LEXmedia. Isu fasilitas daycare perusahaan kian ramai dibicarakan seiring meningkatnya kesadaran dunia usaha terhadap kesejahteraan pekerja perempuan. Banyak pemberi kerja bertanya apakah menyediakan tempat penitipan anak merupakan kewajiban hukum atau sekadar benefit tambahan. Pertanyaan ini penting karena menyangkut kepatuhan perusahaan sekaligus hak dasar pekerja yang memiliki anak.
Oleh karena itu, artikel ini mengulas dasar hukum kewajiban fasilitas daycare perusahaan berdasarkan tiga regulasi utama, yaitu UU No. 4 Tahun 2024, UU No. 13 Tahun 2003, dan PP No. 28 Tahun 2024. Dengan memahami ketentuan tersebut, pemberi kerja dapat menyusun kebijakan internal yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Kewajiban Fasilitas Daycare Perusahaan
Pemerintah Indonesia mengatur kewajiban fasilitas daycare perusahaan melalui beberapa produk hukum yang saling melengkapi. Ketentuan utama termuat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang dikenal sebagai UU KIA. Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan turut mengatur hak menyusui pekerja perempuan selama waktu kerja. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan memperkuat kewajiban penyediaan fasilitas pendukung ASI eksklusif di tempat kerja. Ketiga regulasi ini menempatkan pemberi kerja sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung. Dengan demikian, kewajiban fasilitas daycare perusahaan bukan lagi sekadar wacana, melainkan norma hukum yang mengikat. Namun, penerapannya tetap mempertimbangkan kemampuan dan kondisi masing-masing perusahaan.
Ketentuan UU No. 4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA)
Hak Ibu Bekerja atas Akses Penitipan Anak
Pasal 4 ayat (3) UU KIA mengatur hak-hak ibu yang bekerja secara rinci. Salah satu hak tersebut adalah akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. Ketentuan ini menegaskan bahwa negara mengakui peran ganda perempuan sebagai pekerja sekaligus ibu. Selain hak atas penitipan anak, pasal ini juga mencakup cuti melahirkan, waktu istirahat, serta kesempatan laktasi selama jam kerja. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu memahami bahwa hak ini melekat pada setiap pekerja perempuan yang telah melahirkan. Akibatnya, perusahaan harus menyesuaikan kebijakan internalnya agar tidak bertentangan dengan norma tersebut. Bahkan, Pasal 4 ayat (4) UU KIA menegaskan bahwa pemberi kerja wajib memberikan cuti melahirkan tanpa terkecuali.
Kewajiban Fasilitas Daycare Perusahaan dalam Pasal 30 UU KIA
Kewajiban yang lebih spesifik terkait fasilitas daycare perusahaan diatur dalam Pasal 30 UU KIA. Ayat (1) menyebutkan bahwa pemberi kerja harus memberikan kemudahan penggunaan fasilitas bagi ibu dan anak. Selanjutnya, ayat (2) menjelaskan bahwa dukungan tersebut mencakup tempat kerja, tempat umum, dan moda transportasi umum. Secara lebih detail, ayat (3) menyebutkan tiga jenis fasilitas di tempat kerja, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, ruang laktasi, dan tempat penitipan anak. Dengan demikian, tempat penitipan anak atau daycare menjadi salah satu komponen wajib yang harus tersedia. Ayat (5) bahkan menegaskan bahwa penyediaan fasilitas ini tetap menjadi kewajiban badan usaha selaku pemberi kerja. Sebagai hasilnya, perusahaan tidak dapat mengabaikan ketentuan ini dengan alasan operasional semata.
Keterkaitan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjadi dasar hukum awal terkait perlindungan pekerja perempuan. Pasal 83 undang-undang ini mengatur bahwa pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui selama waktu kerja. Ketentuan ini berkaitan erat dengan fasilitas daycare perusahaan karena kesempatan menyusui membutuhkan ruang dan waktu yang memadai. Meskipun UU No. 13 Tahun 2003 tidak menyebutkan kata daycare secara eksplisit, norma ini menjadi fondasi bagi lahirnya kewajiban yang lebih rinci dalam UU KIA. Oleh karena itu, kedua undang-undang tersebut harus dibaca secara bersamaan, bukan terpisah. UU Cipta Kerja memang telah mengubah sejumlah pasal dalam UU No. 13 Tahun 2003. Namun, Pasal 83 tentang kesempatan menyusui tetap berlaku hingga saat ini.
Penguatan melalui PP No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan
PP No. 28 Tahun 2024 memperkuat kewajiban fasilitas daycare perusahaan dari sisi kesehatan masyarakat. Pasal 43 ayat (1) dan (2) mewajibkan pengurus tempat kerja mendorong serta memfasilitasi program ASI eksklusif. Selanjutnya, ayat (3) mewajibkan perusahaan menyusun peraturan internal yang mendukung keberhasilan program tersebut. Ayat (4) dan (5) menegaskan bahwa pengurus tempat kerja harus menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui atau memerah ASI sesuai kemampuan perusahaan. Dengan demikian, PP No. 28 Tahun 2024 melengkapi UU KIA dari aspek teknis pelaksanaan. Meskipun fokus utamanya adalah ruang laktasi, regulasi ini tetap relevan karena mendukung ekosistem fasilitas ramah keluarga di tempat kerja. Sebagai hasilnya, perusahaan yang telah menyediakan ruang laktasi akan lebih mudah memenuhi kewajiban tempat penitipan anak sebagai langkah lanjutan.
Sanksi bagi Pemberi Kerja yang Tidak Patuh
Kepatuhan terhadap kewajiban fasilitas daycare perusahaan bukan tanpa konsekuensi hukum. Pasal 31 UU KIA menyebutkan bahwa pemerintah dapat mengenakan pembinaan dan/atau sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 30. Sanksi tersebut umumnya berupa teguran lisan atau teguran tertulis sesuai peraturan pelaksana. Meskipun sanksi ini belum berupa denda besar, dampak reputasi terhadap perusahaan tetap perlu diperhitungkan. Oleh karena itu, perusahaan sebaiknya tidak menunggu teguran resmi sebelum menyesuaikan kebijakan internal. Ketidakpatuhan juga berpotensi menimbulkan risiko hubungan industrial dengan pekerja perempuan yang merasa haknya diabaikan.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pemberi Kerja
Secara keseluruhan, kewajiban fasilitas daycare perusahaan telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui UU KIA, UU Ketenagakerjaan, dan PP Kesehatan. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu segera memetakan kondisi fasilitas yang tersedia saat ini. Sebagai langkah awal, perusahaan dapat menyediakan ruang laktasi terlebih dahulu sebelum membangun fasilitas penitipan anak yang lebih lengkap. Selain itu, perusahaan perlu menuangkan kebijakan internal secara tertulis dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dengan demikian, pelaksanaan kewajiban ini memiliki payung hukum yang jelas di tingkat internal. Perusahaan juga disarankan berkonsultasi dengan praktisi hukum ketenagakerjaan agar kebijakan yang disusun sesuai dengan kemampuan dan skala usaha. Pada akhirnya, pemenuhan fasilitas daycare perusahaan bukan hanya soal kepatuhan hukum, melainkan investasi jangka panjang bagi produktivitas dan loyalitas pekerja.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah perusahaan di Indonesia wajib menyediakan fasilitas daycare?
Ya, kewajiban ini diatur dalam Pasal 30 UU No. 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Pemberi kerja wajib menyediakan tempat penitipan anak sebagai bagian dari fasilitas pendukung ibu dan anak di tempat kerja. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pemberi kerja tanpa memandang skala usaha, meskipun pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
2. Apa dasar hukum kewajiban fasilitas daycare perusahaan selain UU KIA?
Selain UU No. 4 Tahun 2024, dasar hukumnya juga mencakup Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur kesempatan menyusui. PP No. 28 Tahun 2024 turut memperkuat kewajiban fasilitas pendukung ASI eksklusif. Ketiga regulasi ini saling melengkapi dan membentuk kerangka hukum kewajiban fasilitas daycare perusahaan secara utuh.
3. Apa sanksi jika perusahaan tidak menyediakan fasilitas daycare?
Berdasarkan Pasal 31 UU KIA, pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 30 dapat dikenai pembinaan dan/atau sanksi administratif. Sanksi tersebut umumnya berupa teguran lisan atau tertulis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskipun sanksi belum bersifat finansial, ketidakpatuhan tetap berisiko terhadap reputasi perusahaan dan hubungan industrial dengan pekerja.
4. Apakah semua perusahaan harus membangun fasilitas daycare sendiri di kantor?
Tidak selalu. UU KIA menekankan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya, bukan kewajiban mutlak membangun fasilitas fisik sendiri. Perusahaan dapat bekerja sama dengan penyedia daycare eksternal atau memberikan subsidi biaya penitipan anak, selama akses tersebut tetap terjangkau bagi pekerja, sesuai kemampuan dan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
5. Bagaimana langkah awal perusahaan memenuhi kewajiban fasilitas daycare?
Perusahaan dapat memulai dengan menyediakan ruang laktasi sesuai PP No. 28 Tahun 2024, kemudian menyusun peraturan internal terkait dukungan bagi pekerja yang memiliki anak. Langkah berikutnya adalah menjajaki kerja sama dengan penyedia daycare eksternal sebelum membangun fasilitas penitipan anak mandiri, dan berkonsultasi dengan praktisi hukum ketenagakerjaan agar kebijakan berjalan sesuai aturan.
