LEXmedia. Gelombang delisting emiten BEI pada 2026 menandai babak baru penegakan disiplin pasar modal. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan 18 emiten yang efektif pada 10 November 2026. Tujuh emiten berstatus pailit, sedangkan sebelas lainnya mengalami suspensi lebih dari 50 bulan. Selain itu, BEI merilis 59 emiten berpotensi forced delisting per 30 Juni 2026.
Fenomena ini bukan sekadar urusan teknis bursa. Sebaliknya, regulator kini membangun kerangka exit policy yang menyentuh tanggung jawab pengendali. Oleh karena itu, emiten, pengendali, dan investor publik perlu memahami dasar hukumnya secara utuh. Artikel ini menganalisis UU 4/2023, POJK 45/2024, dan Peraturan BEI Nomor I-N secara terpadu.
Memahami Exit Policy dan Delisting Emiten BEI
Exit policy adalah kebijakan regulator untuk mengeluarkan perusahaan dari pasar modal secara tertib. Instrumen utamanya adalah delisting, yaitu pembatalan pencatatan saham di bursa. Namun, delisting tidak sama dengan pembubaran perseroan. Perseroan tetap berdiri sebagai badan hukum, tetapi investor tidak lagi dapat memperdagangkan sahamnya di BEI.
Artinya, hilangnya likuiditas menjadi risiko terbesar bagi investor. Pemegang saham masih memiliki hak kepemilikan. Akan tetapi, mereka kehilangan pasar yang teratur untuk menjual saham tersebut. Karena itu, regulator mewajibkan pembelian kembali saham (buyback) sebagai jaring pengaman.
Tiga Jalur Delisting Saham
Peraturan Bursa Nomor I-N mengenal tiga jalur pembatalan pencatatan saham:
1. Voluntary delisting, yakni permohonan perusahaan tercatat yang ingin kembali menjadi perseroan tertutup (go private).
2. Delisting atas perintah OJK, yakni ketika OJK memerintahkan perubahan status menjadi perseroan tertutup.
3. Forced delisting, yakni keputusan BEI terhadap emiten yang bermasalah.
Setiap jalur membawa konsekuensi hukum yang berbeda. Sebagai contoh, voluntary delisting memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Sementara itu, forced delisting lahir dari penilaian bursa atas kelangsungan usaha emiten.
Landasan Hukum Delisting Emiten BEI
UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi fondasi exit policy saat ini. Melalui Pasal 22, UU P2SK mengubah sejumlah ketentuan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Perubahan itu mencakup penguatan substansi pengaturan emiten dan perusahaan publik.
Selanjutnya, OJK menindaklanjuti amanat tersebut dengan menerbitkan POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik. OJK menetapkan POJK ini pada 27 Desember 2024 dan mengundangkannya pada 31 Desember 2024. Dengan demikian, POJK 45/2024 menjadi rujukan utama mekanisme go private dan kewajiban pasca-delisting.
Pasal 6 POJK 45/2024 mewajibkan pihak yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas mencatatkan sahamnya di bursa. Ketentuan ini penting karena status tercatat melahirkan kewajiban berkelanjutan. Akibatnya, keluar dari bursa juga menuntut prosedur yang sama ketatnya.
Kewajiban Buyback dalam Delisting Emiten BEI
Pasal 8 ayat (1) POJK 45/2024 memuat inti perlindungan investor. Jika direksi BEI memutuskan pembatalan pencatatan, perusahaan terbuka wajib membeli kembali seluruh saham publik. Kewajiban itu dapat beralih kepada pengendali atau pihak lain dalam kondisi tertentu.
Pasal 8 ayat (5) merinci kondisi tertentu tersebut. Pertama, emiten tidak menyelenggarakan RUPS tahunan selama dua tahun terakhir. Kedua, emiten tidak menyampaikan laporan berkala selama dua tahun terakhir. Ketiga, emiten melanggar peraturan pasar modal, sementara pengendali turut menikmati keuntungan atau menyebabkan pelanggaran. Selain itu, OJK dapat menetapkan kondisi lain berdasarkan pertimbangannya.
Pelaksanaan buyback harus dimulai paling lambat 30 hari setelah pengumuman bursa, sesuai Pasal 8 ayat (3). Kemudian, Pasal 10 mewajibkan keterbukaan informasi melalui situs web BEI. Isinya meliputi jadwal, harga, jangka waktu, dan metode pembelian kembali. Apabila emiten atau pengendali lalai, Pasal 9 memberi OJK wewenang menerbitkan Perintah Tindakan Tertentu.
Peraturan BEI: Prosedur dan Kriteria
BEI memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) sejak 6 Mei 2024. Peraturan ini mencabut Peraturan BEJ Nomor I-I dan Peraturan BES Nomor I.A.7. Selain saham, I-N juga mengatur delisting efek bersifat utang dan sukuk (EBUS).
Untuk forced delisting, BEI dapat membatalkan pencatatan bila emiten memenuhi satu atau lebih kriteria. Pertama, emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha tanpa indikasi pemulihan memadai. Kedua, emiten tidak memenuhi persyaratan pencatatan. Ketiga, saham emiten mengalami suspensi paling kurang 24 bulan terakhir.
Menariknya, I-N tidak lagi mengatur harga buyback dan persetujuan RUPS untuk voluntary delisting. BEI menyerahkan kedua aspek itu kepada pengaturan OJK. Langkah ini menghindari tumpang tindih norma antara bursa dan regulator.
Tahapan Menuju Forced Delisting
1. Pengumuman potensi delisting. BEI mengumumkan potensi delisting setelah suspensi enam bulan berturut-turut, lalu mengulanginya setiap Juni dan Desember.
2. Pembinaan. BEI memanggil direksi, komisaris, dan pengendali untuk meminta komitmen perbaikan.
3. Keputusan delisting. BEI mengumumkan keputusan kepada publik dan menyampaikan imbauan buyback, dengan tembusan kepada OJK.
4. Masa buyback dan efektif delisting. Delisting berlaku enam bulan sejak emiten mengumumkan rencana pembelian kembali saham.
Kasus 18 emiten pada 2026 menggambarkan alur ini secara konkret. BEI mengumumkan keputusan delisting emiten BEI tersebut pada 10 April 2026. Selanjutnya, emiten menjalankan buyback pada 11 Mei hingga 9 November 2026. Delisting efektif berlaku pada 10 November 2026.
Analisis Hukum Perlindungan Investor
Secara normatif, kerangka ini jauh lebih kuat dibanding rezim sebelumnya. Namun, praktik menunjukkan sejumlah titik rawan yang perlu dicermati.
Pertama, emiten pailit atau “emiten zombie” umumnya tidak memiliki dana untuk buyback. Pasal 8 ayat (6) dan (7) memang membuka ruang bagi pihak lain untuk menggantikan kewajiban itu. Akan tetapi, tanpa pembeli siaga, hak investor publik sangat bergantung pada ketegasan OJK.
Kedua, peralihan tanggung jawab kepada pengendali bersifat bersyarat. Pengendali baru menanggung beban jika emiten memenuhi kondisi Pasal 8 ayat (5). Oleh karena itu, pembuktian peran pengendali menjadi kunci. Di titik ini, rekam jejak RUPS dan laporan berkala berfungsi sebagai alat bukti penting.
Ketiga, kebijakan free float minimum 15% memperluas cakupan exit policy. OJK menyatakan emiten yang gagal memenuhinya dalam masa transisi dapat terkena exit policy. Pada Februari 2026, BEI mencatat 267 emiten belum memenuhi ambang tersebut. Sebagai hasilnya, delisting emiten BEI tidak lagi terbatas pada perusahaan yang bermasalah secara finansial.
Di sisi lain, POJK 45/2024 juga memperkuat posisi investor saat likuidasi. Pemegang saham publik memperoleh kedudukan satu tingkat di atas pemegang saham nonpublik. Ketentuan ini memberi perlindungan tambahan ketika buyback gagal terlaksana.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum bagi Emiten dan Pengendali
1. Jaga kepatuhan dasar. Selenggarakan RUPS tahunan dan sampaikan laporan berkala tepat waktu. Kelalaian selama dua tahun dapat menggeser kewajiban buyback kepada pengendali.
2. Respons dini atas suspensi. Susun rencana pemulihan tertulis sejak bulan pertama suspensi, bukan setelah pengumuman potensi delisting.
3. Siapkan dana kontinjensi buyback. Pengendali sebaiknya memetakan sumber dana atau calon pembeli siaga sejak awal.
4. Penuhi ketentuan free float. Rancang peta jalan pelepasan saham sesuai masa transisi yang OJK dan BEI tetapkan.
5. Tertibkan keterbukaan informasi. Laporkan setiap fakta material melalui situs BEI dan kepada OJK secara bersamaan.
6. Bagi investor, lakukan pemantauan berkala. Cermati daftar potensi delisting yang BEI umumkan setiap Juni dan Desember.
Exit policy menunjukkan pergeseran paradigma pasar modal Indonesia. Bursa tidak lagi sekadar pintu masuk pendanaan, tetapi juga pintu keluar yang menuntut tanggung jawab. UU 4/2023, POJK 45/2024, dan Peraturan Bursa I-N membentuk rangkaian norma yang saling mengunci. Pada akhirnya, kepatuhan sejak dini merupakan strategi terbaik menghadapi risiko delisting emiten BEI.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu delisting emiten BEI?
Delisting emiten BEI adalah pembatalan pencatatan saham perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Akibatnya, investor tidak dapat lagi memperdagangkan saham itu di bursa. Peraturan Bursa Nomor I-N mengenal tiga jalur, yaitu voluntary delisting, delisting atas perintah OJK, dan forced delisting. Namun, perseroan tetap berdiri sebagai badan hukum dan pemegang saham tetap memiliki hak kepemilikannya.
2. Kapan BEI dapat melakukan forced delisting?
BEI dapat melakukan forced delisting jika emiten mengalami kondisi yang berdampak negatif signifikan terhadap kelangsungan usaha tanpa indikasi pemulihan memadai. Selain itu, BEI menilai pemenuhan persyaratan pencatatan. Kriteria lainnya adalah suspensi saham paling kurang 24 bulan terakhir. Sebelum memutuskan, BEI mengumumkan potensi delisting setelah suspensi berlangsung enam bulan berturut-turut.
3. Siapa yang wajib melakukan buyback saat forced delisting?
Pasal 8 POJK 45/2024 mewajibkan perusahaan terbuka membeli kembali seluruh saham milik publik. Kewajiban ini beralih kepada pengendali atau pihak lain jika emiten memenuhi kondisi tertentu. Contohnya, emiten tidak menggelar RUPS tahunan atau tidak menyampaikan laporan berkala selama dua tahun. Buyback wajib dimulai paling lambat 30 hari setelah pengumuman bursa.
4. Apa yang harus dilakukan investor jika sahamnya terkena delisting?
Investor sebaiknya memantau keterbukaan informasi rencana buyback di situs BEI. Keterbukaan itu memuat harga, jadwal, dan metode pembelian kembali. Selanjutnya, investor dapat menjual saham melalui mekanisme buyback tersebut. Jika emiten lalai, investor dapat melapor kepada OJK. Berdasarkan Pasal 9 POJK 45/2024, OJK berwenang memberikan Perintah Tindakan Tertentu kepada emiten atau pengendali.
5. Apa perbedaan voluntary delisting dan forced delisting?
Voluntary delisting terjadi atas permohonan emiten yang ingin go private. Prosesnya memerlukan persetujuan pemegang saham independen dalam RUPS sesuai Pasal 16 POJK 45/2024. Sebaliknya, forced delisting terjadi atas keputusan BEI terhadap emiten bermasalah. Meskipun berbeda, kedua jalur tetap mewajibkan pembelian kembali saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak.
