KUHAP: Prosedur Penyadapan dan Penahanan

LEXmedia. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku melalui UU No. 20/2025. Undang-undang ini mengubah total kerangka hukum acara pidana Indonesia. Oleh karena itu, setiap aparat penegak hukum, advokat, dan masyarakat perlu memahami prosedur penyadapan dan penahanan berdasarkan KUHAP baru. Kedua tindakan ini tergolong “Upaya Paksa” yang membatasi hak privasi dan kebebasan seseorang. Selain itu, KUHAP baru ini akan berlaku beriringan dengan KUHP Nasional (UU No. 1/2023) mulai 2 Januari 2026.

Pemahaman yang keliru terhadap prosedur penyadapan dan penahanan KUHAP dapat berakibat fatal. Sebagai hasilnya, bukti yang diperoleh secara tidak sah berpotensi dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Artikel ini membahas dasar hukum, syarat, dan tahapan kedua upaya paksa tersebut secara objektif dan informatif.

Apa Itu Upaya Paksa dalam KUHAP Baru?

Pasal 1 UU No. 20/2025 mendefinisikan Upaya Paksa sebagai tindakan aparat penegak hukum untuk kepentingan penegakan hukum. Secara khusus, Upaya Paksa mencakup sembilan jenis tindakan. Kesembilan tindakan tersebut yaitu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, serta larangan ke luar wilayah Indonesia.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa hanya tiga dari sembilan Upaya Paksa yang tidak memerlukan izin pengadilan. Dengan demikian, mayoritas Upaya Paksa, termasuk penyadapan, membutuhkan kontrol yudisial sebelum dilaksanakan. Ketentuan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Prosedur Penyadapan Menurut UU No. 20/2025

Definisi dan Syarat Penyadapan

Pasal 1 KUHAP baru mendefinisikan penyadapan sebagai kegiatan memperoleh informasi pribadi secara rahasia dalam penegakan hukum. Secara teknis, aparat penegak hukum dapat mendengarkan, merekam, menyambungkan, atau mencatat transmisi informasi elektronik melalui jaringan kabel, nirkabel, maupun internet. Dengan kata lain, definisi ini mengikuti perkembangan teknologi informasi terkini.

Prosedur penyadapan dan penahanan KUHAP memiliki filosofi yang sama, yaitu perlindungan hak asasi manusia melalui kontrol yudisial. Namun, penyadapan bersifat lebih sensitif karena menyentuh ranah privasi digital seseorang secara langsung. Oleh sebab itu, penyidik wajib memiliki dasar bukti permulaan yang kuat sebelum mengajukan permohonan penyadapan.

Kewenangan Izin Pengadilan untuk Penyadapan

Sebagai bagian dari sembilan Upaya Paksa, penyadapan pada prinsipnya memerlukan izin pengadilan sebelum dilaksanakan. Penyidik mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Selanjutnya, ketua pengadilan negeri menilai kelayakan permohonan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Mekanisme kontrol yudisial ini menjadi pembeda utama dibandingkan praktik penyadapan sebelumnya yang sering dianggap tumpang tindih antarlembaga. Akibatnya, setiap penyadapan yang dilakukan tanpa izin pengadilan berpotensi digugat melalui mekanisme praperadilan. Barang bukti hasil penyadapan ilegal pun tidak dapat digunakan di persidangan.

Catatan: Menunggu Undang-Undang Penyadapan Tersendiri

Meskipun KUHAP baru mengakui penyadapan sebagai Upaya Paksa, pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri. Ketentuan ini termasuk pengecualian bagi lembaga tertentu seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya adalah menghindari tumpang tindih pengaturan sekaligus menjamin kepastian hukum.

Praktisi hukum perlu mencermati perkembangan ini secara berkala. Sebab, pelaksanaan teknis penyadapan di lapangan sangat bergantung pada terbitnya undang-undang khusus tersebut. Klien korporasi maupun individu sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum merespons setiap permintaan penyadapan.

Prosedur Penahanan Menurut UU No. 20/2025

Alasan dan Syarat Penahanan

Pasal 1 angka 33 KUHAP baru mendefinisikan penahanan sebagai penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu. Selanjutnya, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan penahanan melalui surat perintah atau penetapan resmi. Namun demikian, penahanan hanya berlaku terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

KUHAP baru memperluas alasan objektif penahanan dibandingkan aturan lama. Alasan tersebut antara lain tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan sah. Selain itu, penahanan dapat dilakukan jika tersangka memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau memengaruhi saksi. Dengan demikian, penilaian aparat penegak hukum menjadi lebih terukur dan objektif.

Jangka Waktu Penahanan oleh Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim

Penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan paling lama 20 hari. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, penyidik wajib mengeluarkan tersangka dari tahanan kecuali terdapat perpanjangan yang sah. Selanjutnya, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan untuk kepentingan penuntutan.

Jangka waktu penahanan dapat diperpanjang kembali berdasarkan alasan yang patut. Perpanjangan berlaku jika tersangka menderita gangguan fisik atau mental berat. Kondisi ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Perpanjangan juga berlaku jika perkara diancam pidana penjara sembilan tahun atau lebih. Setiap perpanjangan diberikan paling lama 30 hari. Selanjutnya, perpanjangan tersebut dapat diajukan kembali untuk 30 hari berikutnya.

Untuk kepentingan pemeriksaan di sidang pengadilan, hakim berwenang melakukan penahanan melalui penetapannya. Penetapan hakim wajib memuat identitas tersangka atau terdakwa, alasan penahanan, dan uraian tindak pidana yang disangkakan. Ketentuan ini memperkuat asas kepastian hukum bagi pihak yang ditahan.

Ketentuan Khusus: Penahanan terhadap Hakim

Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru mengatur ketentuan khusus bagi penahanan terhadap seorang hakim. Penahanan terhadap hakim harus berdasarkan izin Ketua Mahkamah Agung terlebih dahulu. Ketentuan ini tidak ditemukan secara eksplisit dalam KUHAP lama.

Selain itu, KUHAP baru menegaskan bahwa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) umumnya tidak dapat melakukan penahanan secara mandiri. PPNS memerlukan perintah dari penyidik Polri, kecuali PPNS di lingkungan Kejaksaan, KPK, dan TNI. Pengecualian ini mengikuti ketentuan undang-undang sektoral masing-masing lembaga.

Perbandingan dengan Ketentuan Penahanan Sebelumnya

KUHAP lama membatasi penahanan hanya untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih. Sebaliknya, prosedur penyadapan dan penahanan KUHAP baru memperkenalkan pertimbangan subjektif tambahan yang lebih terperinci. Perubahan ini mencerminkan pergeseran menuju due process of law yang lebih ketat.

Selanjutnya, seluruh Upaya Paksa termasuk penahanan tetap menjadi objek praperadilan. Artinya, tersangka atau kuasa hukumnya dapat menguji keabsahan penahanan melalui mekanisme praperadilan di pengadilan negeri. Oleh karena itu, dokumentasi setiap tahapan penahanan menjadi krusial bagi penyidik maupun penuntut umum.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum

Setiap aparat penegak hukum wajib memastikan setiap penyadapan dan penahanan disertai dasar hukum serta izin yang sah. Dokumentasi administratif, seperti surat perintah dan penetapan hakim, harus tersimpan rapi sebagai alat bukti kepatuhan. Selain itu, korporasi maupun individu yang berpotensi menjadi target penyidikan sebaiknya menyiapkan pendampingan hukum sejak dini.

Konsultasi dengan praktisi hukum berpengalaman membantu memastikan hak-hak tersangka maupun terdakwa tetap terlindungi. Dengan memahami prosedur penyadapan dan penahanan KUHAP secara mendalam, masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawasi penegakan hukum yang adil dan transparan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah penyadapan selalu memerlukan izin pengadilan?

Ya, penyadapan tergolong Upaya Paksa yang pada prinsipnya memerlukan izin pengadilan. Penyidik mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri sebelum melaksanakan penyadapan. Namun, pengaturan teknis pelaksanaannya masih menunggu undang-undang penyadapan tersendiri, termasuk pengecualian bagi lembaga seperti KPK.

2. Berapa lama jangka waktu penahanan oleh penyidik?

Penyidik berwenang menahan tersangka paling lama 20 hari untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan. Jangka waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan tersangka atau ancaman pidana sembilan tahun ke atas. Setiap perpanjangan berlaku paling lama 30 hari.

3. Apakah penahanan terhadap hakim memerlukan prosedur khusus?

Ya, Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP baru mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung sebelum penahanan terhadap seorang hakim dilakukan. Ketentuan khusus ini bertujuan menjaga independensi kekuasaan kehakiman sekaligus mencegah intervensi yang tidak proporsional terhadap proses peradilan.

4. Bagaimana jika penyadapan atau penahanan dilakukan tanpa izin sah?

Penyadapan atau penahanan tanpa izin sah dapat digugat melalui mekanisme praperadilan di pengadilan negeri. Apabila praperadilan menyatakan tindakan tersebut tidak sah, barang bukti yang diperoleh tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

5. Siapa saja yang berwenang melakukan penahanan?

KUHAP baru memberikan kewenangan penahanan kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim sesuai tahapan perkara masing-masing. Penyidik menahan untuk kepentingan penyidikan, penuntut umum untuk kepentingan penuntutan, sedangkan hakim menahan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan.

Baca Juga