Syarat Putusan Pemaafan Hakim

LEXmedia. Syarat putusan pemaafan hakim kini memiliki pedoman yang jelas. Sejak 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP nasional berlaku efektif. Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan Perma Nomor 3 Tahun 2026 tentang Putusan Pemaafan Hakim. Oleh karena itu, terdakwa, advokat, jaksa, dan korban perlu memahami kapan hakim boleh memaafkan dan kapan tidak.

Artikel ini menguraikan dasar hukum, kriteria, larangan, isi amar, dan upaya hukum. Selain itu, kami menyertakan rekomendasi praktis bagi para pihak yang berperkara.

Apa Itu Putusan Pemaafan Hakim?

Pemaafan hakim (judicial pardon atau rechterlijk pardon) merupakan lembaga baru dalam hukum pidana Indonesia. Melalui putusan ini, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Namun, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan.

Pasal 1 angka 4 Perma 3/2026 merumuskan definisi tersebut secara tegas. Hakim mengucapkan pernyataan itu dalam sidang terbuka untuk umum. Pertimbangannya mencakup keadilan, kemanusiaan, ringannya perbuatan, dan keadaan pribadi pelaku. Selain itu, hakim menilai keadaan saat dan setelah tindak pidana terjadi.

Dengan demikian, pemaafan hakim berbeda dari putusan bebas dan lepas. Pada putusan bebas, dakwaan tidak terbukti. Pada putusan lepas, perbuatan terbukti tetapi bukan tindak pidana, atau terdapat alasan penghapus pidana. Sebaliknya, putusan pemaafan tetap memuat pernyataan bersalah. Akibatnya, kesalahan terdakwa tetap tercatat dalam putusan.

Dasar Hukum Syarat Putusan Pemaafan Hakim

UU 1/2023 tentang KUHP: Landasan Materiel

Pasal 54 ayat (2) KUHP menjadi sumber kewenangan materiel. Ketentuan ini membuka ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Hakim mendasarkan pilihan itu pada ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan saat dan sesudah tindak pidana. Selain itu, hakim wajib menimbang segi keadilan dan kemanusiaan.

Menariknya, KUHP tidak membatasi ancaman pidana maksimum. KUHP juga tidak menyusun daftar tindak pidana tertentu. Karena itu, rumusan undang-undang bersifat terbuka dan memerlukan pedoman pelaksana.

UU 20/2025 tentang KUHAP: Landasan Formil

Pasal 246 KUHAP mengatur pemaafan hakim sebagai jenis putusan tersendiri. Kini hukum acara pidana mengenal lima jenis putusan: pemidanaan, bebas, lepas, tindakan, dan pemaafan hakim. Selanjutnya, Pasal 246 ayat (3) membuka hak para pihak menempuh upaya hukum. Adapun Pasal 246 ayat (4) memerintahkan Mahkamah Agung menyusun peraturan pelaksananya.

Perma 3/2026: Pedoman Syarat Putusan Pemaafan Hakim

Ketua Mahkamah Agung menetapkan Perma 3/2026 pada 23 Juni 2026. Kemudian, pemerintah mengundangkannya pada 9 Juli 2026. Pasal 2 Perma mewajibkan hakim berpegang pada asas keadilan, kemanusiaan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan proporsionalitas. Selain itu, hakim berpedoman pada asas pemidanaan sebagai upaya terakhir, individualisasi pidana, serta profesionalitas.

Tiga Aspek Syarat Putusan Pemaafan Hakim

Pasal 5 Perma 3/2026 merinci indikator konkret dari tiga aspek dalam KUHP. Dalam praktik, syarat putusan pemaafan hakim diuji melalui fakta persidangan, bukan sekadar pengakuan terdakwa. Berikut rinciannya.

1. Ringannya Perbuatan

Pasal 5 ayat (3) memuat indikator ringannya perbuatan, yaitu:

1. Tindak pidana ringan dalam KUHP, seperti penghinaan ringan, penganiayaan ringan, pencurian ringan, penggelapan ringan, penipuan ringan, dan penadahan ringan;

2. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori III;

3. Dampak fisik atau psikis pada korban tergolong ringan dan tidak menghalangi aktivitas harian; atau

4. Tindak pidana aduan.

2. Keadaan Pribadi Pelaku

Pasal 5 ayat (4) menyoroti latar belakang pelaku. Hakim dapat mempertimbangkan:

1. Motif mendesak demi kelangsungan hidup pelaku, anaknya, atau keluarganya;

2. Kondisi mental atau intelektual yang membatasi kemampuan pelaku menimbang perbuatannya;

3. Bentuk kesalahan berupa kealpaan (culpa), bukan kesengajaan (dolus).

3. Keadaan Saat dan Setelah Tindak Pidana

Pasal 5 ayat (5) menilai konteks peristiwa dan sikap pelaku sesudahnya. Indikatornya meliputi:

1. Situasi lingkungan yang membatasi pilihan rasional pelaku;

2. Perbuatan korban yang memicu peristiwa;

3. Permintaan maaf terdakwa dan/atau pemberian maaf dari korban atau keluarganya;

4. Upaya pemulihan, seperti ganti rugi, perbaikan barang, atau biaya pengobatan;

5. Pemenuhan sanksi adat setempat.

Dalam praktik, aspek ketiga sering menjadi penentu. Sebagai contoh, PN Arga Makmur menjatuhkan pemaafan dalam perkara penganiayaan ringan Nomor 18/Pid.C/2026/PN Agm. Hakim menimbang kesediaan korban memaafkan terdakwa setelah keduanya berdamai.

Larangan: Kapan Hakim Tidak Boleh Memaafkan?

Pasal 6 Perma menutup pintu pemaafan dalam kondisi berikut:

1. Tindak pidana termasuk yang dikecualikan dari mekanisme keadilan restoratif;

2. Terdapat ketimpangan relasi kuasa antara korban dan terdakwa;

3. Terdakwa merupakan residivis atau melakukan gabungan tindak pidana (concursus);

4. Tindak pidana kesusilaan, kecuali yang berupa delik aduan.

Selain itu, Pasal 4 ayat (2) Perma menegaskan bahwa korporasi tidak dapat menerima pemaafan hakim. Artinya, larangan ini berlaku mutlak meskipun indikator Pasal 5 terpenuhi.

Sebagai catatan akademis, sebagian kalangan menilai Perma ini mempersempit ruang yang dibuka KUHP. Namun, selama tidak ada perubahan atau putusan uji materiil, hakim tetap berpedoman pada Perma tersebut.

Isi Amar dan Upaya Hukum Putusan Pemaafan

Muatan Minimal Amar Putusan

Pasal 10 Perma mewajibkan amar memuat sekurang-kurangnya:

1. Pernyataan kesalahan terdakwa dan kualifikasi tindak pidananya;

2. Pernyataan pemberian maaf oleh hakim;

3. Pernyataan bahwa terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan;

4. Perintah membebaskan terdakwa dari tahanan, apabila terdakwa ditahan;

5. Penetapan status barang bukti, apabila ada;

6. Pembebanan biaya perkara.

Upaya Hukum Banding dan Kasasi

Perma membedakan upaya hukum berdasarkan jenis acara pemeriksaan:

1. Putusan tingkat pertama dengan acara biasa atau singkat dapat dibanding (Pasal 11 ayat (1)).

2. Putusan acara cepat berlaku sebagai putusan tingkat pertama dan terakhir.

3. Putusan banding yang menjatuhkan pemaafan tidak dapat dikasasi (Pasal 12 ayat (4) Perma jo. Pasal 299 ayat (2) KUHAP).

4. Putusan banding yang mengubah pemaafan menjadi pemidanaan atau lepas dapat dikasasi (Pasal 12 ayat (3) Perma).

Namun, poin terakhir memicu perdebatan. Sebagian hakim menilai ketentuan itu berbenturan dengan pembatasan kasasi dalam Pasal 299 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, praktisi perlu memantau sikap Mahkamah Agung atas isu ini.

Rekomendasi Kepatuhan bagi Para Pihak

Berdasarkan syarat putusan pemaafan hakim di atas, kami merekomendasikan langkah berikut:

1. Advokat: petakan sejak awal apakah perkara memenuhi Pasal 5 dan bebas dari larangan Pasal 6. Lalu, ajukan permohonan pemaafan dalam pledoi beserta bukti pendukung.

2. Terdakwa: tunjukkan iktikad baik secara nyata. Misalnya, sampaikan permintaan maaf, bayar ganti rugi, dan dokumentasikan perdamaian secara tertulis.

3. Korban: sampaikan pandangan Anda di persidangan. Pemaafan hakim tidak menghapus hak Anda atas pemulihan.

4. Penuntut umum: periksa cermat aspek relasi kuasa dan riwayat residivis sebelum menyusun tuntutan.

5. Semua pihak: gunakan salinan resmi Perma 3/2026 dari JDIH Mahkamah Agung sebagai rujukan utama.

Pada akhirnya, syarat putusan pemaafan hakim mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia. Hukum pidana tidak lagi semata menghukum. Sebaliknya, hukum pidana kini menimbang keadilan, kemanusiaan, dan pemulihan. Meski begitu, pemaafan bukan hak terdakwa. Pemaafan merupakan kewenangan hakim yang terikat syarat ketat. Karena itu, pahami batasannya sejak tahap penyidikan agar strategi pembelaan tepat sasaran.


FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Apa itu putusan pemaafan hakim?

Putusan pemaafan hakim adalah putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tetapi hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Dasarnya Pasal 54 ayat (2) KUHP, Pasal 246 KUHAP, dan Perma 3/2026. Hakim mempertimbangkan keadilan, kemanusiaan, ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan saat dan setelah tindak pidana. Hakim mengucapkannya dalam sidang terbuka untuk umum.

2. Apa syarat putusan pemaafan hakim menurut Perma 3/2026?

Perma 3/2026 menetapkan tiga aspek dalam Pasal 5. Pertama, ringannya perbuatan, misalnya tindak pidana ringan, ancaman penjara maksimal satu tahun, atau delik aduan. Kedua, keadaan pribadi pelaku, seperti motif bertahan hidup atau kealpaan. Ketiga, keadaan setelah kejadian, seperti permintaan maaf dan pemulihan kerugian korban. Selain itu, perkara tidak boleh masuk larangan Pasal 6.

3. Apakah terdakwa yang dimaafkan hakim tetap dinyatakan bersalah?

Ya. Putusan pemaafan hakim tetap memuat pernyataan kesalahan terdakwa dan kualifikasi tindak pidananya sesuai Pasal 10 Perma 3/2026. Inilah pembeda utama dengan putusan bebas atau lepas. Namun, terdakwa tidak menjalani pidana penjara, denda, maupun tindakan. Jika terdakwa ditahan, hakim memerintahkan pembebasannya segera. Oleh karena itu, pemaafan tidak sama dengan pembersihan nama.

4. Apakah putusan pemaafan hakim dapat diajukan banding atau kasasi?

Putusan pemaafan tingkat pertama dengan acara biasa atau singkat dapat diajukan banding. Sebaliknya, putusan acara cepat bersifat tingkat pertama dan terakhir. Putusan banding yang memberi pemaafan tidak dapat dikasasi. Namun, Pasal 12 ayat (3) Perma membuka kasasi jika pengadilan tinggi mengubahnya menjadi pemidanaan atau lepas. Ketentuan ini masih memicu perdebatan di kalangan praktisi.

5. Tindak pidana apa yang tidak bisa mendapat pemaafan hakim?

Pemaafan hakim tertutup bagi tindak pidana yang dikecualikan dari keadilan restoratif. Larangan juga berlaku jika terdapat ketimpangan relasi kuasa, pelaku residivis, atau gabungan tindak pidana. Selain itu, hakim tidak boleh memaafkan pelaku tindak pidana kesusilaan, kecuali delik aduan. Korporasi pun tidak dapat menerima pemaafan berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Perma 3/2026.

Picture of Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia

Redaksi LEXmedia adalah tim di balik LEXmedia by LEXone, terdiri dari dua praktisi hukum dengan fokus pada hukum pidana, korporasi, perpajakan, ketenagakerjaan, dan regulasi sektor publik.Setiap artikel disusun melalui proses riset dan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan serta publikasi resmi dari lembaga pemerintah dan kejaksaan, sebelum dipublikasikan untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi pembaca.Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait konten, Redaksi LEXmedia dapat dihubungi melalui contact@lexone.id atau media sosial resmi di www.linkedin.com/company/lexone-indonesia.

Baca Juga