LEXmedia. Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kerap menjadi topik krusial dalam praktik hukum acara pidana Indonesia. Kejaksaan memiliki wewenang untuk menghentikan penuntutan suatu perkara pidana. Namun, batas kewenangan penuntut umum dalam menerbitkan SKPP tidak bersifat mutlak. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana mengatur mekanisme baru yang memperkuat kontrol terhadap keputusan tersebut. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan syarat pelaksanaan asas oportunitas. Artikel ini mengulas landasan hukum, syarat, serta batas kewenangan penuntut umum dalam menerbitkan SKPP.
Dasar Hukum Kewenangan Penuntut Umum dalam SKPP
Kejaksaan Republik Indonesia menjalankan fungsi penuntutan berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan.
Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana menggantikan KUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Undang-undang ini mengatur secara rinci kewenangan penuntut umum, termasuk syarat penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan. Oleh karena itu, setiap keputusan penghentian penuntutan harus merujuk pada ketentuan tersebut.
Kedua, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menjadi dasar organisasi kejaksaan. Pasal 35 huruf c undang-undang ini memberi Jaksa Agung wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun, wewenang ini hanya berlaku bagi Jaksa Agung, bukan jaksa pada tingkat kejaksaan negeri atau tinggi. Dengan demikian, batas kewenangan penuntut umum pada level daerah menjadi lebih sempit dibandingkan Jaksa Agung.
Ketiga, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 mengatur penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan ini melengkapi ketentuan undang-undang dengan syarat teknis yang lebih operasional.
Batas Kewenangan Penuntut Umum Berdasarkan UU Kejaksaan
Ketentuan Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan membatasi makna kepentingan umum secara tegas. Penjelasan pasal tersebut menyebut kepentingan umum sebagai kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat luas. Akibatnya, penafsiran subjektif atas kepentingan umum berpotensi menimbulkan sengketa hukum, sebagaimana pernah terjadi pada beberapa kasus SKPP kontroversial.
Jenis dan Syarat Penerbitan SKPP
Secara umum, terdapat tiga alasan penghentian penuntutan menurut hukum acara pidana Indonesia:
Pertama, tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke persidangan.
Kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.
Ketiga, perkara ditutup demi hukum, misalnya karena tersangka meninggal dunia, penuntutan telah kedaluwarsa, atau terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perkara yang sama.
Selain itu, Pasal 3 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 menyatakan penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum. Sementara itu, Pasal 4 peraturan yang sama mengatur penghentian penuntutan berdasarkan kepentingan korban dan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan ini mempertimbangkan penghindaran stigma negatif, keharmonisan masyarakat, serta respons sosial atas suatu perkara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 turut memperkuat mekanisme ini. Dalam hal penuntut umum menghentikan penuntutan karena gugurnya kewenangan menuntut, penuntut umum wajib menuangkan keputusan tersebut dalam surat ketetapan resmi. Surat ketetapan itu harus diberitahukan kepada tersangka secara tertulis. Jika tersangka berada dalam status penahanan, penuntut umum wajib segera membebaskannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa batas kewenangan penuntut umum diikuti kewajiban administratif yang ketat.
Batas Kewenangan Penuntut Umum: Asas Oportunitas dan Pengawasannya
Asas oportunitas menjadi inti pembahasan mengenai batas kewenangan penuntut umum. Asas ini memberikan pilihan kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara meskipun alat bukti sudah cukup. Namun, pelaksanaan asas oportunitas absolut hanya melekat pada Jaksa Agung, sesuai Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan.
Mahkamah Konstitusi turut memperkuat batas tersebut melalui Putusan Nomor 29/PUU-XIV/2016. Putusan ini menegaskan bahwa kewenangan mengesampingkan perkara harus mempertimbangkan saran lembaga negara terkait. Sebagai hasilnya, keputusan SKPP tidak boleh diambil secara sepihak tanpa koordinasi internal kejaksaan. Oleh karena itu, penuntut umum di tingkat kejaksaan negeri wajib mengikuti prosedur berjenjang sebelum menerbitkan SKPP.
Selain pengawasan internal, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan kontrol eksternal melalui pengadilan negeri. Ketentuan ini menegaskan bahwa batas kewenangan penuntut umum kini diimbangi mekanisme pengawasan yudisial yang lebih kuat dibandingkan KUHAP lama.
Mekanisme Praperadilan sebagai Kontrol atas SKPP
KUHAP baru memberi ruang bagi korban, pelapor, atau kuasa hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan ini bertujuan memeriksa sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Ketua pengadilan negeri berwenang memutus permohonan tersebut berdasarkan alasan yang diajukan pemohon.
Apabila pengadilan negeri memutuskan penghentian penuntutan tidak sah, penuntut umum wajib melanjutkan penuntutan. Ketentuan ini konsisten dengan mekanisme penghentian penyidikan yang juga dapat diuji melalui praperadilan. Dengan demikian, batas kewenangan penuntut umum tidak hanya diatur secara normatif. Kewenangan itu juga diawasi secara prosedural oleh lembaga peradilan.
Praktik ini pernah terjadi pada kasus SKPP yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada 2016. Hakim praperadilan saat itu memutuskan SKPP tersebut tidak sah. Kasus ini menjadi preseden penting mengenai pentingnya kontrol yudisial atas kewenangan penuntut umum.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Berdasarkan uraian di atas, penuntut umum perlu memperhatikan beberapa langkah kepatuhan hukum.
Pertama, setiap penerbitan SKPP harus disertai dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi.
Kedua, penuntut umum wajib memberitahukan keputusan penghentian penuntutan kepada tersangka dan korban secara tertulis.
Selain itu, kejaksaan sebaiknya menerapkan mekanisme koordinasi berjenjang sebelum menerbitkan SKPP berbasis kepentingan umum. Oleh karena itu, pengawasan internal kejaksaan perlu diperkuat agar sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Bagi korban atau pelapor yang keberatan, pengajuan praperadilan menjadi sarana hukum yang sah untuk menguji keabsahan SKPP.
Pada akhirnya, batas kewenangan penuntut umum harus dipahami sebagai keseimbangan antara diskresi hukum dan akuntabilitas publik. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana Indonesia.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu SKPP dalam hukum acara pidana?
SKPP atau Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan adalah dokumen resmi yang menyatakan penuntut umum menghentikan penuntutan suatu perkara pidana. Alasannya meliputi kurangnya bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau perkara ditutup demi hukum. Dokumen ini wajib diberitahukan kepada tersangka dan korban secara tertulis.
2. Siapa yang berwenang menerbitkan SKPP?
Penuntut umum pada tingkat kejaksaan negeri berwenang menerbitkan SKPP untuk alasan teknis seperti kurang bukti atau bukan tindak pidana. Sementara itu, penghentian berdasarkan kepentingan umum secara mutlak hanya menjadi wewenang Jaksa Agung, sesuai Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan.
3. Apakah SKPP dapat dibatalkan?
Ya, SKPP dapat diuji melalui mekanisme praperadilan di pengadilan negeri. Korban, pelapor, atau kuasa hukumnya dapat mengajukan permohonan pemeriksaan sah atau tidaknya penghentian penuntutan. Jika pengadilan menyatakan SKPP tidak sah, penuntut umum wajib melanjutkan proses penuntutan perkara tersebut.
4. Apa dasar hukum SKPP yang berlaku saat ini?
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif. Ketiganya saling melengkapi dalam mengatur syarat dan prosedur penghentian penuntutan.
5. Bagaimana cara mengajukan keberatan atas SKPP?
Pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan praperadilan ke ketua pengadilan negeri setempat. Permohonan harus menyebutkan alasan yang jelas mengapa penghentian penuntutan dianggap tidak sah. Proses ini menjadi bentuk kontrol yudisial atas batas kewenangan penuntut umum dalam sistem peradilan pidana.
