Kerugian BUMN Bukan Kerugian Negara

LEXmedia. Selama dua dekade, setiap kerugian BUMN kerap berujung pada dakwaan korupsi. Akibatnya, banyak direksi enggan mengambil keputusan bisnis yang berisiko. Namun, peta hukum itu kini berubah. UU 16/2025 dan PP 38/2026 menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara.

Meski demikian, norma baru ini tidak otomatis menghapus risiko pidana. Selain itu, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara masih memuat rumusan yang berbeda. Oleh karena itu, artikel ini mengurai dasar hukum, titik benturan norma, serta langkah kepatuhan yang perlu direksi tempuh.

Dasar Hukum Kerugian BUMN dalam UU 16/2025

UU 16/2025 merupakan perubahan keempat atas UU 19/2003 tentang BUMN. Presiden mengesahkannya pada 6 Oktober 2025. Perubahan ini melanjutkan arah UU 1/2025 yang lebih dulu memisahkan kekayaan BUMN dari kekayaan negara. Selain itu, undang-undang ini mengalihkan fungsi regulator kepada Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Pasal 4A Ayat (5): Modal Negara Bertransformasi

Pasal 4A ayat (5) mengatur status modal negara secara tegas. Modal yang berasal dari penyertaan negara menjadi kekayaan BUMN. Kekayaan itu sekaligus menjadi milik dan tanggung jawab BUMN. Dengan kata lain, negara menukar uangnya dengan saham. Sejak saat itu, hak negara terbatas pada hak pemegang saham, seperti dividen dan sisa hasil likuidasi.

Pasal 4B: Kerugian BUMN Menjadi Tanggungan BUMN Sendiri

Selanjutnya, Pasal 4B menjadi jantung perubahan. Ketentuan ini menyatakan keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN itu sendiri. Karena itu, kerugian tersebut bukan kerugian negara. Akibatnya, unsur “merugikan keuangan negara” dalam UU Tipikor tidak lagi terpenuhi secara otomatis.

Logika ini sejalan dengan doktrin badan hukum. Persero berdiri sebagai subjek hukum mandiri dengan kekayaan terpisah. Sebelumnya, Fatwa MA Nomor WKMA/Yud/20/VIII/2006 juga menyatakan piutang BUMN bukan piutang negara. Kini, pembentuk undang-undang mengangkat doktrin itu menjadi norma positif.

PP 38/2026 Mempertegas Pemisahan Kekayaan BUMN

Pemerintah menerbitkan PP 38/2026 tentang Pengelolaan BUMN pada 21 Agustus 2026. PP ini menjadi aturan pelaksana UU 16/2025. Sebagai hasilnya, PP 45/2005 jo. PP 23/2022 tidak berlaku lagi. Selain itu, PP 38/2026 membagi peran antara BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai pemegang saham operasional.

Dalam kerangka itu, PP 38/2026 menegaskan modal dan kekayaan BUMN sebagai milik BUMN sendiri. Namun, Pasal 3 PP ini masih memakai istilah “kekayaan negara yang dipisahkan”. Pilihan istilah tersebut menunjukkan pembentuk regulasi belum sepenuhnya meninggalkan kosakata rezim keuangan negara.

Mekanisme Cut Loss Kerugian BUMN dan Syarat Perlindungannya

Pasal 164 sampai Pasal 166 PP 38/2026 memperkenalkan mekanisme Cut Loss. Cut Loss berarti pelepasan aset di bawah nilai buku untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Akan tetapi, direksi hanya boleh menempuhnya dengan syarat ketat:

1. Analisis yang memadai;

2. Tidak ada unsur kesalahan atau kelalaian;

3. Tidak ada benturan kepentingan; dan

4. Penilaian oleh konsultan independen atau lembaga pemerintah.

Apabila seluruh syarat terpenuhi, kerugian akibat Cut Loss bukan kerugian negara. Pada saat yang sama, pengambil keputusan terbebas dari tuntutan pertanggungjawaban.

Benturan Norma dengan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara

Di sisi lain, UU 17/2003 belum berubah. Pasal 2 huruf g memasukkan kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara ke dalam lingkup keuangan negara. Mahkamah Konstitusi pun pernah menguatkan rumusan itu melalui Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Putusan Nomor 62/PUU-XI/2013. Akibatnya, dua undang-undang kini memberi jawaban berbeda atas pertanyaan yang sama.

Lalu, norma mana yang berlaku? Praktisi umumnya memakai asas lex specialis dan lex posterior. UU 16/2025 mengatur BUMN secara khusus dan lahir lebih belakangan. Oleh karena itu, hakim semestinya mendahulukan Pasal 4B dalam perkara kerugian BUMN. Meski begitu, sebagian akademisi menilai benturan ini menuntut harmonisasi legislatif, bukan sekadar penafsiran hakim.

Selain itu, kewenangan audit negara tetap hidup. Pasal 71 ayat (2) UU 16/2025 menyatakan BPK berwenang memeriksa BUMN. Dengan demikian, pemisahan status kerugian tidak menghapus pengawasan publik.

Business Judgment Rule: Perlindungan, Bukan Imunitas

Pasal 9F UU BUMN memuat prinsip business judgment rule (BJR) bagi direksi. Direksi terbebas dari tanggung jawab atas kerugian jika mampu membuktikan empat hal.

Pertama, kerugian bukan akibat kesalahan atau kelalaiannya.

Kedua, ia mengurus BUMN dengan iktikad baik dan kehati-hatian.

Ketiga, ia tidak memiliki benturan kepentingan. Keempat, ia telah bertindak mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian.

Sementara itu, Pasal 3Y memberi perlindungan serupa bagi Kepala BP BUMN serta organ dan pegawai Danantara. Namun, UU 16/2025 menghapus Pasal 9G yang sebelumnya menyatakan organ BUMN bukan penyelenggara negara. Konsekuensinya, aparat penegak hukum tetap dapat menjangkau direksi dan komisaris BUMN.

Kapan Kerugian BUMN Tetap Berujung Pidana?

Pasal 4B tidak menutup pintu pidana. Aparat tetap dapat memproses suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, atau pemalsuan laporan keuangan. Delik-delik tersebut tidak mensyaratkan kerugian negara. Selain itu, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mewajibkan kerugian yang nyata, bukan potensi.

Dalam praktik, fokus penyidikan kini bergeser pada niat jahat (mens rea) dan benturan kepentingan. BPK sendiri mengakui bahwa tidak semua kredit macet bank BUMN merupakan pidana. Singkatnya, hukum melindungi keputusan bisnis yang jujur, bukan perbuatan curang.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Direksi dan Komisaris BUMN

Perlindungan Pasal 4B dan BJR hanya bekerja jika direksi mampu membuktikannya. Karena itu, kepatuhan harus terbangun sejak sebelum keputusan lahir. Berikut langkah praktis yang kami rekomendasikan:

1. Dokumentasikan proses keputusan. Simpan kajian kelayakan, analisis risiko, dan risalah rapat sebagai bukti kehati-hatian.

2. Ungkap benturan kepentingan secara tertulis. Anggota direksi yang berkepentingan sebaiknya mundur dari pembahasan dan pemungutan suara.

3. Libatkan penilai independen. Langkah ini wajib untuk Cut Loss dan sangat penting untuk transaksi material lainnya.

4. Patuhi RKAP dan kebijakan BP BUMN maupun Danantara. Pastikan setiap aksi korporasi memperoleh persetujuan organ yang berwenang.

5. Perkuat SPI dan whistleblowing system. Deteksi dini mencegah kerugian berkembang menjadi perkara pidana.

6. Tindak lanjuti temuan BPK secara tuntas. Temuan yang terabaikan sering menjadi pintu masuk penyidikan.

Pada akhirnya, UU 16/2025 dan PP 38/2026 menegaskan kerugian BUMN sebagai risiko korporasi, bukan kerugian negara. Namun, UU 17/2003 masih menyimpan rumusan berbeda, sehingga harmonisasi tetap mendesak. Oleh karena itu, direksi tidak boleh memandang Pasal 4B sebagai tameng mutlak. Perlindungan sejati lahir dari tata kelola yang baik, dokumentasi rapi, dan keputusan yang bebas konflik kepentingan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah kerugian BUMN termasuk kerugian negara?

Tidak. Pasal 4B UU 16/2025 menyatakan keuntungan atau kerugian BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN itu sendiri. Oleh karena itu, kerugian tersebut bukan kerugian negara. Namun, Pasal 2 huruf g UU 17/2003 masih memasukkan kekayaan yang dipisahkan ke dalam keuangan negara. Karena itu, perdebatan penafsiran masih berlangsung dan memerlukan harmonisasi regulasi oleh pembentuk undang-undang.

2. Apakah direksi BUMN bisa dipidana jika BUMN merugi?

Bisa, apabila kerugian lahir dari perbuatan melawan hukum yang disengaja. Contohnya suap, gratifikasi, penggelapan, atau benturan kepentingan. Sebaliknya, business judgment rule melindungi direksi yang memutus dengan iktikad baik, hati-hati, tanpa konflik kepentingan, dan berupaya mencegah kerugian. Jadi, hukum menghukum perbuatan curangnya, bukan kerugian bisnisnya. Pembuktian mens rea menjadi kunci.

3. Apa itu Cut Loss dalam PP 38/2026?

Cut Loss adalah pelepasan aset BUMN di bawah nilai buku untuk mencegah kerugian yang lebih besar. PP 38/2026 mensyaratkan analisis memadai, tanpa kesalahan atau kelalaian, tanpa benturan kepentingan, serta penilaian konsultan independen atau lembaga pemerintah. Jika syarat terpenuhi, kerugian akibat Cut Loss bukan kerugian negara dan pengambil keputusan bebas dari tuntutan pertanggungjawaban hukum.

4. Apakah BPK masih berwenang memeriksa BUMN?

Ya. Pasal 71 ayat (2) UU 16/2025 menegaskan bahwa BPK berwenang memeriksa BUMN sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, akuntan publik pilihan RUPS tetap mengaudit laporan keuangan tahunan. Dengan demikian, pemisahan status kerugian BUMN tidak menghapus pengawasan publik. Temuan audit tetap dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum jika terdapat indikasi penyimpangan atau perbuatan curang.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga