Perampasan Aset Tindak Pidana: RUU

LEXmedia. Perampasan aset tindak pidana selama ini bergantung pada putusan pidana. Negara harus menghukum pelaku lebih dulu. Namun, pelaku sering meninggal dunia, kabur, atau menghilang. Akibatnya, hasil kejahatan tetap berada di tangan mereka. RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah tersebut.

Draf RUU memperkenalkan mekanisme perdata yang menyasar asetnya, bukan pelakunya. Selain itu, Komisi III DPR kini menyusun RUU ini dan menargetkan pengesahan paling lambat Desember 2026. Artikel ini menganalisis draf final versi Pemerintah yang memuat 68 pasal. Isinya mencakup alur perampasan, pasal kunci, dan langkah kepatuhan. Substansi draf dapat berubah selama pembahasan di DPR.

Konsep Dasar Perampasan Aset Tindak Pidana

Pasal 1 angka 3 mendefinisikan perampasan aset sebagai upaya paksa negara untuk mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset. Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menjadi dasarnya. Namun, negara tidak perlu menghukum pelakunya lebih dulu. Pasal 2 menegaskan prinsip ini. Penjelasan pasal tersebut menyebutnya civil forfeiture yang bersifat in rem, yaitu tindakan hukum terhadap asetnya sendiri.

Rezim ini tidak menutup jalur pidana. Pasal 3 ayat (1) mempertahankan kewenangan penuntutan terhadap pelaku. Sebaliknya, negara tidak boleh merampas aset yang sama dua kali. Jika penuntutan menyangkut aset yang sama, Pasal 4 menunda pemeriksaan permohonan. Selanjutnya, pemeriksaan berhenti apabila putusan pidana sudah merampas aset tersebut.

Objek dan Batas Nilai Perampasan Aset Tindak Pidana

Pasal 5 ayat (1) mencakup empat kelompok aset. Pertama, hasil kejahatan, termasuk aset yang pelaku hibahkan kepada orang lain atau ubah menjadi harta pribadi maupun korporasi. Kedua, aset yang pelaku gunakan untuk melakukan tindak pidana. Ketiga, aset sah milik pelaku sebagai pengganti aset yang negara sudah rampas. Keempat, barang temuan yang patut diduga berasal dari kejahatan.

Pasal 5 ayat (2) menambah dua objek. Objek pertama adalah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak terbukti sah asal-usulnya. Aset ini menurut dugaan berkaitan dengan aset tindak pidana. Perolehan aset ini harus terjadi setelah undang-undang berlaku. Objek kedua adalah benda sitaan hasil atau sarana tindak pidana.

Selain itu, Pasal 6 ayat (1) memasang dua ambang batas. Nilai aset minimal Rp100.000.000, dan tindak pidananya membawa ancaman penjara empat tahun atau lebih. Peraturan Pemerintah dapat mengubah nilai minimum tersebut.

Syarat Negara Menempuh Jalur Ini

Pasal 7 ayat (1) membatasi kapan negara boleh menempuh jalur ini. Syaratnya, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak jelas keberadaannya. Alternatifnya, pengadilan memutus terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Pasal 7 ayat (2) menambah dua kondisi. Pengadilan mungkin tidak dapat menyidangkan perkara pidananya. Atau, terdakwa sudah menerima putusan bersalah, tetapi penyidik kemudian menemukan aset yang belum masuk putusan perampasan.

Tahapan Awal: Penelusuran hingga Penyitaan

Penyidik memulai proses dengan penelusuran aset. Pasal 8 memberi wewenang kepada Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, dan PPNS. Penyidik boleh meminta dokumen kepada setiap orang, instansi pemerintah, dan lembaga terkait. Selain itu, penyidik dapat menggandeng PPATK sebagai lembaga analisis transaksi keuangan.

Pasal 9 ayat (1) mewajibkan penerima permintaan menyerahkan dokumen. Ayat (3) melarang mereka memberi tahu pihak lain. Ayat (4) mengesampingkan aturan kerahasiaan. Sebaliknya, Pasal 10 melindungi pemberi informasi beritikad baik dari gugatan dan tuntutan pidana. Selanjutnya, Pasal 11 memberi PPATK kewenangan menghentikan transaksi selama 5 hari. Perpanjangannya paling lama 15 hari. Setelah itu, PPATK menyerahkan aset kepada penyidik untuk pemblokiran.

Pemblokiran dan Penyitaan

Pemblokiran memerlukan izin Pengadilan Negeri. Menurut Pasal 13 ayat (2), atasan langsung penyidik menerbitkan perintah setelah izin keluar. Pemblokiran berlaku 30 hari. Penyidik dapat memperpanjangnya satu kali selama 30 hari (Pasal 14). Setelah itu, pemblokiran berakhir demi hukum.

Penyitaan juga memerlukan izin Pengadilan Negeri (Pasal 15). Penyidik wajib menunjukkan surat perintah dan membuat berita acara bersama dua saksi. Jika negara asing menolak permintaan atas aset di luar negeri, penyidik dapat menyita aset pengganti setara di Indonesia (Pasal 16). Selama pemblokiran atau penyitaan, pemilik tidak boleh mengalihkan aset (Pasal 20).

Sidang Permohonan dan Beban Pembuktian

Penyidik menyerahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah pemberkasan selama tujuh hari (Pasal 21 dan 23). JPN kemudian mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri dalam 14 hari setelah berkas lengkap. Pengadilan tempat aset berada berwenang memeriksa. Untuk aset di luar negeri, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang (Pasal 26 dan 28).

Panitera mengumumkan permohonan di papan pengadilan dan media selama tiga hari berturut-turut (Pasal 30). Pengumuman ini membuka ruang perlawanan bagi pihak ketiga. Sidang perampasan aset tindak pidana berlangsung terbuka dan mengikuti hukum acara perdata menurut Penjelasan Pasal 34.

Pasal 37 membebani JPN untuk membuktikan bahwa aset tersebut merupakan aset tindak pidana. Namun, Pasal 38 ayat (2) mewajibkan pihak yang berkeberatan untuk membuktikan bahwa asetnya sah. Dengan demikian, pemilik aset harus aktif membela haknya. Pasal 40 mengakui surat, dokumen, saksi, ahli, bukti elektronik, dan affidavit penyedia layanan sebagai alat bukti.

Hak Pihak Ketiga dan Pengelolaan Aset

Pasal 19 memberi hak keberatan kepada setiap orang yang haknya terganggu. Pihak tersebut mengajukan keberatan tertulis kepada atasan langsung penyidik dalam 14 hari kerja. Ia boleh menyertakan permintaan ganti kerugian. Namun, tersangka atau terdakwa yang buron atau menjalani sidang in absentia tidak dapat mengajukannya.

Jika pemilik membuktikan hak sahnya, hakim menolak permohonan dan memerintahkan pengembalian aset (Pasal 44). Sebaliknya, para pihak hanya dapat menempuh kasasi, dan putusan kasasi bersifat final (Pasal 47). Dengan kata lain, draf ini tidak membuka upaya banding. JPN lalu mengeksekusi putusan dan menyerahkan aset kepada lembaga pengelola dalam 14 hari (Pasal 48).

Pengelolaan Aset Rampasan

Jaksa Agung mengelola aset rampasan (Pasal 50). Ia dapat menjual aset melalui lelang atas permintaan penyidik atau JPN, bahkan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (Pasal 56). Risikonya nyata bagi pemilik sah. Pasal 59 ayat (2) hanya menjamin pengembalian sebesar nilai aset saat negara memindahtangankannya. Selain itu, Pasal 59 ayat (3) menggugurkan hak pengembalian setelah lima tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Ketentuan ini memicu perdebatan. Ketiadaan banding, lelang dini, dan beban pembuktian pemilik menuntut pengawasan ketat. DPR sendiri membahas pencegahan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan hak pihak ketiga.

Rekomendasi Kepatuhan Perampasan Aset Tindak Pidana

Pelaku usaha, lembaga keuangan, dan masyarakat dapat menyiapkan enam langkah berikut.

1. Dokumentasikan asal-usul aset. Simpan akta, bukti pembayaran, SPT, dan LHKPN, karena Penjelasan Pasal 5 ayat (2) menjadikannya petunjuk kekayaan.

2. Perketat uji tuntas mitra. Pasal 5 ayat (1) menjangkau aset yang berpindah ke orang lain atau korporasi.

3. Siapkan protokol permintaan dokumen. Tunjuk penanggung jawab, buat berita acara bersama dua saksi, dan jaga kerahasiaan (Pasal 9).

4. Pantau pengumuman pengadilan. Ajukan keberatan dalam 14 hari kerja dan perlawanan sebelum atau pada hari sidang.

5. Kumpulkan bukti itikad baik sejak awal. Beban pembuktian bergeser kepada pemilik (Pasal 38).

6. Ikuti perkembangan RUU. Pasal 67 menargetkan peraturan pelaksana terbit paling lama satu tahun.

Perampasan aset tindak pidana akan mengubah cara negara memulihkan kerugian. Oleh karena itu, pelaku usaha dan masyarakat perlu menyiapkan bukti kepemilikan sejak sekarang. Dengan demikian, mereka siap membuktikan keabsahan aset jika sengketa muncul. Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Konsultasikan kasus konkret dengan advokat.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu perampasan aset tindak pidana?

Perampasan aset tindak pidana adalah upaya paksa negara mengambil alih penguasaan atau kepemilikan aset terkait kejahatan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Menurut Pasal 1 angka 3 dan Pasal 2 RUU, negara tidak perlu menghukum pelakunya terlebih dahulu. Mekanisme ini bersifat perdata dan menyasar aset itu sendiri (in rem), bukan orangnya.

2. Apakah RUU Perampasan Aset tindak pidana sudah berlaku?

Belum. RUU ini masih dalam pembahasan di DPR, dan Komisi III DPR menargetkan pengesahan paling lambat Desember 2026. Selama belum disahkan dan diundangkan, ketentuannya belum mengikat siapa pun secara hukum. Menurut Pasal 68 draf, undang-undang berlaku sejak diundangkan, sedangkan Pasal 67 meminta peraturan pelaksana terbit paling lama satu tahun setelah pengundangan.

3. Berapa nilai minimum aset yang dapat dirampas?

Pasal 6 ayat (1) draf menetapkan nilai aset paling sedikit Rp100.000.000. Selain itu, aset harus terkait tindak pidana dengan ancaman penjara empat tahun atau lebih. Peraturan Pemerintah dapat mengubah nilai minimum tersebut. Ketentuan ini membatasi jangkauan perampasan pada perkara bernilai besar dan berbobot pidana tertentu, sehingga perkara kecil berada di luar rezim ini.

4. Bagaimana cara mengajukan keberatan atas pemblokiran atau penyitaan?

Pihak yang dirugikan mengajukan keberatan tertulis kepada atasan langsung penyidik dalam 14 hari kerja sejak pemblokiran atau penyitaan (Pasal 19). Keberatan boleh menyertakan permintaan ganti kerugian yang nilainya tidak melebihi nilai aset. Pemohon juga dapat mengajukan perlawanan ke pengadilan negeri (Pasal 31) dan wajib membuktikan bahwa asetnya sah. Hakim memutus keberatan bersamaan dengan permohonan perampasan.

Baca Juga