LEXmedia. Pendirian Joint Venture Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi strategi investasi yang terus berkembang di Indonesia. Investor asing dan domestik bersinergi dalam perusahaan patungan untuk mengoptimalkan akses pasar sekaligus memenuhi ketentuan regulasi. Namun, proses hukumnya memerlukan pemahaman mendalam terhadap beberapa lapisan regulasi. Kerangka hukum yang wajib dikuasai mencakup UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Daftar Positif Investasi (DPI).
Mengenal Joint Venture PMA dan PMDN dalam Hukum Indonesia
Joint Venture PMA PMDN adalah perusahaan patungan yang menggabungkan modal asing dan modal domestik dalam satu entitas hukum. PMA (Penanaman Modal Asing) merujuk pada investasi dari subjek hukum asing baik perseorangan maupun badan usaha luar negeri. Sementara itu, PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) berasal dari warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia. Kolaborasi keduanya lazim diwujudkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) sesuai UU No. 40 Tahun 2007 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, struktur ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan operasional, pembagian keuntungan, dan manajemen risiko yang terukur bagi semua pemegang saham.
Landasan Hukum Utama yang Wajib Dipahami
UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
UU Penanaman Modal menjadi fondasi utama regulasi investasi di Indonesia. Pasal 5 ayat (2) mewajibkan setiap PMA berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah NKRI. Selain itu, Pasal 12 membagi bidang usaha ke dalam tiga kelompok: terbuka, terbuka bersyarat, dan tertutup bagi penanam modal. Pasal 14 menegaskan hak investor atas kepastian hukum, perlakuan yang sama, dan perlindungan dari nasionalisasi. Oleh karena itu, Pasal 12 menjadi titik rujukan pertama sebelum investor memutuskan struktur kepemilikan dalam Joint Venture PMA PMDN di sektor tertentu.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
UU PT mengatur aspek korporasi perusahaan patungan secara menyeluruh. Pasal 7 mewajibkan PT didirikan oleh minimal dua pendiri yang menuangkan kesepakatan dalam Anggaran Dasar. Selain itu, Pasal 52 dan Pasal 53 mengatur hak-hak pemegang saham atas dividen, sisa hasil likuidasi, dan penggunaan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pasal 56 mengatur mekanisme pemindahan saham, termasuk hak penawaran pertama (right of first refusal) yang sering menjadi klausul kritis dalam Joint Venture Agreement. Oleh karena itu, setiap klausul Anggaran Dasar harus dirancang dengan cermat agar selaras dengan perjanjian pemegang saham yang disepakati para investor.
PP No. 28 Tahun 2025: Regulasi Daftar Positif Investasi Terbaru
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan regulasi terbaru yang memperbarui Daftar Positif Investasi (DPI) di Indonesia. Regulasi ini mengklasifikasikan seluruh bidang usaha ke dalam beberapa kategori berdasarkan tingkat keterbukaan terhadap modal asing. Pertama, bidang usaha terbuka sepenuhnya tanpa batasan kepemilikan bagi PMA maupun PMDN. Kedua, bidang usaha terbuka bersyarat dengan batasan maksimal kepemilikan asing (foreign ownership cap). Ketiga, bidang usaha yang hanya terbuka bagi PMDN, koperasi, dan usaha kecil menengah. Selain itu, terdapat bidang usaha yang sepenuhnya tertutup berdasarkan pertimbangan keamanan nasional, lingkungan hidup, dan kepentingan publik strategis.
Ketentuan Porsi Kepemilikan Saham dalam DPI
Ketentuan porsi kepemilikan saham dalam Joint Venture PMA PMDN bergantung langsung pada sektor usaha dalam DPI. Sebagai contoh, sektor perbankan umum membolehkan kepemilikan asing hingga 99% melalui mekanisme pasar modal. Namun, sektor penyiaran televisi dan media tertentu membatasi kepemilikan asing jauh lebih ketat demi kepentingan kedaulatan informasi nasional. Oleh karena itu, langkah kritis pertama adalah mengidentifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan kegiatan usaha yang direncanakan. Setelah KBLI ditetapkan, investor mencocokkannya dengan ketentuan DPI dalam PP No. 28 Tahun 2025 untuk mengetahui batas maksimal kepemilikan asing yang diperbolehkan secara hukum.
Prosedur Hukum Pendirian Joint Venture PMA PMDN
Pendirian Joint Venture PMA PMDN mencakup tahapan hukum yang sistematis dan tidak dapat dilewati. Pertama, para pihak menyusun dan menandatangani Joint Venture Agreement (JVA) atau Memorandum of Understanding (MoU) sebagai dasar komitmen investasi. Kedua, investor mendaftarkan rencana investasi melalui sistem Online Single Submission berbasis risiko (OSS-RBA) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketiga, pembuatan akta pendirian PT dilakukan di hadapan Notaris sesuai ketentuan UU PT. Selain itu, Anggaran Dasar wajib memuat komposisi kepemilikan saham yang sesuai DPI, susunan direksi dan dewan komisaris, serta mekanisme penyelesaian sengketa antar pemegang saham. Oleh karena itu, pelibatan konsultan hukum dan notaris berpengalaman sejak tahap perencanaan sangat dianjurkan.
Kewajiban Pelaporan kepada BKPM
Investor dalam struktur Joint Venture PMA PMDN memiliki kewajiban pelaporan berkala kepada BKPM. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) wajib disampaikan setiap triwulan untuk investasi tahap konstruksi dan setiap semester untuk tahap produksi/operasi. Selain itu, setiap perubahan kepemilikan saham atau penambahan modal wajib dilaporkan dan disetujui sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan ini menjadi indikator keseriusan investor dan penentu kelancaran operasional perusahaan jangka panjang.
Klausul Kritis dalam Joint Venture Agreement
Joint Venture Agreement (JVA) adalah dokumen hukum paling strategis dalam pendirian perusahaan patungan. Klausul wajib yang harus termuat antara lain: komposisi kepemilikan saham dan mekanisme penambahan modal (capital call), hak dan kewajiban masing-masing pihak, ketentuan deadlock dan exit strategy, serta perlindungan pemegang saham minoritas melalui klausul anti-dilusi. Selain itu, pilihan hukum yang mengatur JVA (governing law) dan forum penyelesaian sengketa baik pengadilan nasional maupun arbitrase internasional wajib disepakati sebelum penandatanganan. Namun, perlu diingat bahwa klausul JVA tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar PT maupun ketentuan DPI yang berlaku.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Pendirian Joint Venture PMA PMDN yang sah dan berkelanjutan mensyaratkan kepatuhan hukum yang terstruktur dari awal.
Pertama, lakukan legal due diligence mendalam untuk memastikan bidang usaha sesuai DPI dalam PP No. 28 Tahun 2025.
Kedua, susun JVA yang komprehensif bersama konsultan hukum berpengalaman di bidang hukum penanaman modal dan hukum korporasi.
Ketiga, pastikan struktur kepemilikan saham tidak melampaui batas maksimal kepemilikan asing yang ditetapkan untuk sektor terkait.
Selain itu, pantau pembaruan regulasi DPI secara berkala karena pemerintah berpotensi merevisi ketentuan sesuai dinamika kebijakan nasional dan global. Oleh karena itu, investasi dalam kepatuhan hukum sejak tahap perencanaan adalah fondasi terkuat bagi keberlangsungan usaha jangka panjang di Indonesia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah PMA wajib bermitra dengan PMDN saat mendirikan PT di Indonesia?
Tidak selalu. Kewajiban bermitra dengan investor domestik bergantung pada sektor usaha dalam Daftar Positif Investasi PP No. 28 Tahun 2025. Pada bidang usaha dengan foreign ownership cap di bawah 100%, PMA wajib menggandeng mitra PMDN. Namun, pada bidang usaha terbuka penuh, PMA dapat menguasai 100% saham tanpa keterlibatan investor domestik.
2. Berapa batasan maksimal kepemilikan asing dalam Joint Venture PMA PMDN?
Batasan kepemilikan asing bervariasi sesuai KBLI dan sektor usaha dalam PP No. 28 Tahun 2025. Beberapa sektor mengizinkan kepemilikan asing hingga 99%, sementara sektor strategis membatasinya lebih rendah atau melarang kepemilikan asing sama sekali. Identifikasi KBLI yang tepat dan pencocokan dengan DPI adalah langkah pertama yang mutlak dilakukan.
3. Apa perbedaan utama Joint Venture Agreement dengan Anggaran Dasar PT?
Joint Venture Agreement (JVA) adalah kontrak privat dan konfidensial antar pemegang saham yang mengatur hak, kewajiban, dan mekanisme internal secara rinci. Anggaran Dasar adalah dokumen publik yang mendirikan PT secara resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Keduanya saling melengkapi dan tidak boleh saling bertentangan.
4. Bagaimana cara menentukan KBLI yang tepat untuk joint venture?
KBLI ditentukan berdasarkan kegiatan usaha utama yang dijalankan perusahaan patungan, mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia terbitan BPS. Setelah KBLI ditetapkan, investor mencocokkannya dengan lampiran DPI dalam PP No. 28 Tahun 2025 melalui sistem OSS-RBA. Konsultasi dengan konsultan hukum sangat disarankan untuk memastikan ketepatan klasifikasi.
5. Apakah perusahaan Joint Venture PMA PMDN dapat berubah status menjadi PMDN?
Ya. Perubahan status dari PMA ke PMDN dimungkinkan apabila seluruh saham asing dialihkan kepada investor domestik. Prosesnya mencakup perubahan Anggaran Dasar melalui RUPS, persetujuan notariil, notifikasi perubahan kepada BKPM, dan pembaruan data di sistem OSS. Seluruh proses wajib didampingi konsultan hukum untuk menjamin keabsahan dan kelengkapan dokumen hukum.
