LEXmedia. Reformasi tata kelola badan usaha milik negara memasuki babak baru sejak Oktober 2025. Pemerintah dan DPR mengesahkan UU No. 16 Tahun 2025 sebagai perubahan keempat UU BUMN. Akibatnya, peta kewenangan BP BUMN Danantara menjadi isu hukum yang wajib dipahami secara utuh. Namun, banyak pelaku usaha masih sulit membedakan peran regulator dan peran pengelola investasi. Oleh karena itu, artikel ini mengurai dasar hukum, batas kewenangan, dan titik singgung kedua lembaga tersebut.
Dasar Hukum Kewenangan BP BUMN
UU No. 16 Tahun 2025 sebagai Fondasi Reformasi
UU No. 16 Tahun 2025 berlaku sejak tanggal pengundangannya, yaitu 6 Oktober 2025. Undang-undang ini mengubah UU No. 19 Tahun 2003 untuk keempat kalinya. Selain itu, UU ini mengganti nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
Secara substansi, terdapat lima perubahan pokok.
Pertama, undang-undang memisahkan fungsi pengaturan dan pengawasan dari fungsi operasional.
Kedua, negara memegang saham Seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui BP BUMN.
Ketiga, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengelola 99% saham Seri B.
Keempat, Pasal 27B melarang organ BUMN merangkap jabatan lain, termasuk menteri dan wakil menteri.
Kelima, UU ini menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa keuangan BUMN.
Pasal 3A ayat (3) dan ayat (6) menjadi dasar pembentukan BP BUMN. Selanjutnya, Presiden menetapkan Perpres No. 105 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya.
PP No. 10 Tahun 2025 juncto PP No. 19 Tahun 2026
PP No. 10 Tahun 2025 mengatur organisasi dan tata kelola Danantara. Regulasi ini lahir pada rezim UU No. 1 Tahun 2025. Namun, terbitnya UU No. 16 Tahun 2025 menuntut penyesuaian. Karena itu, Presiden menetapkan PP No. 19 Tahun 2026 yang berlaku sejak 8 April 2026.
PP No. 19 Tahun 2026 mengubah enam pasal dalam PP No. 10 Tahun 2025. Selain itu, PP ini menyisipkan Bab VIIIA yang memuat Pasal 29A, 29B, dan 29C. Konsiderans PP tersebut menyebut tiga sasaran perubahan, yakni kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas Badan.
Kewenangan BP BUMN sebagai Regulator
BP BUMN berkedudukan sebagai regulator yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mandatnya mencakup lima fungsi, yaitu menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan BUMN. Dengan kata lain, BP BUMN menjalankan peran negara sebagai pembuat aturan main.
Selain itu, BP BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham Seri A Dwiwarna. Saham ini memberi hak istimewa yang tidak dimiliki pemegang saham biasa. Dalam praktik korporasi, hak istimewa tersebut lazimnya menjangkau keputusan strategis, seperti perubahan anggaran dasar dan pengangkatan pengurus.
Di sisi lain, PP No. 19 Tahun 2026 menegaskan alur pengisian jabatan. Danantara dapat mengusulkan calon direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN. Dengan demikian, Danantara berperan sebagai pengusul, sedangkan BP BUMN menjadi pihak yang menerima dan menilai usulan tersebut.
Kewenangan Danantara sebagai Pengelola Investasi
Danantara memegang peran yang berbeda. Lembaga ini menjalankan fungsi operasional dan investasi atas kekayaan negara. Oleh karena itu, Danantara lebih menyerupai pemegang saham korporasi daripada regulator.
Pasal 4 PP No. 10 Tahun 2025 jo. PP No. 19 Tahun 2026 merinci kewenangan tersebut. Pertama, Danantara mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN sesuai porsi sahamnya. Kedua, Danantara dapat menyetujui perubahan penyertaan modal. Ketiga, Danantara berwenang menyetujui penghapusan aset BUMN melalui hapus buku dan hapus tagih.
Struktur Holding Investasi dan Holding Operasional
Pasal 4 ayat (2) huruf c memberi Danantara wewenang membentuk holding investasi dan holding operasional. Selanjutnya, Pasal 29A sampai 29C membuka peluang pembentukan lebih dari satu holding. Kedua jenis holding wajib berbentuk perseroan terbatas. Selain itu, Danantara memiliki seluruh saham holding tersebut.
Namun, pendirian holding tetap memerlukan persetujuan Presiden. Ketentuan ini menjaga kendali kepala negara atas restrukturisasi besar. Lebih lanjut, PP membatasi tanggung jawab Danantara sebatas nilai penyertaan modal pada holding. Prinsip ini sejalan dengan doktrin tanggung jawab terbatas dalam hukum perseroan.
Kewenangan Pembiayaan dan Penjaminan
PP No. 19 Tahun 2026 juga memperluas ruang pembiayaan Danantara. Badan kini dapat memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset. Selain itu, Danantara dapat menjadi penjamin bagi holding investasi. Akan tetapi, penjaminan tersebut mensyaratkan persetujuan Dewan Pengawas terlebih dahulu.
PP ini juga merinci prosedur rencana kerja tahunan Danantara. Aturannya mencakup batas waktu penyampaian, mekanisme perubahan anggaran, dan langkah apabila rencana kerja belum memperoleh persetujuan. Sebagai hasilnya, akuntabilitas Danantara menjadi lebih terukur.
Titik Singgung Kedua Lembaga dalam Praktik
Analisis Kewenangan BP BUMN Danantara atas BUMN
Secara konseptual, model ini memisahkan regulator dari operator. BP BUMN memegang fungsi pengaturan dan pengawasan. Sebaliknya, Danantara memegang fungsi pengelolaan investasi dan operasional. Desain ini mengurangi konflik kepentingan ketika satu lembaga sekaligus membuat aturan dan menjalankan bisnis.
Meski demikian, beberapa wilayah tetap berpotensi tumpang tindih. Contohnya, pengusulan pengurus BUMN melibatkan dua lembaga sekaligus. Begitu pula, restrukturisasi dan privatisasi BUMN kini berjalan melalui mekanisme BP BUMN dan Badan. Tanpa prosedur koordinasi yang jelas, proses tersebut dapat memperlambat aksi korporasi.
Selain itu, perluasan kewenangan pembiayaan Danantara memerlukan pengawasan yang sepadan. Penguatan peran Dewan Pengawas menjadi penyeimbang penting. Kewenangan BPK juga menambah lapisan akuntabilitas eksternal. Dengan demikian, kewenangan BP BUMN Danantara sebaiknya dibaca sebagai sistem checks and balances, bukan hierarki tunggal.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Kewenangan BP BUMN dan Mitra
Berdasarkan analisis di atas, kami merekomendasikan enam langkah kepatuhan berikut:
1. Petakan ulang otoritas persetujuan. Direksi perlu mengidentifikasi keputusan yang memerlukan persetujuan BP BUMN, Danantara, atau holding. Selanjutnya, perusahaan wajib memperbarui matriks kewenangan internal.
2. Selaraskan anggaran dasar. BUMN perlu menyesuaikan anggaran dasar dengan struktur saham Seri A Dwiwarna dan Seri B.
3. Audit rangkap jabatan. Organ BUMN harus memastikan tidak ada direksi atau komisaris yang melanggar Pasal 27B.
4. Siapkan pemeriksaan BPK. Satuan pengawasan intern perlu menjaga dokumentasi keuangan yang tertib dan mudah ditelusuri.
5. Lakukan uji tuntas transaksi. Mitra swasta perlu memverifikasi kewenangan penandatangan, terutama pada transaksi dengan holding baru.
6. Pantau regulasi turunan. Tim hukum perlu memantau peraturan pelaksana BP BUMN dan Danantara secara berkala.
Pada akhirnya, kewenangan BP BUMN Danantara membentuk arsitektur baru pengelolaan BUMN. BP BUMN menjaga kepentingan publik melalui pengaturan dan pengawasan. Sementara itu, Danantara mengoptimalkan nilai investasi melalui struktur holding. Oleh karena itu, kepatuhan BUMN kini bergantung pada pemahaman presisi atas batas kedua kewenangan tersebut. Pelaku usaha yang beradaptasi lebih awal akan memiliki posisi hukum yang lebih aman.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa perbedaan kewenangan BP BUMN dan Danantara?
BP BUMN adalah regulator yang menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan BUMN. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebaliknya, Danantara adalah badan pengelola investasi yang menjalankan fungsi operasional. Danantara mengelola saham Seri B, dividen, serta holding investasi dan holding operasional. Singkatnya, BP BUMN membuat aturan, sedangkan Danantara mengelola bisnis.
2. Apa yang diatur dalam PP Nomor 19 Tahun 2026?
PP Nomor 19 Tahun 2026 mengubah PP Nomor 10 Tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola Danantara. Perubahan ini menyesuaikan aturan dengan UU Nomor 16 Tahun 2025. Pokok pengaturannya meliputi pembentukan lebih dari satu holding, perluasan kewenangan pembiayaan, penjaminan dengan persetujuan Dewan Pengawas, serta prosedur rinci rencana kerja tahunan. PP ini berlaku sejak 8 April 2026.
3. Siapa yang berwenang mengusulkan direksi BUMN?
Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2026, Danantara dapat mengusulkan calon anggota direksi dan dewan komisaris BUMN kepada BP BUMN. Mekanisme ini mencerminkan pembagian peran kedua lembaga. Danantara memahami kebutuhan bisnis sebagai pengelola investasi. Sementara itu, BP BUMN menjalankan fungsi pengawasan sebagai regulator. Karena itu, perusahaan perlu mencermati prosedur internal kedua lembaga.
4. Apakah menteri boleh menjadi komisaris BUMN?
Tidak. Pasal 27B UU Nomor 16 Tahun 2025 melarang organ BUMN merangkap jabatan lain, termasuk jabatan menteri dan wakil menteri. Larangan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan antara fungsi pemerintahan dan pengelolaan korporasi. Oleh karena itu, BUMN perlu mengaudit komposisi direksi dan dewan komisarisnya. Pelanggaran dapat menimbulkan persoalan keabsahan pengangkatan pengurus.
5. Apakah Danantara bertanggung jawab atas kerugian holding?
Danantara hanya bertanggung jawab sebatas nilai penyertaan modal yang telah ditempatkan pada holding. Ketentuan ini tercantum dalam PP Nomor 19 Tahun 2026. Prinsip tersebut sejalan dengan doktrin tanggung jawab terbatas dalam hukum perseroan terbatas. Namun, perlindungan ini tidak menghapus kewajiban pengurus holding untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
