Aturan Masa Magang Kerja Terbaru

LEXmedia. Aturan masa magang di Indonesia kini memasuki babak baru. Pada 6 Oktober 2026, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna. Undang-undang ini memuat 23 bab dan 313 pasal. Salah satu materi pokoknya menyangkut pemagangan. Oleh karena itu, perusahaan, perguruan tinggi, dan peserta magang perlu memahami perubahan ini sejak dini.

Artikel ini menyajikan panduan praktis tentang batas waktu, status, hak, dan kewajiban dalam pemagangan. Selain itu, artikel ini menjelaskan aturan lama yang tetap berlaku selama masa transisi. Dengan demikian, pembaca dapat menyusun langkah kepatuhan yang tepat dan terukur.

Dasar Hukum Aturan Masa Magang Terbaru

Pemerintah dan DPR menyusun UU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut memerintahkan pembentukan UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Karena itu, UU baru ini menyatukan norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja.

Status Naskah Resmi UU Baru

Namun, pembaca perlu mencermati satu hal penting. Saat pengesahan, naskah final dan nomor UU belum tersedia di JDIH Kementerian Sekretariat Negara maupun JDIH Kemnaker. Oleh karena itu, artikel ini merujuk pada keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan DPR. Pembaca sebaiknya mencocokkan nomor pasal setelah naskah resmi terbit dalam Lembaran Negara.

Selain itu, Kemnaker menyampaikan bahwa UU ini memiliki masa transisi satu tahun sejak tanggal pengundangan. Artinya, perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan program magang. Meski begitu, menunda penyesuaian hingga akhir masa transisi merupakan pilihan yang berisiko.

Aturan Masa Magang Selama Masa Transisi

Selama masa transisi, perusahaan tetap tunduk pada ketentuan lama.

Pertama, Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 mewajibkan pemagangan berdasarkan perjanjian tertulis antara peserta dan pengusaha.

Kedua, Pasal 22 ayat (3) menetapkan konsekuensi tegas. Pemagangan tanpa perjanjian tertulis tidak sah. Akibatnya, status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan.

Ketiga, Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri mengatur teknis pelaksanaannya. Permenaker ini membatasi jangka waktu pemagangan paling lama satu tahun. Selain itu, Permenaker ini menjamin hak peserta atas uang saku, jaminan sosial, dan sertifikat.

Batas Waktu dalam Aturan Masa Magang 2026

UU Pelindungan Ketenagakerjaan membatasi masa pemagangan paling lama enam bulan. Ketentuan ini memangkas separuh batas waktu dalam Permenaker 6/2020. Sebagai hasilnya, perusahaan perlu menata ulang program magang satu tahun yang selama ini lazim berjalan.

Mengapa Batas Enam Bulan Penting?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemagangan tidak boleh menggantikan pekerja dengan tenaga murah. Pembatasan waktu menjadi pagar utamanya. Magang yang berlangsung terlalu lama cenderung bergeser dari proses belajar menjadi pekerjaan rutin. Oleh karena itu, batas enam bulan menjaga magang tetap berorientasi pada peningkatan kompetensi.

Di sisi lain, serikat pekerja masih memberi catatan. KSPI menilai pemagangan tetap rawan berubah menjadi ruang kerja murah tanpa pagar yang memadai. Dengan demikian, efektivitas aturan ini sangat bergantung pada kualitas pengawasan di lapangan.

Magang adalah Pelatihan, Bukan Hubungan Kerja

UU baru menegaskan pemagangan sebagai bagian dari pelatihan kerja, bukan hubungan kerja. Konsekuensinya, peserta menerima uang saku, bukan upah. Namun, status ini hanya bertahan jika program benar-benar berjalan sebagai pelatihan. Apabila peserta mengisi posisi pekerja tanpa kurikulum dan pembimbing, perusahaan menanggung risiko reklasifikasi hubungan kerja.

Hak Peserta dalam Aturan Masa Magang

Aturan masa magang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjamin empat hak pokok peserta. Selain itu, hak-hak ini melekat sepanjang program, bukan hanya pada akhir masa magang.

Hak PesertaPenjelasan Praktis
Uang sakuKompensasi selama pelatihan, berbeda dari upah dalam hubungan kerja
Pelindungan K3Perusahaan menyediakan alat pelindung diri, pelatihan keselamatan, dan lingkungan kerja yang aman
Kepesertaan JKK dan JKMPerusahaan mendaftarkan peserta dalam Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Sertifikat pemaganganBukti kompetensi yang peserta peroleh setelah menyelesaikan program

Hingga naskah resmi terbit, besaran minimal uang saku belum terkonfirmasi. Sebagai acuan sementara, Permenaker 6/2020 menyebut uang saku mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta.

Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

Sebaliknya, perusahaan memikul sejumlah kewajiban. Pertama, perusahaan wajib membuat perjanjian pemagangan tertulis. Kedua, perusahaan perlu menyiapkan program, kurikulum, dan pembimbing. Ketiga, perusahaan harus mendaftarkan peserta dalam program JKK dan JKM. Keempat, perusahaan menerbitkan sertifikat setelah peserta menyelesaikan program.

Risiko Hukum bagi Perusahaan

Pelanggaran aturan masa magang membawa risiko yang nyata. Risiko terbesar adalah perubahan status peserta menjadi pekerja. Akibatnya, perusahaan wajib memenuhi hak normatif penuh, termasuk upah minimum dan jaminan sosial lengkap. Selain itu, perusahaan berpotensi menghadapi perselisihan hubungan industrial.

Kemudian, UU baru memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan. Pengawas kini dituntut bekerja lebih profesional, independen, dan proaktif. UU ini juga memperkuat pengawasan melalui Komite Pengawasan Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, peluang temuan pelanggaran pada program magang akan meningkat.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berdasarkan analisis di atas, kami merekomendasikan enam langkah kepatuhan berikut:

1. Audit program magang berjalan. Petakan durasi, jumlah peserta, dan tugas setiap peserta. Tandai program yang melampaui enam bulan.

2. Revisi perjanjian pemagangan. Cantumkan hak, kewajiban, jangka waktu, uang saku, dan kurikulum secara tertulis.

3. Pisahkan magang dari kebutuhan operasional. Jangan menempatkan peserta pada posisi yang seharusnya diisi pekerja tetap.

4. Daftarkan peserta ke BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan kepesertaan JKK dan JKM aktif sejak hari pertama.

5. Siapkan pembimbing dan sistem penilaian. Dokumentasikan kemajuan peserta sebagai bukti orientasi pelatihan.

6. Pantau naskah resmi dan aturan turunan. Cocokkan kebijakan internal dengan nomor pasal dan peraturan pelaksana yang terbit.

Pada akhirnya, aturan masa magang dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 mengembalikan magang pada fungsinya sebagai sarana belajar. Oleh karena itu, perusahaan yang menyesuaikan diri lebih awal akan terhindar dari risiko reklasifikasi dan sanksi. Sementara itu, peserta magang kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menuntut haknya.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa lama masa magang maksimal menurut UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026?

UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 membatasi masa pemagangan paling lama enam bulan. Batas ini lebih pendek daripada ketentuan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 yang mengizinkan hingga satu tahun. Namun, UU baru memiliki masa transisi satu tahun sejak diundangkan. Karena itu, perusahaan sebaiknya mulai menyesuaikan durasi program magang sejak sekarang agar tidak tergesa-gesa menjelang akhir masa transisi.

2. Apakah peserta magang berhak mendapat uang saku?

Ya. UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 menegaskan hak peserta magang atas uang saku selama program berlangsung. Uang saku berbeda dari upah karena magang merupakan pelatihan kerja, bukan hubungan kerja. Mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, uang saku mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif. Besaran rinciannya masih menunggu aturan pelaksana UU baru.

3. Apakah peserta magang wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Ya. UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026 menjamin hak peserta magang atas kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perusahaan perlu mendaftarkan peserta sejak hari pertama program. Selain itu, perusahaan wajib menyediakan pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Kelalaian mendaftarkan peserta dapat menimbulkan tanggung jawab perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja selama masa pemagangan.

4. Apa akibatnya jika magang berjalan tanpa perjanjian tertulis?

Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan pemagangan tanpa perjanjian tertulis tidak sah. Akibatnya, status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan. Perusahaan kemudian wajib memenuhi hak normatif penuh, termasuk upah dan jaminan sosial. Karena itu, perusahaan harus menandatangani perjanjian pemagangan sebelum peserta mulai mengikuti program. Ketentuan ini tetap berlaku selama masa transisi UU baru.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga