LEXmedia. Rekaman pemeriksaan tersangka kini bukan lagi sekadar praktik baik. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (UU 20/2025) menjadikannya kewajiban penyidik. KUHAP baru ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Namun, banyak pihak masih bertanya apa yang harus penyidik rekam, siapa yang menguasai rekamannya, dan bagaimana kekuatannya sebagai bukti. Oleh karena itu, artikel ini menjawab pertanyaan tersebut secara ringkas. Pembahasan mencakup UU 20/2025, UU ITE, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009. Selain itu, bagian akhir memuat rekomendasi kepatuhan hukum.
Dasar Hukum Rekaman Pemeriksaan Tersangka
Pasal 30 ayat (1) UU 20/2025 mengatur inti kewajiban ini. Penyidik harus merekam pemeriksaan terhadap tersangka. Dengan kata lain, penyidik memakai kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Selain itu, penjelasan pasal menyebut kamera pengawas sebagai Closed Circuit Television (CCTV). Pasal ini hanya mengatur pemeriksaan tersangka, bukan pemeriksaan saksi.
Lebih lanjut, Pasal 30 ayat (2) menjelaskan tujuan rekaman. Rekaman melayani kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pembelaan tersangka atau terdakwa. Hakim juga dapat meminta rekaman itu di sidang pengadilan. Sementara itu, ayat (3) menyerahkan pengaturan penguasaan dan penggunaan rekaman kepada Peraturan Pemerintah.
Undang-undang juga mengaitkan rekaman dengan hak tersangka. Pertama, Pasal 31 mewajibkan penyidik memberi tahu tersangka tentang hak bantuan hukum sebelum pemeriksaan mulai. Kedua, Pasal 32 menyatakan advokat mendampingi tersangka selama pemeriksaan. Jika penyidik mengintimidasi atau mengajukan pertanyaan menjerat, advokat dapat menyatakan keberatan. Setelah itu, penyidik mencatat keberatan tersebut dalam berita acara. Di sisi lain, Pasal 23 ayat (7) membuka sanksi administratif, etik, atau pidana bagi penyidik yang melanggar aturan.
Audio Visual atau CCTV dalam Rekaman Pemeriksaan Tersangka
Banyak pembaca menyebut kewajiban ini sebagai rekaman audio visual. Namun, teks Pasal 30 hanya menyebut kamera pengawas. Dengan demikian, pasal itu tidak merinci apakah rekaman harus memuat suara. Meskipun demikian, praktik yang aman menuntut gambar dan suara sekaligus. Sebab, keterangan tersangka berbentuk ucapan. Oleh karena itu, aparat sebaiknya memakai perangkat yang merekam keduanya dengan jelas.
Rekaman Pemeriksaan Tersangka sebagai Bukti Elektronik
Rekaman ini juga berfungsi sebagai bukti. Pasal 235 ayat (1) huruf f UU 20/2025 mengakui bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Selain itu, Pasal 242 memperluas maknanya ke informasi elektronik, dokumen elektronik, dan sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana. Namun, Pasal 235 ayat (5) memberi batas tegas. Alat bukti yang hakim nilai tidak autentik atau hasil cara melawan hukum tidak punya kekuatan pembuktian.
Akibatnya, penyidik perlu menjaga keaslian rekaman sejak pemeriksaan pertama. Sementara itu, UU 20/2025 tidak menyebut tegas akibat hukum jika penyidik tidak merekam. Meskipun demikian, ketiadaan rekaman membuka ruang sengketa atas cara penyidik memperoleh keterangan.
Kaitan UU ITE
UU ITE menjembatani rekaman pemeriksaan tersangka dan pembuktian di pengadilan. Pasal 5 UU ITE menyatakan informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah. UU Nomor 1 Tahun 2024 menjadi perubahan kedua atas UU ITE. Selanjutnya, Pasal 6 mensyaratkan rekaman tetap utuh, bisa dibuka, dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menetapkan rekaman elektronik sah jika penegak hukum memintanya dalam rangka penegakan hukum. Dengan demikian, rekaman pemeriksaan yang penyidik buat berdasarkan Pasal 30 UU 20/2025 berada dalam kerangka penegakan hukum tersebut.
Sebaliknya, UU ITE juga menjaga integritas rekaman. Pasal 32 melarang tindakan mengubah, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik tanpa hak. Pasal 35 melarang manipulasi informasi elektronik agar tampak seperti data autentik. Akibatnya, siapa pun yang menyunting atau menghapus potongan rekaman berisiko menghadapi konsekuensi hukum.
Peran Peraturan Kapolri
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 mengatur implementasi prinsip dan standar HAM dalam tugas kepolisian. Aturan ini lahir jauh sebelum KUHAP baru, sehingga tidak menyebut CCTV. Meskipun demikian, isinya tetap relevan sebagai standar perilaku penyidik. Syaratnya, tidak ada aturan baru yang mencabutnya dan isinya tidak bertentangan dengan UU 20/2025.
Pasal 27 ayat (1) mewajibkan petugas memberi tersangka kesempatan menghubungi pengacara dan memperoleh pendampingan sebelum pemeriksaan. Petugas juga harus menanyakan kesehatan terperiksa. Selain itu, petugas harus membacakan kembali hasil pemeriksaan sebelum pemeriksaan berakhir. Sebaliknya, Pasal 27 ayat (2) melarang kekerasan, ancaman, bujukan yang merugikan, dan manipulasi hasil pemeriksaan. Pasal 38 juga menuntut penghormatan martabat dan privasi saat petugas memeriksa tersangka. Sementara itu, Pasal 23 huruf v, dalam standar penahanan, meminta pencatatan rinci situasi interogasi.
Dengan demikian, rekaman CCTV dapat menjadi cara modern untuk membuktikan kepatuhan pada standar tersebut. Rekaman memperlihatkan apakah pendampingan, cara bertanya, dan perlakuan penyidik sesuai aturan. Namun, rekaman memuat data pribadi tersangka. Oleh karena itu, pengelolaannya harus menghormati privasi.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Kepatuhan menuntut langkah konkret dari setiap pihak. Karena itu, berikut rekomendasi yang dapat langsung diterapkan.
Langkah Penyidik Mengelola Rekaman Pemeriksaan Tersangka
Pertama, nyalakan perekam sebelum pemeriksaan mulai dan jangan matikan hingga selesai.
Kedua, beri tahu tersangka tentang hak bantuan hukum sesuai Pasal 31.
Ketiga, izinkan advokat mendampingi sesuai Pasal 32.
Keempat, pastikan berita acara pemeriksaan selaras dengan isi rekaman.
Kelima, simpan berkas asli beserta catatan waktu, identitas perekam, dan riwayat akses.
Keenam, batasi akses rekaman dan ikuti Peraturan Pemerintah pelaksana Pasal 30 ayat (3).
Terakhir, jangan menyunting atau menghapus rekaman tanpa dasar hukum.
Peran Advokat dalam Rekaman Pemeriksaan Tersangka
Advokat sebaiknya memastikan perekaman berjalan sebelum pemeriksaan mulai. Jika penyidik mengintimidasi atau menjerat, advokat menyatakan keberatan dan meminta pencatatannya dalam berita acara. Selanjutnya, advokat dapat mendorong hakim meminta rekaman di sidang, karena Pasal 30 ayat (2) membuka jalur itu. Sementara itu, tersangka perlu membaca berita acara dengan cermat sebelum menandatanganinya. Selain itu, tersangka dapat menolak menandatangani, dan penyidik mencatat alasannya sesuai Pasal 36 ayat (3).
Rekaman pemeriksaan tersangka memperkuat keadilan prosedural bagi semua pihak. Sebagai hasilnya, penyidik memperoleh bukti yang lebih kuat, sedangkan tersangka mendapat perlindungan dari intimidasi. Namun, manfaat itu hanya muncul jika aparat menjaga keaslian dan keutuhan rekaman. Oleh karena itu, untuk kasus konkret, konsultasikan langkah hukum dengan advokat.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah pemeriksaan tersangka wajib direkam?
Ya. Pasal 30 ayat (1) UU 20/2025 mewajibkan penyidik merekam pemeriksaan tersangka dengan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman melayani kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pembelaan. Hakim juga dapat meminta rekaman itu di sidang. Ayat (3) menyerahkan pengaturan penguasaan dan penggunaan rekaman kepada Peraturan Pemerintah. Kewajiban ini bertujuan mencegah intimidasi dan penyiksaan.
2. Apakah rekaman pemeriksaan tersangka sah sebagai alat bukti?
Sah, selama autentik dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Pasal 235 ayat (1) huruf f UU 20/2025 mengakui bukti elektronik, dan Pasal 5 UU ITE mengakui informasi elektronik sebagai alat bukti. Namun, hakim berwenang menolak rekaman yang tidak autentik atau berasal dari cara melawan hukum sesuai Pasal 235 ayat (5). Karena itu, jaga keutuhan berkas asli.
3. Apakah advokat boleh mendampingi pemeriksaan tersangka?
Ya. Pasal 31 UU 20/2025 mewajibkan penyidik memberi tahu tersangka tentang haknya atas bantuan hukum sebelum pemeriksaan. Pasal 32 menyatakan advokat mendampingi selama pemeriksaan berjalan. Jika penyidik mengintimidasi atau mengajukan pertanyaan menjerat, advokat dapat menyatakan keberatan, dan penyidik harus mencatatnya dalam berita acara. Kehadiran advokat memperkuat perlindungan hak tersangka sejak tahap penyidikan.
4. Siapa yang menguasai rekaman pemeriksaan tersangka?
Pasal 30 ayat (3) UU 20/2025 tidak menentukan pemegang rekaman secara rinci. Ketentuan penguasaan dan penggunaan rekaman diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Karena itu, periksa perkembangan aturan turunan tersebut di JDIH. Sementara itu, penyidik sebaiknya menyimpan rekaman asli dengan aman dan tertib, serta mencatat setiap akses agar keutuhan dan keasliannya terbukti di pengadilan.
