LEXmedia. Banyak pemilik Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV) meyakini satu hal. Mereka menganggap usahanya otomatis berhak memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5% selama omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, asumsi tersebut kini perlu dikoreksi. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026). Akibatnya, regulasi ini mengubah secara signifikan daftar subjek pajak yang berhak atas tarif final tersebut.
Oleh karena itu, artikel ini mengulas ketentuan PPh Final UMKM 0,5% terkini bagi PT dan CV. Pembahasan mencakup dasar hukum, ketentuan peralihan, hingga langkah kepatuhan yang wajib disiapkan pelaku usaha sejak sekarang.
Dasar Hukum PPh Final UMKM 0,5% di Indonesia
Rezim PPh Final UMKM 0,5% berakar pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Pasal 17 undang-undang ini mengatur tarif umum. Sementara itu, Pasal 31E memberi fasilitas pengurangan tarif bagi badan usaha beromzet hingga Rp50 miliar. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memperkuat landasan kemudahan pajak UMKM. Selain itu, undang-undang ini menetapkan batas omzet tidak kena pajak sebesar Rp500 juta pertama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagai ketentuan pelaksana. Akan tetapi, PP 20/2026 merevisi total struktur subjek pajaknya dan berlaku efektif sejak 22 April 2026. Regulasi baru ini tetap mempertahankan tarif 0,5% dan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Meskipun demikian, pihak yang boleh memakainya kini jauh lebih terbatas. Perubahan inilah yang paling berdampak bagi pelaku usaha berbentuk PT dan CV.
Siapa yang Kini Berhak Memakai PPh Final UMKM 0,5%?
Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026 menegaskan tiga kelompok Wajib Pajak dalam negeri yang berhak memakai tarif ini.
Pertama, Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kedua, Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan yang satu orang mendirikannya.
Ketiga, Koperasi, dengan batas waktu pemanfaatan maksimal empat tahun sejak terdaftar sesuai Pasal 57 ayat (2).
Dengan demikian, PT reguler, CV, firma, serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesMa) tidak lagi tercantum sebagai subjek utama. Ketentuan ini mengecualikan kelimanya dari fasilitas PPh Final UMKM 0,5%. Ketentuan ini berbeda signifikan dari PP 55/2022 sebelumnya. Sebagai catatan, regulasi lama itu masih mengakomodasi kelima bentuk badan usaha tersebut sebagai penerima fasilitas.
Status PT dan CV Reguler Setelah PP 20/2026 Berlaku
Ketentuan Peralihan bagi PT dan CV yang Sudah Terdaftar
Sebelumnya, Pasal 59 PP 55/2022 membatasi masa pemanfaatan tarif final. Batas waktunya tiga tahun bagi PT, dan empat tahun bagi CV, firma, serta BUMDes, terhitung sejak tanggal pendaftaran. PP 20/2026 menghapus Pasal 59 tersebut sepenuhnya. Namun, Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026 memuat ketentuan peralihan. Ketentuan ini melindungi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum 22 April 2026.
Berdasarkan ketentuan peralihan tersebut, PT dan CV yang sudah memanfaatkan tarif final tetap dapat melanjutkannya. Mereka boleh terus memakai PPh Final UMKM 0,5% hingga sisa jangka waktu menurut PP 55/2022 berakhir. Syaratnya, peredaran bruto usaha masih memenuhi batas Rp4,8 miliar per tahun. Sebagai ilustrasi, PT yang terdaftar pada 2024 masih menikmati tarif final hingga 2027. Masa tiga tahunnya memang belum habis saat PP 20/2026 mulai berlaku.
Konsekuensi bagi PT dan CV yang Baru Didirikan
Sebaliknya, PT dan CV yang berdiri setelah 22 April 2026 tidak lagi mendapat fasilitas ini sejak awal. Pelaku usaha dalam kategori ini wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap. Kewajiban ini mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sejak tahun pajak pertama. Selain itu, penghitungan PPh terutang mengikuti tarif umum Pasal 17 UU PPh, yaitu 22% dari penghasilan kena pajak.
Meskipun demikian, badan usaha dengan omzet tahunan hingga Rp50 miliar tetap memperoleh fasilitas Pasal 31E UU PPh. Fasilitas ini memangkas tarif sebesar 50% dari tarif normal. Pemangkasan berlaku atas bagian penghasilan kena pajak yang berasal dari peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar. Akibatnya, tarif efektif atas porsi tersebut menjadi 11%. Sementara itu, sisa penghasilan tetap mengikuti tarif umum 22%.
Implikasi Praktis dan Langkah Kepatuhan bagi Pelaku Usaha
Perubahan ini menuntut pelaku usaha PT dan CV mengambil langkah kepatuhan yang konkret.
Pertama, pemilik usaha perlu memverifikasi tanggal pendaftaran badan usahanya. Dengan demikian, langkah ini memastikan status usaha masih berada dalam masa peralihan atau tidak.
Kedua, PT dan CV yang mendekati akhir masa transisi sebaiknya segera menyiapkan sistem pembukuan. Jangan menunggu batas waktu benar-benar berakhir.
Ketiga, pelaku usaha dapat mengevaluasi konversi bentuk usaha ke Perseroan Perorangan. Opsi ini relevan karena bentuk tersebut tetap masuk subjek PPh Final UMKM 0,5% tanpa batas waktu.
Sebagai catatan penting, keterlambatan transisi ke pembukuan reguler membawa risiko. Otoritas pajak berpotensi mengoreksi fiskal atas penghasilan yang seharusnya sudah mengikuti tarif umum. Oleh sebab itu, konsultasi dengan konsultan pajak atau penasihat hukum sejak awal menjadi langkah preventif paling efektif.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
PP 20/2026 tidak menghapus PPh Final UMKM 0,5%, tetapi mempersempit kelompok penerimanya secara tegas. PT dan CV reguler kehilangan status sebagai subjek utama. Keduanya hanya mendapat perlindungan sementara melalui ketentuan peralihan. Dengan demikian, pelaku usaha berbentuk PT dan CV wajib memetakan ulang posisi pajaknya.
Selanjutnya, mereka perlu menghitung sisa masa transisi secara akurat. Selain itu, mempersiapkan pembukuan sebelum kewajiban tarif umum berlaku penuh menjadi keharusan. Langkah kepatuhan yang tepat waktu akan mencegah risiko sengketa pajak. Langkah ini sekaligus menjaga kelangsungan usaha dalam jangka panjang.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah PT masih bisa memakai PPh Final UMKM 0,5%?
PT reguler tidak lagi menjadi subjek utama sejak PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026. Namun, PT yang terdaftar sebelum tanggal tersebut tetap melanjutkan tarif final. Masa berlakunya hingga tiga tahun menurut PP 55/2022 berakhir, selama omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Setelah masa itu usai, PT wajib beralih ke skema pembukuan dan tarif PPh umum.
2. Apakah CV yang baru didirikan bisa memakai PPh Final UMKM tarif 0,5%?
Tidak. CV yang berdiri setelah 22 April 2026 langsung mengikuti skema PPh normal sejak tahun pajak pertama. Pemilik usaha wajib menyelenggarakan pembukuan lengkap. Mereka menghitung pajak berdasarkan Pasal 17 UU PPh, dengan kemungkinan fasilitas Pasal 31E jika omzet tidak melebihi Rp50 miliar. Ketentuan ini berlaku sejak awal pendirian, tanpa masa transisi apa pun.
3. Berapa lama masa transisi bagi PT dan CV yang sudah terdaftar?
Masa transisi mengikuti sisa jangka waktu pada PP 55/2022. Batasnya maksimal tiga tahun sejak terdaftar untuk PT, dan empat tahun untuk CV serta firma. Ketentuan peralihan Pasal II PP 20/2026 memastikan hak ini tidak hilang seketika saat regulasi baru berlaku. Pelaku usaha tetap wajib memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar per tahun agar hak ini terus berlaku.
4. Apa tarif yang berlaku setelah PT atau CV tidak lagi memenuhi syarat?
Setelah masa transisi berakhir, PT dan CV mengikuti tarif umum 22% dari penghasilan kena pajak sesuai Pasal 17 UU PPh. Sementara itu, badan usaha dengan omzet hingga Rp50 miliar masih menikmati tarif efektif 11%. Tarif ini berlaku atas porsi penghasilan dari omzet sampai Rp4,8 miliar melalui fasilitas Pasal 31E. Pembukuan lengkap menjadi syarat penghitungan pajak yang akurat.
