LEXmedia. Setiap pelaku usaha yang telah mengantongi perizinan berusaha memiliki kewajiban administratif penting, yaitu menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban ini sering luput dari perhatian, padahal konsekuensinya cukup serius bagi kelangsungan izin usaha. Oleh karena itu, memahami dasar hukum, subjek wajib lapor, dan mekanisme pelaporan menjadi hal krusial bagi pengusaha di Indonesia, baik penanam modal dalam negeri maupun asing.
Artikel ini membahas Laporan Kegiatan Penanaman Modal, pembahasan mencakup regulasi yang mengubah lanskap pengawasan investasi nasional. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban ini secara tepat waktu dan terhindar dari sanksi administratif.
Dasar Hukum Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal bersumber dari beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15 huruf c tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap penanam modal membuat laporan kegiatan investasinya. Ketentuan ini menjadi fondasi awal kewajiban pelaporan sebelum reformasi regulasi perizinan berusaha bergulir.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang mengubah pendekatan perizinan berusaha menjadi berbasis risiko. Akibatnya, pengawasan terhadap realisasi investasi, termasuk pelaporan LKPM, menjadi instrumen utama pemerintah untuk memantau kepatuhan pelaku usaha pasca-terbitnya izin.
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko mengatur teknis pelaksanaan pelaporan tersebut, mulai dari periode hingga muatan laporan.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kini menjadi payung hukum terbaru yang memperbarui sistem OSS-RBA sekaligus memperberat sanksi atas pelanggaran kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
Siapa Wajib Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Kewajiban ini tidak hanya berlaku bagi Penanaman Modal Asing atau perusahaan berskala besar. Pelaku usaha dalam negeri, termasuk Usaha Mikro dan Kecil dalam kondisi tertentu, juga wajib menyampaikan laporan ini kepada pemerintah melalui sistem OSS.
Kategori Berdasarkan Skala Usaha
Berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021, kewajiban pelaporan dibedakan menurut skala usaha. Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan laporan setiap enam bulan sekali. Sebaliknya, pelaku usaha menengah dan besar wajib melapor setiap tiga bulan atau triwulan.
Secara praktis, perusahaan dengan nilai investasi di atas Rp 500 juta umumnya masuk kategori non-UMK. Oleh karena itu, perusahaan tersebut tunduk pada kewajiban pelaporan triwulanan yang lebih ketat.
Pengecualian Kewajiban Pelaporan
Tidak semua pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 mengecualikan pelaku usaha mikro dari kewajiban ini. Selain itu, bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, perbankan, lembaga keuangan non-bank, serta asuransi juga dikecualikan karena telah memiliki mekanisme pelaporan tersendiri kepada otoritas sektoral masing-masing.
Mekanisme dan Periode Pelaporan LKPM
Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach. Pelaku usaha login menggunakan akun OSS, kemudian mengisi data realisasi investasi, tenaga kerja, dan kendala yang dihadapi selama periode berjalan.
PP Nomor 28 Tahun 2025 memperjelas tahapan pelaporan, yaitu tahap konstruksi dan tahap produksi atau komersial. LKPM tahap konstruksi disampaikan selama perusahaan masih berada pada subtahap persiapan. Sementara itu, LKPM tahap produksi dilaporkan setelah perusahaan memperoleh Nomor Induk Berusaha dan mulai beroperasi secara komersial.
Pelaku usaha juga wajib memperhatikan tenggat waktu pelaporan setiap periode. Keterlambatan penyampaian laporan, meskipun terlihat sepele, dapat berdampak pada status perizinan berusaha secara keseluruhan.
Sanksi Atas Kelalaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal
Konsekuensi hukum atas kelalaian menyampaikan LKPM kini semakin berat. PP Nomor 28 Tahun 2025 memperluas cakupan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga denda administratif. Pendekatan ini berbeda dari rezim sebelumnya yang hanya mengandalkan pembekuan atau pencabutan izin usaha.
Kegagalan menyampaikan laporan selama dua periode berturut-turut bahkan dapat memicu pembekuan otomatis terhadap Nomor Induk Berusaha. Akibatnya, seluruh aktivitas operasional perusahaan berpotensi terhenti hingga kewajiban pelaporan dipenuhi kembali. Selain itu, tidak menerima surat peringatan dari sistem OSS bukan berarti perusahaan otomatis aman dari pengawasan pemerintah.
Sebagai hasilnya, pelaku usaha perlu membangun sistem pengingat internal agar tenggat waktu pelaporan tidak terlewat. Kelalaian administratif semacam ini sering kali berakar dari kurangnya pemahaman, bukan itikad buruk pelaku usaha.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Laporan Kegiatan Penanaman Modal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan cerminan itikad baik pelaku usaha terhadap negara. Pemerintah cenderung lebih percaya kepada entitas yang taat regulasi, terutama saat mempertimbangkan insentif fiskal atau kerja sama proyek strategis nasional.
Oleh karena itu, direkomendasikan beberapa langkah kepatuhan berikut.
Pertama, pelaku usaha perlu memetakan kategori skala usahanya secara akurat sejak awal.
Kedua, perusahaan sebaiknya menunjuk penanggung jawab khusus untuk memantau tenggat pelaporan setiap periode.
Ketiga, konsultasi berkala dengan praktisi hukum penanaman modal membantu perusahaan menyesuaikan diri dengan perubahan regulasi seperti PP Nomor 28 Tahun 2025.
Dengan menjalankan kewajiban LKPM secara konsisten, pelaku usaha tidak hanya menghindari sanksi. Lebih dari itu, kepatuhan ini membangun reputasi bisnis yang kredibel di mata pemerintah dan mitra investasi.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu Laporan Kegiatan Penanaman Modal?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal adalah laporan berkala yang wajib disampaikan pelaku usaha kepada pemerintah melalui sistem OSS. Laporan ini memuat realisasi investasi, tenaga kerja, dan kendala usaha. Tujuannya adalah memantau kepatuhan pelaku usaha terhadap izin berusaha berbasis risiko yang telah diperoleh.
2. Siapa saja yang wajib menyampaikan LKPM?
Kewajiban ini berlaku bagi penanam modal dalam negeri maupun asing yang telah memiliki perizinan berusaha. Namun, pelaku usaha mikro serta sektor hulu migas, perbankan, dan asuransi dikecualikan karena memiliki mekanisme pelaporan tersendiri kepada otoritas sektoralnya.
3. Berapa kali LKPM harus dilaporkan dalam setahun?
Pelaku usaha kecil wajib melapor setiap enam bulan, sedangkan pelaku usaha menengah dan besar wajib melapor setiap tiga bulan atau triwulan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dan tetap menjadi acuan teknis di bawah PP Nomor 28 Tahun 2025.
4. Apa sanksi jika tidak melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal?
Sanksi meliputi peringatan tertulis, denda administratif, hingga pembekuan Nomor Induk Berusaha jika kelalaian berlangsung dua periode berturut-turut. PP Nomor 28 Tahun 2025 memperberat sanksi ini dibandingkan rezim pengawasan sebelumnya di bawah PP Nomor 5 Tahun 2021.
5. Melalui sistem apa Laporan Kegiatan Penanaman Modal dilaporkan?
LKPM dilaporkan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach atau OSS-RBA. Pelaku usaha mengisi data realisasi investasi sesuai tahap konstruksi atau produksi menggunakan akun OSS yang terhubung dengan Nomor Induk Berusaha perusahaan.
