LEXmedia. Pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik pada 2026. Komisi III DPR RI mengumumkan 13 tindak pidana yang menjadi sasaran mekanismenya. Karena itu, banyak pihak bertanya tentang jenis kejahatan yang masuk daftar tersebut. Artikel ini mengulas perampasan aset tindak pidana secara ringkas dan akurat. Selain itu, artikel ini mengaitkan RUU dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Sebagai catatan, RUU ini belum berlaku sehingga isinya masih bisa berubah.
Memahami Konsep Perampasan Aset Tindak Pidana
Secara sederhana, perampasan aset adalah upaya negara mengambil alih harta yang berkaitan dengan kejahatan. Tujuannya bukan menghukum badan pelaku, melainkan memulihkan kerugian negara dan masyarakat. Dengan kata lain, sasarannya adalah harta, bukan orang.
Selama ini, hukum pidana Indonesia mengenal perampasan sebagai bagian dari putusan pidana. Artinya, negara baru bisa mengambil aset setelah hakim menjatuhkan putusan bersalah. Namun, pola ini memiliki kelemahan serius. Misalnya, pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau menghilang. Akibatnya, aset hasil kejahatan tetap aman di tangan pelaku atau keluarganya.
Perbedaan Pendekatan In Personam dan In Rem
Pendekatan lama bersifat in personam, yakni perampasan yang melekat pada proses pidana terhadap orang. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset membawa pendekatan in rem. Dalam pendekatan ini, negara menggugat aset yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.
Praktik internasional menyebut konsep ini non-conviction based (NCB-AF) asset forfeiture. Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) juga mendorong negara pihak mempertimbangkan mekanisme serupa. Indonesia sendiri telah meratifikasi UNCAC melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. Oleh karena itu, perampasan aset tindak pidana tidak lagi bergantung pada nasib perkara pidana pelakunya.
Daftar 13 Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset
Komisi III DPR menyusun daftar ini dalam draf RUU inisiatif DPR. Berdasarkan pemberitaan resmi pembahasan, ke-13 tindak pidana tersebut meliputi:
1. Tindak pidana korupsi.
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika.
3. Tindak pidana terorisme.
4. Tindak pidana penyelundupan manusia.
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
6. Tindak pidana di bidang kehutanan.
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup.
8. Tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Tindak pidana di bidang perbankan.
10. Tindak pidana di bidang perasuransian.
11. Tindak pidana di bidang pertambangan.
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Kriteria Pemilihan 13 Tindak Pidana
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan alasan pembatasan daftar tersebut. Menurutnya, RUU hanya menyasar tindak pidana bermotif ekonomi. Selain itu, kejahatan tersebut merugikan negara dan masyarakat luas. Kejahatan itu juga memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik.
Namun, daftar ini belum final. Anggota Komisi III menegaskan daftar 13 tindak pidana masih bisa berubah dalam Panitia Kerja. Misalnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan absennya judi online dari daftar. Dengan demikian, pembaca perlu memantau naskah akhir sebelum menarik kesimpulan.
Kaitan RUU Perampasan Aset dengan UU 8/2010
UU 8/2010 sebenarnya sudah mengenal sejumlah instrumen pemulihan aset. Bahkan, beberapa ketentuannya menjadi cikal bakal mekanisme in rem di Indonesia. Karena itu, memahami UU TPPU membantu kita membaca arah RUU.
Pasal-Pasal Kunci dalam UU TPPU
Pertama, Pasal 2 ayat (1) mendefinisikan hasil tindak pidana sebagai harta kekayaan dari tindak pidana asal. Pasal ini menyebut 25 jenis tindak pidana secara tegas. Selain itu, huruf z menjangkau tindak pidana lain dengan ancaman penjara empat tahun atau lebih.
Kedua, Pasal 67 mengatur harta yang tidak memiliki pemilik jelas. Jika tidak ada keberatan dalam 20 hari, PPATK menyerahkan penanganan harta kepada penyidik. Selanjutnya, bila pelaku tidak muncul dalam 30 hari, penyidik dapat memohon putusan pengadilan negeri. Pengadilan lalu menetapkan harta itu sebagai aset negara atau mengembalikannya kepada yang berhak. Banyak akademisi memandang ketentuan ini sebagai bentuk awal NCB di Indonesia. Mahkamah Agung kemudian mengatur tata caranya melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2013.
Ketiga, Pasal 69 menegaskan penegak hukum tidak wajib membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu.
Keempat, Pasal 77 dan 78 menerapkan pembalikan beban pembuktian. Artinya, terdakwa wajib membuktikan hartanya bukan hasil tindak pidana dengan alat bukti yang cukup.
Mengapa Perampasan Aset Tindak Pidana Perlu UU Khusus
Meski demikian, instrumen UU TPPU masih terbatas. Pasal 67 hanya bekerja dalam konteks penghentian sementara transaksi oleh PPATK. Selain itu, Pasal 77–78 tetap mensyaratkan adanya terdakwa di persidangan. Akibatnya, aset milik pelaku yang meninggal atau buron sulit tersentuh.
Berdasarkan arah pembahasan, RUU hendak menutup celah tersebut. Pertama, RUU membuka gugatan terhadap aset tanpa menunggu putusan pidana. Kedua, RUU memperkuat landasan penelusuran, pemblokiran, dan pengelolaan aset. Namun, DPR belum mempublikasikan draf resminya secara utuh. Oleh karena itu, rincian prosedurnya masih perlu kita tunggu.
Menariknya, cakupan RUU lebih sempit daripada daftar tindak pidana asal UU TPPU. Contohnya, perjudian, penipuan, dan penggelapan tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UU 8/2010. Sebaliknya, ketiganya tidak muncul dalam daftar 13 RUU versi terakhir. Sementara itu, pertambangan tampil eksplisit dalam RUU, padahal UU TPPU hanya menjangkaunya melalui huruf z.
Status Pembahasan dan Isu Krusial
DPR menargetkan pembahasan RUU rampung paling lambat 15 Desember 2026. Namun, per awal Oktober 2026, Komisi III masih membahas substansinya bersama pemerintah. Di sisi lain, sejumlah isu krusial terus mengemuka.
Pertama, perlindungan hak milik dan asas praduga tak bersalah. Pengamat mengingatkan agar perampasan berbasis pembuktian kuat dan pengawasan transparan. Kedua, risiko penyalahgunaan sebagai alat politik atau praktik tebang pilih. Ketiga, batas ruang lingkup tindak pidana perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penyitaan tidak bisa serta-merta berlaku atas seluruh tindak pidana pajak. Karena itu, ia meminta rambu-rambu yang jelas.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Meskipun RUU belum berlaku, pelaku usaha dan masyarakat sebaiknya bersiap sejak sekarang. Berikut langkah kepatuhan yang realistis:
1. Dokumentasikan asal-usul harta. Simpan akta, kontrak, bukti transfer, dan SPT secara tertib.
2. Rapikan kepatuhan pajak. Sebab, sektor perpajakan masuk daftar 13 tindak pidana.
3. Perkuat prinsip mengenali pengguna jasa. Pihak pelapor UU TPPU wajib menjalankan customer due diligence dan pelaporan ke PPATK.
4. Ungkap pemilik manfaat korporasi. Ikuti Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat.
5. Lakukan uji tuntas mitra usaha. Utamakan sektor rawan seperti kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, serta kelautan dan perikanan.
6. Periksa riwayat aset sebelum membeli. Langkah ini memperkuat posisi Anda sebagai pembeli beriktikad baik.
7. Pantau naskah final dan aturan pelaksananya. Daftar tindak pidana masih bisa berubah sebelum pengesahan.
Pada akhirnya, perampasan aset tindak pidana menggeser fokus penegakan hukum dari pelaku ke harta. Dengan demikian, kepatuhan tidak lagi cukup sebatas menghindari pidana penjara. Setiap orang perlu memastikan hartanya bersih dan terdokumentasi. Bila menghadapi pemblokiran atau sengketa aset, segera konsultasikan dengan advokat yang kompeten.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana?
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah rancangan undang-undang yang memungkinkan negara merampas harta hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana. Kalangan hukum menyebut pendekatan ini non-conviction based asset forfeiture. Tujuannya memulihkan kerugian negara, terutama saat pelaku meninggal, buron, atau menghilang. Hingga awal Oktober 2026, RUU ini masih dalam pembahasan Komisi III DPR bersama pemerintah.
2. Apa saja 13 tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset?
Daftarnya meliputi korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya. Selain itu, daftar mencakup bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Namun, Komisi III DPR menyatakan daftar ini masih bisa berubah dalam pembahasan Panitia Kerja. Isu judi online, misalnya, masih terus mengemuka.
3. Apa bedanya perampasan aset dalam RUU dengan UU TPPU?
UU 8/2010 sudah mengenal pembalikan beban pembuktian dalam Pasal 77–78 dan permohonan aset ke pengadilan dalam Pasal 67. Namun, mekanisme itu terbatas pada konteks tertentu dan umumnya memerlukan terdakwa. Sebaliknya, RUU Perampasan Aset membuka gugatan terhadap aset secara mandiri, tanpa menunggu putusan pidana. Dengan demikian, aset milik pelaku yang buron atau meninggal tetap berada dalam jangkauan negara.
4. Kapan RUU Perampasan Aset berlaku?
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset rampung paling lambat 15 Desember 2026. Namun, hingga awal Oktober 2026, RUU ini belum menjadi undang-undang. Setelah DPR dan Presiden menyetujui bersama, RUU masih memerlukan pengesahan dan pengundangan. Karena itu, ketentuan yang berlaku saat ini tetap UU 8/2010 serta peraturan terkait lainnya. Pelaku usaha sebaiknya mulai menyiapkan kepatuhan sejak sekarang.
5. Apakah warga biasa bisa terkena perampasan aset?
Bisa, sepanjang asetnya berkaitan dengan tindak pidana dalam cakupan RUU. Pembahasan di DPR menunjukkan RUU tidak hanya menyasar pejabat negara. Aparat, pengusaha, dan masyarakat umum juga dapat terkena. Kuncinya terletak pada keterkaitan aset dengan kejahatan, bukan jabatan pemiliknya. Karena itu, dokumentasi asal-usul harta yang sah menjadi pelindung terbaik bagi setiap pemilik aset.
