LEXmedia. Konten fitnah dan berita bohong di media sosial dapat merusak reputasi seseorang dalam hitungan jam. Oleh karena itu, banyak korban mencari cara take down konten fitnah secara cepat dan sah menurut hukum. Artikel ini menyajikan panduan hukum praktis berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari KUHP Nasional hingga aturan teknis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Proses take down konten fitnah sebenarnya memiliki jalur hukum yang jelas. Namun, banyak korban tidak mengetahui bahwa permohonan pemblokiran harus melalui mekanisme dan tenggat waktu tertentu. Selain itu, dasar hukum pidananya juga telah berubah signifikan sejak berlakunya KUHP Baru dan revisi kedua UU ITE. Artikel ini akan menguraikan dasar hukum tersebut.
Dasar Hukum Take Down Konten Fitnah di Indonesia
Sebelum mengajukan permohonan take down konten fitnah, korban perlu memahami kerangka hukum yang berlaku. Setidaknya terdapat empat regulasi utama yang saling berkaitan, yaitu KUHP Nasional, UU ITE hasil revisi kedua, PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkominfo tentang PSE Lingkup Privat. Keempat aturan ini membentuk satu ekosistem hukum yang saling melengkapi.
UU No. 1/2023: Pencemaran Nama Baik dan Fitnah dalam KUHP Baru
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur delik pencemaran nama baik dan fitnah secara umum. Pasal 433 KUHP Baru mengatur pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis. Sementara itu, Pasal 434 KUHP Baru mengatur delik fitnah, yaitu tuduhan suatu perbuatan yang diketahui tidak benar oleh pelaku.
Kedua pasal ini menjadi rujukan umum sebelum menilai apakah suatu konten tergolong fitnah. Namun, ketika perbuatan tersebut dilakukan melalui sistem elektronik, hukum yang lebih spesifik berlaku, yaitu UU ITE hasil revisi kedua.
UU No. 1/2024: Pasal 27A dan 27B sebagai Dasar Take Down Konten Fitnah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE menghapus pasal karet Pasal 27 ayat (3) lama. Sebagai gantinya, pembentuk undang-undang menyisipkan Pasal 27A yang mengatur unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui informasi elektronik. Selain itu, Pasal 27B mengatur ancaman pencemaran dan pemerasan melalui sarana elektronik.
Pelanggaran Pasal 27B ayat (2) diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur Pasal 45 ayat (10). Dengan demikian, korban fitnah di media sosial memiliki dasar pidana yang lebih spesifik dibandingkan aturan sebelumnya. Perlu dicatat, delik ini bersifat aduan absolut sehingga hanya korban yang dapat melaporkan.
Peran PP No. 71/2019 dalam Prosedur Take Down Konten
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menjadi payung teknis pelaksanaan take down konten fitnah. Peraturan ini menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital berwenang melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang melanggar hukum, termasuk konten fitnah dan berita bohong.
Pemutusan akses menurut PP ini mencakup tiga bentuk, yaitu pemblokiran akses, penutupan akun, dan penghapusan konten. Oleh karena itu, korban dapat memilih opsi yang paling sesuai dengan kebutuhan, misalnya cukup meminta penghapusan satu unggahan tanpa memblokir seluruh akun pelaku. Sebagai hasilnya, proses take down konten fitnah menjadi lebih proporsional dan terukur.
Namun demikian, PP No. 71/2019 hanya mengatur kerangka besar. Ketentuan teknis mengenai jangka waktu dan mekanisme pengajuan permohonan diatur lebih rinci dalam peraturan menteri di bawahnya.
Mekanisme Take Down Konten Fitnah Permenkominfo 5/2020 junto 10/2021
Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk platform media sosial, untuk menindaklanjuti permintaan take down konten fitnah. Setiap platform wajib menyediakan mekanisme pelaporan konten yang mudah diakses pengguna.
Take Down Biasa dalam Waktu 1×24 Jam
Untuk kategori konten fitnah dan pencemaran nama baik pada umumnya, Pasal 15 ayat (6) dan Pasal 16 ayat (7) mewajibkan PSE menurunkan konten paling lambat 1×24 jam sejak perintah diterima. Ketentuan ini berlaku setelah Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan perintah resmi kepada penyelenggara platform.
Take Down Mendesak dalam Waktu 4 Jam
Sementara itu, konten yang meresahkan masyarakat atau mengganggu ketertiban umum secara mendesak, seperti hoaks yang berpotensi memicu konflik sosial, wajib diturunkan lebih cepat. Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (8) dan (9), serta Pasal 16 ayat (9) mewajibkan take down paling lambat 4 jam sejak peringatan diterima. Dengan demikian, korban fitnah yang berdampak luas dapat memperoleh penanganan lebih cepat.
Langkah Praktis Melaporkan dan Take Down Konten Fitnah
Setelah memahami dasar hukumnya, korban dapat menempuh langkah berikut untuk mengajukan take down konten fitnah secara efektif.
1. Kumpulkan bukti digital. Ambil tangkapan layar, tautan (URL), dan waktu unggahan konten sebagai barang bukti awal.
2. Ajukan pelaporan langsung ke platform. Gunakan fitur pelaporan internal media sosial dengan mencantumkan alasan pelanggaran secara spesifik.
3. Laporkan ke aduankonten.id. Kanal resmi Kementerian Komunikasi dan Digital ini meneruskan permintaan pemblokiran ke penyelenggara platform.
4. Tempuh jalur pidana bila diperlukan. Korban dapat melapor ke kepolisian berdasarkan Pasal 27A atau 27B UU No. 1/2024 sekaligus meminta penyitaan barang bukti elektronik.
5. Konsultasikan dengan praktisi hukum. Pendampingan profesional membantu menyusun kronologi dan memastikan permohonan take down konten fitnah diproses sesuai prosedur.
Kelima langkah ini saling melengkapi. Selain itu, pelaporan ke platform dan ke kepolisian sebaiknya dilakukan secara paralel agar proses take down konten fitnah tidak tertunda oleh birokrasi salah satu jalur saja.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Bagi individu maupun pelaku usaha, kepatuhan terhadap prosedur take down konten fitnah sebaiknya menjadi bagian dari mitigasi risiko reputasi digital.
Pertama, dokumentasikan setiap dugaan pelanggaran secara rapi sejak awal ditemukan.
Kedua, gunakan kanal resmi seperti aduankonten.id agar permohonan tercatat secara administratif.
Ketiga, pahami perbedaan delik pencemaran nama baik dan fitnah, sebab keduanya memiliki unsur pembuktian yang berbeda menurut UU No. 1/2023 dan UU No. 1/2024.
Keempat, pertimbangkan konsultasi hukum sebelum melapor ke aparat penegak hukum, khususnya untuk kasus dengan dampak reputasi yang besar.
Dengan langkah-langkah ini, proses take down konten fitnah dapat berjalan lebih terarah dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Berapa lama proses take down konten fitnah di media sosial?
Untuk kategori biasa, platform wajib menurunkan konten dalam 1×24 jam sejak perintah resmi diterima. Adapun untuk konten mendesak yang meresahkan masyarakat, batas waktunya hanya 4 jam. Ketentuan ini diatur dalam Permenkominfo No. 5/2020 juncto Permenkominfo No. 10/2021.
2. Apa beda pencemaran nama baik dan fitnah menurut hukum Indonesia?
Pencemaran nama baik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan suatu hal di depan umum. Fitnah lebih spesifik karena pelaku mengetahui tuduhannya tidak benar. Kedua delik ini diatur dalam Pasal 433 dan 434 UU No. 1/2023 (KUHP), serta Pasal 27A UU No. 1/2024 untuk versi elektroniknya.
3. Kemana korban dapat melaporkan konten fitnah secara resmi?
Korban dapat melapor melalui kanal aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital, fitur pelaporan internal platform media sosial, atau langsung ke kepolisian setempat. Ketiga jalur ini dapat ditempuh secara bersamaan untuk mempercepat penanganan.
4. Apakah korporasi juga wajib menindak konten fitnah di platformnya?
Ya. PP No. 71/2019 dan Permenkominfo No. 5/2020 mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat menindaklanjuti perintah take down. Kegagalan mematuhi kewajiban ini dapat berujung sanksi administratif, termasuk pemutusan akses terhadap platform tersebut.
5. Apakah pelapor bisa sekaligus menuntut secara pidana dan perdata?
Bisa. Korban dapat menempuh jalur pidana berdasarkan Pasal 27A atau 27B UU No. 1/2024 sekaligus mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil maupun immateriil. Namun, delik ini bersifat aduan absolut sehingga hanya korban yang berhak melaporkan secara pidana.
