Risiko Pidana Direksi dan Komisaris Perseroan

LEXmedia. Risiko pidana direksi dan komisaris kini nyata dalam praktik bisnis. Sejak 2 Januari 2026, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku efektif. Selain itu, aturan ini mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana. Akibatnya, aparat penegak hukum dapat menjerat perseroan dan pengurusnya sekaligus. Oleh karena itu, artikel ini menganalisis dasar hukum, pasal yang relevan, dan langkah kepatuhan yang dapat Anda terapkan.

Mengapa Risiko Pidana Direksi Meningkat sejak KUHP Baru

KUHP lama hanya mengenal manusia sebagai pelaku tindak pidana. Sebelumnya, hanya undang-undang khusus yang menjerat korporasi. Namun, KUHP baru mengubah pendekatan itu. Pertama, Pasal 45 ayat (1) menyatakan korporasi merupakan subjek tindak pidana. Kedua, Pasal 45 ayat (2) menyebut perseroan terbatas sebagai salah satu bentuknya.

Selain itu, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku bersamaan dengan KUHP. Lebih lanjut, undang-undang ini menyelaraskan ancaman pidana di berbagai undang-undang dengan sistem kategori denda KUHP. Dengan demikian, direksi dan komisaris menghadapi aturan yang lebih berlapis. Oleh karena itu, pemahaman atas risiko pidana direksi menjadi kebutuhan, bukan pilihan.

Dasar Hukum Pertanggungjawaban Pidana Pengurus

Siapa yang Menanggung Risiko Pidana Direksi?

Pasal 46 mengatur tindak pidana oleh korporasi. Pelakunya adalah pengurus yang memiliki kedudukan fungsional dalam struktur organisasi. Selain itu, orang yang bertindak untuk atau demi kepentingan korporasi berdasarkan hubungan kerja juga termasuk. Namun, perbuatan itu harus berada dalam lingkup usaha korporasi. Karena itu, direksi jelas masuk kategori pengurus. Sementara itu, komisaris berisiko terutama saat pasal pidana menyebutnya secara tegas atau saat ia terbukti mengendalikan perseroan.

Selanjutnya, Pasal 47 memperluas jangkauan tersebut. Pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat di luar struktur organisasi juga dapat bertanggung jawab. Syaratnya, mereka mampu mengendalikan korporasi. Kemudian, Pasal 49 menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dapat menjerat korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat.

Kapan Korporasi Ikut Menanggung Pidana?

Pasal 48 menetapkan kriteria pertanggungjawaban korporasi. Korporasi menanggung pidana jika tindak pidana tersebut memenuhi satu atau beberapa kondisi berikut:

1. Termasuk dalam lingkup usaha sesuai anggaran dasar.

2. Menguntungkan korporasi secara melawan hukum.

3. Korporasi menerima perbuatan itu sebagai kebijakan.

4. Korporasi tidak melakukan langkah pencegahan dan pemastian kepatuhan.

5. Korporasi membiarkan tindak pidana terjadi.

Kondisi keempat paling relevan bagi direksi. Sebab, ketiadaan sistem pencegahan dapat menjadi dasar pertanggungjawaban. Oleh karena itu, kepatuhan bukan lagi formalitas administratif.

Misalnya, direksi menyetujui laporan keuangan yang menggelembungkan pendapatan demi memperoleh kredit bank. Perseroan menikmati pinjaman itu. Kondisi tersebut dapat memenuhi Pasal 48 karena menguntungkan korporasi secara melawan hukum. Akibatnya, Pasal 46 dan 49 membuka jalan menjerat direksi, sedangkan komisaris yang membiarkan perbuatan itu juga berisiko.

Pasal KUHP yang Menyasar Risiko Direksi dan Komisaris

Selain aturan umum, KUHP memuat pasal yang menyebut pengurus dan komisaris secara langsung. Berikut contoh utamanya:

1. Pasal 508: pengurus atau komisaris yang mengumumkan keadaan atau neraca tidak benar. Ancamannya penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

2. Pasal 516: pengurus atau komisaris korporasi pailit atau dalam pemberesan yang mengizinkan pelanggaran anggaran dasar hingga merugikan korporasi. Kelalaian menyelenggarakan pencatatan juga termasuk. Ancamannya penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar).

3. Pasal 517: pengurus atau komisaris korporasi pailit yang secara curang mengurangi hak kreditur. Ancamannya penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

4. Pasal 518: pengurus atau komisaris yang membantu atau mengizinkan pelanggaran anggaran dasar hingga korporasi gagal memenuhi kewajiban atau bubar. Ancamannya denda paling banyak kategori VI.

Pasal umum juga relevan. Pasal 486 dan 488 mengatur penggelapan, termasuk penggelapan karena hubungan kerja atau profesi. Ancaman tertingginya penjara lima tahun atau denda kategori V. Sementara itu, Pasal 492 mengatur penipuan dengan ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V. Adapun korupsi dan pencucian uang tetap tunduk pada undang-undang khusus.

Sanksi bagi Korporasi dalam KUHP

Korporasi juga menghadapi sanksi tersendiri. Pasal 118 sampai 124 mengatur pidana dan tindakan bagi korporasi. Selain itu, denda korporasi paling sedikit kategori IV (Rp200 juta). Pada tindak pidana berat, denda dapat mencapai kategori VI sampai VIII (Rp2 miliar hingga Rp50 miliar). Lebih jauh, pidana tambahan mencakup antara lain pencabutan izin, penutupan usaha, dan pembubaran korporasi. Sebagai hasilnya, direksi menghadapi risiko pribadi sekaligus risiko kelangsungan usaha.

Batas antara Risiko Bisnis dan Risiko Pidana Direksi

Tidak setiap kerugian perseroan berujung pidana. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) memberi ruang bagi keputusan bisnis yang wajar. Pasal 97 ayat (3) membebankan tanggung jawab pribadi kepada direksi yang bersalah atau lalai. Namun, Pasal 97 ayat (5) membebaskan direksi yang membuktikan empat hal. Pertama, kerugian bukan akibat kesalahannya. Kedua, ia mengurus perseroan dengan itikad baik dan hati-hati. Ketiga, tidak ada benturan kepentingan. Keempat, ia mencegah timbulnya atau berlanjutnya kerugian.

Demikian pula, Pasal 114 ayat (3) dan ayat (5) memuat pola serupa bagi komisaris. Kita mengenal prinsip ini sebagai business judgment rule. Namun, perlindungan tersebut berasal dari hukum perseroan dan tidak otomatis menghapus unsur pidana. Jika ada pemalsuan, penggelapan, atau penyalahgunaan dana, penegak hukum akan menilai unsur pidananya sendiri. Karena itu, penilaian realistis atas risiko pidana direksi harus membedakan kegagalan bisnis dari perbuatan melawan hukum.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Direksi dan Komisaris

Pencegahan lebih murah daripada pembelaan. Oleh karena itu, terapkan tujuh langkah berikut mulai sekarang:

1. Bangun program kepatuhan tertulis, mencakup anti-fraud, anti-suap, dan pengendalian internal. Dokumentasikan penerapannya sebagai bukti langkah pencegahan menurut Pasal 48.

2. Pastikan laporan keuangan dan pencatatan usaha akurat dan transparan. Langkah ini mengurangi risiko Pasal 508 dan Pasal 516.

3. Catat dasar setiap keputusan strategis dalam risalah rapat, kajian internal, dan opini hukum. Dokumen ini menjadi bukti itikad baik.

4. Kelola benturan kepentingan lewat deklarasi tertulis dan pengambilan keputusan tanpa pihak yang berkepentingan.

5. Patuhi anggaran dasar dan batas kewenangan. Pelanggarannya menjadi inti Pasal 516 dan Pasal 518.

6. Komisaris perlu meminta laporan berkala, mengajukan pertanyaan kritis, dan mencatat keberatan secara tertulis.

7. Siapkan mekanisme pelaporan pelanggaran, investigasi internal, dan pendampingan advokat. Tinjau juga cakupan asuransi D&O.

Sebagai kesimpulan, risiko pidana direksi dan komisaris kini mencakup pertanggungjawaban pribadi dan korporasi sekaligus. Oleh karena itu, pencegahan sejak awal jauh lebih efektif daripada pembelaan setelah perkara muncul. Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum. Konsultasikan kondisi spesifik perseroan Anda dengan advokat.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa saja risiko pidana direksi menurut KUHP baru?

Direksi berisiko dipidana bila melakukan atau memerintahkan tindak pidana atas nama perseroan (Pasal 46 dan 49). Pasal 508 mengatur laporan atau neraca tidak benar. Pasal 516 sampai 518 mengatur pelanggaran anggaran dasar dan kecurangan terhadap kreditur. Selain itu, penggelapan dan penipuan tetap mengancam. Korporasi juga menghadapi denda dan pidana tambahan.

2. Apakah komisaris bisa dipidana atas perbuatan direksi?

Bisa, tetapi tidak otomatis. Pasal 516 sampai 518 menyebut komisaris secara tegas. Selain itu, komisaris yang memberi perintah atau mengendalikan perseroan dapat terjerat Pasal 47 dan 49. Jika komisaris menjalankan pengawasan dengan itikad baik dan mencatat keberatannya, posisi hukumnya lebih kuat. Pengadilan tetap menilai peran dan kesalahan masing-masing orang secara individual.

3. Apakah perseroan dan direksi dapat dipidana bersamaan?

Ya. Pasal 49 UU 1/2023 membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana menjerat korporasi, pengurus, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat. Artinya, penegak hukum dapat menjerat perseroan dan direksi dalam satu perkara. Namun, setiap pihak harus terbukti di pengadilan memenuhi unsur pertanggungjawabannya sendiri, termasuk kesalahan dan hubungannya dengan tindak pidana itu.

4. Apakah kerugian bisnis otomatis menjadi tindak pidana?

Tidak. Kerugian akibat keputusan bisnis yang wajar belum tentu pidana. Pasal 97 ayat (5) UU PT membebaskan direksi dari tanggung jawab pribadi. Syaratnya, direksi terbukti beritikad baik, berhati-hati, bebas benturan kepentingan, dan berusaha mencegah kerugian. Namun, pemalsuan, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang secara sengaja tetap dapat memenuhi unsur pidana, terlepas dari perlindungan itu.

5. Sejak kapan KUHP baru berlaku?

KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Masa transisinya tiga tahun sejak diundangkan pada 2 Januari 2023. Bersamaan dengan itu, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menyelaraskan ancaman pidana di undang-undang lain. Karena itu, setiap perseroan perlu meninjau risiko pidana direksi berdasarkan aturan baru ini.

Baca Juga