Syarat Pengembalian Pendahuluan Pajak

LEXmedia. Restitusi pajak sering menjadi persoalan arus kas bagi pelaku usaha. Prosedur biasa melalui pemeriksaan bisa berlangsung hingga 12 bulan. Oleh karena itu, negara menyediakan jalur cepat bernama pengembalian pendahuluan. Namun, jalur ini tidak terbuka untuk semua wajib pajak. Artikel ini menguraikan syarat pengembalian pendahuluan berdasarkan UU KUP dan PMK 28/2026 secara praktis.

Memahami Syarat Pengembalian Pendahuluan dalam Hukum Pajak

Pengembalian pendahuluan adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebelum dilakukan pemeriksaan. Dengan kata lain, Direktur Jenderal Pajak (DJP) cukup melakukan penelitian administratif. Sebagai hasilnya, wajib pajak menerima Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) lebih cepat.

Fasilitas ini cukup signifikan bagi penerimaan negara. Menurut DJP, dalam lima tahun terakhir sekitar 30 hingga 40 persen dari total restitusi dibayarkan melalui mekanisme pengembalian pendahuluan. Karena itu, pemerintah memperketat kriteria penerimanya.

Landasan Hukum dalam UU KUP

UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Cipta Kerja, menjadi dasar utamanya. Terdapat tiga pasal kunci:

1. Pasal 17C mengatur wajib pajak dengan kriteria tertentu.

2. Pasal 17D mengatur wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

3. Pasal 9 ayat (4c) mengatur Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Selain itu, UU KUP mendelegasikan pengaturan teknisnya kepada Menteri Keuangan.

Pembaruan Melalui PMK 28/2026

Menteri Keuangan kemudian menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026. Regulasi ini diundangkan pada 30 April 2026 dan menggantikan PMK 39/PMK.03/2018 beserta seluruh perubahannya hingga PMK 119 Tahun 2024. Ketentuan ini berlaku sejak 1 Mei 2026.

Prinsip dasarnya tetap sama. PMK 28/2026 menegaskan bahwa restitusi dipercepat diproses melalui penelitian atas permohonan wajib pajak, bukan melalui pemeriksaan. Meski demikian, kriteria penerima fasilitas kini jauh lebih ketat.

Kelompok Wajib Pajak Syarat Penerima Fasilitas Pengembalian Pendahuluan

PMK 28/2026 membatasi fasilitas percepatan restitusi pada tiga kelompok, yaitu WP Kriteria Tertentu, WP Persyaratan Tertentu, dan PKP berisiko rendah. Masing-masing kelompok memiliki syarat yang berbeda.

Wajib Pajak Kriteria Tertentu

Kelompok ini dikenal sebagai “WP patuh”. Merujuk Pasal 17C UU KUP, wajib pajak harus tertib menyampaikan SPT tepat waktu, bebas tunggakan pajak, dan memiliki laporan keuangan beropini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, wajib pajak tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.

PMK 28/2026 menambahkan sejumlah pengetatan. Pertama, Pasal 3 ayat (4) menambahkan syarat tidak memiliki tunggakan pajak, termasuk tidak pernah membayar utang pajak melewati batas akhir pelunasan untuk seluruh jenis pajak. Kedua, wajib pajak yang mengalami koreksi laba/rugi fiskal di atas 5% dalam tiga tahun terakhir tidak dapat ditetapkan sebagai kriteria tertentu.

Perhatikan pula ketentuan peralihannya. Seluruh penetapan WP kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku, sehingga status patuh tidak diperpanjang secara otomatis. Pengajuan ulang dibuka pada 1–10 Juni 2026. Jika periode itu terlewat, permohonan reguler disampaikan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari.

Wajib Pajak Persyaratan Tertentu

Kelompok ini berbasis nilai lebih bayar dan skala usaha. PMK 28/2026 menetapkan batasan berikut:

Jenis Wajib PajakBatas Peredaran/PenyerahanBatas Lebih Bayar
Orang pribadi menjalankan usaha–Rp100 juta
BadanRp50 miliarRp1 miliar
PKP (per masa pajak)Rp4,2 miliarRp1 miliar

Batas PKP ini turun drastis. Sebelumnya, PMK 209/2021 menetapkan batas lebih bayar PKP sebesar Rp5 miliar, kini menjadi Rp1 miliar. Selanjutnya, PKP yang belum melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak atau ekspor tidak termasuk kelompok ini, walaupun lebih bayarnya di bawah Rp1 miliar.

PKP Berisiko Rendah

Kelompok ketiga hanya berlaku untuk PPN. Statusnya mengacu pada Pasal 13 PMK 28/2026 yang memuat sembilan kriteria. Contohnya mencakup perusahaan terbuka, BUMN, dan pelaku usaha bersertifikasi tertentu, yang dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak selama tetap patuh.

Namun, ada perubahan penting. PKP persyaratan tertentu dihapus dari daftar kriteria PKP berisiko rendah. Di samping itu, PKP berisiko rendah tunduk pada syarat tambahan terkait jenis kegiatan usaha, misalnya ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN.

Prosedur dan Jangka Waktu Pengajuan

Secara praktis, alurnya terdiri atas tiga tahap. Pertama, wajib pajak memastikan statusnya telah ditetapkan atau memenuhi kriteria. Kedua, wajib pajak menyampaikan SPT lebih bayar disertai permohonan pengembalian pendahuluan. Ketiga, DJP meneliti kelengkapan dan kebenaran formal permohonan.

Jangka waktunya relatif pasti. Untuk PPh, keputusan restitusi wajib terbit paling lama tiga bulan. Sementara itu, Pasal 17C UU KUP menetapkan batas satu bulan untuk PPN. Setelah SKPPKP terbit, SKPKPP harus diterbitkan paling lama satu bulan sejak SKPPKP, kemudian KPP menerbitkan SPMKP paling lama satu bulan berikutnya.

Oleh karena itu, pastikan nomor rekening pada profil Coretax sudah benar. Tanpa nomor rekening, SPMKP tidak dapat diterbitkan sampai wajib pajak memutakhirkannya.

Risiko Sanksi Setelah Restitusi Cair

Pengembalian pendahuluan tidak menghapus kewenangan pemeriksaan. DJP tetap dapat memeriksa wajib pajak di kemudian hari. Apabila pemeriksaan menghasilkan SKPKB, Pasal 17C ayat (5) dan Pasal 17D ayat (5) UU KUP mengenakan sanksi kenaikan sebesar 100%.

Untuk PKP berisiko rendah, rezim sanksinya berbeda. Pasal 19 ayat (2) PMK 28/2026 merujuk sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP, yang dihitung paling lama 24 bulan. Selain itu, DJP dapat mencabut status PKP berisiko rendah jika PKP terlambat lapor SPT, memiliki utang pajak jatuh tempo, atau sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan terbuka maupun penyidikan.

Rekomendasi Kepatuhan atas Syarat Pengembalian Pendahuluan

Berdasarkan analisis di atas, kami merekomendasikan lima langkah kepatuhan:

1. Audit status internal. Periksa apakah penetapan WP kriteria tertentu Anda masih berlaku setelah masa transisi.

2. Jaga rekam jejak pembayaran. Satu keterlambatan pelunasan dapat menggugurkan fasilitas.

3. Minimalkan koreksi fiskal. Lakukan tax review tahunan agar koreksi tidak melampaui 5%.

4. Hitung ulang ambang batas. Cocokkan peredaran usaha dan nilai lebih bayar dengan batas terbaru.

5. Siapkan dokumentasi pendukung. Faktur, bukti potong, dan rekonsiliasi harus siap diperiksa kapan saja.

Pada akhirnya, syarat pengembalian pendahuluan dalam PMK 28/2026 menuntut kepatuhan pajak yang konsisten, bukan sesaat. Wajib pajak yang disiplin akan menikmati arus kas lebih sehat. Sebaliknya, wajib pajak yang lalai menanggung risiko sanksi 100% atau kehilangan fasilitas.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak?

Pengembalian pendahuluan adalah restitusi pajak yang diberikan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. DJP hanya melakukan penelitian administratif atas permohonan wajib pajak. Fasilitas ini diatur dalam Pasal 9 ayat (4c), Pasal 17C, dan Pasal 17D UU KUP. Ketentuan teknisnya kini mengacu pada PMK 28/2026 yang berlaku sejak 1 Mei 2026.

2. Siapa saja yang berhak memperoleh pengembalian pendahuluan?

Hanya tiga kelompok wajib pajak yang berhak. Pertama, wajib pajak kriteria tertentu atau WP patuh. Kedua, wajib pajak persyaratan tertentu berdasarkan batas lebih bayar dan peredaran usaha. Ketiga, PKP berisiko rendah khusus untuk restitusi PPN. Setiap kelompok wajib memenuhi syarat kepatuhan yang ditetapkan dalam PMK 28/2026.

3. Berapa batas lebih bayar untuk WP persyaratan tertentu?

PMK 28/2026 menetapkan batas Rp100 juta bagi orang pribadi yang menjalankan usaha. Untuk badan, batasnya Rp1 miliar dengan peredaran usaha maksimal Rp50 miliar. Sementara itu, PKP dibatasi Rp1 miliar per masa pajak dengan penyerahan maksimal Rp4,2 miliar. Batas PKP sebelumnya mencapai Rp5 miliar.

4. Apakah status WP patuh lama masih berlaku?

Tidak. PMK 28/2026 mencabut seluruh penetapan WP kriteria tertentu berdasarkan PMK 39/2018 dan perubahannya. Wajib pajak harus mengajukan penetapan ulang sesuai kriteria baru. Periode transisi dibuka 1–10 Juni 2026. Setelah itu, permohonan reguler diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari setiap tahun.

5. Apa sanksi jika restitusi pendahuluan ternyata keliru?

DJP tetap berwenang memeriksa setelah restitusi cair. Jika pemeriksaan menerbitkan SKPKB, WP kriteria tertentu dan persyaratan tertentu dikenai sanksi kenaikan 100%. Untuk PKP berisiko rendah, sanksinya berupa bunga sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Selain itu, DJP dapat mencabut status fasilitas wajib pajak tersebut.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga