LEXmedia. Industri jasa keuangan Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia kini beroperasi di bawah payung hukum yang lebih ketat. Saat ini Otoritas Jasa Keuangan memperketat syarat usia BNPL dan batas penghasilan calon debitur. Aturan ini tertuang dalam dua regulasi baru. Pertama, Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025. Kedua, Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 2 Tahun 2026.
Oleh karena itu, setiap pengguna maupun penyelenggara paylater wajib memahami kriteria kelayakan tersebut. Artikel ini menguraikan ketentuan usia minimal, batas penghasilan, dan kewajiban penyelenggara secara ringkas dan akurat.
Definisi BNPL dan Dasar Hukum
Secara hukum, BNPL (Buy Now Pay Later) adalah fasilitas pembiayaan melalui sistem elektronik. Lembaga jasa keuangan memberikan fasilitas ini kepada konsumen untuk membeli barang atau jasa. Konsumen kemudian wajib melunasi kewajiban tersebut di kemudian hari. OJK menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL untuk mengisi kekosongan hukum ini. Regulasi ini memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola industri.
Selain itu, aturan ini melindungi kepentingan konsumen dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Landasan hukumnya adalah UU Nomor 21 Tahun 2011. Aturan ini turut merujuk UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Siapa yang Boleh Menyelenggarakan BNPL?
POJK 32/2025 menegaskan cakupan pelaku usaha yang berhak menyelenggarakan BNPL. Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan berizin OJK dapat menjalankan layanan ini. Ketentuan ini berlaku baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Dengan demikian, penyelenggara di luar dua kategori tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. Khusus bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, OJK menerbitkan PADK Nomor 2 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana teknis.
Syarat Usia BNPL bagi Calon Debitur
PADK OJK Nomor 2 Tahun 2026 khusus mengatur BNPL bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Regulasi ini menjadi aturan pelaksana teknis dari POJK 32/2025 dan POJK 46/2024 juncto POJK 35/2025. PADK ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 4 Mei 2026. Regulasi ini mengatur analisis kelayakan calon debitur secara lebih rinci.
Setiap perusahaan pembiayaan wajib menerapkan syarat usia BNPL minimal 18 tahun bagi calon debitur baru. Alternatifnya, calon debitur sudah menikah meskipun belum genap 18 tahun. Selanjutnya, OJK memberi masa transisi penerapan ketentuan ini hingga paling lambat 1 Juli 2026.
Mengapa Syarat Usia BNPL Diberlakukan?
Ketentuan usia bertujuan memastikan kapasitas hukum dan kematangan finansial calon debitur. Sebagai hasilnya, penyelenggara dapat menekan risiko gagal bayar sejak tahap akuisisi nasabah. Data OJK mencatat rasio kredit macet BNPL mencapai 3,44 persen per Mei 2026. Oleh sebab itu, penguatan kriteria usia menjadi langkah preventif yang relevan.
Batas Penghasilan Minimal dan Metode Pembuktian
Selain syarat usia BNPL, PADK 2/2026 turut menetapkan batas penghasilan. Calon debitur wajib memiliki penghasilan bruto minimal Rp3.000.000 per bulan. Selanjutnya, penyelenggara wajib memverifikasi angka tersebut melalui dokumen valid. Contohnya, slip gaji atau mutasi rekening bank dapat menjadi bukti pendukung.
Namun, tidak semua calon debitur memiliki penghasilan tetap dan dokumen formal. Untuk kelompok ini, penyelenggara dapat menghitung kelayakan menggunakan metode income prediction. Metode tersebut memperkirakan rata-rata penghasilan dari data transaksi dan pola pengeluaran. Oleh karena itu, masyarakat sektor informal tetap berpeluang mengakses BNPL secara proporsional.
Kewajiban Lain Penyelenggara BNPL
Selain batas usia dan penghasilan, PADK 2/2026 menambahkan beberapa kewajiban lain.
Pertama, penyelenggara dilarang membiayai debitur yang sudah memakai BNPL dari lebih dari tiga perusahaan pembiayaan.
Kedua, PADK 2/2026 membatasi rasio cicilan debitur terhadap total penghasilannya. Batas ini maksimal 40 persen pada periode 2027 hingga 2028. Selanjutnya, batas tersebut turun menjadi 30 persen mulai 2029.
Ketiga, penyelenggara wajib menyampaikan Ringkasan Informasi Produk dan Layanan atau RIPLAY. Penyelenggara harus menyampaikan dokumen ini sebelum konsumen menyetujui transaksi.
RIPLAY memuat total biaya, rincian cicilan, suku bunga efektif tahunan, dan besaran denda keterlambatan secara transparan. Akibatnya, konsumen berhak menolak transaksi apabila RIPLAY tidak lengkap. Ketentuan ini merujuk pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Dampak Regulasi terhadap Konsumen dan Riwayat Kredit
Sejak 2026, seluruh data transaksi BNPL terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Dengan demikian, keterlambatan pembayaran paylater kini turut memengaruhi riwayat kredit konsumen. Sistem menghitung tingkat kolektibilitas berdasarkan lama hari keterlambatan, bukan besaran nominal utang. Ketentuan ini merujuk pada prinsip dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019.
Sebagai contoh, tunggakan seratus hari dapat masuk kategori Kolektibilitas 3 atau Kurang Lancar. Status tersebut berpotensi menghambat pengajuan kredit lain di masa depan. Kredit Pemilikan Rumah termasuk salah satu contohnya. Oleh sebab itu, konsumen perlu mengelola kewajiban BNPL secara disiplin agar rekam jejak kreditnya tetap sehat.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Secara keseluruhan, POJK 32/2025 dan PADK 2/2026 membentuk kerangka hukum yang lebih ketat bagi industri BNPL. Dengan memahami syarat usia BNPL dan ketentuan penghasilan minimal, pelaku usaha maupun konsumen dapat menjalankan kepatuhan hukum secara optimal. Bagi penyelenggara, direkomendasikan penyesuaian segera terhadap tiga aspek.
Pertama, sistem credit scoring perlu memuat verifikasi usia dan penghasilan calon debitur.
Kedua, dokumen RIPLAY harus disiapkan secara lengkap dan transparan.
Ketiga, penyelenggara wajib memantau batas jumlah platform dan repayment capacity debitur.
Bagi konsumen, penting memahami kapasitas finansial sebelum mengajukan BNPL. Dengan begitu, konsumen dapat menghindari risiko gagal bayar serta dampak negatif terhadap riwayat kredit di SLIK OJK.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa usia minimal untuk menggunakan layanan BNPL?
Berdasarkan PADK OJK Nomor 2 Tahun 2026, calon debitur BNPL wajib berusia minimal 18 tahun. Alternatifnya, calon debitur sudah menikah meskipun belum genap 18 tahun. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan pembiayaan sejak 1 Juli 2026. Aturan ini menjadi bagian dari analisis kelayakan calon debitur sebelum pengajuan disetujui penyelenggara. Dengan demikian, syarat usia BNPL kini berlaku seragam di seluruh industri paylater nasional.
2. Berapa penghasilan minimal syarat BNPL saat ini?
OJK menetapkan penghasilan bruto minimal Rp3.000.000 per bulan sebagai syarat penghasilan BNPL. Bukti dapat berupa slip gaji atau mutasi rekening bank. Namun, bagi pekerja informal tanpa dokumen formal, penyelenggara dapat menggunakan metode income prediction. Metode ini menilai kapasitas keuangan calon debitur secara proporsional dan tetap akuntabel. Selain itu, ketentuan ini melengkapi syarat usia BNPL sebagai satu kesatuan analisis kelayakan.
3. Apakah akun BNPL lama wajib ditutup jika belum memenuhi syarat baru?
Tidak. PADK 2/2026 tidak mewajibkan penutupan akun BNPL yang sudah berjalan sebelum aturan berlaku. Kewajiban pemenuhan syarat usia dan penghasilan hanya berlaku bagi akuisisi calon debitur baru sejak 1 Juli 2026. Oleh karena itu, pengguna lama tetap dapat melanjutkan layanan yang sudah dimiliki. Meski demikian, penyelenggara tetap wajib memantau kualitas pembiayaan debitur lama secara berkala.
4. Apakah keterlambatan bayar BNPL memengaruhi pengajuan KPR?
Ya, sebab data BNPL kini tercatat dalam SLIK OJK sejak 2026. Keterlambatan pembayaran memengaruhi tingkat kolektibilitas berdasarkan lama hari tunggakan. Akibatnya, status kolektibilitas buruk dapat menjadi pertimbangan bank saat memproses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah maupun produk pembiayaan lainnya. Oleh sebab itu, konsumen sebaiknya melunasi cicilan BNPL tepat waktu agar riwayat kreditnya tetap sehat.
4. Berapa banyak platform BNPL yang boleh digunakan konsumen sekaligus?
PADK 2/2026 melarang perusahaan pembiayaan mendanai debitur yang sudah memakai BNPL dari lebih dari tiga perusahaan sekaligus. Ketentuan ini bertujuan mencegah akumulasi utang berlebih. Selain itu, aturan ini menjaga kemampuan bayar debitur tetap berada pada tingkat yang wajar dan terkendali. Dengan begitu, risiko gagal bayar lintas platform dapat ditekan sejak awal.
