Skema Joint Venture PMDN dan PMA

LEXmedia. Skema joint venture antara perusahaan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanam Modal Asing (PMA) menjadi pilihan populer bagi pelaku usaha di Indonesia. Kolaborasi ini memungkinkan investor asing masuk ke pasar domestik tanpa harus mendirikan perusahaan sepenuhnya dari nol. Namun, skema joint venture PMA tidak bisa dijalankan sembarangan.

Pemerintah Indonesia mengatur skema ini secara ketat melalui berbagai regulasi, mulai dari undang-undang investasi hingga peraturan teknis BKPM. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memahami kerangka hukum sebelum menandatangani perjanjian kerja sama. Artikel ini membahas dasar hukum, mekanisme pendirian, serta kewajiban kepatuhan dalam skema joint venture PMDN dan PMA.

Apa itu Skema Joint Venture PMDN dan PMA?

Joint venture adalah bentuk kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan bisnis bersama. Dalam konteks investasi Indonesia, skema ini biasanya diwujudkan melalui pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Perusahaan lokal (PMDN) menyertakan modal bersama investor asing dalam satu entitas hukum baru.

Skema joint venture PMA memberikan sejumlah keuntungan strategis. Investor asing memperoleh akses pasar dan jaringan lokal yang sudah terbangun. Sebaliknya, mitra PMDN mendapatkan suntikan modal, transfer teknologi, serta akses ke pasar internasional. Selain itu, kombinasi ini sering kali mempermudah proses perizinan pada sektor usaha yang mensyaratkan kepemilikan asing terbatas.

Meskipun demikian, skema ini menuntut kejelasan pembagian saham, hak suara, dan tanggung jawab manajerial sejak awal. Kesalahan dalam menyusun perjanjian pemegang saham (shareholders agreement) berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Dasar Hukum Skema Joint Venture PMA di Indonesia

Kepastian hukum skema joint venture PMA bersumber dari beberapa peraturan perundang-undangan yang saling terkait.

1. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang No. 25/2007 menjadi payung hukum utama investasi di Indonesia. Regulasi ini mengatur prinsip perlakuan yang sama bagi penanam modal dalam negeri dan asing, kecuali ketentuan lain diatur undang-undang. Selain itu, UU ini menetapkan bahwa penanaman modal asing wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah negara Indonesia.

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang No. 6/2023 mengubah paradigma perizinan usaha melalui pendekatan berbasis risiko. Undang-undang ini menghapus sejumlah hambatan investasi, termasuk penyederhanaan Daftar Negatif Investasi menjadi Daftar Prioritas Investasi. Akibatnya, skema joint venture PMA kini lebih fleksibel pada banyak sektor usaha yang sebelumnya tertutup.

PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Pemerintah No. 28/2025 yang menggantikan PP No. 5/2021 sebagai landasan sistem Online Single Submission (OSS). Regulasi ini menegaskan bahwa OSS menjadi gerbang tunggal (single reference) pengajuan izin usaha, fasilitas fiskal, hingga insentif investasi. Dengan demikian, seluruh proses pendirian PT PMA dalam skema joint venture wajib melalui sistem OSS berbasis risiko ini.

PP No. 28/2025 juga menambah jumlah sektor usaha yang memerlukan perizinan berusaha, dari 305 menjadi 327 sektor. Selain itu, peraturan ini menegakkan kewajiban pelaporan berkelanjutan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai syarat menjaga status Nomor Induk Berusaha (NIB).

Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 5/2025 menjadi turunan teknis PP No. 28/2025. Regulasi ini mencabut sekaligus menggantikan tiga peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan BKPM No. 3/2021, No. 4/2021, dan No. 5/2021. Oleh karena itu, ketentuan lama dalam Peraturan BKPM No. 4/2021 tentang pedoman pelayanan perizinan berusaha kini tidak berlaku lagi.

Permen No. 5/2025 mengatur secara rinci tata cara pelaksanaan perizinan berusaha serta fasilitas penanaman modal melalui OSS. Regulasi ini menjadi acuan wajib dalam menyusun skema joint venture PMA, khususnya terkait ketentuan permodalan.

Ketentuan Permodalan dalam Skema Joint Venture PMA

Aspek permodalan menjadi inti kepatuhan hukum skema joint venture PMA. Berdasarkan Pasal 26 Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5/2025, terdapat dua parameter utama yang wajib dipenuhi.

Pertama, nilai investasi minimum. Setiap PT PMA wajib memiliki total nilai investasi lebih dari Rp10 miliar per klasifikasi KBLI lima digit, per lokasi proyek, di luar nilai tanah dan bangunan. Ketentuan ini tidak berubah sejak era Peraturan BKPM No. 4/2021.

Kedua, modal ditempatkan dan disetor. Regulasi terbaru menurunkan syarat modal disetor minimum dari Rp10 miliar menjadi Rp2,5 miliar per perseroan terbatas. Namun demikian, modal tersebut wajib benar-benar disetor ke rekening perusahaan, bukan sekadar tercatat dalam akta pendirian. Dana ini juga tidak boleh dipindahkan selama minimal 12 bulan sejak disetorkan, kecuali untuk keperluan operasional tertentu yang diizinkan.

Penurunan modal disetor ini memberi ruang lebih luas bagi investor asing skala menengah untuk masuk dalam skema joint venture PMA. Meski begitu, klasifikasi usaha besar tetap berlaku karena nilai investasi proyek tetap harus melampaui Rp10 miliar.

Tahapan Praktis Pendirian Joint Venture PMDN dan PMA

Proses pendirian skema joint venture PMA umumnya menempuh beberapa tahapan berikut.

1. Penyusunan perjanjian awal (Head of Agreement). Para pihak menyepakati porsi saham, struktur manajemen, dan pembagian keuntungan sebelum proses hukum dimulai.

2. Pengecekan bidang usaha. Investor wajib memastikan bidang usaha terbuka bagi PMA sesuai lampiran Daftar Prioritas Investasi yang berlaku.

3. Pendirian PT PMA melalui akta notaris. Akta pendirian memuat anggaran dasar, komposisi pemegang saham, serta struktur direksi dan komisaris.

4. Pendaftaran melalui sistem OSS-RBA. Perusahaan mengajukan NIB dan izin usaha berbasis risiko sesuai PP No. 28/2025.

5. Pemenuhan komitmen permodalan. Perusahaan menyetor modal sesuai ketentuan Permen Investasi No. 5/2025 dan melaporkan LKPM secara berkala.

Setiap tahapan tersebut saling berkaitan erat. Sebagai hasilnya, kelalaian pada satu tahap dapat menghambat keseluruhan proses pendirian usaha patungan.

Risiko Hukum yang Perlu Diantisipasi

Skema joint venture PMDN dan PMA menyimpan sejumlah risiko hukum apabila tidak dikelola dengan cermat. Perbedaan kepentingan antara mitra lokal dan asing kerap memicu sengketa pengambilan keputusan strategis. Selain itu, kegagalan memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dapat berujung pada sanksi administratif, termasuk pembekuan NIB secara otomatis.

Oleh karena itu, penyusunan shareholders agreement yang komprehensif menjadi langkah krusial. Dokumen ini idealnya memuat mekanisme penyelesaian sengketa, klausul buyback saham, serta ketentuan exit strategy bagi masing-masing pihak.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Pelaku usaha yang merancang skema joint venture PMDN dan PMA sebaiknya memperhatikan beberapa rekomendasi berikut.

Pertama, lakukan uji tuntas (due diligence) menyeluruh terhadap calon mitra sebelum menandatangani perjanjian kerja sama.

Kedua, pastikan struktur permodalan sesuai ketentuan terbaru dalam PP No. 28/2025 dan Permen Investasi No. 5/2025.

Ketiga, susun perjanjian pemegang saham secara detail dengan pendampingan konsultan hukum berpengalaman.

Keempat, patuhi kewajiban pelaporan LKPM secara konsisten untuk menghindari sanksi administratif.

Dengan langkah-langkah ini, skema joint venture PMA dapat berjalan sesuai koridor hukum sekaligus mendukung pertumbuhan usaha jangka panjang.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa perbedaan utama antara PMDN dan PMA dalam skema joint venture?

PMDN adalah perusahaan dengan modal sepenuhnya milik Warga Negara Indonesia, sedangkan PMA melibatkan modal asing. Dalam skema joint venture, keduanya bergabung membentuk PT PMA dengan komposisi saham campuran sesuai kesepakatan dan batas kepemilikan asing yang berlaku pada bidang usaha terkait.

2. Berapa modal minimum yang dibutuhkan untuk mendirikan PT PMA joint venture?

Berdasarkan Permen Investasi No. 5/2025, modal disetor minimum adalah Rp2,5 miliar per perseroan terbatas. Namun, nilai investasi proyek tetap wajib melebihi Rp10 miliar per klasifikasi KBLI lima digit, di luar nilai tanah dan bangunan.

3. Apakah semua bidang usaha terbuka untuk skema joint venture PMA?

Tidak semua bidang usaha terbuka bagi investor asing. Pelaku usaha wajib memeriksa Daftar Prioritas Investasi yang berlaku untuk memastikan batas kepemilikan saham asing sesuai regulasi sektoral sebelum menyusun skema joint venture.

4. Apa risiko jika perusahaan gagal melaporkan LKPM?

Kegagalan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal selama dua periode berturut-turut dapat memicu pembekuan otomatis Nomor Induk Berusaha. Oleh karena itu, kepatuhan pelaporan berkala menjadi kewajiban krusial bagi PT PMA hasil joint venture.

5. Apakah Peraturan BKPM No. 4/2021 masih berlaku untuk skema joint venture?

Peraturan BKPM No. 4/2021 sudah tidak berlaku. Regulasi tersebut telah dicabut dan digantikan oleh Permen Investasi/Kepala BKPM No. 5/2025 yang menjadi acuan teknis terbaru dalam penyelenggaraan perizinan dan permodalan PMA.

Baca Juga