Tag: UU 08/2010

Palu hakim dan barang bukti seperti rumah, kendaraan, uang, dan emas sebagai ilustrasi harta yang dirampas negara
Artikel
Redaksi LEXmedia

Daftar Harta yang Dapat Dirampas Negara

LEXmedia. Banyak orang bertanya, harta apa saja yang bisa dirampas oleh negara? Pertanyaan ini makin relevan sejak KUHP baru dan KUHAP baru berlaku pada 2 Januari 2026. Selain itu, DPR kini sedang membahas RUU Perampasan Aset. Oleh karena itu, memahami batas harta yang dirampas negara menjadi kebutuhan, bukan sekadar wawasan.

Ilustrasi perampasan aset tindak pidana berupa palu hakim, uang rupiah, emas, dan sertifikat tanah bersegel barang bukti
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perampasan Aset 13 Tindak Pidana

LEXmedia. Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik pada 2026. Komisi III DPR RI mengumumkan 13 tindak pidana yang menjadi sasaran mekanismenya. Karena itu, banyak pihak bertanya tentang jenis kejahatan yang masuk daftar tersebut. Artikel ini mengulas perampasan aset tindak pidana secara ringkas dan akurat. Selain itu, artikel ini

Palu hakim, berkas perkara, dan aset sitaan di ruang sidang sebagai ilustrasi perampasan aset tanpa pemidanaan
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (NCB-AF)

LEXmedia. Banyak pelaku kejahatan ekonomi lolos bersama hartanya. Namun, negara kini menyiapkan instrumen baru, yaitu perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. Mekanisme ini membidik harta hasil kejahatan, bukan tubuh pelakunya. Oleh karena itu, negara tetap dapat memulihkan kerugian meskipun pelaku belum dihukum. Selama ini, hukum Indonesia

Pemilik manfaat Perseroan menandatangani dokumen korporasi di samping palu hakim dan timbangan keadilan, menggambarkan risiko pemilik manfaat dipidana
Artikel
Redaksi LEXmedia

Kapan Pemilik Manfaat Perseroan Dipidana?

LEXmedia. Pemilik Manfaat Dipidana bukan lagi sekadar wacana akademis di Indonesia. Perseroan Terbatas kerap dipandang sebagai tameng hukum bagi pemiliknya. Namun, anggapan itu mulai bergeser. Pemerintah memperketat aturan mengenai pemilik manfaat atau beneficial owner. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 melalui Undang-Undang Nomor 1

Direksi perusahaan meninjau dokumen kepatuhan hukum menghadapi RUU Perampasan Aset di ruang rapat
Artikel
Redaksi LEXmedia

Dampak RUU Perampasan Aset bagi Perusahaan

LEXmedia. RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian serius dunia usaha. Pasalnya, DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami arah aturan ini sejak sekarang. Artikel ini menganalisis isi draf, dasar hukum yang berlaku, dan dampaknya bagi korporasi. Selain itu, artikel ini menutup dengan rekomendasi

Ilustrasi proses penetapan tersangka TPPU dalam penyidikan pencucian uang di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Penetapan Tersangka TPPU Tanpa Pemeriksaan Saksi

LEXmedia. Isu Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa pemeriksaan saksi pelapor kembali mengemuka dalam beberapa proses praperadilan terakhir. Publik mempertanyakan apakah penyidik boleh menetapkan status tersangka tanpa lebih dulu memanggil pihak yang melapor. Pertanyaan ini penting karena menyangkut hak asasi seseorang sekaligus efektivitas penegakan hukum pencucian uang. Artikel

Palu hakim dan dokumen hukum melambangkan dampak RUU Perampasan Aset terhadap kepastian investasi di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

RUU Perampasan Aset dan Iklim Investasi

LEXmedia. RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan pelaku usaha dan investor di Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan pengesahannya paling lambat 15 Desember 2026. Regulasi ini bertujuan memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana. Namun, sejumlah pengusaha mempertanyakan dampaknya terhadap iklim investasi. Kekhawatiran utama terletak pada mekanisme perampasan tanpa putusan pidana, atau

Ilustrasi proses hukum perampasan aset tanpa pemidanaan dalam perkara TPPU di pengadilan Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam TPPU

LEXmedia. Perampasan aset tanpa pemidanaan menjadi instrumen hukum penting dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia. Penegak hukum kerap menghadapi kendala saat kejahatan asal (predicate crime) sulit dibuktikan, sementara aset hasil kejahatan tetap harus dipulihkan. Oleh karena itu, sistem hukum Indonesia membuka jalur penyitaan dan perampasan aset. Jalur

Ilustrasi jerat hukum TPPU hasil pajak dengan dokumen hukum dan analisis keuangan di meja kerja profesional
Artikel
Redaksi LEXmedia

Jerat Hukum TPPU Hasil Pidana Pajak

LEXmedia. Otoritas penegak hukum Indonesia kini semakin serius mengejar TPPU hasil pidana pajak sebagai kejahatan lanjutan dari penggelapan penerimaan negara. Wajib pajak yang menyembunyikan uang hasil kejahatan perpajakan tidak hanya menghadapi sanksi administratif dan pidana pajak. Mereka juga berisiko terjerat Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Oleh karena

Pengacara meninjau dokumen transaksi keuangan terkait kasus TPPU pasif di Indonesia
Artikel
Redaksi LEXmedia

Risiko Hukum TPPU Pasif

LEXmedia. Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak selalu dilakukan secara aktif. Banyak orang justru terjerat TPPU pasif tanpa menyadari asal-usul harta yang mereka terima. Fenomena ini kerap menimpa anggota keluarga, karyawan, atau pihak ketiga yang menerima transfer dana mencurigakan. Oleh karena itu, pemahaman tentang risiko hukum TPPU pasif menjadi kebutuhan