Mediasi Sengketa Penggelapan Sebelum Penyidikan

LEXmedia. Kasus penggelapan kerap muncul dalam hubungan kerja, transaksi jual-beli, maupun titip kelola barang. Namun, tidak semua sengketa semacam ini harus berujung pada proses pidana penuh hingga ke meja hijau. Mediasi sengketa penggelapan pada tahap pra-penyidikan atau penyelidikan merupakan jalur yang sah dan diakui hukum Indonesia. Oleh karena itu, korban dan pelaku memiliki kesempatan menyelesaikan perkara secara damai sebelum status tersangka ditetapkan.

Artikel ini membahas dasar hukum, mekanisme, dan langkah praktis mediasi sengketa penggelapan berdasarkan UU No. 1/2023, UU No. 20/2025, UU No. 2/2002, dan Perpol No. 8/2021, sehingga pembaca memperoleh panduan hukum praktis yang akurat.

Dasar Hukum Mediasi Sengketa Penggelapan di Indonesia

Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur tindak pidana penggelapan biasa. Beleid ini berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang milik orang lain, yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana, diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV senilai Rp200 juta. Selain itu, Pasal 488 mengatur penggelapan dengan pemberatan, misalnya akibat hubungan kerja atau jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Meskipun demikian, ancaman pidana yang tergolong ringan hingga sedang ini membuka ruang penyelesaian di luar jalur litigasi penuh. Sebagai hasilnya, mediasi sengketa penggelapan menjadi opsi yang relevan dan selaras dengan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir setelah jalur damai tidak berhasil ditempuh.

Kewenangan Diskresi Kepolisian sebagai Pintu Masuk Mediasi

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026, memberikan landasan kewenangan diskresi kepada pejabat kepolisian. Pasal 16 dan Pasal 18 undang-undang ini menegaskan bahwa penyidik maupun penyelidik dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum. Oleh karena itu, penyelidik memiliki ruang hukum untuk mengarahkan sengketa penggelapan ke jalur damai sebelum status hukum meningkat ke tahap penyidikan.

Namun, kewenangan diskresi ini tidak bersifat mutlak. Petugas tetap wajib mengacu pada pedoman teknis yang lebih rinci, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Dengan kata lain, diskresi kepolisian membuka pintu masuk, sedangkan Perpol 8/2021 menjadi pedoman pelaksanaan mediasi sengketa penggelapan secara terstruktur dan terukur.

Syarat Materiil dan Formil Mediasi Sengketa Penggelapan

Perpol No. 8/2021 mengatur dua jenis persyaratan bagi penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Pasal 5 menetapkan syarat materiil, yang meliputi kesediaan pelaku mengembalikan barang, mengganti kerugian korban, atau menanggung biaya yang timbul akibat tindak pidana. Selain itu, perbuatan tersebut tidak boleh menimbulkan keresahan atau penolakan masyarakat, serta tidak memicu konflik sosial.

Sementara itu, syarat formil mencakup kesepakatan tertulis antara korban dan pelaku, persetujuan kedua belah pihak tanpa paksaan, dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana oleh pelaku yang sama. Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, penyidik berwenang menghentikan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan kesepakatan damai tersebut.

Peran KUHAP Baru dalam Mediasi Sengketa Penggelapan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana turut memperkuat posisi mediasi sengketa penggelapan dalam sistem peradilan pidana terpadu. Beleid yang berlaku sejak 2 Januari 2026 ini secara eksplisit mengatur mekanisme keadilan restoratif sebagai bagian dari hukum acara formal, bukan sekadar kebijakan internal kepolisian semata. Dengan demikian, penerapan mediasi pada tahap pra-penyidikan memperoleh payung hukum setingkat undang-undang, sehingga kedudukannya menjadi lebih kuat dibandingkan pengaturan pada KUHAP lama. Selain itu, UU No. 20/2025 turut menguatkan hak korban atas restitusi dan pemulihan, sejalan dengan semangat keadilan restoratif yang diusung Perpol No. 8/2021.

Prosedur Mengajukan Mediasi Sengketa Penggelapan

Secara praktis, para pihak dapat menempuh mediasi sengketa penggelapan melalui beberapa tahap berikut.

Pertama, korban melaporkan dugaan penggelapan kepada penyelidik di kepolisian setempat.

Kedua, korban atau pelaku mengajukan permohonan penyelesaian restoratif secara tertulis.

Ketiga, penyelidik atau penyidik menggelar perkara khusus untuk menilai pemenuhan syarat materiil dan formil sesuai Perpol No. 8/2021.

Keempat, apabila kedua pihak sepakat, korban, pelaku, dan saksi menandatangani berita acara kesepakatan damai.

Kelima, penyidik menerbitkan surat penghentian penyelidikan atau penyidikan dengan dasar keadilan restoratif.

Oleh karena itu, para pihak sebaiknya menyelesaikan seluruh proses ini sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penyidikan penuh, karena peluang mediasi cenderung menyempit setelah status tersangka ditetapkan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pelaku Usaha dan Individu

Pelaku usaha, karyawan, maupun individu yang menghadapi sengketa penggelapan sebaiknya mempertimbangkan beberapa langkah kepatuhan hukum berikut.

Pertama, segera konsultasikan kasus dengan konsultan hukum berpengalaman sebelum mengambil tindakan lanjutan.

Kedua, siapkan dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan barang, riwayat transaksi, dan komunikasi terkait sengketa.

Ketiga, pertimbangkan itikad baik menempuh mediasi sengketa penggelapan apabila kerugian tergolong kecil dan pelaku belum pernah melakukan pelanggaran serupa.

Namun, apabila kerugian besar atau pelaku menunjukkan itikad buruk, proses hukum formal tetap menjadi pilihan yang lebih tepat. Pada akhirnya, mediasi sengketa penggelapan bukan jalan pintas menghindari hukum, melainkan mekanisme sah yang mengutamakan pemulihan korban sekaligus efisiensi sistem peradilan pidana.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah penggelapan bisa diselesaikan tanpa proses pidana penuh?

Penggelapan dapat diselesaikan melalui mediasi sengketa penggelapan berdasarkan Perpol No. 8/2021, asalkan memenuhi syarat materiil dan formil. Pelaku mengembalikan barang atau mengganti kerugian, sementara korban menyetujui perdamaian secara tertulis. Penyidik kemudian menghentikan proses hukum berdasarkan keadilan restoratif, bukan menghapus tanggung jawab pelaku sepenuhnya.

2. Kapan mediasi sengketa penggelapan sebaiknya diajukan?

Mediasi sengketa penggelapan idealnya diajukan sejak tahap penyelidikan atau awal penyidikan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Semakin dini permohonan diajukan, semakin besar peluang penyelesaian damai tercapai. Penyidik menilai kelayakan mediasi melalui gelar perkara khusus sesuai ketentuan Perpol No. 8/2021.

3. Apakah semua kasus penggelapan bisa dimediasi?

Tidak semua kasus memenuhi syarat mediasi. Perpol No. 8/2021 mensyaratkan perbuatan tidak menimbulkan keresahan masyarakat, pelaku belum pernah mengulangi perbuatan serupa, dan kedua pihak sepakat berdamai tanpa paksaan. Kasus dengan kerugian besar atau dampak sosial signifikan umumnya tetap diproses secara pidana penuh hingga persidangan.

4. Apa dasar hukum utama mediasi sengketa penggelapan?

Dasar hukum utama meliputi UU No. 1/2023 tentang KUHP, UU No. 20/2025 tentang KUHAP, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, dan Perpol No. 8/2021 tentang Keadilan Restoratif. Keempat regulasi ini saling melengkapi, mulai dari pengaturan delik hingga mekanisme teknis penyelesaian damai di tingkat kepolisian.

5. Apa akibat jika mediasi sengketa penggelapan gagal disepakati?

Apabila mediasi sengketa penggelapan gagal, penyidik melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan penuh sesuai UU No. 20/2025. Status hukum pelaku dapat meningkat menjadi tersangka, dan perkara berlanjut hingga tahap penuntutan. Oleh karena itu, itikad baik kedua pihak sangat menentukan keberhasilan mediasi.

Baca Juga