LEXmedia. Pemerintah kini menerapkan kewajiban ekspor SDA melalui BUMN untuk komoditas strategis. Kebijakan ini berjalan beriringan dengan pengetatan devisa hasil ekspor (DHE). Oleh karena itu, eksportir batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy menghadapi dua rezim sekaligus. Rezim pertama mengatur jalur ekspor. Rezim kedua mengatur ke mana devisa wajib mengalir. Artikel ini menganalisis kedua rezim tersebut beserta implikasi kepatuhannya.
Dasar Hukum Ekspor SDA Melalui BUMN
Banyak pihak menyebut PP 21/2026 sebagai dasar ekspor satu pintu. Namun, anggapan itu kurang tepat. PP 21/2026 hanya mengubah Pasal 18A dalam PP 36/2023 tentang DHE SDA. Sementara itu, kewajiban ekspor melalui BUMN bersumber dari PP Nomor 24 Tahun 2026. Karena itu, analisis yang utuh harus membaca keduanya secara bersamaan.
PP 24/2026 sebagai Landasan Ekspor Satu Pintu
Pasal 3 ayat (1) PP 24/2026 menegaskan satu norma tegas. Komoditas SDA Strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor. BUMN Ekspor bertindak sebagai pemilik atau sebagai perantara tunggal. Selanjutnya, Pasal 2 ayat (3) menetapkan tiga komoditas tahap awal: batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy. Pemerintah dapat menambah komoditas lain melalui rapat koordinasi.
Selain itu, PP ini memberi BUMN Ekspor dua kewenangan penting. Pertama, BUMN Ekspor menentukan harga jual komoditas (Pasal 3 ayat (2)). Kedua, BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran (Pasal 3 ayat (4)). Menariknya, PP ini tidak menyebut nama badan usaha tertentu. Meski demikian, pemerintah sudah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai BUMN khusus pelaksana ekspor tiga komoditas tersebut.
PP 36/2023 jo PP 21/2026 tentang DHE SDA
PP 36/2023 mengatur pemasukan, penempatan, penggunaan, dan pengawasan DHE SDA. Pemerintah telah mengubahnya tiga kali, yaitu melalui PP 8/2025, PP 2/2026, dan PP 21/2026. Dengan demikian, eksportir wajib membaca seluruh perubahan itu sebagai satu kesatuan norma. PP 21/2026 berlaku sejak 1 Juni 2026, bersamaan dengan PP 24/2026.
Analisis Pasal Kunci PP 36/2023 jo PP 21/2026
Kewajiban Rekening Khusus di Bank BUMN
Pasal 6 ayat (1) mewajibkan eksportir memasukkan DHE SDA melalui Rekening Khusus DHE SDA. Rekening itu harus berada di bank devisa milik negara. Kewajiban ini berlaku untuk nilai ekspor minimal USD250.000 per PPE. Eksportir wajib menempatkannya paling lambat akhir bulan ketiga setelah pendaftaran PPE.
Dengan kata lain, negara kini mengendalikan dua titik sekaligus. Negara mengendalikan jalur barang melalui BUMN Ekspor. Selain itu, negara mengendalikan jalur devisa melalui bank BUMN.
Retensi, Penggunaan, dan Batas Konversi
Pasal 7 mengatur retensi DHE. Sektor nonmigas wajib menahan 100% DHE paling singkat 12 bulan. Sebaliknya, sektor migas cukup menahan paling sedikit 30% selama tiga bulan. Selanjutnya, Pasal 8 membatasi pilihan instrumen penempatan. Pilihannya meliputi rekening khusus dan instrumen perbankan bank BUMN, instrumen Bank Indonesia, serta SUN/SBSN valas.
Meski demikian, Pasal 11A tetap memberi ruang penggunaan. Eksportir dapat memakai DHE untuk membayar kewajiban kepada negara, dividen valas, pengadaan bahan baku, dan cicilan pinjaman. Namun, Pasal 11A ayat (1a) membatasi penukaran ke rupiah. Batas atasnya 50% dari nilai ekspor pada PPE. Penggunaan yang sah tersebut juga mengurangi besaran kewajiban penempatan.
Pasal 18A: Kelonggaran Perjanjian Bilateral
Pasal inilah inti perubahan PP 21/2026 dimana Pasal 18A ayat (1) mengatur rezim khusus bagi pelaksanaan perjanjian dagang bilateral. Untuk DHE sektor pertambangan, retensi turun menjadi paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan. Selain itu, eksportir dapat membuka rekening khusus di bank devisa non-BUMN. Penukaran ke rupiah pun dapat berlangsung di bank tersebut. Bank Indonesia menetapkan daftar bank yang berwenang.
Sebagai hasilnya, eksportir tambang dalam kerangka perjanjian bilateral memperoleh fleksibilitas lebih besar. Namun, kelonggaran ini bersifat limitatif. Pasal 18A hanya menyasar sektor pertambangan dan transaksi dalam kerangka perjanjian dagang tersebut.
Titik Temu Rezim Ekspor dan Rezim Devisa
Kewajiban Ekspor SDA Melalui BUMN dan Status Eksportir
Pertanyaan kunci muncul di sini: siapa yang memikul kewajiban DHE? PP DHE meletakkan kewajiban pada “Eksportir” yang tercatat dalam PPE. Oleh karena itu, posisi hukum bergantung pada peran BUMN Ekspor. Jika BUMN Ekspor bertindak sebagai pemilik, kewajiban DHE beralih kepadanya. Sebaliknya, jika BUMN Ekspor bertindak sebagai perantara, produsen berpotensi tetap memikul kewajiban DHE.
Dalam praktik, pemerintah memulai dengan skema transisi. Selama tahap transisi, kegiatan ekspor tetap dilakukan masing-masing perusahaan, namun perusahaan wajib melaporkan seluruh kegiatan ekspornya kepada DSI sebagai BUMN ekspor. Karena itu, kewajiban ekspor SDA melalui BUMN pada tahap ini lebih menyerupai kewajiban pelaporan dan pengawasan.
Catatan Kepastian Hukum
Pertama, PP 24/2026 tidak mendefinisikan “tingkat kewajaran” margin.
Kedua, kewenangan BUMN Ekspor menentukan harga bersinggungan dengan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Ketiga, Pasal 8 mewajibkan BUMN Ekspor mengevaluasi kontrak yang terbit sebelum 1 Juni 2026.
Namun, PP ini tidak mengatur akibat hukum hasil evaluasi tersebut. Oleh karena itu, peraturan pelaksana kementerian teknis menurut Pasal 5 menjadi sangat menentukan.
Sanksi dan Ketentuan Peralihan
Pasal 16 PP 36/2023 jo PP 2/2026 mengatur sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Sanksi ini menjangkau eksportir yang tidak memasukkan DHE, tidak memenuhi retensi, atau melampaui batas konversi. Akibatnya, pelanggaran kecil dapat menghentikan arus pengapalan.
Di sisi lain, Pasal II PP 21/2026 memuat ketentuan peralihan yang menguntungkan. PPE sebelum 1 Juni 2026 yang sedang dalam pengawasan BI atau OJK dianggap telah memenuhi kewajiban. Adapun PPE sejak 1 Juni 2026 tunduk pada ketentuan baru.
Untuk rezim ekspor, Pasal 7 PP 24/2026 menetapkan batas transisi paling lambat 31 Desember 2026. Setelah itu, hanya BUMN Ekspor yang boleh mengekspor komoditas strategis. Selain itu, Menko Perekonomian berwenang memajukan batas waktu tersebut berdasarkan hasil evaluasi tiga bulanan.
Pasal 4 ayat (2) juga membuka pengecualian. Pelaku usaha yang memiliki kontrak dengan Pemerintah dapat memperoleh pengecualian. Kontrak itu minimal memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian dalam negeri. Rapat koordinasi tingkat menteri koordinator memutuskan pemberian pengecualian tersebut.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum Ekspor SDA Melalui BUMN
Berdasarkan analisis di atas, eksportir sebaiknya menempuh enam langkah berikut:
1. Petakan komoditas. Cocokkan produk Anda dengan peraturan Menteri Perdagangan yang menjadi pelaksana Pasal 2 ayat (5) PP 24/2026.
2. Audit kontrak berjalan. Tinjau kontrak sebelum 1 Juni 2026 dan tambahkan klausul change in law serta penyesuaian harga.
3. Siapkan Rekening Khusus DHE SDA di bank BUMN. Selanjutnya, susun proyeksi likuiditas yang memperhitungkan retensi 12 bulan dan batas konversi 50%.
4. Uji kelayakan Pasal 18A. Periksa apakah transaksi tambang Anda masuk kerangka perjanjian dagang bilateral.
5. Kaji peluang pengecualian Pasal 4 ayat (2) bila perusahaan memegang kontrak dengan Pemerintah.
6. Pantau regulasi turunan, termasuk hasil evaluasi rapat koordinasi dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 yang menyelaraskan pengaturan dengan PP DHE SDA.
Pada akhirnya, kewajiban ekspor SDA melalui BUMN mengubah posisi eksportir secara mendasar. Eksportir tidak lagi bergerak bebas, melainkan menjadi mitra negara dalam pengawasan ketat. Oleh karena itu, kepatuhan dini adalah strategi mitigasi risiko hukum yang paling rasional.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa dasar hukum kewajiban ekspor SDA melalui BUMN?
Kewajiban ekspor SDA melalui BUMN bersumber dari PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis. Pasal 3 ayat (1) menetapkan bahwa komoditas strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor, baik sebagai pemilik maupun perantara tunggal. Adapun PP 36/2023 jo PP 21/2026 secara terpisah mengatur kewajiban penempatan devisa hasil ekspornya.
2. Komoditas apa saja yang wajib diekspor melalui BUMN Ekspor SDA?
Untuk tahap awal, Pasal 2 ayat (3) PP 24/2026 menetapkan tiga komoditas, yaitu batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Pemerintah dapat menambah komoditas strategis lain secara bertahap melalui rapat koordinasi. Menteri Perdagangan kemudian menuangkan jenis komoditas tersebut dalam peraturan menteri. Eksportir sebaiknya memantau peraturan itu secara berkala.
3. Apa perubahan utama PP 21/2026?
PP 21/2026 mengubah Pasal 18A PP 36/2023. Perubahan ini memberi kelonggaran bagi DHE sektor pertambangan dalam kerangka perjanjian dagang bilateral. Retensinya cukup paling sedikit 30% selama minimal tiga bulan. Selain itu, eksportir dapat menempatkan dan menukar DHE di bank devisa non-BUMN yang ditetapkan Bank Indonesia. PP ini berlaku sejak 1 Juni 2026.
4. Apa sanksi jika eksportir melanggar kewajiban DHE SDA?
Pasal 16 PP 36/2023 sebagaimana telah diubah mengatur sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. Sanksi ini berlaku jika eksportir tidak memasukkan DHE ke Rekening Khusus, tidak memenuhi retensi, atau melampaui batas konversi rupiah 50%. Akibatnya, otoritas kepabeanan dapat menangguhkan layanan ekspor berikutnya. Sanksi ini berdampak langsung pada arus kas.
5. Apakah ada pengecualian kewajiban ekspor SDA melalui BUMN?
Ada. Pasal 4 ayat (2) PP 24/2026 membuka pengecualian bagi pelaku usaha yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan Pemerintah. Kontrak tersebut minimal memuat ketentuan investasi, divestasi, serta pengolahan atau pemurnian dalam negeri. Namun, pengecualian tidak berlaku otomatis. Menteri koordinator terkait memutuskannya melalui rapat koordinasi. Pelaku usaha perlu menyiapkan bukti kontraktual yang kuat.
