Pengelolaan Satu Data HAM di Indonesia

LEXmedia. Pengelolaan Satu Data Hak Asasi Manusia (HAM) kini menjadi kewajiban formal bagi Kementerian Hak Asasi Manusia. Ketentuan ini lahir dari Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2025. Oleh karena itu, setiap instansi terkait wajib memahami tata kelola data HAM secara menyeluruh.

Selain menjadi mandat teknis, pengelolaan Satu Data HAM juga berkaitan erat dengan perlindungan hak konstitusional warga negara. Data yang akurat mendukung perumusan kebijakan HAM yang tepat sasaran. Sebaliknya, data yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan risiko hukum, termasuk pelanggaran perlindungan data pribadi.

Artikel ini membahas dasar hukum, prinsip, penyelenggara, serta prosedur lengkap pengelolaan Satu Data HAM. Pembahasan disusun berdasarkan Permen HAM No. 13/2025, UU No. 39/1999 tentang HAM, UU ITE, dan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Dasar Hukum Pengelolaan Satu Data HAM

Pengelolaan Satu Data HAM tidak berdiri sendiri sebagai norma hukum baru. Ketentuan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Selanjutnya, Peraturan Menteri HAM No. 13/2025 hadir sebagai pedoman teknis khusus di lingkungan Kementerian HAM.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjadi landasan filosofis pengaturan ini. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa negara wajib menghormati dan melindungi harkat martabat manusia. Data HAM yang akurat menjadi instrumen penting untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Selain itu, UU ITE turut relevan karena penyelenggaraan Satu Data HAM memanfaatkan sistem elektronik. Pasal-pasal dalam UU ITE mengatur keabsahan transaksi elektronik dan tanggung jawab penyelenggara sistem. Dengan demikian, keamanan data dalam Portal Satu Data HAM harus mengacu pada prinsip UU ITE.

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi juga wajib diperhatikan. Data HAM sering memuat data pribadi warga negara, termasuk kelompok rentan. Akibatnya, setiap Produsen Data dan Walidata wajib menerapkan prinsip pelindungan data pribadi saat mengumpulkan dan menyebarluaskan data.

Prinsip Pengelolaan Satu Data HAM

Pasal 4 Permen HAM No. 13/2025 menetapkan empat prinsip utama pengelolaan Satu Data HAM.

Pertama, data harus memenuhi Standar Data yang telah ditetapkan.

Kedua, setiap data wajib memiliki Metadata yang jelas.

Ketiga, data harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data. Prinsip ini memastikan sistem elektronik yang berbeda tetap dapat saling berbagi data.

Keempat, data wajib menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagai identitas unik.

Keempat prinsip tersebut selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia secara nasional. Oleh karena itu, Kementerian HAM tidak dapat menyusun standar data secara sepihak. Setiap kebijakan teknis harus tetap terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia.

Penyelenggara Pengelolaan Satu Data HAM

Pasal 5 Permen HAM No. 13/2025 membagi penyelenggara menjadi tiga pihak:

Pertama adalah Walidata, yaitu unit yang mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data.

Kedua adalah Produsen Data, yakni unit Eselon I atau Eselon II penghasil data.

Ketiga adalah Forum Satu Data HAM. Forum ini menjadi wadah komunikasi antara Walidata, Produsen Data, dan pihak terkait lainnya.

Forum tersebut dikoordinasikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM.

Walidata bertugas menyebarluaskan data melalui Portal Satu Data HAM. Selain itu, Walidata juga membina Produsen Data agar data yang dihasilkan sesuai standar. Sementara itu, Produsen Data bertanggung jawab menetapkan hak akses atas data yang dihasilkannya.

Forum Satu Data HAM wajib melaksanakan koordinasi minimal satu kali dalam setahun. Apabila timbul permasalahan pengambilan keputusan, koordinator forum dapat meminta arahan langsung kepada Menteri. Mekanisme ini menjaga akuntabilitas pengelolaan Satu Data HAM secara berjenjang.

Tahapan Prosedur Pengelolaan Satu Data HAM

Pasal 9 Permen HAM No. 13/2025 menetapkan empat tahapan utama. Tahapan tersebut meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. Seluruh tahapan ini juga didukung oleh aspek keamanan data.

1. Perencanaan Data

Tahap perencanaan mencakup penentuan Daftar Data Kementerian. Walidata menyusun daftar tersebut berdasarkan kesepakatan bersama Produsen Data melalui Forum Satu Data HAM. Selanjutnya, sebagian data dapat diusulkan menjadi Data Prioritas.

Data Prioritas harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut mencakup dukungan terhadap prioritas pembangunan nasional dan tujuan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, data prioritas juga dapat ditetapkan berdasarkan arahan Presiden secara langsung.

2. Pengumpulan Data

Produsen Data mengumpulkan data sesuai Standar Data dan Metadata yang berlaku. Pengumpulan dilakukan secara periodik, paling sedikit satu kali dalam setahun. Data yang telah dikumpulkan kemudian disampaikan kepada Walidata untuk diverifikasi.

3. Pemeriksaan Data

Walidata memeriksa kesesuaian data dengan prinsip Satu Data HAM. Apabila data belum sesuai, Walidata mengembalikannya kepada Produsen Data untuk diperbaiki. Khusus Data Prioritas, Walidata wajib berkoordinasi dengan Pembina Data tingkat pusat untuk pemeriksaan ulang.

4. Penyebarluasan Data

Penyebarluasan data mencakup pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data. Proses ini dilaksanakan melalui Portal Satu Data HAM yang terintegrasi dengan Portal Satu Data Indonesia. Pengguna data tidak dikenai biaya, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.

Keamanan dan Hak Akses dalam Pengelolaan Satu Data HAM

Keamanan data menjadi aspek krusial dalam pengelolaan Satu Data HAM. Pasal 17 Permen HAM No. 13/2025 mewajibkan interoperabilitas data menggunakan jalur aman. Walidata juga wajib menyelenggarakan uji teknis keamanan informasi secara berkala.

Hak akses data dibagi menjadi tiga kategori:

Pertama bersifat terbuka dan dapat diakses melalui Portal Satu Data HAM.

Kedua bersifat terbatas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga bersifat tertutup, hanya dapat diakses oleh Produsen Data terkait atau pejabat berwenang.

Hak akses tersebut dapat ditinjau kembali apabila terjadi kebocoran data atau penyalahgunaan akses. Ketentuan ini selaras dengan prinsip akuntabilitas dalam UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Evaluasi Pengelolaan Satu Data HAM

Pasal 22 Permen HAM No. 13/2025 mewajibkan evaluasi dilakukan oleh Walidata minimal satu kali dalam setahun. Evaluasi mencakup penyusunan Standar Data, kinerja Walidata dan Produsen Data, serta pelaksanaan rencana aksi. Hasil evaluasi disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Evaluasi berkala ini penting untuk menjaga kualitas data HAM secara berkelanjutan. Selain itu, hasil evaluasi dapat menjadi bahan pendukung evaluasi Satu Data Indonesia tingkat pusat. Dengan demikian, tata kelola data HAM tetap terintegrasi dengan kebijakan nasional.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Instansi dan pihak terkait perlu memperhatikan beberapa langkah kepatuhan.

Pertama, pastikan setiap Produsen Data memahami Standar Data dan Metadata yang berlaku.

Kedua, terapkan prinsip pelindungan data pribadi saat mengumpulkan data HAM.

Ketiga, lakukan audit keamanan sistem elektronik secara berkala sesuai UU ITE.

Keempat, dokumentasikan seluruh proses pemeriksaan dan penyebarluasan data secara tertib.

Langkah-langkah tersebut membantu instansi menghindari risiko sengketa hukum di kemudian hari.

Bagi organisasi atau lembaga yang membutuhkan pendampingan hukum terkait tata kelola data, konsultasi dengan praktisi hukum berpengalaman sangat dianjurkan. Pengelolaan Satu Data HAM yang patuh hukum akan memperkuat kredibilitas institusi sekaligus melindungi hak-hak subjek data.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa dasar hukum utama pengelolaan Satu Data HAM?

Dasar hukum utamanya adalah Permen HAM No. 13/2025, yang merupakan turunan Perpres No. 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Ketentuan ini juga berkaitan dengan UU No. 39/1999 tentang HAM, UU ITE, dan UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

2. Siapa saja penyelenggara Satu Data HAM?

Penyelenggara Satu Data HAM terdiri atas Walidata, Produsen Data, dan Forum Satu Data HAM. Walidata mengelola dan menyebarluaskan data, Produsen Data menghasilkan data, sedangkan Forum menjadi wadah koordinasi antar pihak.

3. Bagaimana tahapan pengelolaan Satu Data HAM dilakukan?

Tahapannya meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. Seluruh tahapan didukung aspek keamanan data agar informasi tetap akurat, terlindungi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

4. Apakah masyarakat umum dapat mengakses Portal Satu Data HAM?

Ya, masyarakat dapat mengakses data bersifat terbuka melalui Portal Satu Data HAM tanpa dikenai biaya. Namun, data bersifat terbatas atau tertutup hanya dapat diakses pihak tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Berapa kali evaluasi Satu Data HAM wajib dilakukan?

Evaluasi wajib dilaksanakan oleh Walidata minimal satu kali dalam setahun. Evaluasi mencakup Standar Data, kinerja penyelenggara, serta pelaksanaan rencana aksi, dengan hasil dilaporkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

Baca Juga