan akhir tetap berada di tangan pengusaha.

2. Memenuhi Materi Muatan Wajib

Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mensyaratkan Peraturan Perusahaan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, serta jangka waktu berlakunya Peraturan Perusahaan. Selain itu, substansi Peraturan Perusahaan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tata Cara Pengesahan Peraturan Perusahaan

Setelah rancangan selesai, tahap berikutnya adalah pengesahan Peraturan Perusahaan oleh pejabat berwenang. Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

1. Dokumen Persyaratan Pengesahan

Pengusaha mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan kepada instansi ketenagakerjaan setempat, umumnya melalui dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota atau provinsi sesuai domisili perusahaan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi surat permohonan, naskah rancangan Peraturan Perusahaan rangkap tiga, serta surat keterangan mengenai ada atau tidaknya serikat pekerja di perusahaan tersebut. Bagi perusahaan yang telah memiliki Peraturan Perusahaan sebelumnya, salinan Peraturan Perusahaan lama turut dilampirkan sebagai pembanding.

2. Jangka Waktu dan Masa Berlaku

Pejabat yang berwenang wajib memberikan pengesahan atau catatan perbaikan dalam waktu paling lama tiga puluh hari kerja sejak naskah diterima secara lengkap. Setelah disahkan, Peraturan Perusahaan berlaku selama dua tahun dan wajib diperbarui melalui prosedur pengesahan Peraturan Perusahaan yang sama. Oleh karena itu, perusahaan perlu menjadwalkan pembaruan sebelum masa berlaku berakhir agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Konsekuensi Kelalaian dan Pentingnya Kepatuhan

Perusahaan yang tidak memiliki Peraturan Perusahaan yang sah berisiko menghadapi sanksi administratif dari instansi ketenagakerjaan. Selain itu, ketiadaan Peraturan Perusahaan yang sah dapat melemahkan posisi pengusaha ketika terjadi perselisihan hubungan industrial. Sebaliknya, Peraturan Perusahaan yang disusun dan disahkan dengan benar memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia perusahaan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berdasarkan uraian di atas, perusahaan disarankan menempuh beberapa langkah kepatuhan berikut.

Pertama, lakukan audit berkala terhadap status dan masa berlaku Peraturan Perusahaan yang dimiliki.

Kedua, libatkan tim hukum atau konsultan ketenagakerjaan sejak tahap penyusunan rancangan agar substansi selaras dengan UU Ketenagakerjaan.

Ketiga, pantau perkembangan tindak lanjut Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, mengingat penyusunan UU Ketenagakerjaan baru berpotensi mengubah kerangka regulasi ketenagakerjaan secara luas.

Dengan langkah-langkah tersebut, perusahaan dapat menjaga kepatuhan hukum sekaligus meminimalkan risiko sengketa ketenagakerjaan di kemudian hari.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Perusahaan seperti apa yang wajib membuat Peraturan Perusahaan?

Setiap perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya sepuluh orang pekerja wajib membuat Peraturan Perusahaan, sebagaimana diatur Pasal 108 UU Ketenagakerjaan. Kewajiban ini tidak berlaku apabila perusahaan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur hal serupa dengan lebih komprehensif bersama serikat pekerja.

2. Berapa lama masa berlaku Peraturan Perusahaan setelah disahkan?

Peraturan Perusahaan yang telah disahkan berlaku selama dua tahun sejak tanggal pengesahan diterbitkan. Sebelum masa berlaku berakhir, perusahaan wajib mengajukan permohonan pembaruan agar status hukum Peraturan Perusahaan tetap sah dan tidak menimbulkan kekosongan aturan internal.

3. Kemana perusahaan mengajukan pengesahan Peraturan Perusahaan?

Permohonan pengesahan diajukan kepada dinas tenaga kerja sesuai domisili perusahaan, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi tergantung cakupan operasional. Proses ini merujuk pada Permenaker No. 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan serta pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.

4. Apakah Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 mengubah aturan Peraturan Perusahaan?

Putusan tersebut terutama menyasar klaster pengupahan, PKWT, dan tenaga kerja asing dalam UU Cipta Kerja. Meski demikian, putusan ini memerintahkan penyusunan UU Ketenagakerjaan baru, sehingga perusahaan tetap perlu memantau perkembangan regulasi yang mungkin turut memengaruhi ketentuan Peraturan Perusahaan.

Baca Juga