LEXmedia. Revisi UU Pelindungan Saksi dan Korban resmi hadir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Presiden Prabowo Subianto menandatangani regulasi ini pada 20 Mei 2026. Pada tanggal yang sama, undang-undang ini langsung berlaku. Namun, banyak pihak masih menyebutnya sebagai revisi UU No. 13 Tahun 2006 juncto UU No. 31 Tahun 2014. Faktanya, Pasal 77 UU 3/2026 justru mencabut kedua undang-undang lama tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat perlu memahami peta perubahannya secara utuh.
Secara ringkas, UU 3/2026 membawa tujuh perubahan pokok. Ketujuhnya meliputi status LPSK, subjek Informan, hak baru, imunitas pelapor, justice collaborator, Dana Abadi Korban, serta eksekusi restitusi. Artikel ini mengulas setiap poin berdasarkan teks pasalnya.
Latar Belakang UU Pelindungan Saksi dan Korban
UU No. 13 Tahun 2006 menjadi fondasi awal sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Undang-undang inilah yang melahirkan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kemudian, UU No. 31 Tahun 2014 memperluas subjek perlindungan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli.
Meski begitu, praktik selama satu dekade menunjukkan sejumlah kendala. Pembayaran restitusi kerap macet karena pelaku tidak mampu atau enggan membayar. Selain itu, ancaman terhadap saksi kini juga muncul di ruang digital. Akibatnya, kerangka hukum lama tidak lagi memadai.
Proses legislasinya berjalan relatif cepat. DPR menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif pada 8 Desember 2025. Selanjutnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tersebut pada 21 April 2026. Sebulan kemudian, Presiden mengesahkannya menjadi UU No. 3 Tahun 2026.
Satu catatan penting menyangkut istilah. Undang-undang baru memakai kata “pelindungan”, bukan “perlindungan”, sesuai kaidah bahasa baku.
7 Poin Perubahan Utama dalam UU 3/2026
1. LPSK Berstatus Lembaga Negara
Pasal 1 angka 8 UU 3/2026 menegaskan LPSK sebagai lembaga negara. Sebelumnya, undang-undang lama hanya menyebut LPSK sebagai “lembaga” tanpa label tersebut. Penegasan ini memperkuat kedudukan LPSK saat berkoordinasi dengan penyidik, jaksa, dan hakim.
Selain itu, UU baru tetap mempertahankan kewenangan LPSK membentuk perwakilan di daerah. Pasal 31 ayat (2) menyerahkan pembentukannya pada kebutuhan riil. Dengan demikian, layanan pelindungan berpeluang menjangkau wilayah yang jauh dari Jakarta.
2. Informan Masuk sebagai Subjek Baru
Poin perubahan paling menonjol adalah masuknya Informan. Pasal 5 ayat (1) kini menjamin hak pelindungan bagi enam subjek. Keenamnya adalah Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan Ahli.
Menurut Pasal 1 angka 6, Informan adalah orang yang memberikan data atau informasi akurat secara rahasia. Informasi itu menyangkut perkara yang akan, sedang, atau telah terjadi. Berbeda dengan Pelapor, Informan bekerja secara tertutup kepada instansi berwenang. Oleh karena itu, kerahasiaan identitas menjadi kebutuhan utamanya.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (4) memperkenalkan konsep “situasi khusus”. LPSK kini menilai tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, hingga domisili di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Bahkan, Pasal 5 ayat (6) memungkinkan pelindungan tanpa batas waktu berdasarkan hasil evaluasi LPSK.
3. Hak Baru, Termasuk Pelindungan dari Ancaman Digital
Pasal 7 ayat (1) kini memuat 19 butir hak. Dua hak yang paling menonjol adalah pelindungan dari ancaman digital dan hak menyampaikan pernyataan dampak penderitaan korban di persidangan. Sejalan dengan itu, Pasal 1 angka 9 memperluas definisi Ancaman. Kini, intimidasi melalui ruang digital dan transaksi elektronik juga termasuk ancaman.
Di samping itu, Pasal 7 ayat (2) merinci program pemulihan. Bentuknya berupa layanan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, serta program lain sesuai kebutuhan. Khusus bagi korban, Pasal 9 menambah hak atas jaminan kesehatan, jaminan sosial, dan pendanaan dari Dana Abadi Korban.
4. Imunitas Hukum dan Anti-Diskriminasi bagi Pelapor
Pasal 10 ayat (1) melindungi semua subjek yang memberi keterangan dengan iktikad baik. Mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas keterangannya. Selain itu, ketentuan ini melarang diskriminasi dan sanksi di tempat kerja, pendidikan, atau instansi lain.
Larangan diskriminasi ini relevan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower) di perusahaan. Kemudian, Pasal 10 ayat (2) mewajibkan penundaan tuntutan balik. Penundaan berlaku sampai perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap.
5. Justice Collaborator: Prosedur Lebih Rinci
Pasal 11 memberi Saksi Pelaku penanganan khusus dan penghargaan. Penanganan khusus mencakup pemisahan tahanan, pemisahan berkas, dan kesaksian tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa. Menariknya, Pasal 11 ayat (8) dan (9) membuka opsi rumah tahanan lain. Menteri bidang pemasyarakatan mengelolanya bersama LPSK.
Namun, Saksi Pelaku wajib memenuhi syarat ketat. Ia bukan pelaku utama dan bersedia mengembalikan aset hasil kejahatan. Selain itu, ia memerlukan surat penetapan Saksi Pelaku dari LPSK. Sebagai imbalannya, ia berpeluang memperoleh keringanan pidana atau tambahan remisi.
Dana Abadi Korban dan Restitusi dalam UU Pelindungan Saksi dan Korban
6. Dana Abadi Korban sebagai Instrumen Baru
Pasal 13 memperkenalkan Dana Abadi Korban (victim trust fund). Pemerintah menyediakan dana ini, sedangkan kementerian keuangan mengelolanya. Selanjutnya, LPSK memanfaatkan hasil pengelolaannya untuk kompensasi dan pemulihan korban.
Sumber dananya beragam. Antara lain, APBN, APBD, bagi hasil PNBP penegakan hukum, denda pidana, dan hasil pengelolaan barang rampasan. Selain itu, dana CSR, hibah, filantropi, dan pendapatan investasi juga dapat menjadi sumbernya. Pengelolaannya wajib menganut prinsip transparan, nondiskriminasi, efisien, efektif, proporsional, dan akuntabel.
7. Restitusi yang Lebih Mudah Dieksekusi
Restitusi selama ini sering berhenti di atas kertas. Karena itu, Pasal 20 mewajibkan penyidik, penuntut umum, dan hakim memberitahukan hak restitusi kepada korban. Penyidik juga dapat menyita harta pelaku sebagai jaminan restitusi dengan izin Ketua Pengadilan Negeri.
Selanjutnya, Pasal 21 mengatur alur eksekusi yang jelas. Hakim mencantumkan restitusi dalam amar putusan. Jika terpidana tidak membayar dalam 30 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa melelang sita jaminan. Apabila hasil lelang tidak cukup, terpidana menjalani pidana penjara pengganti. Sebagai hasilnya, korban tetap memperoleh program pemulihan melalui Dana Abadi Korban.
Adapun Pasal 23 menjamin kompensasi bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, dan terorisme. Sementara itu, korban kekerasan seksual berhak atas pembayaran restitusi kurang bayar melalui dana bantuan korban.
Ketentuan Pidana dan Masa Transisi
UU 3/2026 tidak memuat ancaman pidana tersendiri. Sebaliknya, Pasal 71 merujuk sanksi pidana pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pendekatan ini menjaga konsistensi dengan kodifikasi hukum pidana nasional.
Masa transisi juga perlu menjadi perhatian. Pasal 73 menetapkan bahwa permohonan sebelum 20 Mei 2026 tetap mengikuti UU 13/2006 jo. UU 31/2014. Selain itu, Pasal 76 mempertahankan peraturan pelaksana lama sepanjang tidak bertentangan. Kemudian, Pasal 74 mewajibkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana paling lambat 20 Mei 2028.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum UU Pelindungan Saksi dan Korban
Berdasarkan uraian di atas, berikut langkah kepatuhan yang patut segera dilakukan:
1. Aparat penegak hukum perlu memperbarui SOP pemberitahuan hak restitusi dan prosedur sita jaminan sesuai Pasal 20.
2. Perusahaan dan instansi sebaiknya merevisi kebijakan whistleblowing system. Pastikan tidak ada sanksi atau diskriminasi terhadap pelapor beriktikad baik.
3. Advokat dan pendamping korban perlu mengajukan permohonan restitusi sejak tahap penyidikan agar sita jaminan berjalan efektif.
4. Pemerintah daerah perlu menyiapkan dukungan anggaran dan layanan pemulihan psikologis bagi korban.
5. Semua pihak perlu memantau terbitnya peraturan pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Pada akhirnya, UU Pelindungan Saksi dan Korban 2026 menggeser orientasi peradilan pidana menuju pemulihan korban. Karena itu, kepatuhan dini akan menekan risiko hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses peradilan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah UU 3/2026 mengubah UU 31/2014?
Tidak. UU Nomor 3 Tahun 2026 bukan undang-undang perubahan, melainkan undang-undang pengganti. Pasal 77 secara tegas mencabut UU Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya, UU Nomor 31 Tahun 2014. Namun, peraturan pelaksana lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru. Undang-undang ini berlaku sejak tanggal pengundangannya, yaitu 20 Mei 2026.
2. Siapa saja yang berhak mendapat pelindungan LPSK?
Menurut Pasal 5 ayat (1) UU 3/2026, ada enam subjek yang berhak memperoleh pelindungan. Mereka adalah Saksi, Korban, Saksi Pelaku, Pelapor, Informan, dan Ahli. Informan merupakan subjek baru dalam undang-undang ini. Selain itu, LPSK memberikan pelindungan berdasarkan penilaian ancaman, situasi khusus, atau penetapan pengadilan. Pelindungan juga mencakup keamanan keluarga dan harta benda subjek tersebut.
3. Apa itu Dana Abadi Korban?
Dana Abadi Korban adalah dana untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban tindak pidana. Pemerintah menyediakan dana ini, sedangkan kementerian keuangan mengelolanya. Kemudian, LPSK memanfaatkan hasil pengelolaannya. Sumbernya antara lain APBN, APBD, denda pidana, barang rampasan, CSR, hibah, dan filantropi. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 13 UU 3/2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
4. Bagaimana jika pelaku tidak membayar restitusi?
Jika terpidana tidak membayar dalam 30 hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa melelang sita jaminan restitusi. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, terpidana menjalani pidana penjara pengganti. Selanjutnya, korban tetap memperoleh program pemulihan melalui Dana Abadi Korban atau instansi terkait. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 ayat (6) sampai ayat (9) UU 3/2026.
5. Bagaimana nasib permohonan yang masuk sebelum 20 Mei 2026?
Permohonan pelindungan yang masuk sebelum 20 Mei 2026 tetap LPSK proses berdasarkan UU 13/2006 jo. UU 31/2014. Ketentuan peralihan ini terdapat dalam Pasal 73 UU 3/2026. Dengan demikian, pemohon lama tidak perlu mengajukan ulang permohonannya. Namun, pemohon baru sejak tanggal tersebut wajib mengikuti seluruh ketentuan dan prosedur dalam UU 3/2026 yang berlaku saat ini.
