LEXmedia. Isu Penetapan Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa pemeriksaan saksi pelapor kembali mengemuka dalam beberapa proses praperadilan terakhir. Publik mempertanyakan apakah penyidik boleh menetapkan status tersangka tanpa lebih dulu memanggil pihak yang melapor. Pertanyaan ini penting karena menyangkut hak asasi seseorang sekaligus efektivitas penegakan hukum pencucian uang.
Artikel ini menyajikan analisis yuridis dasar hukum yang relevan, meliputi UU No. 20/2025 tentang KUHAP, UU No. 8/2010 tentang TPPU, Perpol No. 6/2019, serta Perma No. 4/2016. Dengan demikian, pembaca memperoleh gambaran utuh mengenai keabsahan Penetapan Tersangka TPPU dalam praktik penyidikan saat ini.
Dasar Hukum Penetapan Tersangka TPPU
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur secara tegas syarat Penetapan Tersangka. Pasal 1 angka 31 mendefinisikan penetapan tersangka sebagai proses penetapan seseorang. Penyidik menetapkan status ini setelah memperoleh kejelasan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Selain itu, Pasal 90 sampai Pasal 92 menempatkan penetapan tersangka sebagai bentuk upaya paksa. Ketentuan ini tunduk pada prinsip legalitas dan proporsionalitas. Alat bukti yang sah menurut Pasal 235 ayat (1) meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti.
Namun, KUHAP baru tidak mewajibkan penyidik memeriksa lebih dahulu calon tersangka maupun saksi pelapor sebelum menerbitkan surat penetapan. Syarat utamanya adalah ketersediaan dua alat bukti yang sah dan saling berkaitan. Oleh karena itu, Penetapan Tersangka TPPU secara normatif tetap sah sepanjang bukti permulaan memenuhi ambang batas tersebut. Pemeriksaan saksi pelapor boleh menyusul kemudian, tanpa menghambat proses penetapan. Ketentuan ini melanjutkan semangat KUHAP lama. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 juga menegaskan bahwa pemeriksaan pendahuluan bukan syarat konstitutif.
Ketentuan Khusus TPPU
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU memuat karakter khusus yang membedakannya dari tindak pidana umum. Pasal 69 menegaskan bahwa penyidik tidak wajib membuktikan tindak pidana asal lebih dahulu. Ketentuan ini berlaku untuk proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU di persidangan. Ketentuan ini memperkuat sifat TPPU sebagai independent crime. Mahkamah Konstitusi pernah menguatkan tafsir tersebut. Sebagai hasilnya, penyidik memiliki keleluasaan untuk bergerak cepat menelusuri aliran dana tanpa menunggu putusan atas kejahatan asal.
Selain itu, Pasal 75 memungkinkan penggabungan pemeriksaan perkara asal dengan TPPU. Penyidik dapat menempuh langkah ini apabila telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan tersebut relevan dengan isu Penetapan Tersangka TPPU tanpa pemeriksaan saksi pelapor. Laporan awal sering berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, bukan semata dari perorangan. Dengan demikian, penyidik tidak wajib memeriksa keterangan saksi pelapor lebih dahulu sebagai satu-satunya sumber bukti permulaan. Selain PPATK, laporan masyarakat maupun temuan penyelidik juga dapat membuka penyidikan, selama penyidik mampu mengukur dan mempertanggungjawabkan prosesnya.
Prosedur Penyidikan TPPU
Perpol No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mengatur mekanisme internal kepolisian sebelum penyidik menerbitkan Penetapan Tersangka TPPU. Peraturan ini mewajibkan penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menguji kecukupan bukti permulaan. Melalui gelar perkara, penyidik menilai keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti. Penilaian ini memastikan bukti relevan dan objektif mengarah pada satu orang tertentu. Selain itu, penyidik wajib menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada penuntut umum, pelapor, dan terlapor sebagai bentuk transparansi proses.
Namun, Perpol No. 6/2019 tidak menempatkan pemeriksaan saksi pelapor sebagai syarat mutlak sebelum penyidik menetapkan status tersangka. Sebaliknya, peraturan ini menitikberatkan pada kecukupan alat bukti secara keseluruhan. Praktik ini sejalan dengan pandangan sejumlah ahli hukum pidana dalam berbagai sidang praperadilan belakangan ini. Mereka menyatakan pemeriksaan calon tersangka bukan syarat konstitutif bagi sahnya penetapan tersangka. Meski begitu, pemeriksaan tetap penting sebagai sarana klarifikasi dan pemenuhan hak tersangka. Di sisi lain, kalangan yang menyoroti aspek due process berpendapat lain. Mereka menilai penyidik tetap perlu mengupayakan pemeriksaan awal agar prinsip praduga tak bersalah benar-benar terjaga.
Praperadilan sebagai Mekanisme Kontrol
Perma No. 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan memiliki peran ganda dalam konteks ini. Pertama, peraturan ini menegaskan sifat final putusan praperadilan, sehingga pihak berperkara tidak dapat mengajukan peninjauan kembali. Kedua, dan lebih relevan, Perma ini memperluas objek praperadilan pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Sejak saat itu, praperadilan dapat menguji sah tidaknya penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka.
Objek Uji Penetapan Tersangka TPPU dalam Praperadilan
Oleh karena itu, pihak yang keberatan atas Penetapan Tersangka TPPU tanpa pemeriksaan saksi pelapor tetap memiliki jalur hukum. Mereka dapat mengajukan praperadilan untuk menguji ketersediaan dua alat bukti yang sah saat penyidik melakukan penetapan. Hakim praperadilan kemudian menilai substansi bukti, bukan sekadar prosedur pemeriksaan.
Sebagai ilustrasi, sejumlah sidang praperadilan kasus TPPU berlangsung sepanjang 2026. Sidang-sidang ini turut mempersoalkan absennya pemeriksaan saksi sebelum penetapan tersangka, sekaligus keberadaan tindak pidana asal sebagai predicate crime. Fenomena ini menunjukkan bahwa perdebatan yuridis mengenai isu ini masih terus berkembang dalam praktik peradilan. Hakim tetap perlu menilai setiap kasus berdasarkan fakta dan alat bukti masing-masing.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan analisis di atas, penyidik sebaiknya tetap mengupayakan pemeriksaan saksi pelapor sebelum menetapkan status tersangka, meskipun secara normatif hal itu tidak wajib. Langkah ini memperkuat legitimasi bukti permulaan sekaligus meminimalkan risiko gugatan praperadilan. Selain itu, tim penyidik harus mendokumentasikan gelar perkara secara cermat agar dua alat bukti yang mereka pakai benar-benar teruji objektivitasnya. Konsultan hukum juga perlu mendampingi proses ini agar setiap tahapan sesuai dengan Perpol No. 6/2019 dan KUHAP baru.
Bagi pihak yang berstatus tersangka TPPU, langkah hukum paling tepat adalah mengajukan praperadilan sesuai Pasal 77 KUHAP dan Perma No. 4/2016. Dengan demikian, hakim tunggal dapat menguji keabsahan penetapan tersangka secara independen. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap prosedur formal maupun substansi pembuktian tetap menjadi kunci utama. Langkah ini membuat hakim praperadilan tidak mudah membatalkan Penetapan Tersangka TPPU.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah penetapan tersangka TPPU sah tanpa pemeriksaan saksi pelapor?
Ya, secara normatif penetapan tersangka TPPU tetap sah tanpa pemeriksaan saksi pelapor, selama penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan saling berkaitan. KUHAP baru maupun Perpol No. 6/2019 tidak mensyaratkan pemeriksaan tersebut sebagai syarat mutlak, meski pemeriksaan tetap dianjurkan demi kepastian hukum.
2. Apa syarat minimum penetapan tersangka menurut KUHAP baru?
UU No. 20/2025 mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah sebelum penyidik menetapkan status tersangka. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan barang bukti. Penyidik juga wajib menuangkan penetapan tersangka dalam surat resmi dan memberitahukannya kepada yang bersangkutan paling lambat satu hari setelahnya.
3. Bisakah penyidik menyidik TPPU tanpa tindak pidana asal terbukti dulu?
Bisa. Pasal 69 UU No. 8/2010 menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan TPPU tidak wajib menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu. Mahkamah Konstitusi telah menguji dan menguatkan ketentuan ini, sehingga penyidik dapat menelusuri aliran dana secara paralel dengan penanganan kejahatan asalnya.
4. Apa fungsi praperadilan dalam menguji penetapan tersangka TPPU?
Praperadilan berfungsi menguji keabsahan penetapan tersangka, termasuk kecukupan dua alat bukti yang penyidik gunakan. Berdasarkan Perma No. 4/2016, objek praperadilan mencakup sah tidaknya penetapan tersangka. Putusan praperadilan bersifat final, sehingga pihak berperkara tidak dapat mengajukan peninjauan kembali.
5. Apa dasar hukum utama dalam kasus TPPU di Indonesia?
Dasar hukum utama meliputi UU No. 8/2010 tentang TPPU, UU No. 20/2025 tentang KUHAP, Perpol No. 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan Perma No. 4/2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. Keempat regulasi ini saling melengkapi dalam mengatur proses penyidikan hingga mekanisme kontrol yudisial.
