LEXmedia. Banyak keluarga masih menyimpan sertipikat tanah lama berwujud kertas di lemari. Dokumen itu umumnya terbit puluhan tahun lalu, jauh sebelum era digital. Namun, pemerintah kini gencar menerbitkan sertipikat elektronik. Oleh karena itu, wajar jika muncul pertanyaan: apakah sertipikat kertas lama masih berlaku?
Jawaban singkatnya: ya, masih berlaku. Meski demikian, pemilik tetap perlu memahami risiko dan cara mengamankannya. Artikel ini mengurai dasar hukumnya secara runtut. Selain itu, artikel ini menyajikan panduan praktis agar hak atas tanah Anda tetap terlindungi.
Kedudukan Sertipikat Tanah Lama Menurut UU PA
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) menjadi fondasi pendaftaran tanah nasional. Pasal 19 ayat (1) UU PA mewajibkan Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Selanjutnya, Pasal 19 ayat (2) huruf c menyebut hasil pendaftaran berupa surat tanda bukti hak. Surat tersebut berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
Selain itu, Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 UU PA menegaskan prinsip serupa. Pendaftaran hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan menjadi alat pembuktian yang kuat. Artinya, sertipikat memberi kepastian hukum bagi pemegangnya.
Perlu dicatat, UU PA tidak mengenal masa kedaluwarsa sertipikat. Undang-undang ini juga tidak membedakan sertipikat berdasarkan medianya. Dengan demikian, sertipikat kertas yang terbit secara sah tetap memiliki kekuatan pembuktian. Kekuatan itu bertahan selama tidak ada putusan pengadilan atau keputusan pejabat yang membatalkannya.
Beda Sertipikat dengan Girik dan Petuk
Banyak orang keliru menyamakan sertipikat dengan girik, petuk, atau verponding. Padahal, keduanya berbeda secara mendasar. Sertipikat merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah tanah terdaftar. Sebaliknya, girik dan petuk lahir sebagai bukti pembayaran pajak atau penguasaan tanah adat. Dokumen tersebut belum membuktikan hak yang terdaftar.
PP 18/2021: Sertipikat Tetap Sah, Girik Punya Tenggat
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah membawa dua perubahan penting. Pertama, PP ini membuka jalan bagi pendaftaran tanah elektronik. Kedua, PP ini membatasi masa berlaku alat bukti tanah bekas milik adat.
Pendaftaran Tanah Elektronik Berjalan Bertahap
Pasal 84 ayat (1) PP 18/2021 membolehkan penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik. Kemudian, Pasal 84 ayat (3) menyatakan data dan dokumen elektronik beserta hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Namun, Pasal 84 ayat (5) menegaskan penerapannya berlangsung bertahap. Tahapan itu menyesuaikan kesiapan sistem elektronik kementerian.
Selain itu, Pasal 85 ayat (1) mengatur penyimpanan data pendaftaran tanah dalam bentuk elektronik secara bertahap. Frasa “bertahap” ini sangat penting. Sebab, PP 18/2021 tidak mencabut keabsahan sertipikat yang telah terbit. Kementerian justru mengalihkan datanya secara berangsur ke sistem elektronik.
Tenggat Lima Tahun bagi Girik
Berbeda dengan sertipikat, girik menghadapi batas waktu yang tegas. Pasal 96 ayat (1) mewajibkan pendaftaran alat bukti tertulis tanah bekas milik adat paling lama lima tahun. Tenggat itu berjalan sejak PP 18/2021 berlaku pada 2 Februari 2021. Dengan demikian, batas waktunya telah berakhir pada 2 Februari 2026.
Sebagai akibatnya, Pasal 96 ayat (3) menyatakan dokumen tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembuktian hak. Dokumen itu hanya berfungsi sebagai petunjuk dalam pendaftaran tanah. Pasal 97 juga memberi status serupa bagi surat keterangan tanah dari kepala desa, lurah, atau camat. Oleh karena itu, Pasal 96 tidak menyasar pemegang sertipikat, melainkan pemilik girik dan dokumen sejenis.
Permen ATR/BPN 3/2023 dan Alih Media Sertipikat
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 mengatur penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Permen ini menggantikan Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Salah satu substansi utamanya adalah alih media. Alih media berarti mengubah sertipikat analog (kertas) menjadi sertipikat elektronik.
Sertipikat Tanah Lama Tidak Otomatis Batal
Permen ini tidak menghapus keberlakuan sertipikat tanah lama secara otomatis. Alih media berlangsung bertahap, umumnya atas permohonan pemilik. Selain itu, proses ini dapat berjalan bersamaan dengan layanan lain. Contohnya jual beli, hibah, waris, atau pemasangan hak tanggungan.
Setelah alih media selesai, kantor pertanahan menarik sertipikat kertas. Sebagai gantinya, pemilik menerima sertipikat elektronik yang memuat kode QR dan tanda tangan elektronik. Dengan kata lain, sertipikat kertas tetap sah hingga kantor pertanahan menggantinya melalui alih media.
Risiko Nyata Sertipikat Terbitan 1961–1997
Meski sah secara hukum, sertipikat tanah lama menyimpan risiko praktis. Banyak sertipikat terbitan lama belum memiliki data spasial yang akurat. Sebagian bidangnya bahkan belum terpetakan dalam sistem digital BPN. Akibatnya, peluang tumpang tindih dan sertipikat ganda menjadi lebih besar.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menilai sertifikat terbitan lama masih menjadi salah satu pemicu utama tumpang tindih kepemilikan. Menurutnya, persoalan itu muncul karena data tanah lama belum masuk ke basis data digital. Pada Desember 2025, ia menyebut masih ada 12,48 juta bidang tanah terbitan 1961–1997 yang belum dimutakhirkan.
Selain itu, pemerintah menggulirkan wacana regulasi baru. Nusron mengusulkan UU Administrasi Pertanahan yang dapat memberi batas waktu lima atau sepuluh tahun bagi pemegang sertifikat 1961–1997 untuk daftar ulang. Namun, usulan itu belum menjadi hukum positif. Oleh karena itu, saat ini belum ada sanksi pembatalan sertipikat akibat tidak dimutakhirkan.
Panduan Praktis Mengamankan Hak Atas Tanah
Berikut langkah konkret yang dapat ditempuh:
1. Cek status bidang tanah. Gunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Cukup masukkan desa atau kelurahan serta nomor sertipikat; jika bidang tampil di peta, datanya sudah aman.
2. Datangi kantor pertanahan. Bawa sertipikat asli, KTP, KK, dan bukti PBB terakhir. Kemudian, ajukan layanan pemutakhiran data.
3. Lakukan pengukuran ulang bila perlu. Petugas akan mencocokkan batas fisik dengan peta pendaftaran.
4. Ajukan alih media. Anda dapat mengajukannya tersendiri atau bersamaan dengan transaksi berikutnya.
5. Jaga penguasaan fisik. Pasang tanda batas dan kenali tetangga. Selain itu, informasikan kepemilikan kepada pemerintah desa.
6. Waspadai penipuan. Jangan menyerahkan sertipikat asli tanpa tanda terima resmi dari kantor pertanahan.
Bagi pemegang girik, langkahnya lebih mendesak. Pasal 87 ayat (2) PP 18/2021 mewajibkan pemilik mendaftarkan tanahnya secara sporadik bila tidak mengikuti pendaftaran sistematik.
Kesimpulan dan Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Secara normatif, sertipikat tanah lama tetap berlaku dan sah. UU PA, PP 18/2021, dan Permen ATR/BPN 3/2023 tidak menetapkan masa kedaluwarsa bagi sertipikat kertas. Peralihan ke sertipikat elektronik berjalan bertahap melalui alih media.
Namun, keabsahan formal belum menjamin keamanan praktis. Oleh karena itu, direkomendasikan tiga langkah kepatuhan:
Pertama, mutakhirkan data sertipikat tanah lama di kantor pertanahan, terutama terbitan 1961–1997.
Kedua, manfaatkan alih media saat transaksi berikutnya.
Ketiga, segera daftarkan tanah yang masih beralas girik atau surat keterangan desa. Untuk kasus sengketa atau tumpang tindih, konsultasikan dengan advokat atau PPAT berpengalaman.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah sertipikat tanah kertas wajib diganti menjadi sertipikat elektronik?
Tidak ada kewajiban dengan tenggat waktu tertentu. Permen ATR/BPN 3/2023 mengatur alih media secara bertahap. Proses ini biasanya terjadi atas permohonan pemilik atau bersamaan dengan layanan pendaftaran, seperti jual beli dan waris. Selama belum dialihmediakan, sertipikat kertas tetap sah sebagai alat pembuktian yang kuat menurut UUPA.
2. Apakah girik masih berlaku setelah Februari 2026?
Tidak sebagai alat pembuktian hak. Pasal 96 PP 18/2021 memberi tenggat lima tahun sejak 2 Februari 2021. Setelah tenggat berakhir, girik hanya menjadi petunjuk dalam pendaftaran tanah. Pemilik tetap dapat mengajukan pendaftaran pertama kali, tetapi pembuktiannya memerlukan dokumen pendukung dan penguasaan fisik yang jelas.
3. Mengapa sertipikat tanah lama terbitan 1961–1997 perlu dimutakhirkan?
Banyak sertipikat pada periode itu belum memiliki data spasial digital yang akurat. Akibatnya, bidang tanah berisiko tumpang tindih atau terbit sertipikat ganda. Pemutakhiran memastikan bidang tanah tercatat dalam peta pendaftaran nasional. Dengan demikian, posisi hukum pemilik menjadi lebih kuat ketika menghadapi sengketa atau praktik mafia tanah.
4. Bagaimana cara mengecek apakah sertipikat sudah terdata digital?
Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian ATR/BPN. Kemudian, masukkan nama desa atau kelurahan beserta nomor sertipikat. Jika bidang tanah tampil di peta, datanya sudah tercatat. Sebaliknya, jika belum tampil, segera datangi kantor pertanahan setempat untuk mengajukan pemutakhiran data dengan membawa sertipikat asli dan identitas.
5. Apakah sertipikat tanah lama bisa dibatalkan?
Bisa, tetapi bukan karena usianya. Pembatalan hanya terjadi melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau keputusan pejabat berwenang akibat cacat administrasi. Oleh karena itu, pemilik perlu menjaga data tetap mutakhir dan menguasai tanah secara fisik. Langkah ini memperkecil peluang pihak lain menggugat atau menerbitkan sertipikat ganda.
