Pemanggilan dan Pemeriksaan Ahli di Persidangan

LEXmedia. Ahli memegang peran penting dalam pembuktian perkara pidana di Indonesia. Selain itu, keterangannya sering menentukan arah putusan hakim. Peran ini terlihat jelas pada kasus forensik, digital, atau kerugian keuangan negara. Namun, banyak yang belum memahami mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan ahli secara utuh.

Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mulai berlaku. Undang-undang ini menggantikan KUHAP lama dan mengatur ulang seluruh tahapan tersebut. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP turut berlaku sejak tanggal yang sama. UU 1/2023 mengatur konsekuensi bagi ahli yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Oleh karena itu, artikel ini membahas mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan ahli di ruang sidang. Pembahasan mencakup dasar hukum sekaligus rekomendasi kepatuhannya bagi penuntut umum, penasihat hukum, dan ahli itu sendiri.

Dasar Hukum Pemanggilan dan Pemeriksaan Ahli

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan definisi tegas mengenai Ahli. Pasal 1 angka 51 mengaturnya secara jelas. Ahli adalah seseorang dengan pengetahuan khusus di bidang tertentu. Pengetahuan itu dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat kompetensi. Keterangan yang ia sampaikan disebut Keterangan Ahli. Keterangan Ahli merupakan alat bukti sah dalam perkara pidana. Selain itu, undang-undang ini menempatkannya sejajar dengan Keterangan Saksi, surat, dan petunjuk.

Oleh karena itu, jaksa dan penasihat hukum wajib memahami syarat formilnya. Syarat ini penting sebelum menghadirkan ahli ke persidangan. Sebagai contoh, Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU 20/2025 memberi batasan tegas. Keterangan dokter forensik dianggap Keterangan Ahli secara penuh. Sebaliknya, keterangan dokter umum bukan ahli forensik hanya berstatus keterangan biasa. Perbedaan status ini memengaruhi bobot pembuktian di depan majelis hakim.

Syarat Ahli dalam Pemanggilan dan Pemeriksaan Ahli

Ahli berbeda dari saksi biasa. Saksi menyampaikan fakta yang ia alami sendiri secara langsung. Sebaliknya, ahli memberikan analisis berdasarkan keahliannya. Sebagai hasilnya, hakim dapat menilai unsur teknis suatu tindak pidana. Contohnya penyebab kematian, keaslian dokumen, atau kerugian keuangan negara.

Selain itu, UU 20/2025 juga membuka ruang bagi ahli tambahan. Ruang ini berlaku pada tahap pembuktian lanjutan. Pasal 210 ayat (10) memberi penuntut umum kesempatan menghadirkan ahli baru. Ahli baru ini berfungsi menyanggah bukti dari pihak terdakwa. Ketentuan rebuttal semacam ini tidak dikenal pada KUHAP 1981. Dengan demikian, aturan baru ini memperkuat keseimbangan pembuktian antara para pihak.

Prosedur Pemanggilan Ahli ke Persidangan

Proses ini dimulai dari penerbitan surat panggilan resmi. Kemudian, penuntut umum menyampaikan surat itu langsung kepada ahli. Surat panggilan mencantumkan tanggal, hari, dan jam sidang. Selain itu, surat itu juga menyebutkan jenis perkara yang ditangani.

Untuk sidang pertama, aturan waktunya cukup ketat. Surat panggilan wajib diterima ahli paling lambat tujuh hari sebelumnya. Ketentuan ini merujuk Pasal 200 ayat (3) UU 20/2025. Sementara itu, panggilan untuk sidang lanjutan berbeda. Tenggang waktunya hanya tiga hari berdasarkan Pasal 194 ayat (3).

Dengan demikian, aturan ini memberi waktu persiapan yang memadai bagi ahli. Namun, hakim tetap memverifikasi dua aspek penting bila ahli tidak hadir. Aspek pertama adalah kepatutan tenggang waktu panggilan. Aspek kedua adalah keabsahan prosedur penyampaiannya.

Konsekuensi Ketidakhadiran Ahli

UU 20/2025 membatasi penundaan sidang akibat ketidakhadiran ahli. Pasal 201 menegaskan batas penundaan hanya dua kali. Penundaan ini berlaku bila ahli tidak hadir dengan alasan sah. Namun, jika ahli tetap tidak hadir pada kesempatan berikutnya, sidang tetap berlanjut. Pemeriksaan perkara berjalan tanpa mendengar keterangannya.

Ketentuan ini tidak dikenal dalam KUHAP 1981. Sebagai hasilnya, aturan baru ini mencegah sidang berlarut-larut. Akibatnya, para pihak perlu memastikan kesiapan ahli sejak awal. Kesiapan ini penting sebelum proses pemanggilan dan pemeriksaan ahli berlangsung.

Tahapan Pemeriksaan Ahli di Ruang Sidang

Sebelum memberikan keterangan, hakim mengambil sumpah terhadap ahli. Sumpah ini disesuaikan dengan agama atau kepercayaan ahli. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 210 ayat (12) UU 20/2025. Tujuannya menjamin keterangan yang disampaikan bersifat benar dan jujur. Menariknya, Pasal 238 ayat (2) dan (3) memberi kelonggaran tersendiri. Ahli tidak wajib menunjukkan surat tugas dari institusinya. Selain itu, izin dari tempatnya bekerja juga tidak selalu diperlukan. Meski demikian, pengecualian tetap berlaku bagi ahli berstatus tertentu. Contohnya aparatur sipil negara yang terikat izin resmi instansi.

Pasal 241 UU 20/2025 mengatur urutan pertanyaan secara sistematis. Pihak yang menghadirkan ahli bertanya lebih dahulu. Kemudian, pihak lawan mengajukan pertanyaan lanjutan. Selanjutnya, pihak yang menghadirkan mendapat kesempatan kedua. Kesempatan ini digunakan untuk memperjelas jawaban ahli. Hakim tetap memimpin jalannya pemeriksaan agar tertib dan terarah.

Larangan Pertanyaan Menjerat kepada Ahli

Pasal 215 UU 20/2025 melarang keras pertanyaan yang menjerat. Larangan ini berlaku bagi ahli, saksi, maupun terdakwa. Aturan ini menjaga objektivitas keterangan yang disampaikan. Selain itu, larangan ini juga mencegah tekanan psikologis selama persidangan. Di sisi lain, keterangan ahli kadang dibacakan tanpa kehadiran langsung. Pasal 212 menegaskan status keterangan tersebut secara khusus. Keterangan itu hanya “dapat dipertimbangkan” sebagai keterangan bersumpah. Namun, ketentuan ini berbeda dari KUHAP lama. KUHAP lama menyamakan nilainya secara mutlak dengan kesaksian langsung.

Sanksi Keterangan Palsu dari Ahli

Kejujuran ahli menjadi syarat mutlak dalam persidangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur sanksi tegas bagi ahli yang berbohong. Sanksi ini berlaku bagi keterangan palsu di bawah sumpah. Ketentuannya termuat dalam Pasal 291 dan Pasal 373. Penjelasan Pasal 373 ayat (1) menekankan unsur kesengajaan. Ahli harus mengetahui bahwa keterangannya tidak benar. Namun, ia tetap menyampaikannya kepada majelis hakim secara sadar.

Oleh karena itu, hakim dapat memerintahkan penahanan ahli tersebut. Perintah ini berdasarkan Pasal 224 UU 20/2025. Hakim dapat bertindak karena jabatannya sendiri. Selain itu, hakim juga dapat bertindak atas permintaan penuntut umum atau terdakwa. Dengan demikian, setiap pihak wajib memastikan kompetensi dan integritas ahli. Pemastian ini penting sebelum proses pemanggilan dan pemeriksaan ahli berlangsung.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum dalam Pemanggilan dan Pemeriksaan Ahli

Memahami mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan ahli sangat membantu para pihak. Pemahaman ini mencegah kesalahan prosedural yang melemahkan posisi hukum. Oleh karena itu, penasihat hukum sebaiknya memverifikasi kompetensi ahli sejak tahap penyidikan. Verifikasi ini tidak boleh menunggu hingga menjelang sidang.

Selain itu, penuntut umum wajib menyampaikan surat panggilan tepat waktu. Ketepatan waktu ini membuat proses pembuktian berjalan lancar dan sah. Sebagai langkah pencegahan, ahli sebaiknya menyiapkan dokumen pendukung keahliannya. Dokumen ini tetap berguna meski tidak selalu wajib ditunjukkan. Sebagai hasilnya, kepatuhan terhadap UU 20/2025 dan UU 1/2023 menjaga integritas peradilan. Kepatuhan ini sekaligus memperkuat kualitas pembuktian di pengadilan.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa yang dimaksud dengan Ahli dalam hukum acara pidana?

Ahli adalah seseorang dengan pengetahuan khusus di bidang tertentu. Pengetahuan itu dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat kompetensi, sesuai Pasal 1 angka 51 UU 20/2025. Keterangannya menjadi alat bukti sah bernama Keterangan Ahli. Statusnya berbeda dari saksi, karena saksi hanya menyampaikan fakta yang ia alami sendiri secara langsung di lapangan.

2. Berapa lama tenggang waktu pemanggilan ahli sebelum sidang?

Surat panggilan untuk sidang pertama wajib diterima ahli paling lambat tujuh hari sebelumnya, sesuai Pasal 200 ayat (3) UU 20/2025. Untuk sidang lanjutan, tenggang waktunya hanya tiga hari berdasarkan Pasal 194 ayat (3). Aturan ini menjaga kesiapan ahli tanpa memperlambat jalannya persidangan, sekaligus mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026 menggantikan KUHAP lama.

3. Apa akibatnya jika ahli tidak hadir setelah dipanggil berulang kali?

Pasal 201 UU 20/2025 membatasi penundaan sidang akibat ketidakhadiran ahli, maksimal dua kali dengan alasan sah. Jika ahli tetap tidak hadir pada kesempatan berikutnya, pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan tanpa mendengar keterangannya. Aturan ini mencegah sidang berlarut-larut, sementara hakim tetap wajib memverifikasi keabsahan surat panggilan sebelumnya. Ketentuan tegas semacam ini tidak dikenal dalam KUHAP lama tahun 1981.

4. Apakah ahli wajib menunjukkan surat tugas saat bersaksi di sidang?

Tidak selalu wajib. Pasal 238 ayat (2) dan (3) UU 20/2025 menyatakan ahli tidak perlu menunjukkan surat tugas atau izin institusi saat memberi keterangan. Namun, pengecualian tetap berlaku bagi ahli berstatus tertentu yang menurut aturan instansinya memerlukan izin resmi, berbeda dari praktik lama yang lebih ketat soal syarat formil ini.

5. Apa sanksi bagi ahli yang memberikan keterangan palsu di persidangan?

UU 1/2023 mengancam ahli yang sengaja memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, melalui Pasal 291 dan Pasal 373. Hakim bahkan dapat memerintahkan penahanan terhadap ahli tersebut sesuai Pasal 224 UU 20/2025, baik atas inisiatif sendiri maupun permintaan penuntut umum atau terdakwa dalam persidangan. Unsur kesengajaan menjadi syarat utama pembuktian tindak pidana ini.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga