Masih ada anggapan bahwa pekerjaan Kurator dalam perkara kepailitan pada akhirnya hanya bermuara pada satu pekerjaan: menjual harta Debitur kemudian membagikan hasilnya kepada Kreditur. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Menjual aset memang merupakan bagian penting dalam pemberesan, tetapi pemberesan harta pailit tidak identik dengan penjualan aset. Sebelum sampai pada tahap penjualan, Kurator harus menentukan terlebih dahulu apa yang merupakan harta pailit, mengamankan aset, melakukan inventarisasi, menilai kondisi dan status hukumnya, menentukan strategi pengelolaan, dan mempertimbangkan bagaimana aset tersebut dapat menghasilkan nilai yang optimal bagi kepentingan Kreditur.
Dengan kata lain, Kurator bukan sekadar “juru jual”, tetapi merupakan pihak yang menjalankan fungsi pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit berdasarkan Undang-Undang.
Tugas Kurator Lebih Luas daripada Menjual
Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (“UU KPKPU”) menegaskan bahwa tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Sementara itu, Pasal 69 ayat (2) memberikan kewenangan kepada Kurator untuk melaksanakan tugasnya tanpa harus memperoleh persetujuan atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitur dalam hal-hal tertentu yang ditentukan Undang-Undang.
Yang tidak boleh dilupakan adalah Pasal 98 UU KPKPU, yang mewajibkan Kurator sejak mulai pengangkatannya melakukan segala upaya untuk mengamankan harta pailit. Artinya, terdapat rangkaian pekerjaan yang harus dilakukan sebelum berbicara mengenai “jual”.
Dalam praktik, seorang Kurator harus terlebih dahulu menjawab beberapa pertanyaan mendasar: Apa asetnya? Siapa pemiliknya? Di mana aset tersebut berada? Apakah aset sedang dikuasai pihak lain? Apakah aset sedang dijaminkan? Apakah aset masih menghasilkan pendapatan? Berapa nilai wajarnya? Dan strategi apa yang paling menguntungkan bagi boedel pailit?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru sering menjadi bagian paling sulit dalam pekerjaan Kurator.
Menjual Aset Tidak Selalu Berarti Mengoptimalkan Nilai
UU KPKPU memberikan ruang bagi keberlangsungan usaha Debitur dalam keadaan pailit. Pasal 104 UU KPKPU pada prinsipnya memungkinkan perusahaan Debitur dilanjutkan apabila dipandang dapat memberikan keuntungan bagi harta pailit. Dalam konteks tersebut, pemberesan tidak harus selalu dimulai dengan menjual seluruh aset secepat mungkin.
Dalam kondisi tertentu, mempertahankan kegiatan usaha sementara waktu justru dapat memberikan nilai yang lebih besar dibandingkan melakukan penjualan aset secara terburu-buru.
Contohnya sederhana.
Sebuah hotel menjadi bagian dari boedel pailit. Hotel tersebut masih beroperasi, mempunyai tingkat hunian yang baik, memiliki kontrak dengan pihak ketiga, dan menghasilkan arus kas.
Pertanyaannya bukan sekadar:
“Kapan hotel ini bisa dilelang?”
Tetapi juga:
“Apakah menjual hotel sekarang akan menghasilkan nilai yang lebih optimal, atau justru mempertahankan operasionalnya sementara waktu akan meningkatkan nilai harta pailit?”
Ini merupakan persoalan strategi pemberesan.
Karena itu, Kurator harus mampu membedakan antara aset yang memang harus segera dijual dengan aset yang secara ekonomis lebih tepat dipertahankan atau dikelola untuk sementara.
Penjualan Tetap Harus Mengikuti Kerangka Hukum
Ketika pemberesan dilakukan melalui penjualan, Kurator juga tidak dapat menjual aset sesuka hati. Pasal 185 ayat (1) UU KPKPU menentukan bahwa semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal penjualan di muka umum tidak tercapai, penjualan di bawah tangan dapat dilakukan dengan izin Hakim Pengawas.
Dari sini terlihat bahwa profesionalitas Kurator tidak hanya dinilai dari seberapa cepat aset terjual, tetapi juga dari apakah proses penjualan tersebut dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penentuan nilai limit, pemilihan metode penjualan, penggunaan jasa penilai, pengamanan objek, publikasi lelang, hingga penyelesaian pasca lelang harus dipandang sebagai satu rangkaian proses pemberesan. Kesalahan pada salah satu tahapan dapat memengaruhi nilai yang akhirnya diterima Kreditur.
Kurator Harus Berpikir sebagai Pengelola Nilai
Dalam praktik, terdapat situasi ketika aset secara hukum memang merupakan milik Debitur, tetapi secara ekonomi belum tentu berada dalam kondisi terbaik untuk langsung dijual.
Aset dapat sedang disewakan, sedang beroperasi, dikuasai pihak ketiga, menjadi objek sengketa, menjadi jaminan Kreditur Separatis, atau membutuhkan biaya tertentu agar dapat dipasarkan secara optimal.
Karena itu, pendekatan Kurator semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “bagaimana menjual?”, tetapi juga: “bagaimana menjaga dan meningkatkan nilai aset sampai saat terbaik untuk dibereskan?”
Pemikiran tersebut sejalan dengan tanggung jawab Kurator berdasarkan Pasal 72 UU KPKPU. Kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan tugas pengurusan dan/atau pemberesan yang menyebabkan kerugian terhadap harta pailit.
Dengan demikian, kewenangan Kurator sekaligus merupakan tanggung jawab profesional. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin kuat pula tuntutan agar setiap keputusan mempunyai dasar, pertimbangan dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Menyamakan “Cepat” dengan “Optimal”
Salah satu tantangan dalam praktik kepailitan adalah adanya dorongan agar aset segera dijual agar perkara cepat selesai. Namun, cepat belum tentu optimal.
Sebaliknya, proses yang sedikit lebih panjang juga tidak otomatis berarti Kurator lalai, sepanjang keterlambatan tersebut mempunyai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan justru diperlukan untuk memperoleh hasil pemberesan yang lebih baik.
Misalnya, menjual aset ketika nilai pasar sedang rendah dapat menghasilkan dana tunai lebih cepat, tetapi belum tentu menghasilkan penerimaan terbaik bagi boedel.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemberesan seharusnya tidak hanya melihat kecepatan, tetapi juga nilai bersih yang akhirnya dapat dibagikan kepada Kreditur.
Kurator sebagai “Value Protector”
Pada akhirnya, Kurator seharusnya dipahami sebagai value protector dalam proses kepailitan. Kurator bertugas menjaga agar aset tidak hilang, rusak, atau berkurang nilainya; memastikan status hukum aset jelas; memilih metode pemberesan yang sesuai; dan mengusahakan agar nilai ekonominya dapat dikonversi menjadi hasil yang optimal bagi boedel pailit.
Bahkan dalam proses penjualan, Pasal 184 dan Pasal 185 UU KPKPU menunjukkan bahwa hukum membedakan keadaan perusahaan yang dilanjutkan dengan keadaan ketika pemberesan harus segera dilakukan. Karena itu, mengukur pekerjaan Kurator hanya dari jumlah aset yang berhasil dilelang adalah pendekatan yang terlalu sempit.
Kurator bukan sekadar penjual aset.
Kurator adalah pengelola proses yang harus mampu menjawab satu pertanyaan utama:
Bagaimana setiap bagian dari harta pailit dapat menghasilkan manfaat yang paling optimal bagi kepentingan boedel dan para Kreditur, dengan tetap berada dalam koridor hukum?
Pada akhirnya, pemberesan yang baik bukanlah pemberesan yang sekadar cepat selesai, tetapi pemberesan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, transparan secara administratif, dan optimal secara ekonomi. Dan di situlah profesionalitas seorang Kurator benar-benar diuji.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, antara lain: Pasal 69 mengenai tugas dan kewenangan Kurator, Pasal 72 mengenai tanggung jawab Kurator, Pasal 98 mengenai pengamanan harta pailit, Pasal 104 mengenai kelanjutan usaha, dan Pasal 184–185 mengenai pemberesan dan penjualan harta pailit.
UU 37/2004 masih berlaku, dengan pencabutan sebagian ketentuan tertentu oleh UU Nomor 4 Tahun 2023.

