Kewajiban 100% Devisa Hasil Ekspor SDA

LEXmedia. Pemerintah resmi memperketat rezim kewajiban devisa hasil ekspor SDA mulai 1 Juni 2026. Melalui PP Nomor 21 Tahun 2026, eksportir nonmigas wajib menyimpan seluruh devisanya di dalam negeri. Selain itu, dana tersebut harus bertahan paling singkat 12 bulan di bank milik negara. Oleh karena itu, kepatuhan kini menjadi syarat kelangsungan usaha ekspor.

Namun, banyak pelaku usaha masih kesulitan membaca rangkaian perubahan aturan ini. Sejak 2023, pemerintah telah mengubah PP 36/2023 sebanyak tiga kali. Artikel ini mengurai dasar hukumnya, mulai dari UU 24/1999 hingga PP 21/2026. Selanjutnya, kami menyajikan langkah kepatuhan yang dapat eksportir terapkan segera.

Dasar Hukum Kewajiban Devisa Hasil Ekspor SDA

UU No. 24 Tahun 1999 sebagai Payung Hukum

UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar menganut prinsip devisa bebas. Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, kebebasan itu tidak bersifat mutlak. Pasal 3 memberi Bank Indonesia (BI) wewenang meminta keterangan dan data lalu lintas devisa. Sebaliknya, setiap penduduk wajib menyerahkan data tersebut kepada BI.

Dengan kata lain, undang-undang ini membangun rezim “bebas tetapi terpantau”. Pemerintah kemudian menurunkan prinsip tersebut ke dalam peraturan pemerintah khusus sektor sumber daya alam. Landasan konstitusionalnya merujuk pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal itu mewajibkan negara mengelola kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Evolusi PP 36/2023 hingga PP 21/2026

Awalnya, Pasal 7 PP 36/2023 hanya mewajibkan retensi 30 persen selama tiga bulan. Kemudian, PP 8/2025 menaikkan kewajiban sektor nonmigas menjadi 100 persen selama 12 bulan. Selanjutnya, PP 2/2026 mewajibkan penempatan di bank Himbara dan membatasi konversi rupiah. Terakhir, PP 21/2026 memperluas pengecualian dalam Pasal 18A sekaligus mengaktifkan seluruh paket kebijakan baru.

AspekPP 36/2023PP 8/2025PP 2/2026 jo. PP 21/2026
Retensi nonmigas30%, 3 bulan100%, 12 bulan100%, 12 bulan
Retensi migas30%, 3 bulan30%, 3 bulan30%, 3 bulan
Bank penempatanLPEI/bank devisaLPEI/bank devisaBank Himbara
Konversi ke rupiahKondisi tertentuHingga 100%Maksimal 50%

Ketentuan Pokok Devisa Hasil Ekspor SDA dalam PP 21/2026

Subjek dan Objek Kewajiban

Kewajiban ini berlaku bagi eksportir barang dari empat sektor. Pasal 5 ayat (2) PP 36/2023 menyebut sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Menteri Keuangan menetapkan jenis barangnya melalui keputusan menteri. Selain itu, Pasal 6 ayat (2) membatasi kewajiban pada nilai ekspor minimal USD250.000 per Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE). Eksportir juga wajib memasukkan devisa paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE.

Besaran, Jangka Waktu, dan Bank Penempatan

Eksportir nonmigas wajib menahan 100 persen devisa hasil ekspor SDA selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas cukup menahan 30 persen selama tiga bulan. Seluruh dana wajib masuk Rekening Khusus DHE SDA pada bank BUMN. Selanjutnya, eksportir hanya boleh mengonversi maksimal 50 persen ke rupiah. Akibatnya, sebagian besar dana tetap tersimpan dalam valuta asing di perbankan domestik.

Pengecualian Pasal 18A bagi Sektor Pertambangan

PP 21/2026 memperluas pengecualian bagi eksportir pertambangan tertentu. Pengecualian berlaku jika ekspor melaksanakan perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Dalam skema ini, eksportir cukup menahan minimal 30 persen selama tiga bulan. Selain itu, eksportir boleh memakai bank devisa non-Himbara, termasuk untuk penukaran ke rupiah. Sebelumnya, PP 2/2026 membatasi pengecualian ini hanya pada perjanjian resiprokal.

Ketentuan Peralihan

Pasal II PP 21/2026 menerapkan aturan baru pada PPE yang terbit sejak 1 Juni 2026. Sebaliknya, pemerintah menganggap eksportir dengan PPE sebelum tanggal itu telah memenuhi kewajibannya, sepanjang sedang menjalani pengawasan BI atau OJK. Oleh karena itu, eksportir perlu memetakan tanggal setiap PPE secara cermat.

Penggunaan Dana, Insentif, dan Sanksi

Penggunaan Devisa Hasil Ekspor SDA yang Diperbolehkan

Retensi tidak berarti dana membeku sepenuhnya. Pasal 11 PP 36/2023 mengizinkan pembayaran bea keluar, pinjaman, impor, dividen, dan keperluan penanaman modal. Namun, setiap penggunaan tetap wajib memperhatikan batas retensi. Khusus pinjaman, eksportir wajib menuangkannya dalam perjanjian pinjaman. Perubahan berikutnya juga membuka penggunaan valas untuk kewajiban perpajakan dan PNBP.

Insentif Pajak Penghasilan

Pemerintah menyeimbangkan kewajiban ketat ini dengan insentif fiskal. Berdasarkan PP 22/2024, penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA memperoleh tarif PPh final lebih rendah. Bahkan, tarifnya dapat mencapai nol persen sesuai lamanya penempatan. Sebagai perbandingan, instrumen investasi reguler umumnya terkena tarif hingga 20 persen. Selain itu, eksportir patuh berpeluang memperoleh status eksportir bereputasi baik sesuai Pasal 10 ayat (2).

Pengawasan dan Sanksi Administratif

BI mengawasi pemasukan dan penempatan dana, sedangkan Kementerian Keuangan mengawasi aspek kepabeanan. Hasil pengawasan BI dan OJK menjadi dasar Kemenkeu menjatuhkan sanksi administratif (Pasal 14). Sanksi utamanya berupa penangguhan pelayanan ekspor. Konsekuensinya serius karena barang tidak dapat keluar dari pelabuhan. Sebagai hasilnya, kelalaian administratif kecil dapat menghentikan arus kas perusahaan.

Rekomendasi Kepatuhan Devisa Hasil Ekspor SDA

Berdasarkan praktik pendampingan, kami merekomendasikan lima langkah berikut:

1. Petakan ulang portofolio ekspor. Klasifikasikan setiap komoditas ke kategori migas atau nonmigas. Kemudian, periksa nilai setiap PPE terhadap ambang USD250.000.

2. Buka Rekening Khusus DHE SDA di bank Himbara. Lakukan sebelum PPE berikutnya terbit agar tidak melewati batas akhir bulan ketiga.

3. Uji kelayakan pengecualian Pasal 18A. Periksa apakah negara mitra atau afiliasi pembeli memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

4. Susun ulang proyeksi arus kas. Batas konversi 50 persen menuntut perencanaan kebutuhan rupiah yang lebih disiplin.

5. Dokumentasikan setiap penggunaan dana. Simpan perjanjian pinjaman, invoice impor, dan bukti bayar sebagai alat bukti saat pengawasan.

Pada akhirnya, kewajiban devisa hasil ekspor SDA menuntut kesiapan hukum, keuangan, dan operasional sekaligus. Eksportir yang patuh tidak hanya terhindar dari sanksi, tetapi juga menikmati insentif pajak yang kompetitif. Oleh karena itu, lakukan audit kepatuhan internal sejak dini. Apabila struktur ekspor kompleks, konsultasikan dengan praktisi hukum devisa dan kepabeanan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu kewajiban penempatan 100 persen devisa hasil ekspor SDA?

Kewajiban ini mengharuskan eksportir sumber daya alam nonmigas menyimpan seluruh devisa hasil ekspornya di Rekening Khusus DHE SDA dalam negeri. Dana wajib bertahan minimal 12 bulan di bank Himbara. Dasar hukumnya adalah PP 36/2023 beserta perubahannya, terakhir PP 21/2026, dengan payung UU 24/1999 tentang Lalu Lintas Devisa.

2. Sejak kapan PP 21/2026 berlaku?

Presiden menetapkan PP 21/2026 pada 6 Mei 2026, dan peraturan ini berlaku efektif sejak 1 Juni 2026. Ketentuan barunya berlaku untuk PPE yang terbit sejak tanggal tersebut. Sementara itu, pemerintah menganggap eksportir dengan PPE sebelum 1 Juni 2026 yang sedang diawasi BI atau OJK telah memenuhi kewajibannya.

3. Apakah semua eksportir SDA wajib menempatkan devisa hasil ekspor 100 persen?

Tidak. Kewajiban 100 persen hanya berlaku bagi eksportir nonmigas. Eksportir migas cukup menahan 30 persen selama tiga bulan. Selain itu, eksportir pertambangan yang melaksanakan perjanjian perdagangan bilateral mendapat pengecualian Pasal 18A. Kewajiban juga hanya berlaku untuk nilai ekspor minimal USD250.000 per PPE.

4. Berapa batas konversi devisa hasil ekspor SDA ke rupiah?

Eksportir hanya boleh mengonversi maksimal 50 persen DHE SDA ke rupiah. Sebelumnya, aturan memperbolehkan konversi hingga 100 persen. Pembatasan ini bertujuan memperkuat likuiditas valas domestik dan menstabilkan nilai tukar. Namun, eksportir pertambangan yang memenuhi syarat Pasal 18A dapat menukar devisa melalui bank devisa non-Himbara.

5. Apa sanksi bagi eksportir yang tidak patuh?

Eksportir yang lalai menghadapi sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor. Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi berdasarkan hasil pengawasan BI dan OJK. Akibatnya, eksportir tidak dapat mengapalkan barang sampai memenuhi kewajibannya. Oleh karena itu, eksportir perlu memantau batas waktu penempatan secara konsisten.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga