LEXmedia. Objek praperadilan KUHAP kini mengalami perluasan penting sejak 2 Januari 2026. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU 20/2025) menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. Akibatnya, tersangka, korban, pelapor, dan pihak ketiga memperoleh ruang uji yang lebih luas. Namun, perluasan ini juga membawa batasan baru. Artikel ini mengurai keenam objek tersebut secara praktis.
Praperadilan bukan forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Sebaliknya, hakim tunggal hanya menguji keabsahan tindakan penyidik dan penuntut umum. Oleh karena itu, pemohon perlu memilih objek yang tepat sejak awal. Kesalahan memilih objek sering berujung pada amar “tidak dapat diterima”.
Dasar Hukum Objek Praperadilan KUHAP Baru
UU 20/2025 menempatkan ketentuan praperadilan dalam Bab XI, Pasal 158 sampai Pasal 164. Pasal 158 menetapkan kewenangan pengadilan negeri atas enam objek. Selanjutnya, Pasal 159 menegaskan bahwa hakim tunggal memimpin pemeriksaan dengan bantuan seorang panitera.
Sebelumnya, Pasal 77 KUHAP lama hanya menyebut penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti kerugian dan rehabilitasi. Kemudian, Mahkamah Konstitusi memperluasnya melalui Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014. Kini, pembentuk undang-undang menuliskan perluasan itu langsung dalam norma. Selain itu, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026 pada 18 Agustus 2026. SEMA ini memandu hubungan antara praperadilan dan pemeriksaan pokok perkara.
Rincian Objek Praperadilan KUHAP dalam Pasal 158
Pasal 158 UU 20/2025 menyebut enam objek secara tegas. Berikut uraian setiap objek beserta catatan praktisnya.
1. Upaya Paksa sebagai Objek Praperadilan KUHAP
Objek pertama mencakup sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa. Pasal 89 merinci bentuknya, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Selain itu, pasal tersebut memasukkan penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran, serta larangan keluar wilayah Indonesia.
Namun, Penjelasan Pasal 158 huruf a memberi batas tegas. Upaya paksa yang telah memperoleh izin atau persetujuan ketua pengadilan negeri bukan objek praperadilan. Dengan kata lain, hanya dapat menguji upaya paksa tanpa izin tersebut. Pengecualiannya berlaku untuk penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.
2. Penghentian Penyidikan atau Penuntutan
Objek kedua melindungi kepentingan korban dan pelapor. Mereka dapat menguji penghentian penyidikan atau penuntutan yang mereka nilai tidak berdasar. Akan tetapi, penghentian penuntutan di sini tidak mencakup penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh Jaksa Agung. Jika hakim menyatakan penghentian itu tidak sah, penyidikan atau penuntutan wajib berlanjut.
3. Ganti Rugi dan/atau Rehabilitasi sebagai Objek Praperadilan KUHAP
Objek ketiga menyangkut permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi. Objek ini berlaku bagi seseorang yang perkaranya berhenti pada tahap penyidikan atau penuntutan. Menariknya, Pasal 162 menempatkan korban atau pelapor sebagai pemohon jika penghentian itu tidak sah. Sementara itu, Pasal 163 ayat (4) membuka ruang ganti rugi atas seluruh objek Pasal 158.
4. Penyitaan Benda yang Tidak Terkait Tindak Pidana
Objek keempat melindungi pihak ketiga. Pemilik barang yang penyidik sita tanpa kaitan dengan perkara berhak mengajukan permohonan. Pasal 160 ayat (2) menegaskan hak pihak ketiga tersebut. Selanjutnya, putusan dapat memerintahkan pengembalian benda kepada orang yang berhak.
5. Penundaan Penanganan Perkara tanpa Alasan Sah sebagai Objek Praperadilan KUHAP
Objek kelima merupakan terobosan baru. Pengadilan kini dapat menguji kelambanan aparat, bukan hanya tindakan aktifnya. Kalangan praktisi menyebut konsep ini sebagai undue delay. Namun, Pasal 160 sampai Pasal 162 belum menyebut pemohon untuk objek ini. Oleh karena itu, praktik saat ini masih bertumpu pada rumusan umum praperadilan dalam Pasal 1 angka 15.
6. Penangguhan Pembantaran Penahanan
Objek keenam juga tergolong baru. Pembantaran merupakan perawatan tahanan di rumah sakit karena alasan kesehatan. Melalui objek ini, pengadilan dapat menguji keputusan aparat terkait penangguhan pembantaran tersebut. Sama seperti objek kelima, KUHAP belum merinci pihak pemohonnya.
Pemohon, Tenggat Waktu, dan Upaya Hukum
Memahami objek praperadilan KUHAP saja belum cukup. KUHAP baru memasangkan setiap objek dengan pemohon tertentu. Tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya mengajukan uji upaya paksa. Pihak ketiga mengajukan uji penyitaan benda yang tidak terkait perkara. Sementara itu, korban, pelapor, atau kuasa hukumnya menguji penghentian penyidikan atau penuntutan.
Selain itu, terdapat tiga batasan penting:
Pertama, tersangka hanya dapat menguji upaya paksa satu kali untuk hal yang sama.
Kedua, tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO kehilangan hak atas objek huruf a dan c.
Ketiga, para pihak tidak dapat mengajukan banding atas putusan praperadilan. Pengecualiannya hanya putusan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah.
Dari sisi waktu, hakim wajib menetapkan hari sidang paling lama tiga hari sejak permintaan masuk. Kemudian, hakim harus menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari sejak pembacaan permohonan. Apabila termohon dua kali tidak hadir, pemeriksaan tetap berjalan. Jika hakim menyatakan upaya paksa tidak sah, aparat wajib memulihkan hak pemohon paling lama tiga hari setelah putusan. Bahkan, bukti hasil penggeledahan, penyitaan, penyadapan, atau pemeriksaan surat yang tidak sah kehilangan nilai sebagai alat bukti.
SEMA 3/2026 dan Pemeriksaan Pokok Perkara
Pasal 163 ayat (1) huruf e melarang pengadilan menyelenggarakan pemeriksaan pokok perkara selama praperadilan belum selesai. Norma ini membalik praktik lama, ketika praperadilan gugur begitu sidang pokok perkara berjalan. Namun, norma tersebut memunculkan pertanyaan soal urutan pelimpahan berkas.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2026. Judul lengkapnya adalah SEMA tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan. SEMA ini memuat tiga petunjuk:
1. Jika praperadilan terdaftar lebih dulu, penuntut umum tetap boleh melimpahkan pokok perkara. Namun, hakim belum boleh memeriksanya sampai putusan praperadilan keluar.
2. Praperadilan yang masuk setelah pelimpahan pokok perkara tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.
3. Pengadilan tetap meregistrasi, menyidangkan, dan memutus permohonan susulan itu dengan amar “tidak dapat diterima”.
Dengan demikian, urutan waktu menjadi faktor penentu. Selain itu, sebagian advokat mengkritik SEMA ini karena mereka anggap membatasi hak tersangka. Karena itu, pembaca perlu memantau perkembangan uji materi norma praperadilan di Mahkamah Konstitusi.
Rekomendasi Kepatuhan Hukum
Pengaturan objek praperadilan KUHAP yang baru menuntut ketelitian dari semua pihak. Berikut rekomendasi praktis yang dapat diterapkan:
1. Aparat penegak hukum: lengkapi syarat formil setiap upaya paksa. Pastikan pula izin ketua pengadilan negeri tersedia bila undang-undang mensyaratkannya.
2. Tersangka dan advokat: petakan objek secara cermat, sebab hak uji upaya paksa hanya berlaku satu kali. Selain itu, ajukan permohonan sebelum penuntut umum melimpahkan pokok perkara.
3. Korban dan pelapor: simpan salinan laporan dan surat penghentian penyidikan sebagai bukti utama.
4. Pihak ketiga: siapkan bukti kepemilikan sah atas barang yang penyidik sita.
Pada akhirnya, pemahaman atas objek praperadilan KUHAP membantu menjaga hak sekaligus menghormati proses hukum. Namun, setiap perkara memiliki fakta yang berbeda. Oleh karena itu, konsultasikan strateginya dengan advokat sebelum mengajukan permohonan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa saja 6 objek praperadilan dalam KUHAP baru?
Pasal 158 UU 20/2025 menetapkan enam objek praperadilan. Keenamnya meliputi sah atau tidaknya upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, serta ganti rugi dan/atau rehabilitasi. Selain itu, ada penyitaan benda yang tidak terkait tindak pidana, penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah, dan penangguhan pembantaran penahanan. Dua objek terakhir merupakan objek baru.
2. Apakah penetapan tersangka masih bisa dipraperadilankan?
Bisa. Pasal 89 KUHAP baru memasukkan penetapan tersangka sebagai salah satu bentuk upaya paksa. Karena itu, tersangka, keluarganya, atau advokatnya dapat mengujinya berdasarkan Pasal 158 huruf a. Namun, hak ini hanya berlaku satu kali untuk hal yang sama. Selain itu, tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO kehilangan hak untuk mengajukannya.
3. Berapa lama proses praperadilan menurut KUHAP baru?
Hakim wajib menetapkan hari sidang paling lama tiga hari sejak permohonan masuk. Selanjutnya, hakim harus menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari sejak pembacaan permohonan di persidangan. Jika termohon dua kali tidak hadir, pemeriksaan tetap berjalan. Apabila hakim menyatakan upaya paksa tidak sah, aparat wajib melakukan pemulihan paling lama tiga hari setelah putusan.
4. Apa isi SEMA Nomor 3 Tahun 2026?
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 mengatur hubungan praperadilan dengan pokok perkara. Jika praperadilan terdaftar lebih dulu, penuntut umum tetap boleh melimpahkan pokok perkara, tetapi sidangnya menunggu putusan praperadilan. Sebaliknya, praperadilan yang masuk setelah pelimpahan tidak menghalangi sidang pokok perkara. Pengadilan tetap memutus permohonan susulan itu dengan amar tidak dapat diterima.
5. Apakah putusan praperadilan bisa diajukan banding?
Pada prinsipnya tidak. Pasal 164 ayat (1) KUHAP baru menutup jalur banding atas putusan praperadilan. Namun, Pasal 164 ayat (2) memberi satu pengecualian penting. Para pihak dapat meminta putusan akhir ke pengadilan tinggi atas putusan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Pengecualian ini memperkuat posisi korban dan pelapor.
