Kapan Upah Minimum 2027 Diumumkan?

LEXmedia. Setiap akhir tahun, jutaan pekerja menunggu satu kepastian: kapan upah minimum 2027 diumumkan? Sebab, angka upah minimum menentukan gaji terendah yang wajib perusahaan bayarkan mulai Januari. Selain itu, pelaku usaha membutuhkan angka tersebut untuk menyusun anggaran tahun depan.

Tahun ini, situasinya sedikit berbeda. DPR baru saja mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Akibatnya, banyak pihak bertanya apakah jadwal penetapan upah ikut berubah. Artikel ini menjawabnya berdasarkan teks PP Nomor 49 Tahun 2025 dan perkembangan regulasi terkini.

Dasar Hukum Penetapan Upah Minimum 2027

Saat ini, PP 49/2025 menjadi acuan utama penetapan upah minimum. PP ini merupakan perubahan kedua atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Presiden Prabowo Subianto menandatanganinya pada 17 Desember 2025, dan PP ini berlaku sejak tanggal yang sama.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menegaskan posisinya. Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menyatakan penetapan upah minimum 2027 tetap mengacu pada PP 49/2025. Dengan kata lain, jadwal dan formula dalam PP tersebut masih menjadi pegangan tahun ini.

Empat Jenis Upah Minimum Menurut Pasal 25

PP 49/2025 mengubah Pasal 25 ayat (1) PP 36/2021. Kini, upah minimum terdiri atas empat jenis:

1. Upah minimum provinsi (UMP);

2. Upah minimum kabupaten/kota (UMK) dengan syarat tertentu;

3. Upah minimum sektoral provinsi (UMSP); dan

4. Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dengan syarat tertentu.

Perubahan ini penting karena upah minimum sektoral kembali hadir. Sebelumnya, PP 36/2021 sempat meniadakan jenis upah tersebut. Oleh karena itu, setiap jenis upah kini memiliki tenggat pengumuman masing-masing.

Jadwal Upah Minimum 2027 Diumumkan Menurut PP 49/2025

Jadwal berikut kami susun langsung dari teks peraturan.

Ringkasan Kapan Upah Minimum 2027 Diumumkan

Jenis UpahDasar HukumBatas Pengumuman
UMPPasal 29 ayat (1) PP 36/2021 jo. PP 51/202321 November 2026
UMSPPasal 35E ayat (1) PP 49/2025Paling lambat 5 hari setelah UMP ditetapkan
UMKPasal 35 ayat (2) PP 49/202525 November 2026
UMSKPasal 35J ayat (1) PP 49/2025Paling lambat 5 hari setelah UMK ditetapkan

Seluruh jenis upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2027.

Tenggat UMP Tetap 21 November

PP 49/2025 tidak mengubah Pasal 29 tentang tenggat UMP. Karena itu, rumusan hasil PP 51/2023 tetap berlaku. Gubernur wajib menetapkan UMP melalui keputusan gubernur paling lambat 21 November tahun berjalan.

Selanjutnya, Pasal 29 ayat (2) memuat aturan khusus. Jika 21 November jatuh pada hari Minggu atau hari libur, gubernur mengumumkannya satu hari sebelumnya. Pada 2026, tanggal 21 November jatuh pada hari Sabtu. Dengan demikian, tenggat tersebut tidak bergeser.

Tenggat UMK Maju Menjadi 25 November

Di sisi lain, PP 49/2025 mengubah tenggat UMK. Aturan lama memberi batas hingga 30 November. Kini, Pasal 35 ayat (2) memajukan tenggat menjadi 25 November tahun berjalan.

Namun, sejumlah media daerah masih menyebut tanggal 30 November untuk UMK 2027. Informasi tersebut merujuk aturan lama. Oleh karena itu, pekerja dan tim HR sebaiknya berpegang pada tanggal 25 November 2026. Jika tanggal itu jatuh pada hari libur, Pasal 35 ayat (3) menggeser penetapan ke satu hari sesudahnya.

Upah Sektoral Menyusul Lima Hari Kemudian

Selanjutnya, gubernur menetapkan UMSP paling lambat lima hari setelah penetapan UMP. Pola yang sama berlaku untuk UMSK terhadap UMK. Sebagai hasilnya, seluruh rangkaian penetapan upah minimum seharusnya rampung pada akhir November 2026.

Bagaimana Proses dan Formula Penghitungannya?

Pertama, dewan pengupahan provinsi menghitung penyesuaian nilai UMP. Kemudian, dewan merekomendasikan hasilnya kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi, sesuai Pasal 28 PP 49/2025.

Untuk UMK, dewan pengupahan kabupaten/kota melakukan penghitungan. Selanjutnya, bupati atau wali kota merekomendasikan hasilnya kepada gubernur sesuai Pasal 34 ayat (5).

Formula dan Nilai Alfa

Pasal 26 ayat (4) dan (5) PP 49/2025 memuat formula berikut:

UM(t+1) = UM(t) + {Inflasi + (PE × α)} × UM(t)

UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, PE adalah pertumbuhan ekonomi dan α adalah indeks tertentu.

PP 49/2025 memperlebar rentang alfa menjadi 0,50 sampai 0,90. Dewan pengupahan menentukan nilainya dengan menimbang kepentingan pekerja dan perusahaan. Selain itu, dewan juga membandingkan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak (KHL). Apabila hasil penghitungan bernilai nol atau negatif, upah minimum tahun depan sama dengan tahun berjalan.

Posisi UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026

DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna pada 6 Oktober 2026. UU ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Selain itu, UU ini menindaklanjuti Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. UU ini juga menyatukan norma UU 13/2003 dan UU Cipta Kerja.

Namun, ada dua catatan penting. Pertama, per 22 Oktober 2026, naskahnya masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara. Karena itu, nomor UU dan teks resminya belum tersedia di JDIH. Kedua, Kemnaker menyebut UU ini memiliki masa transisi satu tahun sejak diundangkan.

Dampaknya terhadap Upah Minimum 2027

Berdasarkan dua catatan tersebut, UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum mengubah jadwal penetapan upah minimum 2027. Penetapan tahun ini tetap berjalan di bawah PP 49/2025.

Meski demikian, arah kebijakan ke depan mulai terlihat. Menurut Kemnaker, UU baru memperkuat peran KHL melalui survei BPS bersama dewan pengupahan. UU ini juga menegaskan keberadaan upah minimum sektoral. Oleh karena itu, perusahaan perlu memantau peraturan pelaksananya. Kami sengaja tidak mengutip nomor pasal UU tersebut sampai teks resminya terbit.

Apakah Tenggat Ini Bisa Bergeser?

Secara normatif, tenggat dalam PP bersifat wajib. Namun, praktik dua tahun terakhir menunjukkan pemerintah pusat dapat mengubahnya. Pada penetapan upah minimum 2025, Kemnaker meminta gubernur menunggu arahan pusat melalui surat tertanggal 20 November 2024. Kemudian, untuk upah minimum 2026, Pasal II PP 49/2025 memuat batas khusus pada 24 Desember 2025.

Untuk tahun ini, Menaker Yassierli menargetkan pembahasan rampung pada pekan terakhir November 2026. Target ini sejalan dengan tenggat PP 49/2025. Walaupun demikian, kepastian kapan upah minimum 2027 diumumkan tetap bergantung pada keputusan gubernur di setiap daerah.

Kewajiban Pengusaha setelah Pengumuman

Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman. Pasal 88E UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 memberlakukan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Selain itu, pasal yang sama melarang pengusaha membayar upah di bawah upah minimum.

Pelanggaran atas larangan tersebut membawa risiko pidana. Pasal 185 UU yang sama mengancam pidana penjara satu sampai empat tahun dan/atau denda. Besaran denda kini mengikuti penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah. Bahkan, Pasal 21 PP 49/2025 menambahkan unsur pendidikan dan kompetensi dalam penyusunannya.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Perusahaan

Upah minimum 2027 diumumkan paling lambat akhir November 2026. Oleh karena itu, perusahaan memiliki waktu sekitar satu bulan untuk bersiap. Kami merekomendasikan lima langkah berikut:

1. Pantau keputusan gubernur. Simpan salinan resmi keputusan UMP, UMK, dan upah sektoral dari situs pemerintah daerah.

2. Petakan sektor usaha. Cocokkan kode KBLI lima digit perusahaan dengan sektor dalam keputusan upah sektoral.

3. Simulasikan anggaran. Hitung dampak kenaikan dengan rentang alfa 0,50–0,90 sebelum angka resmi keluar.

4. Perbarui struktur dan skala upah. Beri tahu setiap pekerja secara perorangan, sesuai Pasal 21 ayat (2).

5. Siapkan transisi regulasi. Tunjuk tim kecil untuk menelaah naskah resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan begitu terbit.

Kepatuhan sejak awal jauh lebih murah daripada sengketa hubungan industrial. Sebagai hasilnya, perusahaan dapat menjaga hubungan kerja yang sehat sekaligus terhindar dari sanksi.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Kapan UMP 2027 diumumkan?

Gubernur wajib mengumumkan UMP 2027 paling lambat 21 November 2026. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 29 ayat (1) PP 36/2021 sebagaimana diubah PP 51/2023. PP 49/2025 tidak mengubah pasal tersebut. Tanggal 21 November 2026 jatuh pada hari Sabtu, sehingga tenggatnya tidak bergeser. UMP baru berlaku mulai 1 Januari 2027 di seluruh provinsi.

2. Kapan UMK 2027 diumumkan?

Gubernur wajib mengumumkan UMK 2027 paling lambat 25 November 2026. Pasal 35 ayat (2) PP 49/2025 memajukan tenggat ini dari sebelumnya 30 November. Gubernur menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi bupati atau wali kota. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, penetapan bergeser ke satu hari berikutnya. UMK juga berlaku mulai 1 Januari 2027.

3. Apakah UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengubah jadwal upah minimum 2027?

Tidak untuk tahun ini. DPR memang mengesahkan UU tersebut pada 6 Oktober 2026. Namun, naskahnya masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara dan memiliki masa transisi satu tahun sejak diundangkan. Kemnaker juga menegaskan bahwa penetapan upah minimum 2027 tetap mengacu pada PP 49/2025. Karena itu, jadwal 21 dan 25 November tetap berlaku.

4. Bagaimana rumus kenaikan upah minimum 2027?

Rumusnya terdapat dalam Pasal 26 PP 49/2025, yaitu UM(t+1) = UM(t) + {Inflasi + (PE × α)} × UM(t). Nilai alfa berada pada rentang 0,50 sampai 0,90. Dewan pengupahan menentukan alfa dengan menimbang kepentingan pekerja, perusahaan, dan kebutuhan hidup layak. Data penghitungannya bersumber dari BPS. Jika hasilnya nol atau negatif, upah minimum tetap.

5. Apa sanksi jika perusahaan membayar di bawah upah minimum?

Pengusaha yang membayar di bawah upah minimum melanggar Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023. Pasal 185 mengancam pelanggaran ini dengan pidana penjara satu sampai empat tahun dan/atau denda. Selain itu, pengusaha tetap wajib membayar kekurangan upah kepada pekerja. Pengawas ketenagakerjaan juga berwenang memeriksa dan menindak perusahaan tersebut.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik. Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca. Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga