Legalitas Perdagangan Aset Kripto

LEXmedia. Legalitas perdagangan aset kripto di Indonesia kini bergantung pada izin dan pengawasan OJK. Sejak 10 Januari 2025, OJK mengambil alih pengaturan kripto dari Bappebti. Namun, banyak orang masih bertanya apakah jual beli kripto itu sah. Oleh karena itu, artikel ini menguraikan kerangka hukum terbaru. Pembahasan mencakup POJK 27/2024, POJK 23/2025, dan PADK 3/2026.

Dasar Hukum Legalitas Aset Kripto di Indonesia

Jawaban singkatnya jelas. Perdagangan kripto sah jika berjalan melalui penyelenggara berizin OJK. Selain itu, aset kripto harus masuk Daftar Aset Keuangan Digital.

Fondasi hukumnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Undang-undang ini menjadi dasar peralihan kewenangan kripto ke OJK. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 mengatur peralihan tersebut. Pasal 3 PP 49/2024 menetapkan OJK berwenang sejak 10 Januari 2025. Sebagai hasilnya, Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tidak berlaku lagi.

Namun, status legal untuk jual beli tidak menjadikan kripto alat pembayaran. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan rupiah untuk setiap transaksi pembayaran. Dengan demikian, kripto berstatus aset keuangan digital, bukan mata uang.

Tabel berikut merangkum tiga aturan utama.

AturanFungsiMulai Berlaku
POJK 27/2024Aturan induk penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital10 Januari 2025
POJK 23/2025Perubahan yang memperluas cakupan dan mengatur derivatif10 November 2025
PADK 3/2026Tata cara dan format pelaporan1 September 2026

POJK 27/2024: Pondasi Legalitas Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini mulai berlaku pada 10 Januari 2025. Selain itu, aturan ini mengubah status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital.

Kriteria Legalitas Aset Kripto

Pasal 1 angka 5 mendefinisikan Aset Keuangan Digital sebagai aset keuangan berbentuk digital, termasuk aset kripto. Pasal 4 menetapkan syarat umum. Aset harus memakai teknologi buku besar terdistribusi (blockchain). Selain itu, aset harus berasal dari aktivitas yang sesuai hukum. Sebaliknya, saldo bank, saham, dan obligasi tidak termasuk karena lembaga keuangan menerbitkan dan mencatatnya.

Untuk aset kripto, Pasal 8 dan penjelasannya menambah syarat khusus. Aset harus memiliki utilitas atau punya dukungan aset. Selain itu, aset harus dapat ditelusuri dan tidak menyamarkan data kepemilikan. Akibatnya, token dengan transaksi tak terlacak sulit memenuhi syarat. Terakhir, Pasal 132 huruf b mewajibkan Bursa menetapkan Daftar Aset dalam tiga bulan sejak POJK berlaku.

Penyelenggara, Direksi, dan Larangan

POJK 27/2024 mengenal empat penyelenggara. Mereka adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang. Pedagang cukup melalui satu tahap perizinan OJK. Sementara itu, Pasal 134 menganggap pemegang izin Bappebti telah memperoleh izin yang POJK ini syaratkan. Pasal 24, 32, 39, dan 49 mengatur jumlah direksi dan komisaris. Selain itu, calon pengurus memerlukan persetujuan OJK. Terakhir, Pasal 52 ayat (1) melarang pedagang memperdagangkan aset kripto terbitan sendiri atau afiliasinya.

POJK 23/2025: Perluasan Cakupan dan Derivatif

POJK Nomor 23 Tahun 2025 mengubah POJK 27/2024. Penetapannya jatuh pada 31 Oktober 2025, dan pengundangannya pada 10 November 2025. Aturan ini mulai berlaku pada hari pengundangan. OJK menerbitkannya karena kripto berkembang dan produk baru, seperti derivatif, bermunculan.

Aset Keuangan Digital kini terdiri atas Aset Kripto dan aset keuangan digital lainnya, termasuk derivatif. Pasal 3A ayat (2) memuat derivatif Aset Keuangan Digital. Selain itu, penyelenggara tidak boleh memperdagangkan aset di luar Daftar Aset Keuangan Digital yang Bursa tetapkan. Namun, derivatif memiliki syarat ketat. Bursa harus meminta persetujuan OJK sebelum menjalankan perdagangan derivatif. Pedagang wajib memberi pemberitahuan tertulis kepada OJK. Selain itu, penyelenggara wajib menyiapkan mekanisme penempatan margin pada rekening khusus. Terakhir, konsumen harus mengikuti knowledge test dari pedagang sebelum bertransaksi derivatif.

PADK 3/2026: Aturan Teknis Pelaporan

OJK menetapkan PADK Nomor 3 Tahun 2026 pada 30 Juni 2026. Aturan ini berlaku sejak 1 September 2026. PADK tersebut melaksanakan POJK 23/2025. Pasal 1 menetapkan dua lampiran, yaitu pedoman dan format laporan. Namun, PADK ini mengatur pelaporan, bukan perizinan.

Penyelenggara kini wajib menyampaikan beberapa laporan. Laporannya meliputi hasil evaluasi aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital, laporan bulanan, dan penilaian mandiri manajemen risiko. Selain itu, ada laporan kegiatan tahunan dan laporan insidental. Lembaga kliring juga memberi pemberitahuan aktivitas kliring transaksi derivatif. Penyelenggara mengirim semua laporan lewat sistem pelaporan elektronik terintegrasi OJK. Penyelenggara juga wajib menerbitkan laporan keuangan tahunan teraudit di situs resminya.

PADK 3/2026 mencabut SEOJK 20/SEOJK.07/2024 secara bertahap. Ketentuan tertentu berhenti berlaku sejak 1 Juli 2026, dan bagian khusus lain sejak 1 Januari 2027. Sisanya berakhir saat PADK berlaku, kecuali yang Pasal 2 pertahankan. Dengan demikian, legalitas aset kripto kini bergantung pula pada kepatuhan pelaporan.

Rekomendasi Kepatuhan Hukum Legalitas Aset Kripto

Oleh karena itu, kepatuhan menjadi kunci bagi investor dan pelaku usaha. Berikut langkah praktisnya.

Bagi investor:

1. Cek izin platform pada daftar penyelenggara resmi OJK sebelum membuka akun.

2. Selain itu, pastikan aset yang Anda beli masuk Daftar Aset Keuangan Digital.

3. Tanyakan pengelola tempat penyimpanan aset Anda. Ketentuan kustodi mensyaratkan sedikitnya 70% aset konsumen berada di sana.

4. Sebelum mencoba derivatif, pahami risiko margin dan ikuti knowledge test dengan serius.

5. Baca laporan keuangan teraudit penyelenggara di situs resminya.

6. Catat setiap transaksi untuk kewajiban pajak. PMK 50/2025 mengatur pajak transaksi kripto sejak 1 Agustus 2025.

Bagi penyelenggara dan pelaku usaha:

1. Siapkan sistem pelaporan sesuai PADK 3/2026 dan tetapkan penanggung jawab internal.

2. Petakan ketentuan SEOJK 20/2024 menurut tanggal pencabutannya.

3. Hindari memperdagangkan aset terbitan sendiri atau afiliasi.

4. Selain itu, pantau JDIH OJK secara berkala.

Singkatnya, legalitas aset kripto di Indonesia terjaga bagi pelaku yang patuh pada POJK 27/2024, POJK 23/2025, dan PADK 3/2026. Namun, regulasi kripto terus berubah. Oleh karena itu, konsultasikan kebutuhan spesifik Anda dengan praktisi hukum. Artikel ini bersifat informatif dan bukan nasihat hukum atau investasi.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apakah aset kripto legal di Indonesia?

Ya, perdagangan aset kripto legal di Indonesia jika melalui penyelenggara berizin OJK dan memakai aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital. Namun, kripto bukan alat pembayaran sah. Undang-Undang Mata Uang mewajibkan rupiah untuk transaksi pembayaran. Karena itu, kripto menjadi aset keuangan digital yang sah untuk jual beli, tetapi tidak menggantikan rupiah sebagai alat bayar.

2. Siapa yang mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia?

OJK mengawasi perdagangan aset kripto sejak 10 Januari 2025. Peralihan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 dan POJK 27/2024. Sebelumnya, Bappebti memegang kewenangan tersebut. Dengan demikian, Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tidak berlaku lagi. Bank Indonesia juga tetap berwenang sesuai lingkup kewenangannya. Karena itu, pelaku usaha kini mengurus izin dan laporan kepada OJK.

3. Apa yang diatur PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026?

PADK 3/2026 mengatur tata cara dan format pelaporan penyelenggara perdagangan aset keuangan digital kepada OJK. Aturan ini berlaku sejak 1 September 2026. Laporannya meliputi hasil evaluasi aset, laporan bulanan, penilaian mandiri risiko, laporan tahunan, dan laporan insidental. Penyelenggara mengirim laporan lewat sistem pelaporan elektronik terintegrasi OJK. Selain itu, PADK ini mencabut SEOJK 20/SEOJK.07/2024 secara bertahap.

4. Bagaimana cara memastikan platform kripto berizin?

Periksa izin platform pada daftar penyelenggara resmi OJK sebelum menyetor dana. Pastikan platform berstatus Pedagang berizin dan menjelaskan pengelola tempat penyimpanan asetnya. Selain itu, cek apakah aset yang Anda beli masuk Daftar Aset Keuangan Digital. Waspadai platform yang menjanjikan untung pasti. Jika ragu, hubungi kontak OJK 157 atau periksa informasi resmi melalui JDIH OJK.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga