
Penyalahgunaan Wewenang Pejabat PPK
LEXmedia. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peran sentral dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kewenangan besar ini membawa risiko hukum yang signifikan. Penyalahgunaan wewenang PPK dapat berujung pada gugatan perbuatan melawan hukum. Bahkan, tindakan tersebut berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pemahaman tentang batas kewenangan PPK menjadi kebutuhan








