LEXmedia. Banyak tersangka dan advokat kini mempertanyakan nasib praperadilan pasca pelimpahan perkara ke pengadilan. Pertanyaan ini wajar. Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengubah hubungan antara praperadilan dan pokok perkara. Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Agustus 2026. Oleh karena itu, waktu pendaftaran praperadilan kini menentukan hasil akhirnya.
Artikel ini menguraikan aturan terbaru tersebut secara praktis. Selain itu, artikel ini memberikan langkah kepatuhan bagi tersangka, advokat, penyidik, dan penuntut umum.
Memahami Praperadilan dalam KUHAP Baru
Praperadilan adalah mekanisme pengujian atas tindakan penyidik atau penuntut umum. Pengadilan negeri memeriksa permohonan ini melalui hakim tunggal. Tujuannya sederhana: mengontrol penggunaan kewenangan aparat agar tetap sesuai hukum.
KUHAP Baru memperluas objek praperadilan melalui Pasal 158. Selain penangkapan dan penahanan, objeknya kini mencakup berbagai tindakan lain dalam proses penyidikan. Di samping itu, Pasal 161 memberi hak kepada korban, pelapor, atau kuasa hukumnya. Mereka dapat menguji sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Batas Waktu Pemeriksaan yang Lebih Tegas
KUHAP Baru juga memperjelas tenggat pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 163 ayat (1) huruf c, hakim wajib menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari. Tenggat itu berjalan sejak permohonan dibacakan. Sebagai perbandingan, Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP lama tidak merumuskan titik awal penghitungan sejelas ini. Akibatnya, praktik lama sering menimbulkan tafsir berbeda antarpengadilan.
Pergeseran Aturan: Dari “Gugur” Menjadi “Tidak Dapat Diselenggarakan”
Perubahan paling mendasar terletak pada hubungan praperadilan dengan sidang pokok perkara. Untuk memahaminya, kita perlu membandingkan dua rezim hukum acara.
Rezim KUHAP Lama (UU Nomor 8 Tahun 1981)
Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP lama mengutamakan pokok perkara. Jika pengadilan negeri mulai memeriksa pokok perkara, permohonan praperadilan otomatis gugur. Kemudian, Putusan MK Nomor 102/PUU-XIII/2015 menegaskan makna “mulai diperiksa”, yaitu saat sidang pertama pokok perkara digelar. SEMA Nomor 5 Tahun 2021 juga mengikuti logika tersebut.
Dalam praktik, aturan ini memicu “perlombaan waktu”. Penuntut umum kerap mempercepat pelimpahan agar praperadilan gugur. Akibatnya, tersangka sering kehilangan kesempatan menguji tindakan aparat.
Pasal 163 Ayat (1) Huruf e KUHAP Baru
KUHAP Baru membalik logika tersebut. Pasal 163 ayat (1) huruf e menyatakan bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan. Dengan kata lain, praperadilan kini menahan jalannya sidang pokok perkara.
Namun, norma ini memunculkan persoalan baru. Pemohon dapat mengajukan praperadilan secara bergiliran untuk objek yang berbeda. Misalnya, ia menguji penetapan tersangka lebih dahulu, lalu penahanan, kemudian penyitaan. Setiap permohonan baru berpotensi kembali menunda sidang pokok perkara. Sebagai hasilnya, sejumlah perkara tertahan cukup lama di pengadilan negeri.
SEMA 3/2026 tentang Praperadilan Pasca Pelimpahan Perkara
Mahkamah Agung merespons persoalan tersebut melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. SEMA ini menindaklanjuti Pasal 163 ayat (1) huruf e. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum serta mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
SEMA tersebut memuat tiga petunjuk utama bagi pengadilan negeri:
1. Praperadilan sudah terdaftar sebelum pelimpahan. Penuntut umum tetap boleh melimpahkan pokok perkara. Akan tetapi, pengadilan tidak dapat menyelenggarakan pemeriksaan pokok perkara sampai putusan praperadilan keluar.
2. Praperadilan didaftarkan setelah pelimpahan. Permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
3. Penanganan permohonan yang terlambat. Pengadilan tetap meregistrasi, menyidangkan, dan memutus permohonan itu. Namun, amar putusannya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Akibat Hukum Praperadilan Pasca Pelimpahan Perkara
Dari ketiga petunjuk itu, satu hal menjadi jelas. Daya tunda Pasal 163 ayat (1) huruf e hanya melekat pada permohonan yang terdaftar sebelum pelimpahan. Sebaliknya, praperadilan pasca pelimpahan tidak lagi mampu menahan sidang pokok perkara.
| Waktu Pendaftaran | Status Pelimpahan | Sidang Pokok Perkara | Amar Praperadilan |
|---|---|---|---|
| Sebelum pelimpahan | Tetap boleh dilimpahkan | Tertunda sampai putusan praperadilan | Diperiksa substansinya |
| Setelah pelimpahan | Sudah dilimpahkan | Tetap berjalan | Tidak dapat diterima |
Perlu dicatat, istilah “tidak dapat diterima” berbeda dengan “gugur”. Pengadilan tetap memproses permohonan secara administratif dan menjatuhkan putusan. Meski demikian, hakim tidak menilai pokok permohonannya. Oleh karena itu, tanggal registrasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kini menjadi bukti yang sangat menentukan.
Perdebatan Seputar Kedudukan SEMA 3/2026
SEMA ini tidak lepas dari kritik. Sebagian advokat berpendapat bahwa SEMA hanyalah petunjuk teknis administratif. Menurut mereka, SEMA tidak boleh memuat norma baru yang membatasi hak tersangka dalam undang-undang. Sebaliknya, kalangan peradilan memandang SEMA sebagai tafsir sistematis atas redaksi Pasal 163 ayat (1) huruf e. Pasal itu melarang penyelenggaraan sidang pokok perkara, bukan penerimaan pelimpahan.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa uji materiil atas Pasal 163 ayat (1) huruf e. Permohonan itu teregistrasi dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan ketiadaan batas waktu penundaan sidang pokok perkara selama praperadilan berlangsung. Dengan demikian, peta hukum praperadilan masih mungkin berubah. Praktisi wajib memantau perkembangan putusan MK tersebut.
Langkah Praktis bagi Para Pihak
Aturan baru ini menuntut kecermatan. Berikut langkah praktis yang dapat diterapkan setiap pihak.
Bagi Tersangka dan Advokat
Pertama, daftarkan permohonan praperadilan sedini mungkin. Pantau status berkas secara aktif, terutama saat berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan saat penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II). Pada titik itu, pelimpahan biasanya segera menyusul.
Kedua, gabungkan seluruh objek keberatan dalam satu permohonan. Strategi bergiliran kini berisiko tinggi. Begitu pokok perkara masuk pengadilan, permohonan susulan hampir pasti tidak dapat diterima.
Ketiga, simpan bukti tanggal pendaftaran dari SIPP dan tanda terima kepaniteraan. Selain itu, siapkan strategi pembelaan pokok perkara sejak awal. Eksepsi, pengujian alat bukti di persidangan, dan pledoi tetap menjadi ruang pembelaan yang sah.
Bagi Penyidik dan Penuntut Umum
Penuntut umum sebaiknya memeriksa SIPP sebelum melimpahkan berkas. Langkah ini mencegah salah perhitungan jadwal sidang. Jika ada praperadilan yang telah terdaftar, pelimpahan tetap sah. Akan tetapi, penuntut umum harus siap menunggu putusan praperadilan sebelum sidang pertama.
Selain itu, penyidik perlu memastikan setiap upaya paksa memenuhi syarat formil dan materiil. Apalagi, Pasal 163 ayat (3) mewajibkan penyidik membebaskan tersangka apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Ketertiban administrasi penyidikan tetap menjadi pertahanan terbaik aparat.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum Praperadilan Pasca Pelimpahan Perkara
KUHAP Baru dan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 menggeser fokus praperadilan dari soal “gugur” menuju soal “waktu pendaftaran”. Permohonan yang terdaftar sebelum pelimpahan memperoleh perlindungan Pasal 163 ayat (1) huruf e. Sebaliknya, praperadilan pasca pelimpahan tetap diputus, tetapi dengan amar tidak dapat diterima.
Oleh karena itu, para pihak perlu menerapkan empat langkah kepatuhan. Pertama, ajukan praperadilan secepatnya dan dalam satu permohonan yang komprehensif. Kedua, dokumentasikan tanggal registrasi secara cermat. Ketiga, siapkan pembelaan pokok perkara secara paralel. Keempat, pantau putusan MK atas Pasal 163 ayat (1) huruf e. Dengan langkah tersebut, hak pembelaan tetap terlindungi dan proses peradilan berjalan lebih pasti.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah praperadilan gugur pasca pelimpahan perkara?
Tidak lagi dalam pengertian KUHAP lama. Menurut SEMA Nomor 3 Tahun 2026, praperadilan yang didaftarkan setelah pelimpahan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus. Namun, hakim akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Selain itu, permohonan tersebut tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, waktu pendaftaran menjadi faktor penentu utama dalam praktik di seluruh pengadilan negeri.
2. Bagaimana jika praperadilan diajukan sebelum perkara dilimpahkan?
Penuntut umum tetap boleh melimpahkan berkas perkara ke pengadilan negeri. Namun, hakim tidak dapat menyelenggarakan sidang pokok perkara sampai putusan praperadilan keluar. Ketentuan ini bersumber dari Pasal 163 ayat (1) huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025. Selain itu, hakim praperadilan wajib memutus paling lama tujuh hari sejak permohonan dibacakan. Dengan demikian, pemohon memperoleh kepastian waktu.
3. Apa dasar hukum praperadilan pasca pelimpahan perkara?
Dasar hukum utamanya adalah Pasal 163 ayat (1) huruf c dan huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selanjutnya, Mahkamah Agung menjabarkan penerapannya melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tertanggal 18 Agustus 2026. SEMA tersebut memuat tiga petunjuk bagi pengadilan negeri. Oleh karena itu, hakim di seluruh Indonesia kini memakai pedoman yang seragam.
4. Apa yang bisa dilakukan tersangka jika praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima?
Tersangka tetap memiliki ruang pembelaan dalam sidang pokok perkara. Advokat dapat mengajukan eksepsi atas surat dakwaan, menguji keabsahan alat bukti, dan menyampaikan pledoi. Selain itu, cacat prosedur pada tahap penyidikan tetap layak diungkap di persidangan. Oleh karena itu, advokat sebaiknya menyiapkan strategi pembelaan pokok perkara sejak awal, bukan hanya mengandalkan praperadilan yang kini berisiko kandas.
