Kewajiban Label Gula Garam Lemak

LEXmedia. Kewajiban label gula garam lemak kini memasuki babak baru dalam hukum pangan Indonesia. Pada 29 September 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Putusan itu mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan pangan yang mengandung gula, garam, dan lemak (GGL). Sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 sudah mewajibkan label gizi yang memuat kandungan GGL.

Namun, banyak pelaku usaha masih bertanya tentang ruang lingkup kewajiban tersebut. Apakah tabel informasi nilai gizi di belakang kemasan sudah cukup? Kapan label warna mulai berlaku efektif? Artikel ini mengurai dasar hukumnya secara runtut. Selain itu, artikel ini menawarkan langkah kepatuhan yang realistis bagi produsen, importir, dan pengedar pangan.

Dasar Hukum Label Gula Garam Lemak di Indonesia

Pengaturan label gula garam lemak tidak bersumber dari satu peraturan saja. Sebaliknya, kewajiban ini lahir dari tiga lapis norma yang saling melengkapi. Ketiganya adalah UU Kesehatan, peraturan pelaksananya, dan UU Perlindungan Konsumen.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

UU 17/2023 tentang Kesehatan menempatkan pengamanan makanan dan minuman sebagai bagian dari upaya kesehatan. Pasal 148 memberi tanggung jawab kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Keduanya harus mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman. Namun, rumusan asli pasal ini tidak menyebut label warna atau simbol secara tegas. Celah inilah yang kemudian menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi.

PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Aturan Pelaksana

PP 28/2024 merupakan aturan pelaksana UU Kesehatan. Ketentuan GGL berada dalam bagian penanggulangan penyakit tidak menular. Pasal 194 ayat (1) memberi kewenangan kepada Pemerintah Pusat untuk menentukan batas maksimal kandungan GGL. Kewenangan itu mencakup pangan olahan dan pangan olahan siap saji. Selanjutnya, penentuan batas tersebut harus mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional. Bahkan, Pasal 194 ayat (4) membuka ruang pengenaan cukai atas pangan olahan tertentu.

Pasal 195 ayat (1) memuat kewajiban inti bagi pelaku usaha. Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan wajib memenuhi dua hal. Pertama, produk harus memenuhi batas maksimum kandungan GGL. Kedua, pelaku usaha wajib mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL. Untuk pangan olahan, label itu melekat pada kemasan. Sementara itu, pangan olahan siap saji memuatnya pada media informasi.

Selain itu, Pasal 195 ayat (2) melarang iklan, promosi, dan sponsor bagi produk yang melebihi batas maksimum. Larangan itu berlaku pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu. Kemudian, Pasal 195 ayat (3) melarang penjualan produk serupa pada kawasan tertentu.

UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen memberi landasan dari sisi hak konsumen. Pasal 4 huruf c menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Sebaliknya, Pasal 7 huruf b membebankan kewajiban yang sepadan kepada pelaku usaha. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi barang. Di samping itu, Pasal 8 ayat (1) huruf i melarang perdagangan barang tanpa label atau penjelasan sesuai ketentuan.

Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026 dan Label Gula Garam Lemak

Perkara ini berawal dari permohonan Imamudin, seorang advokat, dan Andru Steven, seorang pekerja seni. Keduanya menguji Pasal 7 huruf b UUPK dan Pasal 148 UU Kesehatan. Menurut para pemohon, kedua norma itu belum menjamin informasi GGL yang mudah konsumen pahami. Akhirnya, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dalam sidang pleno 29 September 2026.

Isi Amar Putusan: Inkonstitusional Bersyarat

Putusan MK menyatakan kedua pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Artinya, norma tetap berlaku sepanjang semua pihak memaknainya sesuai tafsir Mahkamah. Untuk Pasal 7 huruf b UU PK, kewajiban informasi kini mencakup pencantuman label warna dan simbol. Label itu harus hadir pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung GGL.

Sementara itu, Pasal 148 UU Kesehatan kini memuat tanggung jawab tambahan bagi pemerintah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol tersebut. Dengan demikian, putusan ini membagi peran secara jelas. Pelaku usaha menanggung kewajiban informasi, sedangkan pemerintah memegang fungsi regulasi dan pengawasan.

Putusan ini tidak bulat. Dua hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Meski demikian, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak pengucapan dalam sidang terbuka untuk umum.

Mengapa Label Gula Garam Lemak Harus Mudah Dipahami

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai informasi GGL tidak cukup hanya tersedia sebagai keterangan pada label. Konsumen perlu mengenali dan memahami informasi itu secara cepat saat berbelanja. Sebab, konsumsi GGL berlebih meningkatkan risiko obesitas, hipertensi, stroke, dan diabetes tipe 2. Oleh karena itu, label gula garam lemak berfungsi sebagai alat perlindungan kesehatan, bukan formalitas administratif.

Namun, amar putusan tidak merinci bentuk, kombinasi warna, desain simbol, atau tata letak label. Akibatnya, pelaku usaha masih menunggu standar teknis dari pemerintah. Saat ini, BPOM sebenarnya sudah memiliki instrumen awal bernama Nutri-Level. Menurut pemberitaan ANTARA, Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 mengatur Nutri-Level tingkat A sampai D. Label ini menempati bagian depan kemasan minuman siap konsumsi, minuman bubuk, dan konsentrat. Selain itu, peraturan tersebut memberi masa penyesuaian 24 bulan sejak 17 Juni 2026, yakni hingga 17 Juni 2028.

Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pelabelan

Pelanggaran kewajiban pelabelan membawa konsekuensi hukum berlapis.

Pertama, Pasal 196 PP 28/2024 menetapkan sanksi administratif. Bentuknya meliputi peringatan tertulis, denda administratif, serta penghentian sementara produksi atau peredaran. Selain itu, otoritas dapat menarik produk dari peredaran hingga mencabut perizinan berusaha.

Kedua, UU PK menyediakan jalur pidana dan perdata. Pasal 62 ayat (1) mengancam pelanggar Pasal 8 dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sebagai alternatif, pelanggar menghadapi pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Di samping itu, konsumen yang menderita kerugian dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 19 UU PK.

Ketiga, risiko reputasi sering lebih mahal daripada sanksi formal. Putusan MK meningkatkan perhatian publik terhadap transparansi GGL. YLKI, misalnya, menyatakan akan mengawal implementasi putusan ini bersama kebijakan cukai minuman berpemanis.

Rekomendasi Kepatuhan Label Gula Garam Lemak

Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa transparansi GGL kini menjadi kewajiban konstitusional. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menunggu aturan teknis terbit sebelum bertindak. Berikut lima langkah kepatuhan yang kami rekomendasikan.

1. Audit portofolio produk. Petakan kadar gula, natrium, dan lemak setiap produk. Selanjutnya, bandingkan hasilnya dengan batas maksimum yang pemerintah tetapkan.

2. Perbarui Informasi Nilai Gizi. Pastikan tabel gizi akurat berdasarkan hasil uji laboratorium terakreditasi.

3. Siapkan desain label depan kemasan. Mulailah simulasi Nutri-Level untuk lini minuman sejak sekarang. Dengan begitu, perusahaan tidak terburu-buru menjelang batas transisi 2028.

4. Tinjau strategi pemasaran. Evaluasi iklan, promosi, dan sponsor produk tinggi GGL, terutama yang menyasar kelompok rentan.

5. Pantau regulasi turunan. Ikuti perkembangan peraturan Kementerian Kesehatan dan BPOM pascaputusan MK. Selain itu, libatkan konsultan hukum untuk menilai risiko secara berkala.

Pada akhirnya, kepatuhan terhadap kewajiban label gula garam lemak bukan sekadar urusan regulasi. Sebaliknya, kepatuhan itu membangun kepercayaan konsumen dan daya saing jangka panjang.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu kewajiban label gula garam lemak?

Kewajiban label gula garam lemak adalah keharusan pelaku usaha mencantumkan informasi kandungan GGL secara jelas pada produk pangan. PP 28/2024 mewajibkan label gizi yang memuat GGL. Kemudian, Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026 memperluas kewajiban itu. Kini, pelaku usaha juga harus mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung GGL.

2. Apakah Putusan MK 110/PUU-XXIV/2026 langsung berlaku?

Ya, putusan MK mengikat sejak pengucapan dalam sidang pleno terbuka pada 29 September 2026. Namun, amar putusan belum merinci warna, simbol, dan tata letak label. Karena itu, penerapan teknisnya masih bergantung pada peraturan Kementerian Kesehatan dan BPOM. Pelaku usaha sebaiknya bersiap sejak sekarang agar tidak tertinggal saat standar teknis terbit.

3. Produk apa saja yang wajib mencantumkan informasi GGL?

PP 28/2024 menyasar setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji. Pangan olahan memuat label pada kemasan. Sebaliknya, pangan olahan siap saji memuat informasi GGL pada media informasi, seperti menu. Sementara itu, Nutri-Level BPOM untuk tahap awal menyasar minuman siap konsumsi, minuman bubuk, dan konsentrat.

4. Apa sanksi jika pelaku usaha melanggar kewajiban pelabelan?

Pasal 196 PP 28/2024 mengatur jenis sanksi administratif. Sanksi itu meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penghentian sementara produksi atau peredaran, penarikan produk, hingga pencabutan perizinan berusaha. Selain itu, Pasal 62 ayat (1) UU PK mengancam pelanggar Pasal 8 dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

5. Apa itu Nutri-Level dari BPOM?

Nutri-Level adalah label depan kemasan yang menggolongkan produk ke tingkat A sampai D. Penggolongan itu bergantung pada kandungan gula, natrium, dan lemak total. Semakin mendekati D, semakin tinggi kandungan GGL produk tersebut. Menurut pemberitaan, Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 memberi masa penyesuaian hingga 17 Juni 2028 untuk kewajiban ini.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga