Tag: Putusan MK 168/PUU-XXI/2023

Pengemudi ojek online memeriksa aplikasi di tepi jalan Jakarta dengan palu hakim dan perjanjian kemitraan, menggambarkan status hukum ojol pasca Perpres 27/2026
Artikel
Editorial LEXmedia

Status Hukum Pengemudi Ojol Pasca Perpres 27/2026

LEXmedia. Status hukum pengemudi ojol kembali menjadi perdebatan nasional pada Oktober 2026. Dalam satu pekan, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Kedua regulasi itu menyentuh nasib sekitar lima juta pengemudi menurut data pemerintah. Namun, keduanya menawarkan pendekatan yang tidak sepenuhnya sejalan. Perpres menegaskan

Pengemudi ojek online memeriksa ponsel sebagai ilustrasi perlindungan hukum pekerja platform digital di Jakarta
Artikel
Redaksi LEXmedia

Pelindungan Hukum Pekerja Platform Digital

LEXmedia. Pelindungan hukum pekerja platform digital akhirnya memasuki babak baru pada Oktober 2026. Dalam waktu berdekatan, DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Namun, kedua regulasi ini membawa pendekatan yang tidak sepenuhnya sama. Oleh karena itu, perusahaan aplikasi dan pengemudi perlu memahami posisi hukumnya

Peserta magang dan pembimbing HR meninjau perjanjian pemagangan sesuai aturan masa magang UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026
Artikel
Redaksi LEXmedia

Aturan Masa Magang Kerja Terbaru

LEXmedia. Aturan masa magang di Indonesia kini memasuki babak baru. Pada 6 Oktober 2026, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Undang-undang ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Salah satu materi pokoknya menyangkut pemagangan. Oleh karena itu, perusahaan, perguruan tinggi, dan peserta magang perlu memahami perubahan ini

Pekerja perempuan hamil berdiskusi dengan staf HR tentang pengajuan hak cuti melahirkan di kantor
Artikel
Redaksi LEXmedia

Hak Cuti Melahirkan Pekerja Perempuan

LEXmedia. Hak cuti melahirkan adalah salah satu hak normatif terpenting bagi pekerja perempuan di Indonesia. Namun, banyak pekerja belum memahami durasi, besaran upah, dan perlindungan yang melekat pada hak tersebut. Di sisi lain, sebagian pengusaha masih keliru menerapkannya. Selain itu, aturannya kini sedang berubah. DPR telah mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dokumen UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan palu hakim di meja rapat perusahaan, dengan manajer HR, penasihat hukum, dan pekerja berdiskusi
Artikel
Redaksi LEXmedia

13 Ketentuan Baru UU Pelindungan Ketenagakerjaan

LEXmedia. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 pada 6 Oktober 2026. Regulasi ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut ada 13 ketentuan baru di dalamnya. Oleh karena itu, perusahaan perlu memetakan dampaknya sejak sekarang. Artikel ini mengurai ketiga belas ketentuan tersebut

Larangan menahan ijazah pekerja: staf HR mengembalikan ijazah asli kepada karyawan di kantor perusahaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Larangan Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja

LEXmedia. Larangan menahan ijazah pekerja kini memiliki pijakan setingkat undang-undang. Pada 6 Oktober 2026, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Salah satu norma barunya melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi dalam perekrutan serta penempatan tenaga kerja. Sebelumnya, larangan ini hanya bertumpu pada surat edaran menteri tanpa sanksi tegas.

Dokumen UU Pelindungan Ketenagakerjaan di meja rapat bersama palu hakim dan kontrak kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Poin Kunci UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026

LEXmedia. Rapat Paripurna DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Kehadirannya menandai babak baru hukum ketenagakerjaan nasional. Selama dua dekade, pengusaha dan pekerja berpegang pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta

Naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan di meja kantor hukum dengan kalender Oktober 2026 dan palu hakim
Artikel
Redaksi LEXmedia

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Terbaru

LEXmedia. Pada 6 Oktober 2026, DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9. Namun, persetujuan parlemen belum otomatis membuat undang-undang ini mengikat. Akibatnya, banyak pengusaha, praktisi HR, dan pekerja menanyakan hal yang sama. Kapan aturan baru ini benar-benar berlaku? Artikel ini menjawabnya dengan merujuk UU No. 12 Tahun 2011

Dua kitab undang-undang dan timbangan keadilan yang menggambarkan perbedaan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perbedaan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja

LEXmedia. Perbedaan UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja masih menjadi pertanyaan utama bagi pengusaha, praktisi HR, dan pekerja. Kedua rezim mengatur objek yang sama, tetapi dengan titik keseimbangan berbeda. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 kembali mengoreksi sejumlah norma penting. Oleh karena itu, artikel ini memetakan perubahan utama secara

Pengemudi ojek daring dan kurir di Jakarta menunggu kepastian hukum dari RUU Pekerja Platform, dengan palu hakim dan dokumen hukum di latar depan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Prolegnas 2026: RUU Pekerja Platform

LEXmedia. Jutaan pengemudi ojek daring, kurir, dan pekerja lepas bekerja tanpa kepastian status hukum. Karena itu, pemerintah dan DPR mencoba menutup celah tersebut. Salah satu jalurnya adalah RUU Pekerja Platform yang masuk Prolegnas Prioritas 2026. Namun, pembahasan naskahnya belum menunjukkan kemajuan yang jelas. Artikel ini menganalisis status RUU tersebut dan