Putusan MK: Cessie Syarat Pailit

LEXmedia. Pengalihan piutang sering muncul dalam sengketa kepailitan. Isu cessie syarat pailit kembali ramai sejak Mahkamah Konstitusi memutus perkara Nomor 266/PUU-XXIV/2026. Pada 12 Agustus 2026, Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi tersebut. Pertanyaan intinya sederhana: apakah cedent dan cessionaris atas piutang yang sama bisa menjadi dua kreditur? Oleh karena itu, artikel ini mengulas dasar hukumnya, isi putusan, dan langkah kepatuhan yang perlu dilakukan.

Dasar Hukum Cessie Syarat Pailit dalam UU 37/2004

Pasal 2 ayat (1) UU No. 37/2004 mengatur dua syarat utama. Pertama, debitur memiliki dua kreditur atau lebih. Kedua, debitur tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih. Jika kedua syarat terpenuhi, pengadilan niaga menyatakan debitur pailit. Permohonan bisa datang dari debitur sendiri atau satu kreditur atau lebih.

Syarat dua kreditur punya alasan filosofis. Kepailitan adalah penyelesaian utang secara kolektif, bukan alat menagih satu utang. Sebab itu, asas concursus creditorum menuntut pertemuan beberapa kreditur atas harta debitur yang sama. Pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata memperkuat logika ini. Harta debitur menjadi jaminan bersama bagi semua krediturnya. Kreditur berbagi hasil penjualan secara seimbang menurut besar piutang, kecuali undang-undang memberi hak istimewa.

Selanjutnya, Pasal 1 angka 2 UU 37/2004 mendefinisikan kreditur. Kreditur adalah orang yang memiliki piutang karena perjanjian atau undang-undang dan dapat menagihnya di muka pengadilan. Definisi ini tidak membedakan kreditur asal dari kreditur pengganti. Namun, Pasal 8 ayat (4) mewajibkan hakim mengabulkan permohonan jika fakta membuktikan syaratnya secara sederhana. Karena itu, sengketa cessie yang rumit sulit masuk jalur pailit.

Cessie dalam KUHPerdata: Pasal 613 dan Akibatnya

Cessie adalah pengalihan piutang atas nama. Pasal 613 ayat (1) KUHPerdata mensyaratkan akta, baik autentik maupun di bawah tangan. Akta itu melimpahkan hak tagih dari kreditur lama (cedent) kepada kreditur baru (cessionaris). Namun, akta saja belum cukup. Menurut Pasal 613 ayat (2), cessie baru berakibat bagi debitur setelah debitur menerima pemberitahuan, menyetujuinya secara tertulis, atau mengakuinya. Dengan demikian, debitur tidak terikat pada pengalihan yang tidak ia ketahui.

Lalu, bagaimana jika cedent mengalihkan sebagian piutang? Cedent tetap menjadi kreditur atas sisa piutang. Cessionaris menjadi kreditur atas bagian yang ia terima. Akibatnya, satu piutang asal bisa melahirkan lebih dari satu kreditur. Sebagian pihak menilai cara ini rawan rekayasa, sedangkan pihak lain menilainya sah selama syarat hukum terpenuhi. Di titik inilah persoalan cessie syarat pailit muncul.

Sebagai ilustrasi, Bank A memiliki piutang Rp10 miliar kepada PT B. Bank A mengalihkan Rp4 miliar kepada Perusahaan C, lalu memberi tahu PT B secara tertulis. Sejak itu, Bank A menjadi kreditur atas Rp6 miliar dan Perusahaan C atas Rp4 miliar. Namun, hakim tetap menelaah apakah pengalihan itu nyata atau sekadar rekayasa.

Isi Putusan MK No. 266/PUU-XXIV/2026

Duduk Perkara Uji Materi Pasal 2 Ayat (1)

PT Minera Power Generation menguji frasa “dua atau lebih Kreditur” dalam Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004. Pemohon menilai frasa itu tidak memberi parameter yang jelas. Akibatnya, cedent dan cessionaris atas piutang yang sama bisa menjadi dua kreditur. Menurut Pemohon, hal itu melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak milik dalam UUD 1945. Dasar pengujiannya Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4).

Pemohon mengajukan dua petitum alternatif. Pertama, cedent dan cessionaris atas piutang yang sama tidak boleh menjadi dua kreditur. Kedua, keduanya boleh menjadi dua kreditur hanya jika keabsahan cessie tidak menjadi sengketa dan terbukti secara sederhana.

Sebelum menilai pokok perkara, Mahkamah mengecek apakah pemohon lain pernah menguji norma ini. Putusan MK No. 58/PUU-XI/2013 memang pernah menguji Pasal 2 ayat (1), tetapi dengan alasan berbeda. Oleh sebab itu, Mahkamah melanjutkan ke pokok permohonan.

Pertimbangan Mahkamah soal Cessie Syarat Pailit

Amar putusannya tegas: menolak permohonan untuk seluruhnya. Dalam soal cessie syarat pailit, Mahkamah menegaskan bahwa cessie hanya mengalihkan hak tagih turunan. Cessie tidak menciptakan hak tagih baru. Jika pengalihan menyeluruh, cedent berhenti menjadi kreditur atas piutang tersebut. Sebaliknya, jika hanya sebagian, cedent tetap menjadi kreditur atas sisanya. Selain itu, Mahkamah menilai Pasal 2 ayat (1) tidak membedakan jenis kreditur. Norma itu mengatur syarat pailit secara umum.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai permintaan Pemohon justru mempersempit norma. Kekhawatiran soal rekayasa kreditur, menurut Mahkamah, bukan akibat norma yang kabur. Persoalan itu masuk ranah penilaian hakim pengadilan niaga. Namun, Mahkamah memberi pesan tegas kepada hakim. Hakim tidak boleh berhenti pada akta cessie yang bersifat formal. Hakim wajib menilai apakah kreditur benar-benar punya kepentingan hukum yang konkret atas piutang tersebut.

Mahkamah juga menegaskan bahwa cessie yang masih menjadi sengketa belum berakibat hukum. Karena itu, cessie tersebut belum memenuhi syarat dua kreditur. Terakhir, Mahkamah menolak petitum alternatif Pemohon. Tambahan pembuktian pendahuluan tidak selaras dengan hukum acara kepailitan yang cepat. Selain itu, Mahkamah menilai aturan tambahan itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dampak Putusan bagi Kreditur dan Debitur

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak pengucapan. Putusan ini mempertahankan Pasal 2 ayat (1) tanpa tafsir baru. Namun, putusan ini bukan izin bebas untuk memakai cessie. Pertimbangan Mahkamah berlaku bagi permohonan pailit maupun PKPU. Cessionaris tetap boleh mengajukan permohonan pailit atau PKPU jika cessie sudah berakibat hukum bagi debitur. Meski demikian, hakim kini punya dasar kuat untuk menguji motif dan kualitas kreditur.

Bagi kreditur, kelengkapan dokumen menentukan hasil. Akta cessie, bukti pemberitahuan kepada debitur, dan dasar hubungan utang harus lengkap. Tanpa itu, majelis hakim bisa menilai cessionaris belum sah menjadi kreditur. Selain itu, cessie yang tampak hanya melengkapi jumlah kreditur berisiko gagal.

Bagi debitur, putusan ini membuka ruang pembelaan. Debitur dapat mempersoalkan keabsahan cessie, tujuan pengalihan, dan kepentingan hukum cessionaris. Sementara itu, debitur perlu menanggapi setiap pemberitahuan cessie secara tertulis. Dengan begitu, debitur memiliki catatan jelas jika sengketa masuk pengadilan niaga.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Oleh karena itu, berikut langkah praktis yang dapat diterapkan.

1. Kreditur menyusun akta cessie tertulis dan menyebut piutang yang beralih dengan jelas.

2. Kreditur mengirim pemberitahuan resmi kepada debitur dan menyimpan bukti penerimaannya.

3. Kreditur mencatat alasan bisnis pengalihan sejak awal dan menghindari cessie yang hanya menambah jumlah kreditur.

4. Debitur menanggapi setiap pemberitahuan cessie secara tertulis dan meminta dokumen pendukung.

5. Debitur menyimpan bukti pembayaran dan korespondensi dengan kreditur lama maupun baru.

6. Kedua pihak berkonsultasi dengan advokat yang menguasai hukum kepailitan sebelum mengajukan atau menjawab permohonan.

Pada akhirnya, cessie syarat pailit tidak lagi soal jumlah akta semata. Putusan MK No. 266/PUU-XXIV/2026 menggeser fokus ke kualitas kreditur dan kejujuran tujuan pengalihan. Oleh karena itu, kreditur dan debitur perlu menyiapkan dokumen dengan rapi sejak awal. Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah cedent dan cessionaris bisa menjadi dua kreditur?

Bisa, asalkan syarat hukumnya terpenuhi. Putusan MK No. 266/PUU-XXIV/2026 menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004 tidak melarang hal itu. Cessie harus sah, berlaku terhadap debitur, dan tidak menjadi sengketa. Jika cedent mengalihkan seluruh piutang, ia berhenti menjadi kreditur. Jika hanya sebagian, ia tetap kreditur atas sisanya. Namun, hakim tetap menilai kualitas kreditur.

2. Apakah cessie yang menjadi sengketa memenuhi syarat dua kreditur?

Belum bisa. Mahkamah menyatakan cessie yang masih menjadi sengketa belum berakibat hukum bagi debitur. Karena itu, pengalihan tersebut belum memenuhi syarat dua kreditur. Sengketa semacam itu butuh pembuktian rumit, sedangkan perkara pailit memakai pembuktian sederhana. Hakim pengadilan niaga menilai hal ini dengan cermat pada setiap perkara, tidak hanya melihat bentuk akta cessie.

3. Apa syarat cessie berlaku bagi debitur menurut KUHPerdata?

Pasal 613 KUHPerdata mengharuskan akta pengalihan piutang atas nama, baik autentik maupun di bawah tangan. Akta itu melimpahkan hak tagih dari cedent kepada cessionaris. Selain itu, cessie baru berakibat bagi debitur setelah debitur menerima pemberitahuan, menyetujuinya secara tertulis, atau mengakuinya. Tanpa langkah ini, cessionaris sulit membuktikan kedudukannya sebagai kreditur di pengadilan niaga.

4. Apa yang harus kreditur siapkan agar cessie kuat di pengadilan niaga?

Kreditur perlu menyiapkan akta cessie, bukti pemberitahuan kepada debitur, dan dokumen utang asal. Selain itu, kreditur harus menjelaskan alasan bisnis pengalihan secara terbuka. Dalam praktik cessie syarat pailit, hakim menilai kepentingan hukum kreditur secara nyata. Cessie yang hanya melengkapi jumlah kreditur berisiko gagal. Konsultasikan dokumen tersebut dengan advokat berpengalaman sebelum mengajukan permohonan.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga