LEXmedia. Banyak pengacara dan notaris di Indonesia masih melaporkan penghasilan memakai tarif PPh final 0,5 persen. Padahal, aturan PPh Final Pengacara Notaris justru melarang skema tersebut. Pemerintah menegaskan larangan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, yang mengubah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Oleh karena itu, praktisi hukum perlu segera meninjau ulang cara mereka membayar pajak. Artikel ini membahas dasar hukum, alasan pengecualian, serta skema pajak pengganti yang wajib dipatuhi pengacara dan notaris.
Dasar Hukum PPh Final Pengacara dan Notaris
Regulasi ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026. Beleid ini merevisi ketentuan Pasal 56 hingga Pasal 59 PP No. 55/2022. Ketentuan PPh Final Pengacara Notaris sebenarnya bukan aturan yang sama sekali baru. Akan tetapi, PP No. 20/2026 mempertegas dan memperluas daftar profesi yang dikecualikan. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang multitafsir bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Selain merevisi Pasal 56, PP No. 20/2026 turut mengubah Pasal 57 tentang perubahan dan pengecualian subjek PPh Final 0,5% sebagai sarana anti penghindaran pajak, serta Pasal 58 tentang penyesuaian penentuan peredaran bruto. Berdasarkan Pasal 57 yang direvisi, fasilitas tersebut kini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, badan usaha berbentuk PT, firma, dan CV reguler tidak lagi menjadi peserta baru dalam skema ini.
Pasal 56 Ayat (4): Daftar Tenaga Ahli yang Terkena Aturan PPh Final Pengacara Notaris
Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi tenaga ahli yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris. Selain tenaga ahli hukum dan keuangan, aturan ini juga menyasar seniman dan olahragawan. Kreator konten digital seperti influencer dan blogger pun turut masuk daftar ini.
Pemerintah memberikan ilustrasi sederhana untuk membedakan pekerjaan bebas dan kegiatan usaha. Seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano atas nama sendiri tanpa terikat hubungan kerja dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas. Sebaliknya, apabila orang tersebut memiliki usaha kursus piano dan mempekerjakan orang lain, penghasilan dari usaha kursus itu tidak lagi dianggap sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas.
Analogi ini berlaku sama bagi notaris dan pengacara. Seorang notaris yang membuka kantor sendiri berdasarkan keahlian pribadinya tetap tergolong pekerjaan bebas. Oleh karena itu, penghasilannya tidak dapat memakai fasilitas PPh final, betapapun kecil omzet kantornya.
Mengapa Pengacara dan Notaris Termasuk Pekerjaan Bebas
Konsep pekerjaan bebas berbeda dari kegiatan usaha dalam hukum pajak Indonesia. Pekerjaan bebas mengandalkan keahlian pribadi, bukan modal atau struktur usaha berskala besar. Pengacara memberikan jasa hukum berdasarkan lisensi advokat yang melekat pada dirinya sendiri. Notaris pun menjalankan jabatan berdasarkan pengangkatan pribadi dari Menteri Hukum. Oleh sebab itu, penghasilan keduanya lahir dari kompetensi personal, bukan dari perputaran barang dagangan seperti usaha ritel umumnya.
Skema PPh final 0,5 persen memang dirancang untuk pelaku UMKM bermodal kecil. Sebaliknya, profesi seperti pengacara dan notaris umumnya memiliki penghasilan per jam kerja yang relatif tinggi. Jika tetap diberi fasilitas final, keadilan sistem perpajakan akan terganggu. Sebagai hasilnya, pemerintah menegaskan aturan agar tarif pajak yang dibayar mencerminkan kemampuan ekonomis sesungguhnya.
Skema Pajak Pengganti bagi Pengacara dan Notaris
Setelah dikecualikan dari tarif final, pengacara dan notaris wajib memakai tarif umum Pasal 17 UU PPh. Tarif ini bersifat progresif, mulai dari 5 persen hingga 35 persen sesuai lapisan penghasilan kena pajak. Penghasilan neto dapat dihitung melalui dua cara. Cara pertama adalah menyelenggarakan pembukuan, atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang bagi yang tidak menyelenggarakan pembukuan. Notaris yang memakai NPPN dikenakan norma sebesar 50 persen dari penghasilan bruto, tergantung wilayah domisili praktiknya. Namun, wajib pajak yang ingin memakai NPPN harus menyampaikan pemberitahuan melalui Coretax DJP paling lambat tiga bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan.
Selain kewajiban pribadi, klien yang membayar jasa juga wajib memotong PPh Pasal 21. Pemotongan dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 17 dengan 50 persen dari jumlah penghasilan bruto. Bukti potong tersebut nantinya menjadi kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan. Dengan demikian, kewajiban pajak pengacara dan notaris berubah total menjadi mekanisme umum yang lebih kompleks dibanding skema final.
Ketentuan Anti Penghindaran Pajak
PP No. 20/2026 turut menutup celah penghindaran pajak yang kerap dipakai tenaga ahli. Salah satu contohnya adalah pendirian Perseroan Perorangan untuk menyamarkan penghasilan pekerjaan bebas menjadi penghasilan usaha. Dalam penjelasan resminya, pemerintah mencontohkan seorang konsultan pajak yang mendirikan PT Perorangan dengan jasa sejenis pekerjaan bebasnya sendiri agar penghasilannya dapat dikenai PPh final; skema tersebut tetap diusulkan tidak dapat menjadi subjek yang dikenai PPh final. Prinsip yang sama berlaku bagi kantor hukum maupun kantor notaris perorangan.
Selain itu, batas omzet Rp4,8 miliar kini dihitung secara gabungan dari penghasilan usaha maupun jasa pekerjaan bebas, termasuk penggabungan omzet suami, istri, dan anak yang belum dewasa. Sebagai tambahan, PP ini menambahkan pengaturan baru berupa larangan biaya suap dan gratifikasi sebagai pengurang penghasilan bruto. Ketentuan ini sejalan dengan agenda reformasi pajak nasional dan persiapan aksesi Indonesia ke OECD.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Pengacara dan Notaris
Aturan PPh Final Pengacara Notaris membawa konsekuensi administratif yang tidak ringan. Praktisi yang masih memakai tarif final 0,5 persen berisiko menghadapi koreksi pajak saat pemeriksaan. Oleh karena itu, langkah kepatuhan berikut layak segera dijalankan.
Pertama, tinjau ulang status penggunaan tarif PPh pada Coretax DJP tahun berjalan.
Kedua, siapkan pembukuan atau pencatatan sesuai skema NPPN sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Ketiga, hitung ulang kewajiban pajak tahun sebelumnya untuk mengantisipasi potensi kurang bayar.
Keempat, konsultasikan strategi kepatuhan dengan konsultan pajak atau penasihat hukum berpengalaman.
Kelima, dokumentasikan bukti potong PPh Pasal 21 dari klien secara tertib.
Dengan langkah-langkah tersebut, pengacara dan notaris dapat menjalankan kewajiban perpajakan secara benar. Kepatuhan sejak awal jauh lebih murah daripada menanggung sanksi administrasi di kemudian hari.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah pengacara boleh memakai PPh final 0,5 persen?
Tidak. Berdasarkan Pasal 56 ayat (4) PP No. 55/2022 sebagaimana diubah PP No. 20/2026, pengacara termasuk tenaga ahli pekerjaan bebas. Penghasilan dari jasa hukum wajib dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh, bukan tarif final UMKM. Aturan ini berlaku tanpa memandang besar kecilnya omzet kantor hukum yang dijalankan.
2. Apakah notaris bisa memilih skema PPh final 0,5 persen?
Tidak bisa. Notaris menjalankan jabatan berdasarkan keahlian pribadi sehingga tergolong pekerjaan bebas. PP No. 20/2026 menegaskan penghasilan notaris wajib dihitung memakai tarif Pasal 17 UU PPh, baik melalui pembukuan maupun Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dengan syarat omzet gabungan keluarganya tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
3. Apa dasar hukum larangan PPh final bagi pengacara dan notaris?
Dasar hukumnya adalah Pasal 56 ayat (3) dan ayat (4) PP No. 55/2022, sebagaimana diubah PP No. 20/2026. Pasal ini mengecualikan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, termasuk pengacara, akuntan, notaris, dan PPAT, dari objek PPh final 0,5 persen sejak diundangkan pada 2026.
4. Berapa tarif pajak yang berlaku bagi notaris dan pengacara?
Keduanya dikenai tarif progresif Pasal 17 UU PPh, mulai 5 persen hingga 35 persen sesuai lapisan penghasilan kena pajak. Selain itu, klien wajib memotong PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dikalikan 50 persen dari penghasilan bruto. Potongan tersebut menjadi kredit pajak saat pelaporan SPT Tahunan.
5. Apa risiko jika pengacara terlanjur memakai PPh final 0,5 persen?
Wajib pajak berisiko menghadapi koreksi pajak apabila otoritas menemukan kekeliruan penerapan tarif saat pemeriksaan. Kekurangan bayar dapat ditagih melalui surat ketetapan disertai sanksi administrasi. Oleh karena itu, segera lakukan pembetulan SPT dan konsultasikan langkah kepatuhan PPh Final Pengacara Notaris dengan konsultan pajak tepercaya.
