Jerat Hukum Video DFK di Media Sosial

LEXmedia. Video disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian (DFK) kini marak beredar di media sosial Indonesia. Fenomena ini merugikan korban secara pribadi maupun sosial. Bahkan, video semacam ini berpotensi memicu konflik antar kelompok. Oleh karena itu, memahami jerat hukum video DFK menjadi penting sebelum seseorang membagikan konten yang belum terverifikasi. Artikel ini membahas dasar hukum, sanksi pidana, serta langkah praktis menghadapi video DFK. Pembahasan merujuk pada UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan UU No. 1/2023 tentang KUHP Baru.

Memahami Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK) dalam Konteks Hukum

Disinformasi merujuk pada informasi yang sengaja dibuat menyesatkan atau tidak berdasarkan fakta. Fitnah terjadi ketika seseorang menuduhkan suatu hal yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Sementara itu, ujaran kebencian mencakup pernyataan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

Ketiga bentuk konten ini kerap muncul dalam format video. Sebab, unsur visual lebih mudah viral dan memengaruhi opini publik secara cepat. Namun, hukum Indonesia telah mengatur ketiganya secara tegas, baik dalam ranah pidana umum maupun ranah siber. Dengan demikian, pelaku penyebar video hoaks, fitnah, atau kebencian tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Dasar Hukum Video DFK dalam UU ITE

UU No. 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur secara khusus perbuatan pidana di ruang digital. Selain itu, undang-undang ini menjadi payung hukum video hoaks yang disebarkan melalui media sosial. Regulasi ini berlaku sebagai hukum pidana khusus atau lex specialis untuk ruang siber.

Pencemaran Nama Baik Elektronik (Pasal 27A)

Pasal 27A UU ITE melarang setiap orang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 menegaskan makna frasa “orang lain”. Frasa tersebut hanya berlaku untuk individu, bukan lembaga pemerintah atau korporasi. Dengan demikian, kritik terhadap institusi tetap dilindungi sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Perlu dicatat, pasal ini merupakan delik aduan.

Ujaran Kebencian Berbasis SARA (Pasal 28 Ayat 2)

Pasal 28 ayat (2) UU ITE melarang distribusi informasi elektronik yang menghasut kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Pelanggar pasal ini terancam pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda hingga Rp1 miliar sesuai Pasal 45A ayat (2).

Video Hoaks Pemicu Kerusuhan (Pasal 28 Ayat 3)

Pasal 28 ayat (3) UU ITE menjerat penyebar video hoaks yang memuat berita bohong dan menimbulkan kerusuhan. Meski begitu, Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 membatasi makna “kerusuhan”. Makna tersebut kini hanya mencakup gangguan ketertiban umum di ruang fisik, bukan di ruang digital. Selain itu, ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar berdasarkan Pasal 45A ayat (3).

Ketentuan Fitnah dan Ujaran Kebencian dalam KUHP Baru

KUHP Baru berfungsi sebagai hukum pidana umum atau lex generalis. Sementara itu, UU ITE berlaku sebagai hukum pidana khusus untuk ruang siber. Oleh sebab itu, kedua regulasi ini saling melengkapi dalam menjerat pelaku penyebar video DFK di media sosial.

Pencemaran dan Fitnah (Pasal 433–434)

Pasal 433 UU No. 1/2023 mengatur pencemaran nama baik secara lisan. Ancaman pidananya sembilan bulan penjara atau denda kategori II senilai Rp10 juta. Sementara itu, pencemaran tertulis atau melalui gambar diancam pidana satu tahun enam bulan penjara. Selanjutnya, Pasal 434 mengatur fitnah, yaitu tuduhan yang tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan yang diketahui pelaku. Ancaman pidananya mencapai tiga tahun penjara. Sebagai catatan, Pasal 441 ayat (2) menambah sepertiga ancaman pidana apabila korban adalah pejabat yang sedang bertugas.

Ujaran Kebencian Golongan (Pasal 242–243)

Pasal 242 melarang pernyataan permusuhan terhadap golongan penduduk berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, atau disabilitas. Ancaman pidananya mencapai tiga tahun penjara. Adapun Pasal 243 secara spesifik menjerat penyebaran pernyataan permusuhan lewat sarana teknologi informasi. Ketentuan ini berlaku jika perbuatan tersebut berakibat kekerasan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Pasal ini paling relevan untuk kasus video DFK karena mencakup unsur penyebaran lewat teknologi informasi.

Sanksi Pidana dan Mekanisme Delik Aduan

Penegakan hukum video hoaks tidak selalu berjalan otomatis. Pasal 27A UU ITE misalnya, merupakan delik aduan berdasarkan Pasal 45 ayat (5). Artinya, proses hukum hanya berjalan jika korban melapor secara langsung. Sebaliknya, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU ITE tergolong delik umum. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dapat memproses laporan tanpa menunggu pengaduan korban. Dengan demikian, korban maupun pelaku perlu memahami jenis delik sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Langkah Hukum Praktis Menghadapi Video DFK

Beberapa langkah berikut dapat membantu masyarakat menghadapi penyebaran video DFK secara tepat dan terukur.

1. Simpan bukti digital berupa tangkapan layar, tautan asli, dan waktu unggahan sebelum konten dihapus pelaku.

2. Laporkan konten kepada platform media sosial untuk permintaan penurunan atau takedown.

3. Ajukan laporan resmi ke Subdit Siber Polri apabila unsur pidana telah terpenuhi.

4. Konsultasikan kasus dengan praktisi hukum untuk menilai jenis delik aduan atau delik umum.

5. Manfaatkan skema keadilan restoratif untuk kasus ringan agar penyelesaian berjalan lebih cepat.

Dengan menempuh langkah tersebut, korban dapat memperoleh perlindungan hukum secara lebih terstruktur dan terarah.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum Sebelum Membagikan Konten

Sebagai penutup, kepatuhan hukum harus dimulai dari kebiasaan digital yang bertanggung jawab.

Pertama, verifikasi sumber video sebelum membagikannya kepada publik luas.

Kedua, hindari menambahkan narasi provokatif pada konten yang belum jelas kebenarannya.

Ketiga, perlu diingat bahwa tindakan membagikan ulang atau repost juga tergolong distribusi. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE.

Dengan demikian, setiap pengguna media sosial sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian digital. Langkah ini penting agar terhindar dari jerat hukum video hoaks, fitnah, maupun ujaran kebencian yang berujung pada sanksi pidana.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah membagikan ulang video hoaks bisa dipidana?

Ya, membagikan ulang video hoaks dapat dipidana jika pelaku mengetahui isi kontennya menyesatkan atau memuat fitnah. Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE menjerat perbuatan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik. Oleh karena itu, verifikasi kebenaran konten sebelum membagikannya sangat penting untuk menghindari risiko pidana di kemudian hari.

2. Apa beda pencemaran nama baik dan fitnah menurut KUHP baru?

Pencemaran nama baik menurut Pasal 433 UU 1/2023 terjadi saat seseorang menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Fitnah menurut Pasal 434 terjadi jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan yang diketahui pelaku. Dengan demikian, fitnah memiliki ancaman pidana yang lebih berat.

3. Siapa yang berhak melaporkan kasus pencemaran nama baik di media sosial?

Pasal 27A UU ITE merupakan delik aduan sehingga hanya korban yang berhak melaporkan kasus tersebut. Pihak ketiga, organisasi masyarakat, atau kepolisian tidak dapat mengajukan laporan tanpa persetujuan korban. Ketentuan ini membatasi kriminalisasi berlebihan sekaligus menjaga hak korban menentukan proses hukum lanjutan.

4. Apakah kritik terhadap pejabat publik termasuk ujaran kebencian?

Tidak selalu demikian. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kritik, koreksi, atau saran terkait kepentingan publik termasuk bentuk pengawasan yang dilindungi hukum. Namun, kritik yang mengandung fitnah atau hasutan kebencian berbasis SARA tetap dapat dijerat Pasal 242 dan Pasal 243 KUHP Baru.

5. Berapa ancaman hukuman maksimal penyebar video hoaks pemicu kerusuhan?

Penyebar video hoaks yang menimbulkan kerusuhan di ruang fisik terancam pidana penjara maksimal enam tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Ketentuan ini tidak berlaku untuk keributan di ruang digital semata, sesuai Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024.

Baca Juga