Constitutional Omission Hukum Indonesia

LEXmedia. Constitutional omission menjadi istilah yang mulai ramai dibicarakan kalangan akademisi hukum tata negara Indonesia. Secara sederhana, constitutional omission merujuk pada kondisi ketika pembentuk undang-undang gagal merumuskan norma operasional yang seharusnya memenuhi mandat konstitusi. Akibatnya, hak konstitusional warga negara berpotensi kehilangan makna praktisnya.

Isu ini kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa permohonan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Anak melalui Putusan Nomor 49/PUU-XXIV/2026. Artikel ini membahas konsep constitutional omission, mengulas duduk perkara putusan tersebut, serta memberikan rekomendasi kepatuhan hukum bagi pemangku kepentingan.

Apa Itu Constitutional Omission dalam Hukum Tata Negara?

Constitutional omission adalah kegagalan negara, khususnya lembaga legislatif, dalam menerbitkan norma yang secara tegas diperintahkan konstitusi. Berbeda dengan pertentangan norma biasa, constitutional omission menyoroti “ketiadaan” atau “kekaburan” pengaturan, bukan pertentangan tekstual secara langsung. Oleh karena itu, pengujian atas isu ini kerap lebih rumit dibandingkan pengujian norma yang eksplisit bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam praktik perbandingan hukum, doktrin serupa dikenal luas. Mahkamah Konstitusi Federal Jerman mengenal konsep gesetzgeberisches Unterlassen, yaitu kelalaian legislator dalam menyusun aturan pelaksana. Selain itu, Mahkamah Konstitusi Portugal secara eksplisit mengatur mekanisme fiscalização da inconstitucionalidade por omissão. Kedua contoh tersebut menunjukkan bahwa constitutional omission bukan konsep asing dalam yurisprudensi konstitusi modern. Namun, di Indonesia, doktrin ini masih berkembang dan belum memiliki mekanisme pengujian yang berdiri sendiri sebagaimana di Jerman maupun Portugal.

Putusan MK No. 49/PUU-XXIV/2026: Duduk Perkara

Perkara ini bermula dari permohonan seorang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pemohon menguji Pasal 8 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Pasal tersebut menyatakan setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Menurut Pemohon, frasa “pelayanan kesehatan” dan “jaminan sosial” dirumuskan terlalu umum. Norma tersebut tidak menetapkan standar minimum, tidak menunjuk subjek penanggung jawab, serta tidak menyediakan mekanisme akuntabilitas negara. Oleh sebab itu, Pemohon mendalilkan bahwa kekaburan tersebut merupakan bentuk constitutional omission yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Argumentasi Constitutional Omission dari Pemohon

Pemohon membangun argumentasi melalui pendekatan teori hukum, bukan sekadar dalil normatif semata. Dalam permohonannya, Pemohon merujuk prinsip utilitarianisme Jeremy Bentham yang menekankan bahwa norma hukum harus memaksimalkan manfaat sekaligus meminimalkan risiko kerugian bagi subjek yang dilindungi. Selain itu, Pemohon turut menggunakan pendekatan ethics of care, yang menuntut adanya sensitivitas hukum terhadap kelompok rentan seperti anak. Berdasarkan kombinasi argumentasi tersebut, Pemohon menilai negara belum menjalankan kewajiban konstitusional positifnya secara memadai.

Mengapa MK Menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima?

Meskipun argumentasi substantif tentang constitutional omission tergolong menarik, MK tidak sampai memeriksa pokok perkara. Mahkamah menilai Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah, Pemohon secara usia sudah tidak tergolong anak-anak, sehingga bukan subjek hukum yang diatur langsung oleh Pasal 8 UU Perlindungan Anak.

Selain itu, keterlibatan Pemohon sebagai relawan pendidikan maupun peserta magang di Komisi Nasional Perlindungan Anak dinilai bersifat sementara dan tidak mewakili kepentingan hukum anak secara langsung. Akibatnya, Mahkamah menyimpulkan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon bersifat hipotetis, bukan aktual maupun potensial sebagaimana disyaratkan Pasal 51 ayat (1) UU MK. Dengan demikian, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memasuki substansi constitutional omission itu sendiri.

Putusan ini memberikan pelajaran penting. Argumentasi hukum yang kuat secara teoretis tetap dapat gugur apabila syarat formil legal standing tidak terpenuhi. Oleh karena itu, setiap pemohon pengujian undang-undang wajib membuktikan hubungan hukum langsung antara dirinya dan norma yang diuji.

Teori Hukum Terkait Doktrin Open Legal Policy dan Constitutional Omission

Dalam pertimbangannya, Pemohon turut mengaitkan argumentasi dengan doktrin open legal policy. Doktrin ini merujuk pada Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, yang menegaskan Mahkamah tidak dapat membatalkan norma hasil kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Namun, pembatasan tersebut berlaku kecuali kebijakan itu melanggar moralitas, tidak rasional, atau menimbulkan ketidakadilan yang intolerable.

Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 8 UU Perlindungan Anak telah melampaui batas open legal policy karena tidak menyediakan parameter uji sama sekali. Dengan kata lain, ketiadaan batas minimum tersebut berpotensi menjadi kekosongan normatif, bukan sekadar pilihan kebijakan yang sah. Argumentasi semacam ini relevan bagi praktisi hukum yang hendak menguji pasal-pasal serupa di masa mendatang, khususnya pasal yang bersifat deklaratif tanpa parameter operasional.

Secara teoretis, kewajiban konstitusional negara dapat dibedakan menjadi kewajiban negatif dan kewajiban positif. Kewajiban negatif menuntut negara untuk tidak melanggar hak warga negara. Sebaliknya, kewajiban positif menuntut negara aktif merumuskan instrumen hukum agar hak tersebut dapat dilaksanakan secara nyata. Constitutional omission umumnya menyasar pelanggaran terhadap kewajiban positif ini, karena negara dianggap lalai menyediakan instrumen pelaksana meskipun hak dasarnya telah diakui secara tekstual.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Berdasarkan uraian di atas, terdapat beberapa rekomendasi kepatuhan hukum yang relevan.

Pertama, pembentuk undang-undang sebaiknya merumuskan norma hak dasar secara lebih terukur, termasuk standar minimum dan mekanisme akuntabilitas.

Kedua, calon pemohon pengujian undang-undang wajib memastikan kedudukan hukumnya kuat sebelum mengajukan permohonan ke MK, khususnya bila mengusung isu constitutional omission.

Ketiga, praktisi hukum maupun akademisi perlu terus mengembangkan kerangka metodologis pengujian constitutional omission di Indonesia. Sebagai hasilnya, doktrin ini dapat memiliki parameter yang lebih jelas, sebagaimana telah berkembang di yurisdiksi lain seperti Jerman dan Portugal.

Keempat, lembaga negara terkait sebaiknya melakukan evaluasi berkala terhadap norma-norma deklaratif dalam undang-undang perlindungan hak asasi manusia, agar tidak menimbulkan kekosongan pelaksanaan di lapangan.

Pada akhirnya, constitutional omission bukan sekadar wacana akademis semata. Konsep ini menjadi instrumen penting untuk menilai apakah negara telah menjalankan kewajiban konstitusionalnya secara utuh. Meskipun Putusan MK No. 49/PUU-XXIV/2026 belum menjawab substansi constitutional omission, putusan tersebut membuka ruang diskusi hukum yang lebih luas bagi pembentukan norma yang lebih akuntabel di masa mendatang.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan constitutional omission?

Kondisi ketika pembentuk undang-undang gagal merumuskan norma operasional yang diperintahkan konstitusi. Akibatnya, hak konstitusional yang diakui secara tekstual berpotensi tidak terlaksana secara nyata karena tidak ada standar, parameter, atau mekanisme akuntabilitas yang jelas dalam pelaksanaannya di lapangan.

2. Apakah Putusan MK No. 49/PUU-XXIV/2026 mengabulkan argumen constitutional omission?

Tidak. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum. Oleh karena itu, Mahkamah tidak sampai memeriksa substansi argumentasi constitutional omission yang diajukan terhadap Pasal 8 UU Perlindungan Anak.

3. Apa beda constitutional omission dengan pertentangan norma biasa?

Pertentangan norma biasa terjadi ketika teks undang-undang secara langsung bertentangan dengan konstitusi. Sementara itu, constitutional omission menyoroti ketiadaan atau kekaburan pengaturan pelaksana, sehingga hak konstitusional yang sudah diakui tetap sulit diimplementasikan secara efektif oleh negara.

4. Bagaimana cara menguji norma yang diduga mengandung constitutional omission di MK?

Pemohon harus membuktikan kedudukan hukum sesuai Pasal 51 ayat (1) UU MK, termasuk kerugian konstitusional yang aktual atau potensial. Selain itu, argumentasi sebaiknya menunjukkan bahwa norma tersebut melampaui batas open legal policy, bukan sekadar pilihan kebijakan sah pembentuk undang-undang.

5. Mengapa legal standing penting dalam perkara constitutional omission?

Legal standing menjadi syarat formil mutlak sebelum MK memeriksa pokok perkara. Tanpa kedudukan hukum yang kuat, argumentasi substantif sekuat apa pun termasuk soal constitutional omission tidak akan diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah, sebagaimana terjadi dalam Putusan Nomor 49/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga