LEXmedia. Sengketa perpajakan di Indonesia terus menumpuk. Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit mencatat 64.625 sengketa pajak senilai Rp176,15 triliun yang masih berproses per akhir 2025. Angka ini menunjukkan bahwa keberatan pajak tetap menjadi instrumen utama Wajib Pajak untuk menguji ketetapan fiskus. Oleh karena itu, setiap perubahan prosedur keberatan layak mendapat perhatian serius.
Perubahan terbaru datang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026. PMK ini ditetapkan pada 29 September 2026 dan mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026. Regulasi tersebut mengubah PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Artikel ini menganalisis pokok perubahan tersebut dalam kerangka UU KUP dan UU No. 6 Tahun 2023.
Landasan Hukum Keberatan Pajak dalam UU KUP
Pasal 25 UU KUP menjadi fondasi hak keberatan. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, serta pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Selain itu, undang-undang menetapkan sejumlah syarat formal yang bersifat kumulatif.
Pertama, Wajib Pajak wajib menulis keberatan dalam bahasa Indonesia. Kedua, surat keberatan harus memuat jumlah pajak menurut perhitungan Wajib Pajak beserta alasannya. Ketiga, Wajib Pajak harus mengajukannya paling lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim. Selanjutnya, Pasal 25 ayat (3a) mensyaratkan pelunasan jumlah pajak yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Konsekuensi hukumnya cukup tegas. Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Pasal 25 ayat (9) mengenakan denda 30% dari selisih pajak. Sementara itu, Pasal 26 UU KUP mewajibkan DJP memutus keberatan paling lama 12 bulan. Apabila DJP melewati batas tersebut, keberatan dianggap dikabulkan.
Peran UU No. 6/2023 dalam Rezim Keberatan Pajak
UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja turut mengubah UU KUP. Salah satu perubahan pentingnya menyentuh Pasal 27B tentang imbalan bunga. Kini, tarif imbalan bunga mengacu pada suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan per bulan. Dengan demikian, nilai imbalan bunga atas keberatan yang dikabulkan tidak lagi bersifat tetap.
Imbalan bunga tersebut diberikan paling lama 24 bulan. Akibatnya, kemenangan dalam keberatan pajak tetap memberi kompensasi finansial. Namun, nilainya kini bergerak mengikuti kebijakan moneter. Perlu dicatat pula, besaran denda 30% merupakan hasil perubahan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebelumnya.
Pokok Perubahan PMK 71/2026 atas PMK 118/2024
PMK 71/2026 tidak merombak total rezim keberatan. Sebaliknya, regulasi ini menyempurnakan beberapa titik krusial dalam prosedur. Berikut analisis atas perubahan yang paling berdampak.
Pertukaran Informasi dalam Penelitian Keberatan Pajak
PMK 71/2026 mengubah Pasal 14 ayat (2) huruf h dengan menambahkan pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan sebagai salah satu tindakan DJP dalam penelitian keberatan. Pertukaran ini dapat dilakukan dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra berdasarkan persetujuan atau perjanjian perpajakan.
Secara praktis, ketentuan ini memperluas basis pembuktian DJP. Wajib Pajak dengan transaksi lintas negara harus mengantisipasinya. Misalnya, perusahaan dengan transaksi afiliasi luar negeri kini menghadapi verifikasi data yang lebih komprehensif. Selain itu, DJP juga dapat meminta buku, catatan, data, dan informasi dari Wajib Pajak maupun pihak ketiga.
Surat Tanggapan dan Alasan Tambahan
Perubahan Pasal 16 ayat (5) menegaskan bahwa surat tanggapan hasil penelitian keberatan harus masuk paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim. Artinya, tenggat ini berjalan sejak tanggal pengiriman surat, bukan sejak tanggal pertemuan.
Di sisi lain, Wajib Pajak tetap memiliki ruang argumentasi. Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum DJP menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Daftar hasil penelitian keberatan juga tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan. Namun, apabila Wajib Pajak tidak hadir, DJP membuat berita acara ketidakhadiran dan tetap menyelesaikan proses keberatan.
Alokasi Pembayaran dan Pengurangan Sanksi
Perubahan berikutnya menyentuh cara DJP memperhitungkan pembayaran. Sebelumnya, pembayaran Wajib Pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Kini, pembayaran lebih dulu diperhitungkan terhadap pajak yang kurang dibayar, termasuk pokok PBB, baru kemudian kelebihannya ke sanksi.
Selain itu, PMK 71/2026 menyisipkan Pasal 21A yang memperjelas jenis sanksi yang dapat dikurangi atau dihapus. Namun, terdapat pengecualian bagi sanksi dalam STP yang terbit berdasarkan Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), dan Pasal 27 ayat (5f) UU KUP. Kemudian, Pasal 27A membuka permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi yang dapat diajukan paling lama dua tahun sejak PMK 71/2026 berlaku.
Analisis Hukum: Implikasi bagi Strategi Keberatan Pajak
Dari perspektif hukum administrasi, PMK 71/2026 memperkuat posisi pembuktian DJP. Akibatnya, beban dokumentasi Wajib Pajak semakin berat dan tidak cukup bertumpu pada argumen hukum semata. Wajib Pajak harus menyiapkan bukti yang konsisten sejak tahap pemeriksaan.
Konsistensi ini krusial pada tahap lanjutan. SEMA Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan bahwa bukti yang diminta pemeriksa namun tidak diserahkan tepat waktu tidak dapat menjadi dasar pertimbangan hakim Pengadilan Pajak. Dengan demikian, kelalaian dokumentasi di tahap awal dapat menutup peluang menang di tahap banding.
Analisis berikutnya menyangkut manajemen risiko sanksi. Pasal 21A menutup peluang pengurangan denda 30% berdasarkan Pasal 25 ayat (9). Oleh karena itu, Wajib Pajak harus menghitung risiko secara cermat sebelum mengajukan keberatan. Keberatan dengan dasar lemah justru berpotensi menambah beban finansial yang tidak dapat dinegosiasikan.
Terakhir, perubahan Pasal 32 perlu diperhatikan. Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar tidak dapat diajukan apabila keberatan atas SKP tersebut dicabut dan DJP telah menyetujui pencabutannya. Jadi, pencabutan keberatan pajak bukan langkah netral. Keputusan itu dapat menutup jalur koreksi administratif berdasarkan Pasal 36 UU KUP.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan analisis di atas, Wajib Pajak sebaiknya menempuh langkah-langkah berikut:
1. Audit dokumentasi sejak dini. Simpan seluruh bukti transaksi minimal 10 tahun sesuai Pasal 28 UU KUP.
2. Petakan tenggat secara ketat. Catat batas tiga bulan pengajuan dan 10 hari kerja untuk surat tanggapan.
3. Hitung risiko denda. Simulasikan potensi denda 30% sebelum memutuskan keberatan pajak.
4. Siapkan argumen lintas yurisdiksi. Wajib Pajak dengan transaksi internasional perlu menyelaraskan data dengan dokumen di negara mitra.
5. Manfaatkan jendela Pasal 27A. Ajukan permohonan pengurangan sanksi sebelum tenggat dua tahun berakhir pada Oktober 2028.
6. Pertimbangkan dengan matang sebelum mencabut keberatan. Pastikan pencabutan tidak menutup jalur Pasal 36 UU KUP.
7. Libatkan kuasa hukum atau konsultan pajak. Pendampingan profesional membantu menyusun argumen yang kuat sejak awal.
Pada akhirnya, keberatan pajak merupakan hak konstitusional Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan fiskal. Namun, PMK 71/2026 menuntut kesiapan yang lebih matang. Wajib Pajak yang patuh dan terdokumentasi baik akan memiliki posisi tawar paling kuat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu keberatan pajak?
Keberatan pajak adalah upaya hukum administratif Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak atas ketetapan atau pemotongan pajak yang dinilai tidak benar. Dasar hukumnya Pasal 25 UU KUP. Prosedur teknisnya mengikuti PMK 118/2024 sebagaimana diubah PMK 71/2026. Keberatan wajib menyebut jumlah pajak menurut Wajib Pajak beserta alasan yang jelas dalam bahasa Indonesia.
2. Berapa lama batas waktu mengajukan keberatan pajak?
Wajib Pajak harus mengajukan keberatan pajak paling lama tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan dikirim atau sejak pemotongan dan pemungutan pajak. Batas ini mengacu pada Pasal 25 ayat (3) UU KUP. Namun, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan setelah tenggat jika mampu membuktikan keadaan di luar kekuasaannya. Contohnya, bencana alam atau kebakaran yang menghambat pengajuan.
3. Berapa sanksi jika keberatan pajak ditolak?
Jika keberatan ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak menanggung denda 30 persen. Dasar pengenaannya adalah jumlah pajak menurut Surat Keputusan Keberatan dikurangi pembayaran sebelum keberatan. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 25 ayat (9) UU KUP. Namun, denda tidak berlaku apabila Wajib Pajak mengajukan banding atas keputusan tersebut. Selain itu, PMK 71/2026 menegaskan denda ini tidak dapat dikurangi.
4. Apa perubahan utama PMK 71/2026 terkait keberatan pajak?
PMK 71/2026 membawa dua penyesuaian utama pada bab keberatan. Pertama, DJP dapat melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak negara mitra saat meneliti keberatan. Kedua, surat tanggapan hasil penelitian wajib masuk paling lama 10 hari kerja setelah Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dikirim. Aturan ini berlaku sejak 2 Oktober 2026. Perubahan lain menyasar alokasi pembayaran dan pengurangan sanksi.
5. Apakah keberatan pajak bisa dianggap dikabulkan?
Ya. Pasal 26 UU KUP mewajibkan Direktur Jenderal Pajak memutus keberatan paling lama 12 bulan sejak surat keberatan diterima. Apabila jangka waktu itu terlampaui tanpa keputusan, keberatan dianggap dikabulkan. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu menyimpan bukti penerimaan surat keberatan sebagai dasar menghitung tenggat tersebut. Selanjutnya, DJP wajib menerbitkan SKP sesuai pengajuan Wajib Pajak.
