LEXmedia. Putusan pemaafan hakim kini memiliki pedoman resmi. Mahkamah Agung menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2026 pada 23 Juni 2026. Perma ini berlaku sejak 9 Juli 2026, tanggal pengundangannya. Namun, banyak praktisi masih bertanya: kapan hakim boleh menyatakan terdakwa bersalah, tetapi tidak menjatuhkan pidana? Artikel ini mengulas dasar hukum, syarat, pembatasan, dan langkah kepatuhan yang perlu Anda ambil.
Apa Itu Putusan Pemaafan Hakim?
Putusan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon adalah putusan yang menyatakan terdakwa bersalah tanpa menjatuhkan pidana. Pasal 1 angka 4 Perma 3/2026 merumuskannya sebagai pernyataan hakim dalam sidang terbuka. Hakim tidak memidana dan tidak mengenakan tindakan. Dasarnya adalah keadilan dan kemanusiaan.
Putusan ini berbeda dari putusan bebas atau lepas. Pada putusan bebas, dakwaan tidak terbukti. Pada putusan lepas, perbuatan terbukti, tetapi bukan tindak pidana. Sebaliknya, pada pemaafan hakim, seluruh unsur pidana terpenuhi. Hakim hanya memilih untuk tidak menghukum.
Dasar Hukum Putusan Pemaafan Hakim
Konsep ini bukan barang baru. Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sudah memuat gagasannya. Ketentuan itu membolehkan hakim mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan saat serta sesudah tindak pidana. KUHP nasional berlaku sejak 2 Januari 2026. Kemudian, Perma 3/2026 terbit untuk melaksanakan Pasal 246 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Praktik peradilan sudah bergerak lebih awal. Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan pemaafan hakim pada 24 Februari 2026 dalam perkara penganiayaan. Sehari kemudian, Pengadilan Negeri Ungaran menerapkannya untuk pertama kali dalam perkara pidana anak. Oleh karena itu, Perma ini bertujuan menjaga konsistensi penerapannya, sebagaimana Pasal 3 huruf c.
Syarat Putusan Pemaafan Hakim menurut Perma 3/2026
Pasal 5 ayat (1) memberi wewenang, bukan kewajiban. Hakim boleh tidak memidana terdakwa yang terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Pasal 5 ayat (2) menyebut tiga dasar pertimbangan. Ketiganya adalah ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan saat dan setelah tindak pidana. Perma memakai frasa “dan/atau”. Karena itu, syarat putusan pemaafan hakim tidak bersifat kumulatif.
Ringannya Perbuatan
Pasal 5 ayat (3) memberi empat ukuran ringannya perbuatan:
1. Tindak pidana ringan menurut KUHP, misalnya penghinaan ringan (Pasal 436) dan penganiayaan ringan (Pasal 471).
2. Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta menurut Pasal 79 KUHP.
3. Dampak bagi korban berupa gangguan kesehatan fisik atau psikis ringan yang tidak menghalangi kegiatannya.
4. Tindak pidana aduan.
KUHP juga mengenal pencurian ringan (Pasal 478), penggelapan ringan (Pasal 487), penipuan ringan (Pasal 494), dan penadahan ringan (Pasal 593).
Keadaan Pribadi Pelaku
Pasal 5 ayat (4) menilai kondisi pelaku. Hakim melihat motifnya. Misalnya, pelaku ingin memenuhi kebutuhan mendesak bagi kelangsungan hidup dirinya, anak, atau keluarga yang ia tanggung. Selain itu, hakim menilai latar belakang mental dan intelektual pelaku. Hakim juga memeriksa apakah bentuk kesalahannya berupa kealpaan.
Keadaan Saat dan Setelah Tindak Pidana
Pasal 5 ayat (5) menyoroti situasi di sekitar perbuatan yang memengaruhi putusan pemaafan hakim. Contohnya keterbatasan pilihan rasional, korban yang memicu tindak pidana, permintaan maaf terdakwa, dan pemberian maaf oleh korban. Hakim juga menghargai upaya pemulihan, seperti mengganti kerugian atau membiayai pengobatan. Selain itu, pemenuhan sanksi adat setempat ikut menjadi pertimbangan.
Perma memperluas ruang penerapannya. Pasal 5 ayat (6) membuka pemaafan bagi perkara yang memungkinkan pidana pengawasan, kerja sosial, atau mekanisme keadilan restoratif. Syaratnya, terdakwa memenuhi ayat (4) dan/atau ayat (5). Namun, ayat (7) menegaskan bahwa alasan-alasan itu bukan alasan pembenar atau alasan pemaaf. Dengan demikian, terdakwa tetap bersalah.
Pembatasan dan Pengecualian dalam Perma
Perma ini mencakup tindak pidana dalam KUHP maupun di luar KUHP, termasuk perkara pidana anak. Namun, Pasal 4 ayat (2) mengecualikan tindak pidana korporasi. Pasal 6 juga melarang hakim menjatuhkan pemaafan terhadap empat jenis perkara:
1. Tindak pidana yang menurut aturan tidak boleh memakai mekanisme keadilan restoratif;
2. Tindak pidana dengan relasi kuasa yang timpang antara korban dan terdakwa;
3. Pelaku pengulangan atau penggabungan tindak pidana; dan
4. Tindak pidana kesusilaan, kecuali delik aduan.
Pasal 1 angka 8 mendefinisikan relasi kuasa sebagai hubungan hierarkis atau ketergantungan status, budaya, pengetahuan, atau ekonomi. Hubungan itu merugikan pihak yang berposisi lebih rendah. Oleh karena itu, Pasal 7 ayat (2) mewajibkan hakim mempertimbangkan pembatasan ini secara seksama.
Isi Amar dan Upaya Hukum
Pasal 8 ayat (2) mewajibkan putusan memuat alasan pemaafan, dasar pasal, pernyataan kesalahan, dan perintah membebaskan terdakwa dari tahanan. Pasal 10 menambahkan amar minimal. Amar itu memuat pernyataan maaf hakim, pernyataan tanpa pidana atau tindakan, status barang bukti, dan biaya perkara.
Upaya hukumnya khusus. Menurut Pasal 11, pihak yang keberatan dapat mengajukan banding atas putusan acara pemeriksaan biasa dan singkat. Namun, kasasi tertutup. Jika pihak tetap mengajukan kasasi, ketua pengadilan tingkat pertama menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima. Pada acara pemeriksaan cepat, pengadilan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir.
Pengadilan banding punya ruang yang luas. Pasal 12 membolehkan pengadilan banding mengubah pemidanaan menjadi pemaafan. Sebaliknya, pengadilan banding dapat mengubah pemaafan menjadi pemidanaan, tindakan, putusan bebas, atau putusan lepas. Kasasi baru terbuka jika banding mengubahnya menjadi pemidanaan atau putusan lepas.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Pemaafan hakim bukan jalan pintas. Hakim tetap berwenang menilai setiap perkara. Berikut langkah kepatuhan yang perlu Anda siapkan:
1. Terdakwa dan penasihat hukum: Cek dulu daftar pembatasan Pasal 6. Kumpulkan bukti permintaan maaf, pemberian maaf korban, ganti rugi, dan pemenuhan sanksi adat. Ajukan bukti itu sejak awal persidangan.
2. Penuntut umum: Periksa apakah perkara tergolong ringan atau termasuk pengecualian. Siapkan sikap tuntutan yang konsisten dengan Perma.
3. Hakim dan pengadilan: Susun pertimbangan dan amar sesuai Pasal 8 dan Pasal 10. Pantau Keputusan Mahkamah Agung yang mengatur format baku putusan.
4. Pelaku usaha: Jangan mengandalkan Perma ini untuk perkara korporasi. Pasal 4 ayat (2) mengecualikannya.
Selain itu, konsultasikan strategi perkara dengan advokat, karena artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Pada akhirnya, putusan pemaafan hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah. Bedanya, hakim memilih keadilan dan kemanusiaan daripada hukuman.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa arti pemaafan hakim dalam hukum pidana?
Putusan pemaafan hakim adalah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Hakim menimbang ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan saat dan sesudah tindak pidana. Pasal 1 angka 4 Perma Nomor 3 Tahun 2026 merumuskan definisi ini. Dengan begitu, terdakwa tetap bersalah, tetapi tidak menerima hukuman.
2. Apakah terdakwa yang dimaafkan hakim menjadi bebas?
Tidak. Terdakwa tetap terbukti bersalah, dan hakim hanya tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Amar putusan memuat pernyataan kesalahan, kualifikasi tindak pidana, pernyataan maaf hakim, dan perintah membebaskan terdakwa jika ia berada dalam tahanan. Hakim juga menetapkan status barang bukti dan biaya perkara. Karena itu, putusan ini berbeda dari putusan bebas maupun putusan lepas.
3. Perkara apa yang tidak dapat dimaafkan hakim?
Pasal 6 Perma 3/2026 melarang pemaafan pada empat jenis perkara. Pertama, tindak pidana yang tidak boleh memakai keadilan restoratif. Kedua, perkara dengan relasi kuasa timpang. Ketiga, pelaku pengulangan atau penggabungan tindak pidana. Keempat, tindak pidana kesusilaan yang bukan delik aduan. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) mengecualikan tindak pidana korporasi. Hakim wajib memeriksa pembatasan ini secara seksama.
4. Apakah putusan pemaafan hakim dapat dikasasi?
Tidak. Pasal 11 ayat (2) Perma 3/2026 menutup kasasi terhadap putusan pemaafan hakim. Pihak yang keberatan hanya dapat mengajukan banding pada acara pemeriksaan biasa dan singkat. Bila pihak tetap mengajukan kasasi, pengadilan tidak mengirim berkas ke Mahkamah Agung. Acara pemeriksaan cepat berakhir di tingkat pertama. Kasasi baru terbuka jika pengadilan banding mengubah putusan menjadi pemidanaan atau putusan lepas.
5. Kapan Perma 3 Tahun 2026 berlaku?
Mahkamah Agung menetapkan Perma ini pada 23 Juni 2026. Perma berlaku sejak 9 Juli 2026, tanggal pengundangannya, sesuai Pasal 13. Sejak tanggal itu, pengadilan tingkat pertama dan banding di lingkungan peradilan umum memiliki pedoman resmi untuk menjatuhkan putusan pemaafan hakim. Perma ini juga mencakup perkara pidana anak. Praktisi sebaiknya merujuk teks resmi di JDIH Mahkamah Agung.
