Regulasi Modal Minimum PMA

LEXmedia. Modal minimum PMA kini menjadi pertanyaan pertama banyak investor asing sebelum masuk ke Indonesia. Sejak Oktober 2025, pemerintah mengubah peta permodalan PT PMA secara signifikan. Namun, banyak pelaku usaha masih menyamakan modal disetor dengan nilai investasi. Kekeliruan ini dapat menghambat proses perizinan di sistem OSS. Oleh karena itu, artikel ini mengurai dasar hukum, besaran modal, dan langkah kepatuhan secara runtut.

Dasar Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia

Pengaturan PMA berdiri di atas beberapa lapis regulasi. Setiap lapis memiliki fungsi yang berbeda. Karena itu, investor perlu membaca keempat regulasi berikut sebagai satu kesatuan.

UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Pasal 1 angka 3 UU No. 25/2007 mendefinisikan PMA sebagai kegiatan menanam modal oleh penanam modal asing. Kegiatan itu dapat memakai modal asing sepenuhnya atau berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) mewajibkan PMA berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia. Perseroan itu juga harus berkedudukan di wilayah Indonesia, kecuali undang-undang menentukan lain. Perlu dicatat, UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja telah mengubah sebagian ketentuan undang-undang ini. Salah satunya adalah Pasal 12 mengenai bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal.

PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PP 28/2025 menggantikan PP No. 5/2021 sebagai acuan utama perizinan berbasis risiko. Regulasi ini menata ulang alur perizinan melalui sistem OSS. Selain itu, PP ini membuka fleksibilitas permodalan bagi PMA. Menurut keterangan BKPM, nilai investasi minimum tetap Rp10 miliar. Sementara itu, modal disetor cukup Rp2,5 miliar dengan syarat pengendapan dana selama satu tahun.

Perpres No. 10 Tahun 2021 juncto Perpres No. 49 Tahun 2021

Perpres ini mengatur bidang usaha penanaman modal, yang praktisi kenal sebagai daftar positif investasi. Pada prinsipnya, semua bidang usaha terbuka bagi penanaman modal. Pengecualiannya adalah bidang usaha tertutup dan bidang usaha khusus Pemerintah Pusat. Selain itu, Perpres membagi bidang usaha terbuka ke dalam beberapa kategori. Kategori itu meliputi bidang usaha prioritas, bidang usaha bagi koperasi dan UMKM, serta bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Kemudian, Perpres No. 49/2021 merevisi lampiran, antara lain mencabut pembukaan investasi baru industri minuman beralkohol. Artinya, investor wajib memastikan KBLI tujuannya terbuka bagi asing sebelum menghitung modal.

Ketentuan Modal Minimum PMA dalam Permen Investasi 5/2025

Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5/2025 berlaku sejak 2 Oktober 2025. Regulasi ini mencabut Peraturan BKPM No. 4/2021 dan menjadi pedoman teknis OSS terbaru. Dalam praktik, Pasal 26 menjadi pasal kunci bagi struktur permodalan PT PMA.

Modal Disetor Minimal Rp2,5 Miliar

Pasal 26 Permen Investasi 5/2025 menetapkan modal ditempatkan dan disetor PT PMA paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan. Sebelumnya, Peraturan BKPM 4/2021 mematok angka Rp10 miliar. Sebagai hasilnya, hambatan modal awal bagi investor menengah turun drastis. Namun, ketentuan ini berlaku sepanjang peraturan sektoral tidak menentukan lain. Selain itu, struktur modal tetap tunduk pada UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, pendiri tetap wajib menempatkan dan menyetor penuh minimal 25 persen modal dasar.

Nilai Investasi Lebih dari Rp10 Miliar

Di sisi lain, ambang nilai investasi tidak berubah. Pasal 26 ayat (2) mensyaratkan total investasi lebih dari Rp10 miliar. Angka itu belum termasuk tanah dan bangunan. Lebih lanjut, kewajiban ini berlaku per KBLI lima digit per lokasi proyek. Misalnya, PT PMA dengan dua KBLI di dua lokasi harus memenuhi ambang itu pada setiap kombinasi. Menariknya, Pasal 37 ayat (4) memasukkan modal kerja satu siklus perputaran ke dalam rencana investasi. Oleh karena itu, nilai Rp10 miliar dapat berasal dari kombinasi belanja modal dan modal kerja.

Membedakan Tiga Konsep Permodalan

Ketiga istilah berikut sering tertukar dalam dokumen pendirian:

1. Modal dasar: plafon modal dalam anggaran dasar menurut hukum perseroan.

2. Modal disetor: dana riil yang pemegang saham setorkan ke rekening perseroan, minimal Rp2,5 miliar.

3. Nilai investasi: rencana belanja proyek yang perusahaan laporkan di OSS dan LKPM, di atas Rp10 miliar.

Dengan kata lain, modal minimum PMA dalam bentuk setoran saham kini terpisah tegas dari komitmen nilai proyek. Pemisahan ini membuat struktur pendanaan lebih fleksibel. Misalnya, sisa kebutuhan proyek dapat bersumber dari pinjaman pemegang saham atau pembiayaan bank.

Pengecualian Sektoral dan Status PT PMA Lama

Sektor dengan Ketentuan Khusus

Tidak semua bidang usaha mengikuti ambang umum. Pejabat BKPM menyebut sejumlah sektor memperoleh kemudahan, seperti restoran, SPKLU, dan startup teknologi di Kawasan Ekonomi Khusus. Pada sektor tertentu, ambang investasi bahkan dapat turun hingga Rp5 miliar. Selain itu, Permen 5/2025 memperjelas ambang SPKLU sebesar Rp10 miliar per provinsi. Sementara itu, kegiatan usaha di KEK mengikuti ketentuan Peraturan Presiden tersendiri. Karena itu, investor perlu memeriksa ketentuan sektoral sebelum menyusun rencana investasi.

Menyesuaikan Modal Minimum PMA pada Perusahaan Lama

Bagi PT PMA yang berdiri sebelum Oktober 2025, penurunan modal tidak berlaku otomatis. Perusahaan harus menempuh prosedur pengurangan modal sesuai UU No. 40/2007. Prosedur itu mencakup keputusan RUPS, pengumuman kepada kreditor, dan persetujuan Menteri Hukum. Namun, komitmen nilai investasi di atas Rp10 miliar tetap melekat per KBLI dan lokasi. Oleh karena itu, manajemen perlu menghitung penurunan modal secara cermat agar realisasi proyek tetap aman.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Investor Asing

Berdasarkan analisis di atas, kami merekomendasikan enam langkah kepatuhan berikut:

1. Verifikasi KBLI terlebih dahulu. Cocokkan KBLI tujuan dengan Perpres 10/2021 jo. 49/2021 dan lampiran PP 28/2025.

2. Hitung nilai investasi per KBLI dan lokasi. Pastikan setiap kombinasi melampaui Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan.

3. Setor modal secara riil. Simpan bukti transfer, rekening koran, dan laporan keuangan perseroan.

4. Jangan menarik modal terlalu dini. Endapkan modal disetor selama jangka waktu yang regulasi syaratkan.

5. Laporkan LKPM tepat waktu. Laporan triwulanan menjadi alat utama pemerintah memantau realisasi investasi.

6. Rujuk teks resmi JDIH. Cocokkan nomor pasal dan ayat dengan salinan resmi sebelum mengambil keputusan.

Pada akhirnya, penurunan modal minimum PMA menjadi Rp2,5 miliar membuka peluang lebih luas bagi investor menengah. Namun, kemudahan ini tidak menghapus kewajiban nilai investasi dan disiplin pelaporan. Sebagai hasilnya, kepatuhan sejak tahap perencanaan menjadi kunci keberlanjutan usaha. Investor sebaiknya berkonsultasi dengan praktisi hukum sebelum menandatangani akta pendirian.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa modal minimum PMA saat ini?

Modal minimum PMA dalam bentuk modal ditempatkan dan disetor saat ini paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 26 Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5/2025. Sebelumnya, Peraturan BKPM No. 4/2021 mensyaratkan Rp10 miliar. Namun, peraturan sektoral tertentu masih dapat menetapkan angka berbeda. Karena itu, investor tetap perlu memeriksa ketentuan sektornya.

2. Apa beda minimum modal disetor dan nilai investasi PMA?

Modal disetor adalah dana riil yang pemegang saham setorkan ke rekening perseroan, minimal Rp2,5 miliar. Sementara itu, nilai investasi adalah rencana total belanja proyek, lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Nilai investasi berlaku per KBLI lima digit per lokasi. Selain itu, rencana investasi dapat mencakup mesin, peralatan, dan modal kerja.

3. Apakah PT PMA lama otomatis boleh menurunkan modal minimum disetor?

Tidak. PT PMA yang berdiri sebelum Permen Investasi 5/2025 berlaku harus menempuh prosedur pengurangan modal. Prosedur itu mengikuti UU No. 40/2007, termasuk keputusan RUPS, pengumuman kepada kreditor, dan persetujuan Menteri Hukum. Namun, kewajiban nilai investasi lebih dari Rp10 miliar per KBLI dan lokasi tetap berlaku. Oleh karena itu, perhitungan ulang struktur modal sangat penting.

4. Apakah semua bidang usaha terbuka untuk PMA?

Tidak seluruhnya. Perpres No. 10/2021 jo. Perpres No. 49/2021 menyatakan semua bidang usaha pada prinsipnya terbuka bagi penanaman modal. Namun, terdapat bidang usaha tertutup dan bidang usaha khusus Pemerintah Pusat. Selain itu, sebagian bidang usaha dialokasikan bagi koperasi dan UMKM atau memiliki persyaratan tertentu. Karena itu, periksa KBLI sebelum mendirikan PT PMA.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga